M.Rifqinizamy Karsayuda

Februari 13, 2009

Uji Sahih RUU Pilkada

Diarsipkan di bawah: tulisan lepas — by M.Rifqinizamy Karsayuda @ 7:36 am

Tulisan berikut merupakan bahan pada saat melakukan Uji Sahih dan Uji Akademik RUU Pilkada versi DPD RI beberapa waktu lalu. Semoga bermanfaat

Beberapa Catatan Yuridis terhadap RUU Pilkada Versi DPD-RI[1]

M.Rifqinizamy Karsayuda[2]


[1] Catatan-catatan dimaksud merupakan buah pikir forum dan tim perumus pada Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang disusun oleh PAH I DPD RI di Kampus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 02 Pebruari 2009.

[2] Pengajar Pada Bagian Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute National University of Malaysia dalam kajian Hukum Tata Negara. Alamat korespondensi melalui e-mail : rechtolog@yahoo.com, Personal Phone : +628170407165. Penulis merupakan Tim Perumus Uji Sahih RUU Pilkada versi DPD RI.

Pendahuluan

Pemilihan Kepala Daerah sebagai bentuk demokrasi dan mekanisme rotasi kekuasaan di Indonesia, telah berlangsung sejak zaman orde lama hingga saat ini. Dalam perkembangannya, pemilihan kepala daerah yang dahulu berupa penunjukan beralih menjadi pemilihan dalam pengertian tertentu pada era orde baru dan pemilihan langsung di era reformasi ini.

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Pilkada selama ini, masih menyimpan beberapa kritik, antara lain : Pertama : dengan dimuatnya aturan-aturan mengenai Pilkada dalam UU Pemerintahan Daerah, maka Pilkada dianggap bagian dari urusan pemerintahan daerah. Padahal dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pilkada dinyatakan sebagai bagian dari Pemilu itu sendiri. Kedua : Dalam UU No.32 Tahun 2004 diatur tentang adanya wakil kepala daerah dalam Pilkada. Padahal landasan konstitusi mengenai Pilkada dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan adanya pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara demokratis. Posisi wakil kepala daerah dalam konstitusi tidak dicantumkan.

Persoalan ketiga yang cukup urgen dalam UU No.32 Tahun 2004 yang memuat pilkada ialah tidak diaturnya mekanisme complaint bagi para pihak, termasuk publik terhadap banyaknya putusan KPUD terkait Pilkada. Dalam konteks ini KPUD bisa menjadi lembaga superbody. Keempat : dalam UU 32/2004 tidak diatur secara terperinci perihal hukum acara penyelesaian sengketa Pilkada.

Persoalan-persoalan tersebut, disamping persoalan lainnya membuat PAH I DPD RI membuat RUU Pilkada. Namun demikian terdapat beberapa poin yang dapat dijadikan catatan dari aspek yuridis terhadap RUU ini, sebagai berikut ;

1. Asas konstitusionalitas dan demokratisasi Pilkada

Dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU pada tempatnyalah untuk mengacu kepada ketentuan konstitusional. Hal ini dikarenakan, konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Disinilah asas konstitusional mesti menjadi acuan bagi setiap pembuatan produk hukum.

Ketidaktaatan kepada asas ini akan berakibat pada dua hal. Secara prinsip, hal ini akan berakibat pada munculnya beragam produk hukum yang inkonstitusional. Akibatnya akan terjadi disintegrasi hukum nasional. Hal lain yang akan muncul di ranah praktis adalah, akan lahirnya produk perundang-undangan yang sia-sia, akibat dibatalkan oleh Putusan Peradilan tertentu (dalam konteks UU dibatalkan oleh MK) melalui uji materiil (judicial review). Pembatalan produk hukum berakibat pada terabaikannya asas efisiensi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut.

Dalam konteks RUU PIlkada ini, aturan konstitusi yang mengatur tentang Pilkada dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagaimana disebutkan sebelumnya harus dijadikan acuan. Pasal tersebut memberi pesan bahwa Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis.

Tafsir demokratis dalam UUD 1945 tersebut harus dimaknai sebagai demokratisasi proses Pilkada secara keseluruhan. Proses Pilkada yang dimulai dari penjaringan calon, pencalonan, kampanye, pemilihan, penetapan, sengketa (jika terjadi), bahkan sampai dengan pemakzulan (impeachment) harus dilaksanakan secara demokratis.

RUU Pilkada ini sebagimana UU yang mengatur Pilkada sebelumnya lebih banyak menitik beratkan pada pencalonan, kampanye, pemilihan dan sengketa. Tahapan-tahapan lainnya nampaknya belum mendapat perhatian yang baik. Alangkah idealnya, jika tahapan lain juga diatur dengan cukup terperinci dan mengacu kepada niali-nilai demokratis, agar Pilkada kedepan menjadi benar-benar demokratis sebagaimana amanah konstitusi.

2. Penguatan Asas Otonomi dalam bidang Politik

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan : Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Secara lebih terperinci, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui kebijakan otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 1 angka 5 UU No.32 Tahun 2004 dijelaskan makna otonomi daerah tersebut, yaitu :

“Otonomi daerah ialah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, setiap daerah memiliki kewenangan dalam pelbagai bidang, kecuali yang menjadi kekuasaan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004, yaitu meliputi kewenangan dalam bidang :

a. politik luar negeri

b. pertahanan

c. keamanan

d. peradilan

e. moneter dan fiskal dan;

f. agama

Secara implisit, pengaturan tentang otonomi daerah tersebut mengandung arti bahwa otonomi dalam bidang politik juga merupakan salah satu dari kewenangan daerah yang bersifat otonom. Hal inilah seharusnya menjadi dasar yuridis dan filosofis lainnya dalam pembuatan RUU ini. Perwujudan otonomi daerah dalam bidang politik secara lebih penuh dapat dilaksanakan dengan melahirkan aturan mengenai Pilkada yang betul-betul berdaulat di daerah.

Salah satu rumusan yang memadai untuk diajkan ialah dengan menjadikan Pilkada sebagai pekerjaan daerah sepenuhnya, terlepas dari berbagai intervensi pusat dalam berbagai aspek seperti pencalonan, penyelenggaraan dan lain-lain.

3. Pilkada dan Pemilu yang lain

Beberapa waktu belakangan, Pilkada dilaksanakan di Indonesia secara sporadic, sesuai dengan jadwal di masing-masing daerah (provinsi, kabupaten/kota). Guna melahirkan Pemilu yang lebih sederhana dan efisien, serta sebagai konsekwensi dari masuknya Pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu, maka idealnya Pilkada dilaksanakan secara serentak dan digabungkan dengan Pemilu yang lain.

Pertanyaannya berikutnya adalah, jika dilaksanakan serentak, maka dengan pemilu yang mana Pilkada dilaksanakan. Dengan berpegang kepada asas otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, maka kami mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan berbarengan dengan pemilu untuk memilih anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota.

3. Pemilihan Umum Nasional Pemilihan Umum Lokal

Adapun usul dalam RUU ini agar Pilkada dilaksanakan serentak dan berbarengan dengan Pilpres mengandung kritik setidaknya pada dua hal. Pertama : bagaimana jika beberapa kepala daerah terpilih lebih dahulu daripada presiden, sebab Pilpres masih berlangsung pada Putaran II ?. Kedua : Jika Pilkada berbarengan dengan Pilpres, maka isu-isu di daerah akan lenyap oleh isu-isu seputar Pilpres. Dalam konteks ini, konsentrasi, termasuk kritik publik terhadap calon kepala daerahnya akan sangat minim.

4. Posisi Wakil Kepala Daerah

RUU Pilada versi DPD ini mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Ada dua alasan yang melatarbelakangi rumusan ini. Pertama : Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagaimana disebutkan terdahulu tidak menyebutkan posisi wakil kepala daerah. Hal ini dianggap sebagai dasar konstitusional mengapa wakil tidak perlu dipilih langsung. Kedua : berkaca dari realita kekinian, dengan adanya wakil kepala daerah sering terjadi conflict of interest maupun conflict of politic dengan kepala daerahnya. Muaranya, efektifitas pemerintahan yang diemban keduanya tidak berjalan.

RUU ini mengusulkan agar wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD atas usulan dari kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Pertanyaannya, jika dengan menggunakan mekanisme ini adakah jaminan bahwa tidak akan terjadi disparitas antara kepala daerah dan wakilnya ? atau apakah dengan mekanisme demikian akan tercipta efektifitas pemerintahan?

Jika tidak terdapat garansi, maka perlu dipikirkan masih perlu atau tidaknya posisi wakil kepala daerah?. Jika dianggap masih perlu, maka kami melihat bukan mekanisme pemilihannya yang bermaslaha, namun aturan hukum mengenai pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang perlu dipertegas, termasuk adanya mekanisme hukum untuk melakukan complaint, jika tugas dan wewenang salah satu dari keduanya tidak diberikan atau diambil oleh yang lainnya. RUU ini hendaknya mengatur hal tersebut, sebab hal ini belum mendapatkan pengaturan pada UU yang ada selama ini.

5. Batas waktu kewajiban memilih Wakil Kepala Daerah

Dalam Pasal 26 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 disebutkan :

(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Pasal tersebut tidak menyebutkan berapa lama limit waktu untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana ayat (7) diatas. RUU Pilkada ini hendaknya mengatur hal tersebut, seperti selambat-lambatnya 2 bulan setelah Kepala Daerah sebagaimana ayat (6) dilantik, maka paripurna DPRD wajib memilih wakil kepala daerah sebagaimana dipersyaratkan dalam ayat (7) diatas.

6. Kepala daerah bukan Pimpinan Parpol

Klausula ini agak aneh, sebab kepala daerah disatu sisi disebut sebagai pejabat publik yang memiliki makna siapapun dapat menjadi kepala daerah, termasuk politisi. Bahkan dalam term yang lain, kepala daerah seringkali disebut sebagai jabatan politis.

Hal lain yang membuat kalusula ini terasa kurang relevan dipertahankan ialah, dengan tidak menjadi pimpinan parpol seseorang masih dapat berkuasa secara politik. Ia dapat saja menjadi Ketua Dewan Syura, Ketua Majelis Pertimbangan Partai dan lain-lain. Hal tersebut dalam realitas politik kadang lebih berkuasa dibanding ketua parpol.

7. Perlukan UU Pilkada tersendiri ?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu. Jika demikian mengapa Pilkada pengaturannya dipisahkan dari pengaturan Pemilu secara keseluruhan ?

Pembuatan RUU Pilkada tersendiri akan menyulitkan dari aspek sinkronisasi klausula-klausula yang mengatur tentang Pemilu secara keseluruhan. Hal ini dapat berakibat terciptanya peraturan yang saling bertabrakan satu dengan yang lain.

Selain itu, pembuatan RUU sektoral dalam satu bidang yang sama, seperti RUU Pilkada dalam lingkup Pemilu akan membuahkan ketidakefisienan baik dari sisi legislasi, maupun anggaran. Namun demikian, kami memahami usul DPD ini sebagai bagian dari penguatan fungsi kelembagaan sesuai amanah pasal 22 D UUD 1945.

***

Terakhir, dalam perumusan draft akademik maupun RUU Pilkada ini masih kami temukan beberapa kekurang cermatan pembuatnya, diantaranya : adanya materi yang out off date secara yuridis, sebagi contoh pada hal 56-57 draft akademik disebutkan : ”Pilkada dilaksanakan oleh KPUD, tapi tanpa hubungan hirarkis dengan KPU. Oleh karena KPUD bertanggungjawab kepada DPRD. Hali ini sebagai konsekwensi pilkada bukan pemilu”. Padahal hal ini telah dianulir melalui Putusan MK No.027-073/PUU-II/2004 yang menyatakan pertanggungjawaban KPUD bukan kepada DPRD lagi, namun kepada publik[1].

Selain itu, secara redaksional RUU Pilkada ini juga masih menyimpan kekurangcermatan penegetikan seperti terlihat pada pasal 33 ayat (2) yang berbunyi : ”Pelanggaran atas larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf j, huruf m, huruf o merupakan pelanggaran tata cara kampanye”. Padahal didalam pasal 30 ayat (1) tidak dicantumkan huruf m dan huruf o.

Terlepas dari berbagai catatan diatas, kami menyambut baik RUU Pilkada dari DPD ini. Semoga kedepan kita dapat saling bekerjasama dengan lebih baik lagi.


[1] Silakan lihat dalam M.Rifqinizamy Karsayuda, Pilkada Perspektif Hukum Tata Negara, Total Media Yogyakarta, 2006, hlm 123.

Mei 6, 2008

Arah Konstitusionalitas Pendidikan Kita

Diarsipkan di bawah: tulisan lepas — by M.Rifqinizamy Karsayuda @ 2:57 am

Dalam bukunya The Modern Constitutions, K.C Wheare menggambarkan pergeseran muatan konstitusi yang merupakan hukum tertinggi dalam sebuah negara. Pergeseran muatan konstitusi tersebut dari yang semula bersifatn institusionalis menuju humanis dalam satu abad terakhir. Konstitusi-institusionalistik menekankan pada pengaturan pelbagai hal mengenai institusi-institusi dalam suatu negara semata, tanpa memberi ruang bagi perlindungan hak-hak asasi manusia atau perlindungan terhadap warga negaranya.

Saat ini sangat sedikit negara yang tidak menganut paham konstitusi-humanistik ini, kecuali Australia yang tidak satu pasal-pun dalam konstitusinya mengatur tentang hak-hak warga negaranya secara implisit. Hal ini banyak dipengaruhi oleh munculnya ide tentang negara kesejahteraan (walfare state) dan gagasan seputar hak asasi manusia (human right).

Menurut A.V Dicey, salah satu muatan pokok konstitusi adalah adanya perlindungan tentang hak-hak warga negara, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pendidikan. Indonesia mengambil peran dalam merealisasikan ide konstitusi-humanistik ini. Dalam pembukan UUD 1945 ditegaskan salah satu tujuan didirikannya republik ini ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kajian hukum tatanegara, pembukaan sebuah konstitusi merupakan norma-norma fundamental dalam sebuah negara (staat fundamental norm) yang karenanya tidak boleh diubah. Dalam konteks tersebut tujuan bangsa ini untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas adalah suatu amanah yang tidak bisa ditawar-tawar.

Pendidikan merupakan kata kunci dalam rangka mewujudkan tujuan negara itu. UUD 1945 sebagai konstitusi kita memberikan perlindungan konstitusional kepada warga negara untuk mendapatkannya. Beberapa klausul dalam UUD 1945 pasca amandemen setidaknya memberikan pengaturan yang lebih tegas perihal jaminan akan tersedianya pendidikan yang lebih baik di negeri ini. Dalam pasal 28 C disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dan memenuhi kebutuhannya salah satunya melalui pendidikan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam pasal 28 E ditegaskan setiap warga negara bebas untuk memilih pendidikannya. Kedua pasal ini menegaskan adanya perlindungan negara bagi hak-hak pendidikan warganegara kita

Sedangkan dalam Pasal 31 UUD 1945 secara khusus ditegaskan beberapa hal yang menjadi kewajiban negara dalam mencapai kehidupan bangsa yang cerdas. Pertama : Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Hal ini berarti juga merupakan kewajiban negara untuk memberikan hak tersebut kepada warganya. Kedua : Adanya kewajiban bagi setiap warganegara untuk mengikuti pendidikan dasar dan ketiga : negara melalui pemegang otoritasnya (pemerintah) harus memprioritaskan anggaran di sektor pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Menuju Inkonstitusionalitas

Kendati UUD 1945 pasca amandemen memberikan pelbagai harapan terhadap dunia pendidikan kita, namun berbagai halangan untuk mewujudkannya seakan tak pernah usang. Persoalan pendidikan dasar yang merupakan hak warganegara dan kewajiban pemerintah misalnya, masih dirundung persoalan klasik seperti belum terjangkaunya biaya untuk mengikutinya. Kendati di beberapa daerah di gratiskan SPP-nya, namun dilain pihak masih didapati adanya iuran-iuran yang memberatkan. Begitupula persoalan sarana prasarana dan pelbagai persoalan lainnya yang belum mampu mewujudkan amanah konstitusi itu secara baik.

Persoalan klasik lain yang hingga kini menjadi diskursus ialah tidak pernah terpenuhinya anggaran pendidikan 20% di APBN. Bahkan dalam masalah ini, Mahkamah Konstitusi (MK) setidaknya telah dua kali mengeluarkan putusan tentang UU APBN yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi lantaran besaran anggaran sektor pendidikan dibawah 20%.

Arah kebijakan pendidikan kita seakan semakin menjauh dari amanah konstitusi yang diperlihatkan oleh beberapa fakta. Pertama : baru-baru ini MK mengeluarkan putusannya tentang dimasukkannya anggaran gaji tenaga pendidik dalam pos anggaran pendidikan. Selama ini angaran tersebut berada di luar pos anggaran pendidikan. Salah satu alasan MK memasukkannya agar nominal 20% anggaran sektor pendidikan di Konstitusi segera terwujud.

Putusan MK itu sesungguhnya merupakan langkah mundur dalam rangka menghadirkan pendidikan yang lebih baik secara kualitas dan kuantitas, dimana salah satu faktor penunjangnya ialah persoalan dana. Dengan dimasukkannya pos anggaran tenaga pendidik, maka sesungguhnya akan mereduksi pos anggaran pendidikan lainnya, sebab anggaran gaji tenaga pendidik jumlahnya sangat besar. Hal ini akan (mudah) dijadikan dalih bahwa anggaran pendidikan semakin mendekati kisaran 20%, padahal alokasi dalam pos-pos anggarannya didominasi oleh pos belanja aparaturnya, bukan untuk pos-pos yang lebih substantif, seperti buku, sarana prasana, pelatihan dan lain-lain.

Kedua : Munculnya RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) juga berpotensi menjadkani kebijakan pendidikan yang inkonstitusional. RUU BHP menegaskan penyelenggara pendidikan, utamanya PT tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, termasuk dalam hal keuangannya. Bagi para pendukung BHP kehadirannya diharapkan akan menjadikan PT lebih mandiri dan kompetitif, namun sebaliknya banyak pihak tidak sadar bahwa rancangan kebijakan ini bertolak belakang dengan amanah UUD 1945 yang mengalokasikan pandapatan dan belanja negara dan daerah yang besar untuk sektor pendidikan. RUU BHP dapat dimaknai “lepas tangannya” peran negara dalam dunia pendidikan kita. Implikasi negatif dari kebijakan ini ialah semakin sulitnya pertumbuhan beberapa PT yang selama ini tidak memiliki sumber pendapatan lain yang memadai sebagai pengganti subsidi negara. Akibatnya cara instan yang dilakukan adalah dengan menaikkan berbagai iuran di PT tersebut yang memberatkan masyarakat untuk berstudi di PT. Hal yang jelas-jelas tidak memberikan perlindungan hak terhadap warga negara, sekaligus mimpi buruk bagi cita-cita kita menghadirkan kehidupan bangsa yang cerdas melalui pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

Di hari Pendidikan tahun ini, kita sedang dihadapkan pada kebijakan pendidikan yang tidak jelas arah konstitusionalitasnya. Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara seakan sedang mengalami degradasi legitimasi yang dilakukan oleh penyelenggara negaranya sendiri. Delegitimasi itu dapat terlihat dari berbagai kebijakan di sektor pendidikan yang cenderung (semakin) inkonstitusional. Selamat Hari Pendidikan Nasional.

M.Rifqinizamy Karsayuda, Pengajar FH Unlam Banjarmasin, Kandidat Master dalam kajian hukum ketatanegaraan Universiti Kebangsaan Malaysia.

April 17, 2008

HADE dam Masa Depan Kaum Muda

Diarsipkan di bawah: tulisan lepas — by M.Rifqinizamy Karsayuda @ 4:07 pm

M.Rifqinizamy Karsayuda*

adilPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jawa Barat memang sangat menarik perhatian banyak pihak, termasuk saya yang intens mengamatinya dari situs-situs internet dalam satu bulan terakhir. Pilgub Jabar menarik dikarenakan beberapa faktor, seperti besarnya jumlah pemilih di Jabar yang menurut data KPUD setempat berjumlah 2,7 juta pemilih, diversifikasi pemilih berdasarkan suku, agama bahkan ideologi dan yang terakhir munculnya calon gubernur dan wakil gubernur dari latar belakang yang cukup beragam, serta munculnya pasangan muda yang direfresentasikan oleh pasangan Ahmad Hermawan dan Dede Yusuf (HADE). Pilgub Jabar dengan besarnya jumlah pemilih tersebut sedikit banyak akan menjadi parameter bagi pemilihan umum legislatif, maupun presiden pada 2009 yang akan datang.

Pada saat saya menuliskan artikel ini, pasangan HADE memenangi perolehan suara hasil perhitungan cepat yang dilakukan oleh beberpa lembaga survey, termasuk KPUD Jabar sendiri yang belum rampung perhitungannya. HADE meraih rata-rata suara 39% berbanding dengan pasangan Agum dan Nukman 35%, serta pasangan Dani dan Iwan yang meraih 25% suara. Kemenangan HADE konon telah diperdiksi oleh Tim sukses keduanya yang terdiri dari PAN dan PKS. Beberapa hari sebelum pemilihan, Tim Sukses HADE menargetkan dapat memperoleh 38% suara pemilih di Jabar. Namun demikian, beberapa kalangan termasuk beberapa lembaga survey dan pakar politik tidak menyangka kalau HADE akan memenangkan Pilkada ini, Mereka memprediksikan pasangan Agum-Nu’man sebagai pemenang.

Tren Baru

Kemenangan HADE harus diakui sebagai sebuah tren baru dalam ranah politik lokal di Indonesia. Hal ini terkait dengan beberapa hal. Pertama : Kemenangan Hade sebagai refresentasi kaum muda dan mereka yang belum pernah duduk di pemerintahan. Sebagai refresentasi kalangan muda, penerimaan masyarakat Jabar terhadap kedua calon ini sangat menarik. Hal ini seakan ingin mematahkan adanya patronese politik yang selama ini melekat pada masyarakat kita. Selama ini, kalangan muda dipandang sebelah mata, beberapa kalangan bahkan menolak beberapa calon pemimpin hanya karena alasan yang bersangkutan berusia relatif muda. Muda selama ini identik dengan minimnya kemampuan yang biasanya dilegitimasi dengan dalil pendeknya pengalaman. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, kaum muda biasanya diidentikkan dengan minimnya (bahkan nihil) pengalaman mereka di pemerintahan. Dalam debat publik Pilgub Jabar di salah satu stasiun TV Nasional, cagub Jabar Iwan Sulanjana dengan agak tegas menyindir pasangan HADE dengan perkataan “ Bagaimana kita bisa bekerja, kalau kita tidak tahu apa yang akan kita kerjakan”. Kendati demikian, dalam konteks Jabar, nyatanya asumsi publik justru berkebalikan. Pasangan muda justru dimaknai sebagai pasangan yang miskin (bahkan nihil) dosa “hitam” birokrasi yang sedang terselimut berbagai praktek KKN, sekaligus harapan baru bagi rakyat untuk menata ulang birokrasi tersebut.

Kedua : Tren lain yang ditunjukkan dari kemenangan HADE ialah, partai politk yang mendukung keduanya, PAN dan PKS bekerja secara optimal. Kerja politik PKS dalam beberapa Pilkada memang terlihat sangat serius, bahkan di DKI ketika mereka dikeroyok partai lainnya, PKS masih mampu menghantarkan suara Adang-Dani menembus 40%. Kendati demikian, Pilgub ini adalah Pilgub pertama yang dimenangkan oleh PKS yang berduet dengan PAN. PKS dan PAN adalah dua partai yang relatif tidak dibesarkan dengan budaya patronase yang berpusat pada ketokohan Ketua Umum atau Pembinanya. Kedua partai ini lebih dapat dikatagorikan sebagai partai kader. Dalam konteks PKS utamanya, kader-kadernya didominasi kalangan muda. PKS di masa-masa tumbuhnya justru mengandalkan basis-basis gerakan dakwah di kampus. Kemenangan HADE ingin memberikan sinyal bahwa partai berbasis kader yang dikelola secara serius lambat laun akan menjadi kekuatan besar yang mengalahkan patronase dan tren politik lama. Partai politik berbasis kader adalah tren sekaligus ciri partai politik modern.

Ketiga : Unggulnya pasangan HADE juga memberi isyarat bahwa pemimpin yang berasal dari birokrat dan TNI mulai ditinggalkan masyarakat. Selama puluhan tahun, utamanya di era orde baru, kedua posisi ini menjadi tulang punggung pemerintahan kita. Birokrat dan TNI dalam Pilkada Jabar direfresentasikan oleh Dany-Iwan, maupun Agum-Nu’man. Masyarakat nampaknya menaruh harapan kepada kepemimpinan sipil. Salah satu hal yang menyebabkan “ditinggalkannya” birokrat dan TNI adalah tingginya image korupsi di dua ranah itu. Birokrasi misalnya telah menjadi public opini sarangnya korupsi melalui berbagai proses penyelenggaraan proyek di pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Di tubuh TNI, bisnis TNI yang menggurita puluhan tahun belum dapat ditata dengan baik, sehingga membuat citra keduanya menurun di publik.

Kendati demikian, unggulnya HADE dan mungkin akan terpilih dalam Pilkada Jabar juga menitipkan PR besar bagi kaum muda yang belakangan sangat bersemangat mengusung isu suksesi estafeta kepemimpinan nasional. HADE sebagai refresentasi kaum muda harus dapat membuktikan bahwa kepemimpinannya kelak lebih inovatif, dinamis dan progresif dalam membangun Jabar. Sebab sukses HADE adalah sekaligus harapan bagi kaum muda untuk memimpin bangsa ini, sekaligus harapan bai perbaikan bangsa…Semoga

*M.Rifqinizamy Karsayuda, Aktivis, Ketua Departemen Kaderisasi ICMI Muda Kalsel

Maret 30, 2008

Dephuk dan HAM Paling Korup !

Diarsipkan di bawah: tulisan lepas — by M.Rifqinizamy Karsayuda @ 3:07 pm

adil

Berbagai media massa di tanah air akhir-akhir ini sibuk membincangkan hasil Survey KPK tentang institusi negara dengan integrasi terendah atau dalam bahasa vulgarnya terkorup. Survey tersebut dilakukan di 30 institusi pemerintahan, hasilnya, Departemen Hukum dan Ham (Dephuk dan HAM) dinyatakan sebagai lembaga pemerintah terkorup dengan niali 4,15. Banyak pihak tersontak, utamanya dikalangan internal departemen yang dipimpin Andi Mattalata itu, sebab selama ini departemen tersebut berada di zona yang tak tersentuh survey-survey serupa.

Hasil Survey KPK terhadap masyarakat tersebut nampaknya memakai pola yang (agak) mirip dengan yang dilakukan oleh Transperancy International Indonesia (TII), yaitu menghimpun persepsi public terhadap perilaku korupsi yang dilakukan oleh aparat, maupun institusi tertentu. Secara metodologi, cara demikian masih terbuka untuk diperdebatkan, sebab persepsi bisa didasarkan atas pengalaman, atau hanya berdasarkan public opini. Jika persepsi hanya berdasarkan atas opini public, bisa jadi persepsi tersebut jauh dari faktanya.

Memperbandingkan hasil Survey KPK dengan berbagai survey yang dilakukan oleh TII cukup menarik, karena ia dilakukan dengan Metode yang hamper serupa, namun dengan hasil yang agak berbeda. TII selama ini menempatkan institusi penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan dan peradilan), serta institusi politik (partai politik dan parlemen) sebagai dua kelompok institusi terkorup, setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Dephuk dan HAM yang sejatinya telah terpisah dari lembaga peradilan seiring dengan independensi lembaga peradilan kita dibawah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, kini dinyatakn sebagai lembaga terkorup. Artinya minus aparatur pengadilan yang dahulu menjadi domainnya, departemen itu masih “sakit” terserang virus akut korupsi.

Korupsi di Dephuk dan HAM konon disinyalir terjadi di institusi Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakata dan/atau Rumah Tahanan alias Penjara. Di Imigrasi misalnya, Potensi korupsi terjadi pada pengurusan berbagai dokumen keimigrasian. Saya pernah mengalami sendiri persoalan ini pada saat mengurus parpor saya. Pada saat itu saya dimintai petugas imigrasi sebesar Rp. 350 ribu guna pembuatan paspor, padahal di loket depan kantor tersebut tertulis biaya pembuatan parpor sebesar Rp. 270 ribu. Berdasarkan hal tersebut sayapun bertanya kepada petugas di loket, nominal mana yang benar apakah yang 350 atau 270. Petugas itu tidak memberi jawaban tegas dan malah balik bertanya siapa yang memintai bapak sebesar Rp.350 ribu? , Saya jawab si A.

Tak lama berselang, Si A datang kepada saya dan bertanya mengapa saya menanyakan pembayaran sebesar itu, saya katakan bahwa saya bingung karena terdapat selisih Rp 70 ribu yang tidak disebutkan dalam nominal didepan loket. Si A berkilah dengan menyatakan bahwa uang Rp.70 ribu tersebut adalah uang yang wajib dikeluarkan setiap pembuat paspor, saya kemudian tanyakan dasar hukumnya. Ia mengatakan itu merupakan perintah Kepala Kantor Imigrasi setempat. Saya terus telusuri dengan meminta SK tertulis sang Kepala Kantor. Si A pun terlihat kewalahan dan agak emosi, kendati pada akhirnya memberikan kelebihan uang Rp 70 ribu tersebut kepada saya.

Sayangnya hal tersebut hanya berlaku kepada saya pada saat itu. Seorang kolega yang kebetulan bergelar Professor harus membayar Rp.350 ribu, bahkan beberapa yang lain harus mengeluarkan uang Rp.400 ribu untuk pengurusan paspor. Dapat dibayangkan berapa rupiah yang harus dikeluarkan rakyat untuk membayar biaya yang tak jelas peruntukkannya di Kantor Imigrasi.

Lain lagi kisah beberapa TKI gelap yang saat ini jumlahnya sangat banyak di Malaysia. Beberapa dari mereka bekerja di warung makan, tempat saya sering makan disana. Sebagai sesame WNI kami sangat akrab dan banyak berbagi cerita. Salah satu cerita yang sering saya dengar adalah cerita merka masuk ke Malaysia dengan cara gelap atau tanpa dokumen kerja. Konon mereka dapat masuk, karena ada persekongkolan dengan pihak Imigrasi kita.

Lain Imigrasi, lain lagi penjara. Di tempat yang seharusnya dijadikan tempat untuk “mendidik” para nara pidana ini tak sedikit kita dapati justru menjadi lahan subur perilaku kejahatan. Penjara nampaknya bukan mendidik orang-orang yang telah dinyatakan bersalah secara hukum, namun menjadi tempat penampungan bagi meraka dan membiarkan perilaku kejahatannya. Dalam berbagai pemberitaan kita mendapati fakta bahwa transaksi narkotika justru terjadi di Penjara. Roy Marten dan sindikat barunya, justru berkenalan di pejara. Belum lagi berbagai perilaku menyimpang lainnya, seperti kekerasan (bahkan pembunuhan), perilaku seksual dan sebagainya masih menjamur di penjara-penjara kita.

Petugas penjara (sipir) dan petugas lainnya yang berwenang untuk itu, nampaknya terkesan membiarkan atau mungkin tidak dapat berbuat banyak. Dalam beberapa kasus larinya para narapidana, didapati bukti bahwa ada keterlibatan para sipir, bahkan kepala lembaga pemasyarakatan. Keterlibatan mereka konon didahului dengan aksi suap.

Korupsi di Imigrasi dan Penjara senyatanya telah menjadi buah bibir di masyarakat, sekaligus sebagai cermin buruk bagi Dephuk dan HAM. Itulah kira-kira yang menyebabkan hasil Survey KPK menyebutkan bahwa departemen ini terkorup. Sayang kita belum berhasil melihat langkah konkrit pembaharuan dua institusi dibawah Dephuk dan Ham itu, kendati silih berganti menteri yang memimpin departemen itu, bahkan beberapa mentri di Dephuk dan Ham disinyalir juga (pernah) terlibat perilaku korup ini…………Wallahu’alam

Halaman Berikutnya »

Didukung oleh WordPress.com