Arsip untuk tulisanku di media

“Gugat” Hasil Pemilu

Hari-hari belakangan, sebagian besar KPU kab dan Provinsi di Indonesia telah melakukan rekapitulasi akhir suara di tingkatannya masing-masing. UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengamahkan sekaligus memberikan batas akhir waktu penetapan hasil Pemilu tingkat nasional selambat-lambatnya 30 hari sejak hari pemungutan suara. Itu artinya pada 9 Mei 2009 mendatang, KPU Pusat mesti menetapkan hasil pemilu secara nasional.

Hasil Pemilu sebagai output dari kontestasi politik tentu menghasilkan polemik, terlebih Pemilu kita 9 April lalu dilatarbelakangi banyak masalah. Masalah yang paling krusial dan mengemuka ialah carut marutnya daftar pemilih tetap (DPT), selain masalah lainnya berupa banyaknya indikasi pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang, intimidasi politik dan kampanye hitam. Dilain pihak indikasi pelanggaran administrasi pemilu juga terlihat.

Pasca penetapan hasil akhir oleh KPU, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh perolehan hasil pemilu lalu beramai-ramai “menggugat”. Pelbagai mekanisme-pun ditempuh, mulai dari melaporkan ke Bawaslu/Panwaslu, complaint ke KPU sampai rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pasal 258 jo 259 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilu hanya dapat diajukan melalui MK. Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting dalam pengajuan permohonan hasil pemilu itu :

Pertama : Pihak yang berhak mengajukan permohonan ke MK ialah kontestan Pemilu, Sedangkan pihak yang dijadikan termohon ialah KPU. Tafsir dari kontestan Pemilu adalah Partai Politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD-RI. Dalam konteks ini, calon legislatif secara perseorangan tidak dimungkinkan mengajukan permohonan ke MK, melainkan melalui Parpol tempat ia mencalonkan diri pada Pemilu lalu.

Kedua : Yang menjadi objek sengketa dalam perselisihan hasil Pemilu ialah perolehan suara hasil Pemilu secara nasional (Pasal 259 ayat (1)). Hal ini berarti, gugatan terhadap hasil penghitungan Pemilu yang berskala lokal tidak dapat diterima oleh MK. Hal ini tentu saja mengharuskan setiap parpol menghimpun bukti-bukti pelanggaran yang ada di setiap daerah pemilihan dan daerah untuk diajukan bersama-sama secara kolektif di tingkat nasional. Sementara waktu yang diberikan untuk mengajukan permohonan hanyalah 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. Secara teknis, hal demikian tentu akan sangat sulit dipenuhi oleh Parpol, tanpa kesiapan dan keseriusan yang memadai (pasal 259 ayat (2)).

Ketiga : Permohonan yang diajukan ialah permohonan yang nyata-nyata mempengaruhi perolehan kursi (pasal 258 ayat (2)). Sebagai contoh, seorang calon anggota DPD RI yang memperoleh suara 4.000 dan menduduki peringkat ke-20 dalam perolehan akhir sangat sulit untuk diterima permohonannya oleh MK, karena selisih peringkat antara dirinya dengan jatah kursi tiap provinsi terlampau jauh. UU No.10 Tahun 2008 sedari awal membatasi kemungkinan banyaknya gugatan atas hasil Pemilu ke MK dengan memberikan ruang bagi pelanggaran yang berdampak signifikan dalam mempengaruhi perolehan kursi. Hal demikian dilakukan, sebab MK hanya diberi waktu 30 hari kerja pasca penetapan akhir perolehan suara nasional untuk menyelesaikan seluruh permohonan yang masuk.

Keempat : Kendati MK hanya berada di Jakarta, namun secara teknis persidangan MK dapat dilakukan melalui video conference di setiap Provinsi. MK telah membangun jejaring dengan 34 Fakultas Hukum di Indonesia, salah satunya FH Unlam Banjarmasin untuk melangsungkan persidangan jarak jauh. Persidangan di Banjarmasin sangat mungkin dilakukan, jika di daerah ini terdapat bukti-bukti tentang pelanggaran pemilu yang disampaikan permohonannya ke MK dan berakibat pada perolehan kursi.

Gugatan” terhadap hasil Pemilu harus ditempuh secara yuridis prosedural. Sebab jika salah dalam meletakkan prosedur “gugatannya”, hanya akan berakibat pada kesia-siaan. Sebagai contoh, complaint yang dilakukan seorang calon anggota DPD RI atas hasil penghitungan suara ke KPU Pusat dan Panwaslu tidak akan merubah penghitungan suara, karena kedua institusi itu tidak berwenangan membatalkan hasil Pemilu.

Gugatan” pelanggaran pemilu yang mempengaruhi perolehan suara Pemilu dapat saja diajukan melalui Pengadilan Negeri, setelah adanya proses pendahuluan di Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sayangnya, UU No.10 tahun 2008 menyatakan putusan PN atas gugatan Pemilu mesti dilakukan 5 hari sebelum penetapan akhir nasional dilakukan. Itu artinya batas akhir Putusan PN adalah tanggal 4 Mei mendatang. Jika kontestan Pemilu lalu melakukan “gugatan” melalui mekanisme itu saat ini, hampir dipastikan perkaranya sia-sia, sebab tak terkejar oleh waktu.

Mungkin sekarang waktunya bersiap-siap. Kontestan Pemilu bersiap menggugat, KPU (harus) siap digugat ! Bukankah gugat menggugat adalah hal yang sahih, asal dilakukan dengan cara yang sahih pula.

Komentar bertahan »

Mengubah Pemilihan Wakil Kepala Daerah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibuat oleh DPD RI belakangan ini berisi beberapa klausul yang menarik untuk diperbincangkan. Klausula-klausula tersebut diantaranya ialah perubahan mekanisme pemilihan gubernur dari pemilihan langsung menjadi penunjukan oleh pemerintah pusat, pengaturan tentang tidak diperbolehkannya seorang kepala daerah untuk mencalonkan diri sebanyak dua kali, jika ia dinilai gagal oleh suatu tim penilai sepanjang kepemimpinan pertamanya, tidak diperbolehkannya seorang kepala daerah menjadi pimpinan partai politik dan pengaturan tentang posisi wakil kepala daerah, selain klausula-klausula lainnya.

Khusus mengenai isu pengaturan tentang posisi wakil kepala daerah, draft RUU Pilkada tersebut merubah cara pemilihan wakil kepala daerah dari yang semula dipilih langsung dalam satu paket bersama kepala daerah, menjadi dipilih oleh DPRD di daerahnya masing-masing. Secara lebih teknis, RUU Pilkada ini mengatur kepala daerah yang sebelumnya dipilih langsung akan mengajukan dua nama calon wakil kepala daerah berdasarkan hak preogratifnya kepada DPRD untuk dipilih salah satunya melalui Paripurna Dewan.

Rumusan demikian oleh PAH I DPD RI yang membahas RUU ini dianggap dapat menjawab disharmonisasi hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di banyak wilayah selama ini. Disharmoni yang dalam perjalanan pemerintahan daerah terjadi antara kepala daerah dan wakilnya sebab munculnya conflict of politics, maupun conflict of interest. Disharmonisasi itu disinyalir hanya akan melemahkan jalannya fungsi pemerintahan.

Efektivitas Pemerintahan

Ratio de’ etrat usulan perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah dalam RUU ini untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang kuat dan efisien mengundang pertanyaan. Apa sesungguhnya yang menjadi akar ketidakefektivan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jika ketidakefektivan hubungan keduanya hanya disandarkan oleh adanya konflik politik dan kepentingan diantara keduanya, maka perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah sebagaimana RUU Pilkada itu tidak menjawab persoalan sesungguhnya.

Perubahan mekanisme dari pemilihan langsung menjadi pengusulan oleh kepala daerah dan pemilihan oleh DPRD tetap akan memunculkan potensi konflik di kemudian hari, selama posisi wakil kepala daerah hanya dijadikan pemanis dalam sistem tata kelola pemerintahan kita.

Posisi wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No.12 Tahun 2008 memang sangat terbatas dan bergantung pada kebaikan hati kepala daerah. Tugas-tugas yang diberikan memposisikan wakil kepala daerah hanya membantu tugas kepala daerah, sementara tata cara teknis membantunya tidak diatur lebih lanjut dalam UU, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Tugas wakil kepala daerah yang agak tegas hanyalah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kepada unit pemerintahan di bawahnya. Di luar itu, wakil kepala daerah diposisikan sebagai pengganti kepala daerah pada saat yang bersangkutan berhalangan, baik sementara, maupun tetap.

Berdasarkan peraturan ini, persoalan disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah nampaknya berasal dari persoalan ketidak jelasan distribusi tugas dan wewenang yang ada pada keduanya. Ketidak jelasan pembagian tugas inilah yang kemudian melahirkan rasa sakit hati dan memunculkan konflik politik dan kepentingan. RUU Pilkada mestinya menyentuh persoalan mendasar ini, dengan membuat pembagian tugas dan wewenang yang tegas antara keduanya.

Legitimasi dan Complaint Mechanism

Persoalan lain yang akan timbul jika terjadi perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah ialah lemahnya legitimasi wakil kepala daerah dibanding kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Legitimasi wakil kepala daerah penting, sebab ia adalah orang yang akan menggantikan kepala daerah pada saat yang bersangkutan berhalangan tetap, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan.

Oleh sebab itu, mekanisme pemilihan kepala daerah yang dibuat secara langsung dan satu paket dengan kepala daerah masih relevan untuk dipertahankan. Hanya saja selain pembagian tugas dan wewenang yang harus diperinci oleh UU Pilkada kedepan, mekanisme menyanggah (complaint mechanism) juga diperlukan untuk menjaga hak-hak diantara keduanya.

Complaint mechanism adalah alat kontrol dari pembagian tugas dan wewenang yang telah diatur sebelumnya. Seorang wakil kepala daerah melalui mekanisme ini dapat membuat sanggahan atas tidak terpenuhinya hak-hak yang dimilikinya berdasarkan UU. Sanggahan tersebut dapat ditujukan kepada DPRD sebagai institusi pengontrol eksekutif daerah. Oleh DPRD, sanggahan tersebut dapat dijadikan bahan untuk memberi peringatan kepada kepala daerah, bahkan sampai pada titik memakzulkannya.

Dalam konteks ini, wakil kepala daerah tidak hanya dijadikan asesoris dalam struktur ketatanegaraan kita, tetapi menjadi bagian penting di dalamnya. Sepenting posisi mereka pada saat meraup suara di masa-masa Pilkada.

*M.Rifqinizamy Karsayuda.Tim Perumus Uji Akademik RUU Pilkada DPD-RI. Dosen Hukum Tata Negara Fak.Hukum Unlam Banjarmasin.

Diterbitkan oleh Harian Banjarmasin Post, 3 Maret 2009

Komentar bertahan »

Merubah Pola Seleksi Hakim

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie beberapa waktu lalu menyatakan perlunya perubahan pola seleksi hakim di Indonesia. Seleksi hakim layaknya merekrut pegawai negeri sipil atau pegawai perusahaan seperti sekarang dianggap tidak relevan. Selain memperoleh bibit calon hakim dengan cara yang teramat biasa. Pola rekrutmen sekarang juga membuat tenggang waktu yang teramat panjang bagi setiap hakim memegang jabatannya. Sarat Penyimpangan Dengan pola seleksi sekarang, calon hakim yang direkrut adalah mereka dengan pengalaman dangkal. Seseorang yang baru menyelesaikan pendidikan strata satu atau dua dapat menjadi hakim setelah menjadi calon hakim selama 3-4 tahun saja. Mereka dipastikan tidak memiliki jam terbang yang cukup dalam proses beracara di pengadilan. Kemampuan teoritis semata nyatanya tidak cukup ampuh menjawab berbagai tantangan dunia peradilan kita yang sedang diselimuti oleh praktek hitam. Hakim baru yang notabene berusia muda dan pengalaman yang dangkal sangat mudah tergoda. Ujungnya mafioso peradilan terus bergentayangan. Pola rekrutmen sekarang ini juga dapat membuka pintu ologarkhi di dalam profesi hakim. Seorang hakim yang diangkat pada usia rata-rata 28-30 tahun, baru akan mengakhiri karirnya diusia ke-63 bagi hakim tingkat pertama atau 65 tahun bagi hakim tingkat banding. Bagi mereka yang sempat menjadi hakim agung baru akan pensiun di usia 70 tahun. Seorang hakim dapat menjalani profesi itu sepanjang 30-40 tahun. Suatu rentang waktu yang sangat mungkin membuat seseorang jenuh dengan pekerjaannya. Rentang waktu yang juga dapat memutar idealisme dan integritas yang semula (dapat saja) ada padanya. Dengan bibit yang kurang pengalaman dan rentang waktu menjabat yang terlalu panjang, seorang hakim (sangat) terbuka untuk melakukan penyimpangan kepatutan profesi. Profesi hakim sementara waktu belum dapat berbuat banyak bagi hadirnya hukum yang tegak di republik ini. Persepsi masyarakat akan korupsi yang dilakukan para hakim terus memperlihatkan indeks yang tinggi. Begitu pula ketidakpuasan publik akan layanan peradilan juga memperlihatkan hasil yang jauh dari harapan. Perbaikan kualitas hakim dan peradilan dapat dimulai dengan melakukan perubahan rekrutmen hakim, selain pengawasan terhadap profesi ini yang harus terus didorong. Ubah Pola Pembatasan masa jabatan terhadap hakim bukan hanya melibatkan perdebatan pada seberapa panjang usia pensiun hakim seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Pembatasan jabatan hakim juga dapat dilakukan dengan memberikan periodesasi terhadapnya. Hakim agung yang pensiun di usia 70 tahun sebagaimana UU tentang MA yang baru seharusnya tidaklah mengundang permasalahan, jika dunia peradilan kita tidak sedang dirundung masalah. Semakin panjangnya usia hakim agung dalam kondisi sekarang dapat memperlama upaya amputasi terhadap para mafioso peradilan kita. Usia pensiun hakim agung di umur 70 tahun sesungguhnya terjadi di negara-negara lain. Australia misalnya, dalam Konstitusinya menetapkan usia tersebut sebagai masa pensiun hakim agung. Di Inggris, India, Amerika dan Malaysia, usia pensiun hakimnya juga diatas 60 tahun. Hanya saja di negara-negara tersebut, seseorang baru dapat menjadi hakim setelah melalui pengalaman di bidang hukum dengan menjadi pengacara ataupun akademisi hukum misalnya, sehingga mereka relatif telah “berumur” pada saat menjadi hakim. Di negara-negara itu, perekrutan hakim mulai dari tingkat pertama sampai dengan tingkat terakhir (mahkamah agung) tidaklah menutup mata terhadap aspek pengalaman, selain kemampuan teoritikal. Dengan pengalaman, jejak rekam seseorang dapat dilihat dan dinilai. Inilah yang membedakan dengan cara perekrutan hakim di tempat kita, kecuali rekrutmen hakim agung yang membuka pintu bagi kandidat non-karir. Selain itu, seorang hakim tidak akan memegang jabatannya dalam periode yang terlampau lama. Jabatan hakim dibatasi dengan periodesasi tertentu, seperti lima atau enam tahun. Di beberapa negara, mereka dapat dapat dipilih hanya untuk satu periode lagi. Pembatasan masa jabatan membuat oligarkhi di profesi ini dapat dihindari. Seorang hakim yang berprestasi di tingkat pertama dapat mengikuti seleksi untuk menjadi hakim tingkat banding dan seterusnya. Hakim dalam posisi ini menjadi jabatan prestisius, sekaligus kompetitif dan (bisa jadi) lebih bermutu, karena diisi oleh mereka yang telah teruji melalui pengalaman dan kompetensi. Pasca reformasi, institusi eksekutif, seperti Presiden dan Kepala Daerah telah mengenal pembatasan masa jabatan. Kini, gagasan pembatasan jabatan sudah saatnya merambah ke institusi yudikatif. Perubahan pola seleksi hakim dengan mengedepankan pembatasan masa jabatan, serta memperhatikan aspek pengalaman dapat menggenapi agenda reformasi triaspolitika di republik ini. Perubahan pola seleksi ini jauh lebih penting dibanding merubah usia hakim agung menjadi 70 tahun seperti dalam UU MA yang baru. M.Rifqinizamy Karsayuda, Pengajar Hukum Tata Negara FH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Komentar (2) »

Puasa TKI di Negeri Jiran, “Kalau Kepanasan, Ya Minum”

MALAYSIA menjadi negara tujuan utama tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengadu nasibnya. Catatan Atase tenaga kerja di KBRI Kuala Lumpur mendata tidak kurang dari 700 ribu tenaga kerja yang terdaftar secara legal di negeri ini.

Kalau berbekal pendidikan rendah, TKI ini bekerja sebagai buruh kasar di sektor-sektor industri seperti perkebunan, pekerja pabrik, pembantu rumah tangga, pekerja kontruksi, buruh jasa sebagai cleaning services, penjaga toko, hingga pelayan restoran.

ImageHampir seluruh jenis pekerjaan itu diperlukan tenaga yang ekstra untuk menjalaninya. Seorang pekerja konstruksi misalnya, mulai bekerja dari pukul 07.00 sampai pukul 18. 00.

Sebagian dari mereka memilih untuk meneruskan sampai jam 22.00 malam untuk mendapatkan uang lembur. Hasilnya, mereka bisa menerima uang sebesar Rp 150 ribu (RM 50), atau dua kali lipat bila lembur. Jika bekerja non-stop selama sebulan, pendapatannya bisa mencapai RM 3000 atau Rp 9 juta.

Seorang TKI bernama Supri asal Pasuruan Jawa Timur mengungkapkan tibanya Ramadan adalah masa-masa paling sulit bagi TKI yang bekerja di sektor konstruksi, perkebunan atau pekerjaan yang berada di alam terbuka.

Jika pada siang hari cuaca sangat panas, tidak sedikit dari para TKI yang mengorbankan puasanya demi mengejar Ringgit. “Kalo udah kepanasan ya paling saya minum saja mas, tapi tidak makan,” kata Supri.

Menurut Supri, hal ini mereka lakukan untuk melunasi hutang kepada agen yang membawa mereka kesini. Setiap TKI harus mengeluarkan uang antara RM 3.000-3.500 (sekitar Rp 9-10 juta) untuk membayar pengurusan izin bekerja mereka disini.

Jumlah sebesar itu tentu bukanlah biaya legal yang harus mereka keluarkan. Para agen memanfaatkan rendahnya pengetahuan para calon TKI dengan menerapkan harga tinggi.

Bila calon TKI tidak memiliki uang sebesar itu, maka mereka akan berhutang kepada Agen dan membayarnya dengan gaji mereka disini setiap harinya. Hal itu juga mereka lakukan demi memperbaiki kesejahteraan hidup keluarganya di kampung.

Jenis pekerjaan yang relatif bersahabat di Ramadan bagi para TKI adalah bekerja sebagai pelayan restoran, penjaga toko atau cleaning service.

Evy misalnya, TKI asal Sumedang yang bekerja di sebuah restoran ini selama Ramadan bekerja dari pukul 15. 00 hingga 00.00. Kalau biasanya ia harus siap sejak pukul 06.00 hingga 02.00.

“Siang hari dapat kami manfaatkan untuk beristirahat dan beribadah,” ujarnya.

Pekerjaan yang tidak terlalu mengganggu aktivitas berpuasa juga dirasakan oleh TKI kita yang menjadi cleaning service di kampus ataupun kantor-kantor. Mereka bekerja di dalam ruangan yang rata-rata memiliki AC. Pekerjaan mereka pun hanya dilakoni dari pukul 06.00-17.0

Dilema justru sering dirasakan oleh TKI kita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Jika mereka bekerja di rumah orang Muslim, mungkin tidaklah menimbulkan persoalan.

Tapi sebagian TKI kita yang bekerja di rumah majikan yang non-muslim yang sering mengeluh. Selain harus melayani majikan seperti hari-hari biasa, beberapa TKI ada yang mengalami perlakuan sangat diskriminatif, seperti tidak boleh bersantap sahur, lantaran si majikan mengintai mereka yang bangun di subuh hari.

Tapi apa hendak di kata, Cerita Supri, TKI yang menjadi teman perjalanan saya di Kereta Api Listrik dari Kuala Lumpur ke Shah Alam dua hari lalu seakan ingin mengatakan bahwa, TKI kita di negeri Jiran ini sedang dirundung dilemma antara ibadah puasa, mimpi akan kesejahteraan dan penipuan yang dilakukan oleh banyak agen TKI disini. Sepanjang republik tak kunjung sejahtera, Ramadhan seperti ini akan terus berulang menghampiri TKI kita.(M Rifqinizamy Karsayuda)

(Tulisan dalam Kolom Cinta Ramadhan Banjarmasin Post 09 September 2008)

Komentar (4) »