Arsip untuk Mei, 2008

Arah Konstitusionalitas Pendidikan Kita

Dalam bukunya The Modern Constitutions, K.C Wheare menggambarkan pergeseran muatan konstitusi yang merupakan hukum tertinggi dalam sebuah negara. Pergeseran muatan konstitusi tersebut dari yang semula bersifatn institusionalis menuju humanis dalam satu abad terakhir. Konstitusi-institusionalistik menekankan pada pengaturan pelbagai hal mengenai institusi-institusi dalam suatu negara semata, tanpa memberi ruang bagi perlindungan hak-hak asasi manusia atau perlindungan terhadap warga negaranya.

Saat ini sangat sedikit negara yang tidak menganut paham konstitusi-humanistik ini, kecuali Australia yang tidak satu pasal-pun dalam konstitusinya mengatur tentang hak-hak warga negaranya secara implisit. Hal ini banyak dipengaruhi oleh munculnya ide tentang negara kesejahteraan (walfare state) dan gagasan seputar hak asasi manusia (human right).

Menurut A.V Dicey, salah satu muatan pokok konstitusi adalah adanya perlindungan tentang hak-hak warga negara, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pendidikan. Indonesia mengambil peran dalam merealisasikan ide konstitusi-humanistik ini. Dalam pembukan UUD 1945 ditegaskan salah satu tujuan didirikannya republik ini ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kajian hukum tatanegara, pembukaan sebuah konstitusi merupakan norma-norma fundamental dalam sebuah negara (staat fundamental norm) yang karenanya tidak boleh diubah. Dalam konteks tersebut tujuan bangsa ini untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas adalah suatu amanah yang tidak bisa ditawar-tawar.

Pendidikan merupakan kata kunci dalam rangka mewujudkan tujuan negara itu. UUD 1945 sebagai konstitusi kita memberikan perlindungan konstitusional kepada warga negara untuk mendapatkannya. Beberapa klausul dalam UUD 1945 pasca amandemen setidaknya memberikan pengaturan yang lebih tegas perihal jaminan akan tersedianya pendidikan yang lebih baik di negeri ini. Dalam pasal 28 C disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dan memenuhi kebutuhannya salah satunya melalui pendidikan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam pasal 28 E ditegaskan setiap warga negara bebas untuk memilih pendidikannya. Kedua pasal ini menegaskan adanya perlindungan negara bagi hak-hak pendidikan warganegara kita

Sedangkan dalam Pasal 31 UUD 1945 secara khusus ditegaskan beberapa hal yang menjadi kewajiban negara dalam mencapai kehidupan bangsa yang cerdas. Pertama : Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Hal ini berarti juga merupakan kewajiban negara untuk memberikan hak tersebut kepada warganya. Kedua : Adanya kewajiban bagi setiap warganegara untuk mengikuti pendidikan dasar dan ketiga : negara melalui pemegang otoritasnya (pemerintah) harus memprioritaskan anggaran di sektor pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Menuju Inkonstitusionalitas

Kendati UUD 1945 pasca amandemen memberikan pelbagai harapan terhadap dunia pendidikan kita, namun berbagai halangan untuk mewujudkannya seakan tak pernah usang. Persoalan pendidikan dasar yang merupakan hak warganegara dan kewajiban pemerintah misalnya, masih dirundung persoalan klasik seperti belum terjangkaunya biaya untuk mengikutinya. Kendati di beberapa daerah di gratiskan SPP-nya, namun dilain pihak masih didapati adanya iuran-iuran yang memberatkan. Begitupula persoalan sarana prasarana dan pelbagai persoalan lainnya yang belum mampu mewujudkan amanah konstitusi itu secara baik.

Persoalan klasik lain yang hingga kini menjadi diskursus ialah tidak pernah terpenuhinya anggaran pendidikan 20% di APBN. Bahkan dalam masalah ini, Mahkamah Konstitusi (MK) setidaknya telah dua kali mengeluarkan putusan tentang UU APBN yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi lantaran besaran anggaran sektor pendidikan dibawah 20%.

Arah kebijakan pendidikan kita seakan semakin menjauh dari amanah konstitusi yang diperlihatkan oleh beberapa fakta. Pertama : baru-baru ini MK mengeluarkan putusannya tentang dimasukkannya anggaran gaji tenaga pendidik dalam pos anggaran pendidikan. Selama ini angaran tersebut berada di luar pos anggaran pendidikan. Salah satu alasan MK memasukkannya agar nominal 20% anggaran sektor pendidikan di Konstitusi segera terwujud.

Putusan MK itu sesungguhnya merupakan langkah mundur dalam rangka menghadirkan pendidikan yang lebih baik secara kualitas dan kuantitas, dimana salah satu faktor penunjangnya ialah persoalan dana. Dengan dimasukkannya pos anggaran tenaga pendidik, maka sesungguhnya akan mereduksi pos anggaran pendidikan lainnya, sebab anggaran gaji tenaga pendidik jumlahnya sangat besar. Hal ini akan (mudah) dijadikan dalih bahwa anggaran pendidikan semakin mendekati kisaran 20%, padahal alokasi dalam pos-pos anggarannya didominasi oleh pos belanja aparaturnya, bukan untuk pos-pos yang lebih substantif, seperti buku, sarana prasana, pelatihan dan lain-lain.

Kedua : Munculnya RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) juga berpotensi menjadkani kebijakan pendidikan yang inkonstitusional. RUU BHP menegaskan penyelenggara pendidikan, utamanya PT tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, termasuk dalam hal keuangannya. Bagi para pendukung BHP kehadirannya diharapkan akan menjadikan PT lebih mandiri dan kompetitif, namun sebaliknya banyak pihak tidak sadar bahwa rancangan kebijakan ini bertolak belakang dengan amanah UUD 1945 yang mengalokasikan pandapatan dan belanja negara dan daerah yang besar untuk sektor pendidikan. RUU BHP dapat dimaknai “lepas tangannya” peran negara dalam dunia pendidikan kita. Implikasi negatif dari kebijakan ini ialah semakin sulitnya pertumbuhan beberapa PT yang selama ini tidak memiliki sumber pendapatan lain yang memadai sebagai pengganti subsidi negara. Akibatnya cara instan yang dilakukan adalah dengan menaikkan berbagai iuran di PT tersebut yang memberatkan masyarakat untuk berstudi di PT. Hal yang jelas-jelas tidak memberikan perlindungan hak terhadap warga negara, sekaligus mimpi buruk bagi cita-cita kita menghadirkan kehidupan bangsa yang cerdas melalui pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

Di hari Pendidikan tahun ini, kita sedang dihadapkan pada kebijakan pendidikan yang tidak jelas arah konstitusionalitasnya. Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara seakan sedang mengalami degradasi legitimasi yang dilakukan oleh penyelenggara negaranya sendiri. Delegitimasi itu dapat terlihat dari berbagai kebijakan di sektor pendidikan yang cenderung (semakin) inkonstitusional. Selamat Hari Pendidikan Nasional.

M.Rifqinizamy Karsayuda, Pengajar FH Unlam Banjarmasin, Kandidat Master dalam kajian hukum ketatanegaraan Universiti Kebangsaan Malaysia.

Komentar (2) »

Perlindungan terhadap Minority Shareholders

Minority shareholders atau pemegang saham minoritas tidak jarang hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam sebuah perusahaan. Dalam mekanisme pengambilan keputusan di perusahaan dapat dipastikan pemegang saham minoritas ini akan selalu kalah dibanding pemegang saham mayoritas, sebab pola pengambilan keputusan didasarkan atas besarnya prosentase saham yang dimiliki.

Keadaan demikian akan semakin parah, jika ternyata pemegang saham mayoritas menggunakan peluang ini untuk mengendalikan perusahaan berdasarkan kepentingannya saja dan mengindahkan kepentingan pemegang saham minoritas.

Dalam konteks itulah penting adanya perlindungan hukum untuk melindungi pemegang saham minoritas ini. Di negara-negara common law terdapat dua jenis perlindungan hukum berdasarkan pada tempat pengaturannya. Pertama perlindungan yang diatur oleh aturan-aturan dalam commonlaw itu sendiri dan pengaturan pada berbagai statuta di masing-masing negara.

Prinsip yang mengatur perlindungan terhadap pemegang saham minoritas ini adalah merupakan pengecualian dari prinsip yang dikenal dalam kasus Foss v Harbottle. Dalam kasus tersebut dua orang pemegang saham menggugat para manajeman perusahaannya dikarenakan mereka telah menjual tanah perusahaan dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding harga pasar. Oleh hakim kedua orang pemegang saham itu (minoritas) ditolak dalilnya, karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi penjualan tersebut, sebab telah diputuskan oleh perusahaan dan didukung oleh para pemegang saham mayoritas. Berdasarkan kasus tersebut muncullah prinsip mayoritas, yang terdiri dari dua hal, yaitu ;

  1. Untuk menuntut satu kesalahan yang terjadi terhadap perusahaan, maka hanya perusahaanlah yang dapat menuntutnya ;
  2. Jika secara prinsipil diserahkan kepada pemegang saham mayoritas, maka pemegang saham minoritas tidak mempunyai hak untuk menyanggahnya.

Dalam tulisan ini akan diperlihatkan pengaturan oleh statuta di Malaysia untuk melindungi pemegang saham minoritas ini dengan terlebih dahulu membahas tentang prosedur yang dapat digunakan oleh pemegang saham minoritas untuk megajukan gugatan (petition) di Pengadilan.

Bentuk-Bentuk Tindakan

Teradapat tiga bentuk tindakan yang dapat ditempuh oleh pemegang saham minoritas, yaitu ;

  1. Tindakan terbitan, yaitu suatu tuntutan yang dilakukan oleh pemegang saham minoriti kepada pihak ketiga dikarenakan adanya potensi yang diakibatkan oleh perilaku pihak ketiga yang akan merugikan perusahaan. Tampilnya pemegang saham minoritas disini dalam rangka menyelamatkan eksistensi dan tujuan perusahaan. Sehingga dalam tuntutan ini, pemegang saham minoritas bukan bertindak atas namanya sendiri, melainkan atas nama perusahaan.
  2. Tindakan Perwakilan, yaitu tindakan yang semestinya dilakukan oleh beberapa orang pemegang saham minoritas, karena sama-sama dirugikan. Dalam hal ini tindakan cukup dilakukan oleh salah seorang dari mereka, konsekwensi yuridisnya, bila tindakan itu diterima oleh Pengadilan, maka yang lain juga secara ex officio tidak perlu membuktikan ulang.
  3. Tindakan pribadi adalah tindakan yang dilakukan oleh pribadi pemegang saham, karena dirugikan ataupun tidak terpenuhinya hak-haknya.

Perlindungan dalam Common Law

Dalam common law diberikan beberapa perlindungan terkait situasi sebagai berikut ;

  1. Apabila direksi bertindak secara ultra vires melebihi kuasanya.

Dalam kasus Parke v Daily News didapati bahwa para direksi mengeluarkan satu program perusahaan untuk memberikan donasi kepada pihak-pihak yang tidak mampu, akibat donasi tersebut perusahaan rugi secara keuangan. Hal ini menimbulkan gugatan dari para pemegang sahamnya. Apa yang dilakukan direksi tersebut merupakan tindakan yang bersifat ultra vires.

  1. Apabila tindakan yang dibuat atau diluluskan dilakukan oleh mayoritas biasa, sementara mayoritas secara khusus diperlukan dibawah UU, namun tidak dipenuhi.

Dalam kasus Oriental Telephone, telah terjadi pelanggaran secara prosedural, karena pemegang saham mayoritas tidak memperhatikan ketentuan dibawah UU untuk mengikutsertakan pemegang-pemegang saham lainnya yang secara khusus telah diatur.

  1. Apabila hak individu seseorang sebagai pemegang saham dilanggar.

Dalam konteks ini yang menjadi titik tekan adalah adanya pelangaran terhadap hak pemegang saham minoritas secara pribadi, seperti tidak diberikannya hak untuk memilih dalam RUPS. Hal ini dapat dilihat dalam kasus Pander v Lushingthon.

  1. Apabila berlaku fraud terhadap pemegang saham minoritas, yaitu berupa tindakan-tindakan pemegang saham mayoritas yang bukan hanya merugikan secara materiil, namun juga tindakan-tindakan pemegang saham mayoritas yang mengambil keuntungan secara imateriil, berupa mengambil kesempatan dan perlakuan curang lainnya. Beberapa tindakan tersebut dapat dilihat digambarkan sebagai berikut ;

a. Mengambil alih harta, uang dan peluang perusahaan;

Cara-cara yang digunakan untuk mengambil alih harta, uang dan peluang perusahaan biasanya dilakukan secara curang oleh pemegang saham mayoritas. Dalam Kasus Hoopers Telegraph, para pemegang saham mayoritas berkonspirasi untuk membuat perusahaan tersebut merugi dan pada masa tertentu ingin mengambil alih perusahaan secara penuh.

b. Pemegang saham mayoritas mendapat keuntungan dengan mengambil kesempatan perusahaan;

Dalam kasus Daniels v Daniels, pasangan suami isteri Mr dan Mrs Daniels yang bertindak sebagai pemegang saham mayoritas, sekaligus direksi menjual sebidang tanah perusahaan dengan harga jauh lebih murah kepada Mrs. Daniels. Pengadilan memutuskan telah terjadi perbuatan fraud oleh keduanya dalam kasus ini.

c. Pemegang saham mayoritas melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan didirikannya perusahaan;

Dalam konteks ini yang pertama harus dilihat adalah tujuan didirikannya perusahaan berdasarkan memorandum atau tujuan-tujuan yang ada dalam sebuah perjanjian.

d. Pengurangan modal yang dilakukan untuk merugikan satu kelas pemegang saham.

  1. Kepentingan untuk menegakkan keadilan.

Perlindungan oleh Akta Syarikat 1965

  1. Perlindungan hak kelas

Sebuah perusahaan dibenarkan membuat hak-hak kelas yang berbeda, seperti hak untuk mendapatkan deviden utama bagi pemegang saham tertentu. Namun jika hak-hak kelas yang utama, seperti hak untuk mengikuti RUPS atau hak untuk memilih dianulir oleh kelas-kelas mayoritas, maka pemegang saham minoritas dapat membuat petisi ke Pengadilan dalam hal ini.

  1. Perlindungan pada saat perubahan memorandum

Dalam Akta Syarikat 1965 Malaysia, sebuah perubahan memorandum haruslah diberitahukan terlebih dahulu sebelum 21 hari. Bersamaan dengan hal tersebut disertakan pula notis yang berisikan apa-apa saja yang akan dirubah dalam memorandum tersebut.

Jika pihak pemegang saham minoritas tidak setuju dengan isi notis yang itu juga berarti keberatan dengan poin-poin yang akan dirubah dalam memorandum, maka ia memiliki hak untuk mengajukan hal tersebut kepada Pengadilan. Pengadilan-lah yang berwenang untuk memutuskan apakah keberatan itu diterima atau ditolak. Jika iterima maka isi memorandum itu tidak dapat dirubah sesuai dengan rencana yang ada pada notis.

  1. Adanya prejudice yang tidak adil

Sebuah prejudice yang tidak adail ialah suatu perlakuan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan ketidak adilan, seperti tidak dilaporkannya laporan keuangan perusahaan, adanaya diskriminasi dan lain-lain.

Jika hal tersebut terjadi, maka pemegang saham minoritas dapat membawanya ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam s.16 Akta Syarikat.

  1. Pemeriksaan oleh Menteri yang berwenang

Pemeriksaan oleh menteri dilakukan jika ada permintaan dari para pihak sebagaimana diatur dalam s.197 akta Syarikat. Menteri c.q pemeriksa yag diutusnya dapat melakukan pemeriksaan kepada suatu perusahaan berdasarkan permintaan. Jika dalam pemeriksaan tersebut didapati adanya hasil yang negatif, seperti adanya prejudis, maka menteri dapat membuat petisi ke Pengadilan. Dalam konteks ini, segala sesuatunya tergantung kepada menteri.

  1. Adanya hak bantah berdasarkan s. 65 dan hak rekusisi berdasarkan s.144

Pemegang saham minoritas dapat melakukan bantahan atas berdasarkan s 65 (4) atas perubahan memorandum yang dianggapnya merugikannya. Adapun pihak yag dapat membantah dipersyaratkan memiliki saham minimal 1/10 dari total saham perusahaan. Bantahan tersebut diserahkan ke Pengadilan.

Hak lain yaitu hak rekusisi adalah hak membantah hasil musyawarah atau RUPS. Syaratnya sebelum bantahan itu dikirimkan kepada pejabat berwenang di Malaysia, bantahan tersebut harus ditanda tangani oleh ahli rekusisi. Adapun yang dapat mengajukan hak ini juga dipersyaratkan minimal memiliki 1/10 dari total saham.

Penutup.

Pelbagai perlindungan yang diberikan, baik dibawah konvensi comon law, maupun dalam Akta Syarikat 1965 di Malaysia menuntut adanya keaktifan dari pemilik saham minoritas.

Walau demikian, diluar konteks idealita hal demikian mungkin sangat sulit dilakukan, sebab jika gugatan diajukan ke Pengadilan, maka akan terjadi konflik kepentingan secara bisnis yang pada akhirnya memposisikan pihak minoritas dalam posisi yang tidak menguntungkan.

M.Rifqinizamy Karsayuda, Mahasiswa Program Masters of Law Universiti Kebangsaan Malaysia

Komentar bertahan »