Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie beberapa waktu lalu menyatakan perlunya perubahan pola seleksi hakim di Indonesia. Seleksi hakim layaknya merekrut pegawai negeri sipil atau pegawai perusahaan seperti sekarang dianggap tidak relevan. Selain memperoleh bibit calon hakim dengan cara yang teramat biasa. Pola rekrutmen sekarang juga membuat tenggang waktu yang teramat panjang bagi setiap hakim memegang jabatannya. Sarat Penyimpangan Dengan pola seleksi sekarang, calon hakim yang direkrut adalah mereka dengan pengalaman dangkal. Seseorang yang baru menyelesaikan pendidikan strata satu atau dua dapat menjadi hakim setelah menjadi calon hakim selama 3-4 tahun saja. Mereka dipastikan tidak memiliki jam terbang yang cukup dalam proses beracara di pengadilan. Kemampuan teoritis semata nyatanya tidak cukup ampuh menjawab berbagai tantangan dunia peradilan kita yang sedang diselimuti oleh praktek hitam. Hakim baru yang notabene berusia muda dan pengalaman yang dangkal sangat mudah tergoda. Ujungnya mafioso peradilan terus bergentayangan. Pola rekrutmen sekarang ini juga dapat membuka pintu ologarkhi di dalam profesi hakim. Seorang hakim yang diangkat pada usia rata-rata 28-30 tahun, baru akan mengakhiri karirnya diusia ke-63 bagi hakim tingkat pertama atau 65 tahun bagi hakim tingkat banding. Bagi mereka yang sempat menjadi hakim agung baru akan pensiun di usia 70 tahun. Seorang hakim dapat menjalani profesi itu sepanjang 30-40 tahun. Suatu rentang waktu yang sangat mungkin membuat seseorang jenuh dengan pekerjaannya. Rentang waktu yang juga dapat memutar idealisme dan integritas yang semula (dapat saja) ada padanya. Dengan bibit yang kurang pengalaman dan rentang waktu menjabat yang terlalu panjang, seorang hakim (sangat) terbuka untuk melakukan penyimpangan kepatutan profesi. Profesi hakim sementara waktu belum dapat berbuat banyak bagi hadirnya hukum yang tegak di republik ini. Persepsi masyarakat akan korupsi yang dilakukan para hakim terus memperlihatkan indeks yang tinggi. Begitu pula ketidakpuasan publik akan layanan peradilan juga memperlihatkan hasil yang jauh dari harapan. Perbaikan kualitas hakim dan peradilan dapat dimulai dengan melakukan perubahan rekrutmen hakim, selain pengawasan terhadap profesi ini yang harus terus didorong. Ubah Pola Pembatasan masa jabatan terhadap hakim bukan hanya melibatkan perdebatan pada seberapa panjang usia pensiun hakim seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Pembatasan jabatan hakim juga dapat dilakukan dengan memberikan periodesasi terhadapnya. Hakim agung yang pensiun di usia 70 tahun sebagaimana UU tentang MA yang baru seharusnya tidaklah mengundang permasalahan, jika dunia peradilan kita tidak sedang dirundung masalah. Semakin panjangnya usia hakim agung dalam kondisi sekarang dapat memperlama upaya amputasi terhadap para mafioso peradilan kita. Usia pensiun hakim agung di umur 70 tahun sesungguhnya terjadi di negara-negara lain. Australia misalnya, dalam Konstitusinya menetapkan usia tersebut sebagai masa pensiun hakim agung. Di Inggris, India, Amerika dan Malaysia, usia pensiun hakimnya juga diatas 60 tahun. Hanya saja di negara-negara tersebut, seseorang baru dapat menjadi hakim setelah melalui pengalaman di bidang hukum dengan menjadi pengacara ataupun akademisi hukum misalnya, sehingga mereka relatif telah “berumur” pada saat menjadi hakim. Di negara-negara itu, perekrutan hakim mulai dari tingkat pertama sampai dengan tingkat terakhir (mahkamah agung) tidaklah menutup mata terhadap aspek pengalaman, selain kemampuan teoritikal. Dengan pengalaman, jejak rekam seseorang dapat dilihat dan dinilai. Inilah yang membedakan dengan cara perekrutan hakim di tempat kita, kecuali rekrutmen hakim agung yang membuka pintu bagi kandidat non-karir. Selain itu, seorang hakim tidak akan memegang jabatannya dalam periode yang terlampau lama. Jabatan hakim dibatasi dengan periodesasi tertentu, seperti lima atau enam tahun. Di beberapa negara, mereka dapat dapat dipilih hanya untuk satu periode lagi. Pembatasan masa jabatan membuat oligarkhi di profesi ini dapat dihindari. Seorang hakim yang berprestasi di tingkat pertama dapat mengikuti seleksi untuk menjadi hakim tingkat banding dan seterusnya. Hakim dalam posisi ini menjadi jabatan prestisius, sekaligus kompetitif dan (bisa jadi) lebih bermutu, karena diisi oleh mereka yang telah teruji melalui pengalaman dan kompetensi. Pasca reformasi, institusi eksekutif, seperti Presiden dan Kepala Daerah telah mengenal pembatasan masa jabatan. Kini, gagasan pembatasan jabatan sudah saatnya merambah ke institusi yudikatif. Perubahan pola seleksi hakim dengan mengedepankan pembatasan masa jabatan, serta memperhatikan aspek pengalaman dapat menggenapi agenda reformasi triaspolitika di republik ini. Perubahan pola seleksi ini jauh lebih penting dibanding merubah usia hakim agung menjadi 70 tahun seperti dalam UU MA yang baru. M.Rifqinizamy Karsayuda, Pengajar Hukum Tata Negara FH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Puasa TKI di Negeri Jiran, “Kalau Kepanasan, Ya Minum”
MALAYSIA menjadi negara tujuan utama tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengadu nasibnya. Catatan Atase tenaga kerja di KBRI Kuala Lumpur mendata tidak kurang dari 700 ribu tenaga kerja yang terdaftar secara legal di negeri ini.
Kalau berbekal pendidikan rendah, TKI ini bekerja sebagai buruh kasar di sektor-sektor industri seperti perkebunan, pekerja pabrik, pembantu rumah tangga, pekerja kontruksi, buruh jasa sebagai cleaning services, penjaga toko, hingga pelayan restoran.
Hampir seluruh jenis pekerjaan itu diperlukan tenaga yang ekstra untuk menjalaninya. Seorang pekerja konstruksi misalnya, mulai bekerja dari pukul 07.00 sampai pukul 18. 00.
Sebagian dari mereka memilih untuk meneruskan sampai jam 22.00 malam untuk mendapatkan uang lembur. Hasilnya, mereka bisa menerima uang sebesar Rp 150 ribu (RM 50), atau dua kali lipat bila lembur. Jika bekerja non-stop selama sebulan, pendapatannya bisa mencapai RM 3000 atau Rp 9 juta.
Seorang TKI bernama Supri asal Pasuruan Jawa Timur mengungkapkan tibanya Ramadan adalah masa-masa paling sulit bagi TKI yang bekerja di sektor konstruksi, perkebunan atau pekerjaan yang berada di alam terbuka.
Jika pada siang hari cuaca sangat panas, tidak sedikit dari para TKI yang mengorbankan puasanya demi mengejar Ringgit. “Kalo udah kepanasan ya paling saya minum saja mas, tapi tidak makan,” kata Supri.
Menurut Supri, hal ini mereka lakukan untuk melunasi hutang kepada agen yang membawa mereka kesini. Setiap TKI harus mengeluarkan uang antara RM 3.000-3.500 (sekitar Rp 9-10 juta) untuk membayar pengurusan izin bekerja mereka disini.
Jumlah sebesar itu tentu bukanlah biaya legal yang harus mereka keluarkan. Para agen memanfaatkan rendahnya pengetahuan para calon TKI dengan menerapkan harga tinggi.
Bila calon TKI tidak memiliki uang sebesar itu, maka mereka akan berhutang kepada Agen dan membayarnya dengan gaji mereka disini setiap harinya. Hal itu juga mereka lakukan demi memperbaiki kesejahteraan hidup keluarganya di kampung.
Jenis pekerjaan yang relatif bersahabat di Ramadan bagi para TKI adalah bekerja sebagai pelayan restoran, penjaga toko atau cleaning service.
Evy misalnya, TKI asal Sumedang yang bekerja di sebuah restoran ini selama Ramadan bekerja dari pukul 15. 00 hingga 00.00. Kalau biasanya ia harus siap sejak pukul 06.00 hingga 02.00.
“Siang hari dapat kami manfaatkan untuk beristirahat dan beribadah,” ujarnya.
Pekerjaan yang tidak terlalu mengganggu aktivitas berpuasa juga dirasakan oleh TKI kita yang menjadi cleaning service di kampus ataupun kantor-kantor. Mereka bekerja di dalam ruangan yang rata-rata memiliki AC. Pekerjaan mereka pun hanya dilakoni dari pukul 06.00-17.0
Dilema justru sering dirasakan oleh TKI kita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Jika mereka bekerja di rumah orang Muslim, mungkin tidaklah menimbulkan persoalan.
Tapi sebagian TKI kita yang bekerja di rumah majikan yang non-muslim yang sering mengeluh. Selain harus melayani majikan seperti hari-hari biasa, beberapa TKI ada yang mengalami perlakuan sangat diskriminatif, seperti tidak boleh bersantap sahur, lantaran si majikan mengintai mereka yang bangun di subuh hari.

Tapi apa hendak di kata, Cerita Supri, TKI yang menjadi teman perjalanan saya di Kereta Api Listrik dari Kuala Lumpur ke Shah Alam dua hari lalu seakan ingin mengatakan bahwa, TKI kita di negeri Jiran ini sedang dirundung dilemma antara ibadah puasa, mimpi akan kesejahteraan dan penipuan yang dilakukan oleh banyak agen TKI disini. Sepanjang republik tak kunjung sejahtera, Ramadhan seperti ini akan terus berulang menghampiri TKI kita.(M Rifqinizamy Karsayuda)
(Tulisan dalam Kolom Cinta Ramadhan Banjarmasin Post 09 September 2008)
Berpuasa di Negara Berasaskan Islam, Rumah Makan Buka Seperti Biasa
MALAYSIA dikenal sebagai salah satu negara yang mencantumkan Islam sebagai agama resmi negara (official religion) di dalam Konstitusi mereka.
Dalam artikel 3 (1) Konstitusi negara tersebut dinyatakan “Islam is the religion of the Federation; but other religions may be practised in peace and harmony in any part of the Federation” (Agama Islam adalah agama resmi bagi negara (federal); tetapi agama-agama lain dapat dijalankan dengan aman dan damai dimanapun bagian negara (federal)).
Penduduk Muslim di Malaysia di dominasi oleh etnik Melayu yang terdiri dari dua golongan; Melayu asli dan Melayu pendatang. Melayu asli adalah orang Melayu yang berasal dari Malaysia, sedangkan Melayu pendatang adalah orang-orang yang ‘dimelayukan’ dan beragama Islam, seperti pendatang dari Indonesia, baik etnik Jawa, Bugis, Banjar, Sunda dan lain-lain di luar etnik India dan Cina.
Latar belakang demikian membuat kehidupan beragama Islam di Malaysia relatif tidak seplural di negara kita. Perbedaan antar mazhab yang kontras tidak terlihat di negara ini. Hal ini dikarenakan, negara ‘selalu campur tangan’ dalam berbagai urusan keagamaan (Islam).
Sebagai contoh dalam pendirian rumah ibadah, baik masjid ataupun surau, merupakan otoritas pemerintah sepenuhnya. Pemerintahlah yang menentukan layak atau tidaknya suatu tempat memiliki rumah ibadah.
Hal yang mungkin sedikit berbeda dengan di tempat kita adalah semangat untuk mengikuti berbagai kegiatan Ramadan tersebut secara kolektif, sangat terasa di sini.
Di sebuah surau di Kota Shah Alam, Ibukota negara bagian Selangor, sekitar 25 km dari Kuala Lumpur misalnya, suasana berbuka puasa diikuti sekitar 100 orang setiap harinya.
Saat salat Isya dan Tarawih, lebih dari 1.000 orang jamaah memadati surau berukuran tak terlalu besar tapi memiliki fasilitas lengkap seperti AC, Kipas Angin, LCD dan lain-lain itu.
Yang lebih menggembirakan terjadi pada saat tadarus Alquran yang diadakan setelah salat tarawih yang diikuti sekitar 70 orang dan terbagi dalam tujuh kelompok setiap malamnya.
Soal perdebatan rakaat dalam salat tarawih, hampir tidak dijumpai disini. Pemerintah Malaysia mengimbau seluruh tempat ibadah untuk menyelenggarakan salat tarawih sebanyak 20 rakaat dan dilanjutkan dengan witir 3 rakaat.
Namun bagi mereka yang hendak mengikuti sampai rakaat kedelapan saja juga dipersilakan. Makanya di beberapa surau, setelah rakaat kedelapan banyak jamaah yang pulang, sedang yang hendak mengikuti 20 rakaat dipersilakan meneruskannya.
Di siang hari pada hari pertama dan kedua Ramadan suasana berjalan normal. Bahkan beberapa rumah makan buka seperti biasa. Hal ini yang paling membedakan dengan suasana Ramadan di banua kita yang telah menerapkan Perda Ramadan yang melarang dibukanyawarung makan, maupun makan dan minum di tempat umum pada siang hari Ramadan.
Hal ini terjadi, mungkin karena penduduk muslim di Malaysia relatif memiliki kontrol diri (self control) dan kontrol sosial (social control) yang baik dalam menjalankan agama. (M Rifqinizamy Karsayuda)
(Tulisan ini diambil dari Kolom Ramadhan Banjarmasin Post, 04 September 2008)
Konflik PKB di Daerah dalam Perspektif Yuridis
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedang dirundung masalah internal, akibat adanya klaim kepengurusan ganda oleh dua kubu. Media massa sering mempetakan konflik di tubuh partai peraih suara ketiga terbesar pada 2004 ini sebagai konflik antara kubu Muhaimin Iskandar dan kubu Gus Dur.
Sikap Gus Dur dan beberapa anggota Dewan Syuro DPP PKB untuk meminta Muhaimin Iskandar mundur dari kursi Ketua Umum Dewan Tanfidz tidak diindahkan yang bersangkutan. Konflik ini berlanjut dengan diselenggarakannya Muktamar oleh masing-masing kubu. Gus Dur dan pengikutnya melaksanakannya di Parung, sedangkan Muhaimin juga melaksanakannya di Ancol.
Konflik itupun dibawa ke meja hijau sebagaimana amanah pasal 33 UU No.2/2008 tentang Parpol yang meyatakan jika perselisihan parpol tidak dapat dilakukan secara musyawarah mufakat, maka dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam Amar Kasasinya memutuskan bahwa pemberhentian Muhaimin Iskandar tidak sah, Muktamar PKB yang dilaksanakan di Parung, maupun di Ancol juga tidak sah dan menyatakan bahwa Lukman Edy adalah Sekjend PKB yang sah, setelah sebelumnya ia diberhentikan dan digantikan oleh Yenny Wahid.
Konflik itu belum berakhir sampai sekarang ini, bahkan cenderung menghasilkan konflik baru sampai ke daerah-daerah, terlebih menjelang penentuan calon legislatif Pemilu 2009 ini. Jika di tingkat DPP telah ada putusan hukum yang final dan mengikat tentang kepengurusan yang sah, lain halnya dengan di tingkat DPW, maupun DPC yang terkena imbas dari konflik ini. Di banyak daerah sekarang ini juga terjadi kepengurusan ganda. Secara yuridis konflik PKB di daerah ini memunculkan setidaknya dua pertanyaan yang relevan diajukan saat ini. Pertama perihal kepengurusan DPW dan DPC mana yang sah ? dan yang kedua perihal kepengurusan mana yang berhak mengajukan calon legislatifnya ?
Konstruksi Hukum
Pertanyaan tentang kepengurusan DPW dan DPC mana yang sah dapat dilihat dari konstruksi hukum pasca adanya Putusan MA yang dihubungkan dengan UU No 2 Tahun 2008 Tentang Parpol. Salah satu Putusan MA menyatakan bahwa kedua Muktamar yang dilakukan, baik oleh kubu Gus Dur maupun Muhaimin tidak sah secara hukum. Putusan ini mengandung makna bahwa, Muktamar yang sah adalah Muktamar yang dilakukan sebelumnya di Semarang, yaitu Muktamar yang menghasilkan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro, Muhaimin dan Lukman Edy selaku Ketua dan Sekjen PKB.
Konstruksi hukum ini berakibat yuridis pada pelbagai keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PKB, termasuk untuk menentukan kepengurusan di tingkat DPW dan seterusnya ke tingkat DPC. Keputusan DPP yang dikeluarkan oleh DPP hasil Muktamar Parung (Ali Masykur dan Yenny plus Gus Dur) dan Ancol (Muhaimin dan Lukman minus Gus Dur) jelas ikut menjadi tidak sah secara hukum, sebab Muktamar yang menghasilkan kepengurusan keduanya dinyatakan MA tidak sah. Dengan bahasa yang lebih sederhana, pembentukan pengurus yang sah di tingkat DPW dan DPC harus dilakukan oleh DPP berdasarkan hasil Muktamar Semarang yang menempatkan Gus Dur, Muhaimin dan Lukman Edy sebagai tripartit pemimpin PKB.
Dilain pihak, dalam pasal 22 dan 23 UU tentang Parpol ditegaskan bahwa kepengurusan parpol di setiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten bahkan desa) dipilih secara musyawarah sesuai AD/ART. Hal yang sama juga berlaku jika terjadi pergantian kepengurusan, maka acuan utamanya adalah AD/ART parpol yang bersangkutan. Dalam rumusan pasal ini terdapat dua hal yang harus dipehatikan untuk menentukan pengurus mana yang sah di level daerah.
Pertama : Jika terdapat dua SK yang disahkan oleh pimpinan PKB yang sama (Muhaimin dan Lukman) sebelum atau sesudah konflik, maka pertanyaannya berikutnya apakah penerbitan SK itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh AD/ART PKB atau tidak sebagaimana disyaratkan UU tersebut. Kedua : Jika pergantian kepengurusan terjadi, bagaimana mekanisme pergantiannya, apakah dipilih secara musyawarah sebagaimana amanah UU atau melalui mekanisme yang lain ?. Penangkatan pengurus, tanpa melalui mekanisme pemilihan, semacam penunjukan dapat menjadi kendala yuridis dalam konteks ini. Rumusan pasal ini dapat dijadikan dalil yuridis berikutnya untuk melihat kepengurusan mana yang sah di tingakat daerah, selain syarat yang pertama bahwa kepengurusan tersebut harus dibentuk oleh DPP hasil Muktamar Semarang sebagaimana disebutkan diatas.
Kepengurusan yang sah berdasarkan konstruksi hukum diatas adalah kepengurusan yang dapat mengajukan calegnya kepada KPUD, baik untuk DPRD Propinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan pasal 52 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu dinyatakan bahwa daftar calon legislatif ditetapkan oleh pengurus parpol sesuai tingkatannya. Caleg DPR RI oleh pengurus parpol di tingkat pusat, caleg DPRD Propinsi oleh pengurus di tingkat Propinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota oleh pengurus di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam pasal 56 UU No.10 Tahun 2008 tersebut dipertegas bahwa daftar caleg tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal/Umum atau sebutan lain untuk setiap tingkatan. Dalam konteks PKB, khususnya di DPP yang berhak mengajukan caleg DPR RI adalah kepengurusan Muhaimin yang harus disertai tandatanganya beserta Lukman sebagai Sekjennya. Konon disinilah konflik itu semakin memanas, sebab berdasarkan AD/ART PKB, Ketua Dewan Syuro-lah yang memegang kuasa tertinggi, sementara UU hanya mensyaratkan adanya tandatangan ketua umum dan sekretaris minus Dewan Syuro.
Dalam konteks caleg di daerah, pencalegan juga dilakukan oleh pengurus daerah yang bersangkutan. UU tidak mensyaratkan bahwa caleg di daerah harus mendapat restu dari pengurus yang lebih tinggi (pusat/provinsi), seperti perlunya tanda tangan dan sebagainya. Jika hal itu terjadi tidak lebih dari mekanisme internal partai. Dalam konteks konflik PKB di daerah , beberapa pihak mendalilkan bahwa pencalegan yang sah adalah caleg yang harus disetujui oleh pemimpin tertinggi partai sesuai AD/ART dalam hal ini Ketua Dewan Syuro. Dalil demikian juga nampaknya kurang relevan dengan UU Pemilu kita hari ini.
Mencari Muara
Konflik PKB di daerah memang menimbulkan masalah baru, berupa kepengurusan mana yang sah dan berbuntut pada semrawutnya pencalonan caleg dari partai ini. Dalam konteks proses pemilu, KPUD memang harus ekstra hati-hati menentukan keabsahan kepengurusan mana yang dapat diakui. Walaupun tidak diatur oleh UU, ada baiknya KPUD meminta fatwa MA dengan terlebih dahulu menyodorkan pelbagai fakta hukum, semacam SK Pengangkatan kedua pengurus di daerahnya terkait kepengurusan ganda tersebut.
Secara internal, PKB di daerah nampaknya masih sulit untuk meredam konflik ini, terlebih kedua belah pihak saling mengklaim kebenaran dengan dalilnya masing-masing. Namun apapun alasannya, secara yuridis, kondisi demikian harus segera mendapatkan jawabannya.
UU No 2/2008 tentang Parpol menghendaki penyelesaian secara musyawarah atau melalui penyelesaian di luar peradilan, baik melalui mediasi, maupun arbitrase. Namun jika konflik itu tak kunjung reda, ada baiknya penyelesaian melalui pengadilan negeri juga dilakukan untuk memastikan kepengurusan mana yang sah di level daerah. Penyelesaian perselisihan ini memang seakan beradu dengan jadwal pemilu yang telah berjalan. Namun, bagaimanapun muara konflik ini harus segera ditemukan. Wallahu alam.
( Diterbitkan oleh Harian Radar Banjarmasin, 28 Agustus 2008)