Arsip untuk Mei, 2009

Pilah Pilih Rektor Unlam

Waktu menjelang pemilihan rektor Unlam hanya tinggal belasan hari lagi. Tanggal 18 Mei 2009 adalah waktu yang ditetapkan Senat Unlam untuk memilih pucuk pimpinan di universitas tertua di Kalimantan ini.

Pemilihan rektor Unlam kali ini memiliki arti penting dalam banyak hal, terutama untuk mengangkat kembali nama besar Unlam dalam peta perguruan tinggi di tingkat nasional. Tahun lalu, Unlam mendapatkan akreditasi C, sebuah penilaian yang cukup mengkhawatirkan untuk sebuah perguruan tinggi seusia Unlam. Dengan peringkat akreditasi seperti itu, citra Unlam saat ini sedang berada pada titik nadir.

Rektor Reformis

Untuk mengangkat citra Unlam ke posisi yang lebih baik diperlukan cara-cara yang luar biasa. Untuk melakukan cara-cara yang luar biasa itu, diperlukan pemimpin yang luar biasa pula. Detik ini, Unlam memerlukan rektor yang reformis. Rektor yang siap memutuskan mata rantai dengan pelbagai budaya dalam birokrasi Unlam yang masih jumud kemajuan, sekaligus figur yang memiliki visi yang jelas untuk menghantarkan Unlam sebagai universitas terbaik, minimal di kawasan timur Indonesia.

Dalam konteks itu, siapapun yang akan memimpin Unlam setidaknya memiliki kreteria-kreteria berikut :

Pertama : Seorang rektor sebagai pemimpin entitas akademik haruslah memiliki sikap yang pro-akademik. Rektor Unlam kedepan harus jeli memetakan seluruh potensi akademik di Unlam, terutama di level dosen dan mahasiswanya. Di level dosen misalnya, harus dilakukan akselerasi peningkatan jenjang studi dosen, hingga sebagian besar bergelar Doktor (S3). Akselerasi demikian hanya dapat dilakukan oleh rektor yang kreatif menciptakan program dan peluang untuk menyekolahkan staf pengajarnya. Akselerasi tak pernah dapat dicapai, jika program yang dijalankan masih bersifat pasif dan menempuh cara-cara konvensional.

Kedua : Rektor Unlam kedepan mestilah seorang yang berintegritas. Untuk membangkitkan kembali Unlam diperlukan pengorbanan waktu, tenaga dan fikiran yang tak sedikit. Integritas diperlukan, agar rektor kedepan bukan merupakan perpanjangan tangan dari kelompok tertentu untuk mencapai kepentingannya. Rektor Unlam kedepan adalah perpanjangan tangan seluruh stakeholders Unlam untuk kemajuan universitas yang didirikan oleh para pejuang Banua di masa lalu. Integritas pula yang mampu menghadirkan rektor Unlam kedepan sebagai seseorang yang bersifat inklusif dan siap berdiri di atas semua golongan dan kepentingan yang ada.

Ketiga : Moralitas menjadi kreteria yang tak kalah penting bagi rektor Unlam kedepan. Dengan moralitas, seorang rektor akan memiliki kemampuan untuk tidak melakukan penyimpangan (corruption), sekaligus mampu membersihkan birokrasi kampus secara keseluruhan. Dengan modal moralitas, rektor kedepan diharapkan mampu untuk bersikap akuntabel, transparan dan responsif dalam perencanaan dan pelaksanaan pelbagai program kampus.

Keempat : Sebagai konsekwensi dari lahirnya UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) diperlukan pemimpin universitas yang berwawasan kewirausahaan. Rektor Unlam kedepan, tak dapat menghindar dari tugas penting untuk mewirausahakan pelbagai aspek di Unlam, tanpa harus mengorbankan kualitas dan hak-hak masyarakat, termasuk kaum miskin untuk berstudi di Kampus ini. Rektor kedepan harus jeli membaca peluang untuk mewirausahakan potensi kampus, baik potensi akademik, maupun non-akademiknya.

Kelima : Rektor Unlam yang akan lahir dari Pilrektor 2009 ini juga diharapkan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik di dalam, maupun di luar kampus. Jika berharap Unlam menjadi universitas yang maju, maka kemampuan untuk membuka jaringan yang seluas-luasnya adalah hal yang tak dapat dinafikkan. Untuk membuka berbagai jejaring, mulai dari tingkat lokal, nasional sampai internasional diperlukan seorang rektor yang jeli memetakan relasi, sekaligus memiliki kemampuan di atas rata-rata dalam membangun komunikasi. Sebab rektor Unlam, bukan dihajatkan untuk menjadi raja di kampus Unlam semata, namun harus menjadi simbol Unlam di ranah lokal, nasional dan internasional.

Pilah, baru Pilih

Kelima kreteria itu akan diproses melalui dua tahap, penjaringan oleh perwakilan dosen dan mahasiswa dan pemberian pertimbangan oleh senat universitas sebelum diserahkan kepada Menteri Diknas untuk dipilih satu orang diantara para calon yang ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Diknas Nomor 67 tahun 2008.

Dalam tahapan itu, proses penjaringan yang melibatkan perwakilan dosen dan mahasiswa adalah satu-satunya saluran aspirasi publik kampus dalam Pilrektor ini. Kendati tidak diatur dalam Permendiknas No.67/2008 dan tidak mengikat secara hukum, hasil penjaringan oleh kalangan dosen dan mahasiswa itu diharapkan dapat dilakukan secara optimal.

Agak disayangkan memang, sebab tidak semua dosen dan mahasiswa diberikan hak menjaring siapa calon rektor yang mereka kehendaki. Terlebih sampai detik ini, hingar bingar Pilrektor Unlam belum diserap seluruh elemen di Unlam. Dari survey internal yang kami lakukan, masih terdapat hampir 78% dosen Unlam yang belum mengetahui kapan dan apa tahapan yang akan berlangsung dalam Pilrektor 18 Mei mendatang. Wacana Pilrektor 2009 masih berada di ruang elit, khususnya senat universitas.

Jika tidak segera disosialisasikan, bisa jadi dosen dan mahasiswa yang diberikan hak untuk menjaring tidak tahu siapa calon rektornya. Dan jika itu terjadi, dapat dipastikan hasil penjaringan tidak akan menghasilkan sesuatu yang berarti.

Diluar prooses penjaringan, publik kampus sesungguhnya masih memiliki waktu untuk “mencari” siapa calon rektor yang layak memimpin universitas ini. Perhelatan bedah vis-misi yang terbuka misalnya bisa dijadikan salah satu referensi, selain terus memberikan info kepada senat universitas perihal track record si calon rektor di masa lalunya.

Masyarakat Unlam detik ini sudah mulai harus memilah calon rektor yang tidak cacat moral, integritas dan komitmennya pada kemajuan Unlam, sekaligus calon rektor yang memiliki jejak rekam yang pro-akademik dan baik dalam membangun komunikasi internal dan eksternal. Pilahan masyarakat Unlam adalah modal Pilihan Senat universitas. Semoga kita tak salah Pilah dan Pilih! Ahlan Wa sahlan Pemimpin baru Unlam.

Diterbitkan oleh radar Banjarmasin, 04 Mei 2009

Komentar (1) »

“Gugat” Hasil Pemilu

Hari-hari belakangan, sebagian besar KPU kab dan Provinsi di Indonesia telah melakukan rekapitulasi akhir suara di tingkatannya masing-masing. UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengamahkan sekaligus memberikan batas akhir waktu penetapan hasil Pemilu tingkat nasional selambat-lambatnya 30 hari sejak hari pemungutan suara. Itu artinya pada 9 Mei 2009 mendatang, KPU Pusat mesti menetapkan hasil pemilu secara nasional.

Hasil Pemilu sebagai output dari kontestasi politik tentu menghasilkan polemik, terlebih Pemilu kita 9 April lalu dilatarbelakangi banyak masalah. Masalah yang paling krusial dan mengemuka ialah carut marutnya daftar pemilih tetap (DPT), selain masalah lainnya berupa banyaknya indikasi pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang, intimidasi politik dan kampanye hitam. Dilain pihak indikasi pelanggaran administrasi pemilu juga terlihat.

Pasca penetapan hasil akhir oleh KPU, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh perolehan hasil pemilu lalu beramai-ramai “menggugat”. Pelbagai mekanisme-pun ditempuh, mulai dari melaporkan ke Bawaslu/Panwaslu, complaint ke KPU sampai rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pasal 258 jo 259 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilu hanya dapat diajukan melalui MK. Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting dalam pengajuan permohonan hasil pemilu itu :

Pertama : Pihak yang berhak mengajukan permohonan ke MK ialah kontestan Pemilu, Sedangkan pihak yang dijadikan termohon ialah KPU. Tafsir dari kontestan Pemilu adalah Partai Politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD-RI. Dalam konteks ini, calon legislatif secara perseorangan tidak dimungkinkan mengajukan permohonan ke MK, melainkan melalui Parpol tempat ia mencalonkan diri pada Pemilu lalu.

Kedua : Yang menjadi objek sengketa dalam perselisihan hasil Pemilu ialah perolehan suara hasil Pemilu secara nasional (Pasal 259 ayat (1)). Hal ini berarti, gugatan terhadap hasil penghitungan Pemilu yang berskala lokal tidak dapat diterima oleh MK. Hal ini tentu saja mengharuskan setiap parpol menghimpun bukti-bukti pelanggaran yang ada di setiap daerah pemilihan dan daerah untuk diajukan bersama-sama secara kolektif di tingkat nasional. Sementara waktu yang diberikan untuk mengajukan permohonan hanyalah 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. Secara teknis, hal demikian tentu akan sangat sulit dipenuhi oleh Parpol, tanpa kesiapan dan keseriusan yang memadai (pasal 259 ayat (2)).

Ketiga : Permohonan yang diajukan ialah permohonan yang nyata-nyata mempengaruhi perolehan kursi (pasal 258 ayat (2)). Sebagai contoh, seorang calon anggota DPD RI yang memperoleh suara 4.000 dan menduduki peringkat ke-20 dalam perolehan akhir sangat sulit untuk diterima permohonannya oleh MK, karena selisih peringkat antara dirinya dengan jatah kursi tiap provinsi terlampau jauh. UU No.10 Tahun 2008 sedari awal membatasi kemungkinan banyaknya gugatan atas hasil Pemilu ke MK dengan memberikan ruang bagi pelanggaran yang berdampak signifikan dalam mempengaruhi perolehan kursi. Hal demikian dilakukan, sebab MK hanya diberi waktu 30 hari kerja pasca penetapan akhir perolehan suara nasional untuk menyelesaikan seluruh permohonan yang masuk.

Keempat : Kendati MK hanya berada di Jakarta, namun secara teknis persidangan MK dapat dilakukan melalui video conference di setiap Provinsi. MK telah membangun jejaring dengan 34 Fakultas Hukum di Indonesia, salah satunya FH Unlam Banjarmasin untuk melangsungkan persidangan jarak jauh. Persidangan di Banjarmasin sangat mungkin dilakukan, jika di daerah ini terdapat bukti-bukti tentang pelanggaran pemilu yang disampaikan permohonannya ke MK dan berakibat pada perolehan kursi.

Gugatan” terhadap hasil Pemilu harus ditempuh secara yuridis prosedural. Sebab jika salah dalam meletakkan prosedur “gugatannya”, hanya akan berakibat pada kesia-siaan. Sebagai contoh, complaint yang dilakukan seorang calon anggota DPD RI atas hasil penghitungan suara ke KPU Pusat dan Panwaslu tidak akan merubah penghitungan suara, karena kedua institusi itu tidak berwenangan membatalkan hasil Pemilu.

Gugatan” pelanggaran pemilu yang mempengaruhi perolehan suara Pemilu dapat saja diajukan melalui Pengadilan Negeri, setelah adanya proses pendahuluan di Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sayangnya, UU No.10 tahun 2008 menyatakan putusan PN atas gugatan Pemilu mesti dilakukan 5 hari sebelum penetapan akhir nasional dilakukan. Itu artinya batas akhir Putusan PN adalah tanggal 4 Mei mendatang. Jika kontestan Pemilu lalu melakukan “gugatan” melalui mekanisme itu saat ini, hampir dipastikan perkaranya sia-sia, sebab tak terkejar oleh waktu.

Mungkin sekarang waktunya bersiap-siap. Kontestan Pemilu bersiap menggugat, KPU (harus) siap digugat ! Bukankah gugat menggugat adalah hal yang sahih, asal dilakukan dengan cara yang sahih pula.

Komentar bertahan »