Arsip untuk Agustus, 2008

Konflik PKB di Daerah dalam Perspektif Yuridis

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedang dirundung masalah internal, akibat adanya klaim kepengurusan ganda oleh dua kubu. Media massa sering mempetakan konflik di tubuh partai peraih suara ketiga terbesar pada 2004 ini sebagai konflik antara kubu Muhaimin Iskandar dan kubu Gus Dur.

Sikap Gus Dur dan beberapa anggota Dewan Syuro DPP PKB untuk meminta Muhaimin Iskandar mundur dari kursi Ketua Umum Dewan Tanfidz tidak diindahkan yang bersangkutan. Konflik ini berlanjut dengan diselenggarakannya Muktamar oleh masing-masing kubu. Gus Dur dan pengikutnya melaksanakannya di Parung, sedangkan Muhaimin juga melaksanakannya di Ancol.

Konflik itupun dibawa ke meja hijau sebagaimana amanah pasal 33 UU No.2/2008 tentang Parpol yang meyatakan jika perselisihan parpol tidak dapat dilakukan secara musyawarah mufakat, maka dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam Amar Kasasinya memutuskan bahwa pemberhentian Muhaimin Iskandar tidak sah, Muktamar PKB yang dilaksanakan di Parung, maupun di Ancol juga tidak sah dan menyatakan bahwa Lukman Edy adalah Sekjend PKB yang sah, setelah sebelumnya ia diberhentikan dan digantikan oleh Yenny Wahid.

Konflik itu belum berakhir sampai sekarang ini, bahkan cenderung menghasilkan konflik baru sampai ke daerah-daerah, terlebih menjelang penentuan calon legislatif Pemilu 2009 ini. Jika di tingkat DPP telah ada putusan hukum yang final dan mengikat tentang kepengurusan yang sah, lain halnya dengan di tingkat DPW, maupun DPC yang terkena imbas dari konflik ini. Di banyak daerah sekarang ini juga terjadi kepengurusan ganda. Secara yuridis konflik PKB di daerah ini memunculkan setidaknya dua pertanyaan yang relevan diajukan saat ini. Pertama perihal kepengurusan DPW dan DPC mana yang sah ? dan yang kedua perihal kepengurusan mana yang berhak mengajukan calon legislatifnya ?

Konstruksi Hukum

Pertanyaan tentang kepengurusan DPW dan DPC mana yang sah dapat dilihat dari konstruksi hukum pasca adanya Putusan MA yang dihubungkan dengan UU No 2 Tahun 2008 Tentang Parpol. Salah satu Putusan MA menyatakan bahwa kedua Muktamar yang dilakukan, baik oleh kubu Gus Dur maupun Muhaimin tidak sah secara hukum. Putusan ini mengandung makna bahwa, Muktamar yang sah adalah Muktamar yang dilakukan sebelumnya di Semarang, yaitu Muktamar yang menghasilkan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro, Muhaimin dan Lukman Edy selaku Ketua dan Sekjen PKB.

Konstruksi hukum ini berakibat yuridis pada pelbagai keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PKB, termasuk untuk menentukan kepengurusan di tingkat DPW dan seterusnya ke tingkat DPC. Keputusan DPP yang dikeluarkan oleh DPP hasil Muktamar Parung (Ali Masykur dan Yenny plus Gus Dur) dan Ancol (Muhaimin dan Lukman minus Gus Dur) jelas ikut menjadi tidak sah secara hukum, sebab Muktamar yang menghasilkan kepengurusan keduanya dinyatakan MA tidak sah. Dengan bahasa yang lebih sederhana, pembentukan pengurus yang sah di tingkat DPW dan DPC harus dilakukan oleh DPP berdasarkan hasil Muktamar Semarang yang menempatkan Gus Dur, Muhaimin dan Lukman Edy sebagai tripartit pemimpin PKB.

Dilain pihak, dalam pasal 22 dan 23 UU tentang Parpol ditegaskan bahwa kepengurusan parpol di setiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten bahkan desa) dipilih secara musyawarah sesuai AD/ART. Hal yang sama juga berlaku jika terjadi pergantian kepengurusan, maka acuan utamanya adalah AD/ART parpol yang bersangkutan. Dalam rumusan pasal ini terdapat dua hal yang harus dipehatikan untuk menentukan pengurus mana yang sah di level daerah.

Pertama : Jika terdapat dua SK yang disahkan oleh pimpinan PKB yang sama (Muhaimin dan Lukman) sebelum atau sesudah konflik, maka pertanyaannya berikutnya apakah penerbitan SK itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh AD/ART PKB atau tidak sebagaimana disyaratkan UU tersebut. Kedua : Jika pergantian kepengurusan terjadi, bagaimana mekanisme pergantiannya, apakah dipilih secara musyawarah sebagaimana amanah UU atau melalui mekanisme yang lain ?. Penangkatan pengurus, tanpa melalui mekanisme pemilihan, semacam penunjukan dapat menjadi kendala yuridis dalam konteks ini. Rumusan pasal ini dapat dijadikan dalil yuridis berikutnya untuk melihat kepengurusan mana yang sah di tingakat daerah, selain syarat yang pertama bahwa kepengurusan tersebut harus dibentuk oleh DPP hasil Muktamar Semarang sebagaimana disebutkan diatas.

Kepengurusan yang sah berdasarkan konstruksi hukum diatas adalah kepengurusan yang dapat mengajukan calegnya kepada KPUD, baik untuk DPRD Propinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan pasal 52 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu dinyatakan bahwa daftar calon legislatif ditetapkan oleh pengurus parpol sesuai tingkatannya. Caleg DPR RI oleh pengurus parpol di tingkat pusat, caleg DPRD Propinsi oleh pengurus di tingkat Propinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota oleh pengurus di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam pasal 56 UU No.10 Tahun 2008 tersebut dipertegas bahwa daftar caleg tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal/Umum atau sebutan lain untuk setiap tingkatan. Dalam konteks PKB, khususnya di DPP yang berhak mengajukan caleg DPR RI adalah kepengurusan Muhaimin yang harus disertai tandatanganya beserta Lukman sebagai Sekjennya. Konon disinilah konflik itu semakin memanas, sebab berdasarkan AD/ART PKB, Ketua Dewan Syuro-lah yang memegang kuasa tertinggi, sementara UU hanya mensyaratkan adanya tandatangan ketua umum dan sekretaris minus Dewan Syuro.

Dalam konteks caleg di daerah, pencalegan juga dilakukan oleh pengurus daerah yang bersangkutan. UU tidak mensyaratkan bahwa caleg di daerah harus mendapat restu dari pengurus yang lebih tinggi (pusat/provinsi), seperti perlunya tanda tangan dan sebagainya. Jika hal itu terjadi tidak lebih dari mekanisme internal partai. Dalam konteks konflik PKB di daerah , beberapa pihak mendalilkan bahwa pencalegan yang sah adalah caleg yang harus disetujui oleh pemimpin tertinggi partai sesuai AD/ART dalam hal ini Ketua Dewan Syuro. Dalil demikian juga nampaknya kurang relevan dengan UU Pemilu kita hari ini.

Mencari Muara

Konflik PKB di daerah memang menimbulkan masalah baru, berupa kepengurusan mana yang sah dan berbuntut pada semrawutnya pencalonan caleg dari partai ini. Dalam konteks proses pemilu, KPUD memang harus ekstra hati-hati menentukan keabsahan kepengurusan mana yang dapat diakui. Walaupun tidak diatur oleh UU, ada baiknya KPUD meminta fatwa MA dengan terlebih dahulu menyodorkan pelbagai fakta hukum, semacam SK Pengangkatan kedua pengurus di daerahnya terkait kepengurusan ganda tersebut.

Secara internal, PKB di daerah nampaknya masih sulit untuk meredam konflik ini, terlebih kedua belah pihak saling mengklaim kebenaran dengan dalilnya masing-masing. Namun apapun alasannya, secara yuridis, kondisi demikian harus segera mendapatkan jawabannya.

UU No 2/2008 tentang Parpol menghendaki penyelesaian secara musyawarah atau melalui penyelesaian di luar peradilan, baik melalui mediasi, maupun arbitrase. Namun jika konflik itu tak kunjung reda, ada baiknya penyelesaian melalui pengadilan negeri juga dilakukan untuk memastikan kepengurusan mana yang sah di level daerah. Penyelesaian perselisihan ini memang seakan beradu dengan jadwal pemilu yang telah berjalan. Namun, bagaimanapun muara konflik ini harus segera ditemukan. Wallahu alam.

( Diterbitkan oleh Harian Radar Banjarmasin, 28 Agustus 2008)

Komentar (2) »

Anakku…….

anakku

anakku

Tak terkira betapa kepalang bahagianya seorang ayah yang baru memiliki putra pertama. Itulah yang kurasakan pada 26 Juli 2008 lalu. Kebahagiaan itu seakan semakin bertambah, karena anak kami lahir pada pukul 13.40 Wib, padahal sedianya pukul 21.00 malam harinya aku harus bertolak ke Kuala Lumpur untuk memenuhi tanggung jawab akademikku, menyelesaikan studi Master di UKM.

Sampai dengan pagi hari sekitar pukul 10.00 pada 26 Juli 2008 itu, tak ada firasat kalau istriku akan melahirkan anak kami beberapa jam kemudian. Prediksi dokter memang sangat variatif tentang tanggal kelahiran anak kami. Dokter spesialis di Malaysia, tempat istriku rutin melakukan check mengatakan anak kami akan lahir sekitar tanggal 27 Juli sampai dengan 9 Agustus 2008. Begitu liburan ke Banjarmasin, dokter disana mengatakan persalinan anak kami akan terjadi pada 24 Juli 2008. Lain lagi dokter di Pontianak yang mengatakan persalinan itu akan terjadi pada tanggal 27 Juli 2008.

Berbagai analisa dokter yang sifatnya spekulatif itu, mendapat jawabnya pada tanggal 26 Juli 2008 itu. Tanggal yang seakan sangat kompromistis, sekaligus menjawab rentetan doaku dan istri, agar sebelum aku meninggalkan Indonesia, aku sempat melihat kelahiran putra kami yang pertama. Kebahagiaan-pun semakin bertambah, karena pada pukul 12.00 siang hari pada 26 Juli 2008 itu, Abahku datang dari Banjarmasin ke Pontianak. Niat beliau adalah ingin menghadiri kelahiran cucu pertamanya, dan jika memang aku tidak ada pada proses kelahiran itu, maka beliau akan mengadzankan, mengiqomahkan, serta membacakan beberapa doa dari Al-ur’an yang keluarga kami percayai baik dibacakan di awal-awal kelahiran seseorang ke dunia. Doa-doa itu biasanya dibacakan oleh ayah sang anak.

Detik-detik menjelang kelahiran itu, tidak seperti cerita banyak pihak, termasuk para bidan yang mengatakan proses kelahiran pertama berjalan cukup lama, sekitar 10 jam yang dimulai dari pembukaan 1 sampai 10. Proses kelahiran anak kami ini berjalan cukup singkat, dimulai dari sakitnya perut istriku pada pukul 10.00 pagi. Sakit di masa-masa awal itu dirasakan dengan biasa-bisa saja oleh istriku, bahkan pada pukul 11.00, kawan dekatnya yang datang ke rumah disambutnya dengan hangat dan riang, ciri khas istriku. Tidak ada tanda-tanda ia sedang merasakan sakit yang kepalang. Baru pada sekitar pukul 12.00 dia berkeringat dan tangannya gemetar kesakitan di dalam kamar. Akupun dimintanya memijat-mijat punggungnya. Dia pun ku minta untuk makan siang, namun ia menolak. Lalu kusodorkan mukenanya, kuminta ia sholat walau dalam keadaan yang payah ditempat tidur. Kataku,” walau hanya dengan kedipan mata, sholatlah dulu sayang, sembari memohon doa, agar semuanya lancar”.

Istrikupun melakukan ibadahnya, dimulai dengan tayamum, sebab ia merasa sulit untuk berjalan ke tempat wudhu. Setelah semua itu berjalan, keringatnya semakin menjadi. Akupun memutuskan untuk membawanya ke rumah bersalin yang berjarak tak seberapa jauh dari rumah mertuaku. Dengan keterbatasan alat transportasi di tempat mertuaku, ku putuskan untuk membawa istriku dengan sarana apa yang ada, yang penting cepat. Begitu aku keluar rumah, ada becak kosong yang sedang lewat. Kupanggillah mamang becak itu, sembari kuminta menunggu sebentar untuk mengantar istriku ke rumah bersalin.

Istrikupun menaiki becak bersama Kak Melani, Kakak Iparku dengan membawa pelbagai peralatan yang telah jauh-jauh hari disiapkannya. Akupun mengambil motor Vespa mertuaku menuju rumah bersalin itu bersama ibu mertuaku. Sesampainya ku diasana, istriku sudah dimasukkan ke dalam ruang persalinan. Lima menit berselang, seorang perawat yang mengenal ibu mertuaku, mengatakan semuanya baik-baik saja. Ia berjanji sekitar beberapa menit lagi akan memberitahukan sejauh mana perkembangan istriku, aku sempat menanyakan “sudah pembukaan berapa, Bu?”. Ia menjawab sebentar mas, saya lihat dulu.

Lama berselang, sekitar 10 menit berikutnya, perawat tadi keluar lagi. Ia menabur senyum dan mengatakan selamat atas kelahiran anak kami, seorang laki-laki dengan berat 2.67 kg dan panjang 49 cm dengan proses normal. Saat itu rasanya aku setengah tak percaya, karena telah menjadi ayah. Rasa setegah tak percaya itu, sebab proses persalinan itu sangat cepat menurutku. Rasa bahagia itu seakan meluap-luap, sebab di detik-detik sebelum keberangkatanku, putra kami lahir. Akupun seakan tak sabar melihat wajah putraku itu, begitu juga dengan keadaan istriku.

Sembari menunggu putraku dibersihkan, akupun mengambil air wudhu sebelum membacakan adzan dan iqomah di telinga kanan dan kirinya. Tak lama berselang, bapak mertuaku yang juga sudah berada di rumah bersalin itu menggendong anak kami keluar ruang persalinan. Beliau-pun memberikan anak kami dari gendongannya kepadaku. Sanubariku terus berdebar, disertai sedikit linangan air mata bahagia, ku letakkan anak kami itu di dalam gendonganku. Ku bacakan adzan dan iqomah di telinganya, kucium mesra kening dan kedua pipinya. Lalu kuserahkan anak itu kepada kakeknya (abahku) untuk membacakan beberapa ayat Al-Qur’an. Kuminta hal itu kepada beliau sebagai wujud penghormatanku kepada beliau.

obie beberapa saat setelah kelahirannya

obie beberapa saat setelah kelahirannya

Setelah proses itu, akupun merubah niat untuk pulang pada malam harinya. Aku segera mencari tiket pesawat keesokan harinya, dan segera kubatalkan tiket malam hari itu. Aku ingin menemami istriku di rumah bersalin malam harinya. Aku juga ingin melakukan tasmiyah (pemberian nama) kepada anak kami malam harinya. Dan kuberharap aku dapat bersama istri dan anakku pada pagi hari sebelum ku berangkat menuju airport. Alhamdulillah semua telah kulakukan sesuai rencana, memberi nama anak pada malam harinya sesuai dengan budaya Banjar kulakukan berdua saja dengan abahku. Kalimat Ya…Ghulam….samaituka…….dan seterusnya sampai dengan menyebut nama anak kami MUHAMMAD ALFATH ALFAROBY BIN MUHAMMAD RIFQINIZAMY mendebarkan nuraniku. Proses itu berjalan di ruang bayi, dengan izin khusus dari para perawat, sebab seharusnya kami baru boleh menjenguk anak kami keesokan harinya pada pukul 09.00.

Setelah itu, kutemani istriku tidur di rumah sakit. Kami sengaja memilih Kelas II dimana ada 3 kasur disana yang kami tahu tidak ada pasien lain yang sedang di rawat inap pasca melahirkan. Kedua kasur yang kosong itu dengan lapang kugunakan. Sampai larut malam kami berbincang-bincang banyak hal, utamanya tentang kelahiran anak kami. Kebahagiaan itu memang tidak dapat terlalu lama kurasakan sebab keesokan harinya kuharus meninggalkan mereka. Sebelum berangkat, kami sempat memanjakan permata hati kami. Satu hal yang membuatku amat bersyukur, pada detik-detik akhir menuju keberangkatanku, istriku terlihat sangat tegar. Padahal ia harus kutinggalkan dengan beban mengasuh anak kami sendirian.

Sampai saat ini sudah hampir 3 minggu perpisahan itu kulalui. Hanya deringan telpon yang meringankan rindu ini kepada kedua orang yang sangat kucintai. Kuakui agak berat bagiku untuk menjalani proses ini, tapi semua ini kuobati dengan memaksimalkan upaya penyelesaian tesis dan 1 mata kuliah sisa yang InsyaAllah kuselesaikan di semester ini.

obie dan mamanya

obie dan mamanya

Semoga Muhammad Alfath Alfaroby menjadi anak pembuka (alfath) di keluarga kami dengan akhlak, kepribadian, kepemimpinan dan semangat dakwah seperti Rasulullah Muhammad SAW dan diberikan kemampuan untuk menjadi pecinta ilmu layaknya Alfaroby, sang filsuf muslim di masa keemasan Islam yang kukagumi itu….Amiin.

Komentar (2) »

Platform Partai Politik dan Kebijakannya

Hans Dieter Klingemenn bersama para peneliti dari Center of Scient Berlin dan Free University di Jerman melakukan penelitian terhadap partai-partai politik di sepuluh negara demokrasi besar sepanjang 40 tahun terakhir pasca perang dunia II. Penelitian Klingemenn itu menjadi karya yang sangat fenomenal berjudul Parties, Policies and Democracy.

Sebagaimana judulnya, buku tersebut bercerita panjang lebar tentang relasi platform partai politik dan kebijakannya di sepuluh negara yang diteliti. Hasilnya cukup berimbang, dimana sebagian partai politik bejalan sesuai platformnya, sedang sebagian yang lain menjadikan platform sebagai kontrak politik kosong. Selama empat puluh tahun penelitian dijalankan, ternyata hanya partai-partai politik yang memiliki platform yang jelas, serta konsisten menjalankan platformnya yang mampu bertahan dan menunjukkan grafik naik dalam setiap eleksi (pemilihan umum).

Di negara-negar maju, platform partai politik menjadi sangat penting, utamanya bagi konstetuennya dalam rangka mengawal kebijakan partai tersebut pasca pemilu. Dalam konteks hukum tata negara, platform partai politik erat kaitannya dengan peran dan fungsi kelembagaan negara, utamanya legislatif dan eksekutif.

Platform partai politik seakan menjadi diskripsi kebijakan partai politik tersebut, jika mereka memenangkan pemilu, baik pemilu legislatif (DPR/DPRD), maupun eksekutif (Pilpres dan Pilkada). Di negara-negara yang diteliti oleh Klingemenn diatas terdapat korelasi antara baiknya platform partai politik dengan daya dukung publik terhadapnya. Di lain pihak platform partai yang dijalankan melalui kebijakan yang konsisten nyatanya menghasilkan keberhasilan pembangunan di beberapa negara tersebut. Dalam konteks ini, partai politik seakan menjadi jantung keberlangsungan tata kelola bernegara.

Fenomena parpol kita

Di negara kita, khususnya pasca reformasi dimana partai politik tumbuh bak jamur di musim hujan, platform partai politik masih menjadi jualan yang tak diperhitungkan. Persoalan lain yang lebih fundamental adalah, masih banyaknya partai politik yang tidak jelas platformnya. Ketidak jelasan tersebut minimal berada pada dua aras. Pertama ketidakjelasan ada atau tidaknya platform itu sendiri pada masing-masing partai politik kita. Tidak sedikit partai politik di tempat kita yang tidak memiliki platform, jika pun ada, maka hanya diamaknai sebagai aksesori belaka.

Ketidak jelasan berikutnya adalah sejauh mana partai politik mampu membuat platform yang mampu menjawab pelbagai tantangan, jika mereka memenangkan pemilu, baik eksekutif maupun legislatif. Ketidakjelasan merumuskan platform di level partai politik inilah sesungguhnya kunci masalah ketidakmampuan pemerintah kita, baik eksekutif maupun legislatif di hampir seluruh tingkatan dalam menyelesaikan pelbagai masalah. Sebab partai politik adalah saluran resmi, sekaligus konstitusional untuk menduduki jabatan politik di eksekutif, maupun legislatif itu.

Dalam ranah ketatanegaraan misalnya, ketidakjelasan platform partai politik berakibat pada kaburnya aras kebijakan yang harus diperjuangkan oleh kader-kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR/DPRD. Tidak jarang, anggota DPR/DPRD kita tidak memahami prinsip-prinsip kerjanya. Peran legislasi, budgeting dan pengawasan yang menjadi pekerjaan rutin sang wakil rakyat justru menjadi problem bagi mereka. Persoalan yang lebih kompleks juga terlihat dari ketidak jelasan arah kebijakan partai politik pada isu-isu tertentu yang menyangkut hajat publik. Isu-isu semacam pendidikan murah berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang layak, penguatan asset-aset lokal dan lain sebagainya masih menjadi isu yang sangat abstrak. Persoalannya, sekali lagi tidak ada platform partai politik yang membahasnya secara serius dan mendalam sebagai pedoman perjuangan para kadernya di parlemen.

Hal yang tak jauh berbeda, terjadi pada kader-kader partai atau mereka yang dicalonkan partai menjadi kepala daerah. Platform partai yang mencalonkan belum terlihat dalam pelbagai kebijakan sang kepala daerah. Hal ini disebabkan, hampir semua partai politik kita memposisikan diri hanya sebagai kendaraan pada saat pilkada. Karenanya kontrak politik yang lebih permanen dan urgen semacam pembuatan platform bersama hampir terlupakan. Ketidakjelasan platform partai membuahkan kebijakan partai di legislatif dan eksekutif yang sporadik.

Kampanye Platform

Di detik-detik menjelang pemilu ini adalah saatnya bagi partai-partai politik kita serius menyusun platform, baik dalam skala nasional, maupun lokal. Keseriusan menyusun platform sesungguhnya merupakan titik awal partai tersebut untuk merebut kekuasaan dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Kampanye partai politik yang tengah berlangsung detik ini hendaknya tidak hanya dilakukan dalam bentuk pembagian atribut parpol, sembako, bahkan uang. Platform partai politik hendaknya disosialisasikan sedimikian rupa ke pelbagai aras masyarakat dengan bahasa yag mudah dipahami dan menyentuh persoalan-persoalan urgen kekinian.

Dalam masa transisi demokrasi ini, bisa jadi platform partai politik dianggap sebagai sesuatu yang mewah dan tak menjual. Namun, partai politik hendaknya menjadi contok baik dalam rangka pendidikan politik publik melalui sosialisasi perihal platform partainya sebagai dasar penyusunan kebijakan meraka pasca terpilih nanti.

Kampanye dengan mengikutsertakan platform partai polotik sesungguhnya juga mengajak para politisi kita untuk berpolitik cerdas, serta mempersiapkan diri jika amanah itu datang. Platform yang jelas adalah tindakan pencegahan terus hadirnya politisi kita yang hanya mampu datang, duduk, diam, dengar dan menerima uang (duit). Wallahu’alam.

Komentar bertahan »