Calon Tunggal, Calon Bayangan dan Calon Ganda

Posted: Juli 30, 2015 in tulisanku di media

Banyak pihak yang khawatir, jika Pilkada Desember 2015 nanti hanya diisi oleh satu pasangan calon atau calon tunggal. Padahal UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada maupun PKPU No.12 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada memiliki kekosongan aturan (vaccum of norm), jika hal itu terjadi, selain menunda pelaksanaana Pilkada pada periode selanjutnya.
Ketentuan perundang-undangan jelas menegaskan, bahwa Pilkada minimal diikuti oleh dua pasangan calon. Dengannya, kontestasi dan pemilihan oleh rakyat secara langsung akan terjadi. Adalah bukan kontestasi namanya, jika calon yang ada hanya satu pasangan calon alias calon tunggal. Pembuat undang-undang tak pernah berfikir, bahwa amat mungkin pula Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Keikutsertaan calon tunggal dapat disebabkan tak ada pasangan calon peserta Pilkada lain yang berani bertarung. Alasannya boleh jadi karena calon yang maju dinilai amat kuat, berpengalaman, berprestasi dan penuh sumber daya, hingga mustahil dilawan. Di pihak lain, boleh jadi pula, membiarkan hanya satu pasangan calon dalam Pilkada adalah strategi pihak lawan, agar Pilkada ditunda dan konstalasi yang semestinya menguntungkan calon yang mendaftar menjadi berubah, bahkan berbalik.
Untuk menghindari hadirnya calon tunggal, muncullah siasat menghadirkan calon bayangan. Cara ini sebenarnya telah ditempuh oleh beberapa kepala daerah petahana sejak pelaksanaan Pilkada langsung 2005 dan menjadi tren pada 2010 lalu.
Dalam salah satu tulisan saya di Banjarmasin Post pada 2010, saya pernah menulis, bahwa ada kecenderungan para kepala daerah petahana menyingkirkan lawan-lawan politiknya dengan cara menutup pintu pencalonan bagi mereka. Calon petahana memborong seluruh kekuatan politik, khususnya partai politik di daerahnya. Pada pihak lain, si kepala daerah petahana juga menyiapkan satu pasangan calon sebagai “calon bayangan”, agar pilkada tetap berjalan.
Hasilnya dapat ditebak. Calon petahana meraih kemenangan yang amat signifikan, rata-rata diatas 75%, sebagian bahkan mencapai angka 80%-90%. Fenomena serupa kini berulang. Para calon – bukan hanya mereka yang berstatus petahana- lebih senang memenangkan “peperangan” sebelum Pilkada dilaksanakan. Caranya, memobilisir sebanyak mungkin parpol pengusung hingga pasangan lain tak dapat mencalonkan diri. Pada pihak lain, menyiapkan calon bayangan agar pilkada tetap berjalan.
Cara ini kendati tak dapat dinyatakan salah dalam praktek demokrasi pemilihan kita, namun jika partai politik, termasuk para penyelenggara pilkada yang menyeleksi calon perseorangan tidak berpegang pada etika dan nilai-nilai kedaulatan rakyat, bukan tidak mungkin cara ini justru ampuh membunuh calon kepala daerah yang sesungguhnya memiliki elektabilitas di mata rakyat.

Calon Ganda : Golkar dan PPP

Fenomena lain yang muncul dalam Pilkada 2015 ini adalah hadirnya beberapa calon ganda dari parpol yang sama. Fenomena ini adalah dampak dari tak selesainya konflik kepengurusan di kedua kubu pada Partai Golkar dan PPP.
PKPU No.12 Tahun 2015 yang mengatur soal pencalonan peserta Pilkada bagi parpol yang berkonflik menegaskan bahwa pencalonan dapat dilakukan asal kedua kubu mengusung calon yang sama. Pengusungan itu wajib ditanda tangani oleh kedua kubu pimpinan parpol. Nyatanya, di banyak daerah, masing-masing kubu mencalonkan calon masing-masing. Keadaan ini nyata-nyata bertentangan dengan PKPU No.12/2015 dan dapat ditebak, pencalonan peserta pilkada demikian sia-sia belaka.
Adapula fenomena lain, bahwa di suatu daerah, calon yang diajukan oleh Partai Golkar atau PPP hanya satu pasangan, namun pengajuannya hanya dari salah satu kubu kepengurusan yang saat ini bersengketa. Dalam kasus demikian, banyak pihak yang berpandangan, bahwa semestinya KPU menerima pendaftaran dan mengesahkan calon demikian.
Bagi saya, keadaan calon dari parpol yang sedang bersengketa tetap harus mengantongi dua rekomendasi kepengurusan parpol yang bersengketa, kendati di daerah itu tak ada konflik kepengurusan parpol dimaksud. Jika hanya mengandalkan satu rekomendasi, calon demikian dapat dianulir pencalonnnya dari parpol dimaksud.
Selamat datang para calon peserta Pilkada. Selamat merebut hati dan fikiran kami. Wallahu’alam.

Banjarmasin Post, 29 Juli 2015

Tinggalkan komentar