M.Rifqinizamy Karsayuda

April 29, 2008

Perusahaan Sebagai Separate Legal Entity di Malaysia

Diarsipkan di bawah: makalah/perjamuan ilmiah — by M.Rifqinizamy Karsayuda @ 2:33 pm

Dalam kajian hukum perusahaan (company law), perusahaan diposisikan sebagai separate legal entity, yaitu sebagai badan hukum yang harta serta beberapa hal lainnya terpisah dengan para pemegang saham, maupun para direksinya. Prinsip ini lahir sejak adanya Kasus Solomon v Solomon [1897]. Dalam kasus tersebut Mr.Solomon mempunyai satu perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sepatu kulit. Perusahaan tersebut pemilik sahamnya terdiri dari Mr. Solomon sendiri, istrinya dan empat orang anaknya serta satu orang lagi yang bukan bagian dari keluarga Solomon.

Suatu ketika, perusahaan Solomon ini meminjam uang kepada pihak ketiga dengan maksund untuk memperbesar usahanya, namun dalam perjalanannya perusahaan Solomon ini justru bangkrut. Hal tersebut membuat pemilik saham yang bukan bagian dari keluarga Solomon menggugat ke Pengadilan, karena merasa dirugikan oleh keputusan yang dibuat oleh Mr.Solomon sebagai direksi. Salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut ialah agar Mr.Solomon mengganti kerugiannya dengan harta pribadi Mr.Solomon, karena harta perusahaan sudah habis untuk membayar hutang kepada pihak lain. Pemegang saham yang menuntut tersebut mendalihkan perusahaan tersebut sama dengan perusahaan milik keluarga Solomon, sehingga pada tempatnyalah keluarga Solomon menanggung kerugian.

Dalil penggugat tersebut ditolak oleh pengadilan dan Pengadilan menyatakan bahwa perusahaan merupakan entitas terpisah dari pemegang saham dan direksinya. Prinsip ini kemudian dikenal sebagai prinsip company as separaete legal entity. Prinsip inilah yang menjadi pembeda antara perusahaan dengan organisasi bisnis lainnya, seperti CV, Firma, Persekutuan Perorangan yang dalam terminologi hukum kita dikenal sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum. Dalam term di negara-negara commonlaw yang dimaksud dengan company (perusahaan) sama dengan terminologi perseroan terbatas di Indonesia.

Sebagai entitas yang terpisah, ada beberapa ciri, sekaligus keistimewaan yang dimiliki sebuah perusahaan dibanding organisasi bisnis lainnya, yaitu :

  1. Harta perusahaan (share) terpisah dari harta-harta pemegang saham dan direksinya ;
  2. Jika terjadi bankrap (bangkrut), maka harta perusahaan saja yang digunakan untuk membayar utang-utang maupun kewajiban lainnya kepada para pihak ;
  3. Dalam melaksanakan perjanjian dengan pihak lain digunakan nama perusahaan tersebut, bukan nama direksi maupun para komisaris. Dalam konteks ini ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan, yaitu :

a. Dapat membuka rekening di Bank atas nama perusahaan;

b. Dapat membeli berbagai macam property, seperti tanah, mobil dan lainnya atas nama perusahaan;

c. Dapat berhutang kepada berbagai pihak termasuk institusi-institusi keuangan atas nama perusahaan.

  1. Dapat melakukan gugatan, maupun digugat di Pengadilan. Dan dalam beberapa hal dapat dikenakan sangsi pidana.
  2. Perusahaan menjadi sesuatu yang berterusan dan dapat diwariskan. Ia tidak tergantung dari panjangnya umur pendiri, atau hal-hal yang berkaitan dengan pendirinya.
  3. Mendapatkan beberapa keistimewaan dalam peruntukkan perundang-undangan.

Dalam tulisan ini akan dibahas beberapa hal menyangkut prinsip company as separate legal entity. Pertama tentang kekaburan, sekaligus keburukan prinsip ini, kedua tentang beberapa hal yang menjadi pengecualian (exceptions) berdasarkan hukum perusahaan yang ada di Malaysia dibawah peruntukkan Akta Syarikat tahun 1965 (company act 1965).

Beberapa kekaburan

Prinsip tentang perusahaan sebagai entity hukum yang terpisah sebagaimana ciri-citinya diatas sesungguhnya memiliki beberapa kekaburan, sekaligus juga kelemahan dari konsep ini.

Pertama : Dalam konsep ini dikatakan bahwa perusahaan adalah entity yang berdiri sendiri, sementara bentuk dari perusahaan tersebut sangat immateriil. Beberapa pertanyaan dapat diajukan disini, seperti siapa sesungguhnya perusahaan itu ?. Jika ia terpisah dari direksi dan para komisarisnya, mengapa dalam setiap kontrak perusahaan selalu diwakilkan oleh para direksinya?. Dalam konteks demikian mengapa perusahaan tidak dinyatakan sebagai sebuah institusi yang menyatu saja dengan pemegang saham, maupun manajemennya.

Kedua : Sebagai pihak yang selalu mewakili perusahaan, pihak manajemen pastilah memiliki subjektivitas. Dalam hal perjanjian tertentu misalnya sulit untuk membedakan sejauh mana klausul-klausul yang disampaikan oleh pihak manajemen atas nama perusahaan lebih memihak kepentingan perusahaan atau bahkan kepentingan para manajemen itu sendiri. Dalam konteks ini, prinsip company as separate legal entity semakin kabur.

Ketiga : Sebagai sebuah institusi yang berdiri sendiri, perusahaan memiliki hak-hak yang amat terbatas, yaitu sebatas apa yang tertera dalam memorandum atau AD/ART. Hal ini berbeda dengan badan hukum lainnya, seperti orang yang memiliki hak yang cukup besar, kendati terdapat beberapa pembatasan pula.

Beberapa Pengecualian

Beberapa pengecualian terhadap prinsip company as separate legal entity ini sebagian tercantum dalam Akta Syarikat 1965 dan akta lainnya di Malaysia. Sebagian lain diatur sebagai bagian dari common law.

  1. Beberapa hal yang diatur dalam akta/statuta

Teradapat beberapa hal yang diatur di dalam akta-akata di Malaysia yang merupakan pengecualian dari prinsip ini, yaitu :

1. Pengurangan Bilangan Pendiri. Dalam s.36 Akta Syarikat 1965 disebutkan bahwa pendirian perusahaan minimal dilakukan oleh 2 orang. Sehingga jika terjadi pengurangan atas bilangan pendiri, dikarenakan yang bersangkutan menarik diri atau meninggal dunia, maka secara hukum syarat pendirian tersebut batal demi hukum.

Akibatnya, perusahaan tersebut tidak lagi sebagai entity yang berdiri sendiri, melainkan sebagai sebuah organisasi bisnis yang tidak berbadan hukum, layaknya CV, Firma dan Persekutuan Perorangan yang dikenal dalam terma hukum dagang di Indonesia.

2. Berbisnis dengan cara menipu. Dalam s 304 ditegaskan sebuah perusahaan akan menjadi hilang haknya sebagai entitas yang berdiri sendiri, jika perusahaan tersebut didapati melakukan sebuah bisnis dengan cara yang curang. Proses pengujiannya tentu saja melalui Pengadilan yang berwenang. Jika hal ini terjadi, maka secara otomatis berbagai kewajiban perusahaan menjadi kewajiban para pemegang saham dan manajemannya.

3. Adanya diskripsi sebagaimana diatur dalam s 121 (2) akta syarikat. Yang dimaksud dengan diskrepsi sesungguhnya adalah adanya kelalaian yang dilakukan oleh pegawai atau para pihak dalam sebuah perusahaan dalam konteks transaksi tertentu, dimana dalam transaksi tersebut para pihak yang mewakili perusahaan itu tidak mencantumkan nama perusahaan. Jika transaksi tersebut mengandung unsur kerugian, taua terdapat gugatan atas transaksi dimaksud, maka tanggung jawab terletak pada para pihak tadi, bukan kepada perusahaan.

4. Hal lain yang menjadi pengecualian dari konsep ini ialah dalam hubungan antara perusahaan induk dan anak-anak perusahaannya dalam konteks holding company. Perusahaan induk diberikan kewenangan untuk mengawal anak perusahaannya dalam beberapa hal, termasuk dalam keuangannya, sehingga tanggung jawab atas anak perusahaan tersebut berada pada perusahaan induk. Hal ini merupakan pengecualian dari hubungan anatara perusahaan induk dan anak perusahaan yang lazimnya diakui sebagai entiti yang berasingan.

Parameter yang digunakan sebagai pengecualian ini adalah adanya kewenangan “mengawal” oleh perusahaan induk. Adapun yang menjadi ukuran “mengawal” dapat dilihat dari ketentuan s.5 (1) Akta syarikat 1965 Malaysia, yaitu jika ;

(a) Syarikat Induk

(i) Mengawal komposisi lembaga pengarah anak syarikat tersebut;

(ii) Mengawal lebih separuh kuasa mengundi yang dipunyai oleh anak syarikat;

(iii) Memegang lebih separoh modal syer yang dikeluarkan oleh anak syarikat.

(b) Anak kepada anak syarikat merupakan anak syarikat kepada syarikat induk

Sekiranya suatu perhubungan antara syarikat induk dengan anak syarikat wujud dibawah seksyen 5 maka peruntukan-peruntukan dalam akta syarikat menganggap kedua-duanya satu entiti dan tidak lagi menjadi entiti yang berasingan. Dalam hal ini, perkara yang penting ialah berkaitan dengan akaun syarikat induk yang perlu melaporkan penyata akaun dengan menyatukan atau menggabungkan akaun anak syarikat untuk dijadikan satu. Dalam penyata akaun itu juga, syarikat induk dikehendaki memasukkan nama anak syarikat

  1. Interpretasi kehakiman

Sebagai bagian dari negara yang menggunakan tradisi common law, Malaysia menghargai segala putusan Pengadilan, termasuk dalam konteks pengecualian terhadap prinsip separate legal entity ini. Terdapat beberapa interpretasi pengadilan yang tentu saja berasal dari beberapa kasus yang dapat dijadikan rujukan.

a. Bertentangan dengan UU

Salah satu alasan yang pernah digunakan oleh Pengadilan sebagai sebuah pengecualian dari prinsip ini ialah adanay sesuatu yang bertentangan dengan UU. Hal ini terlihat dalam kasus Merchendice Transport Ltd v BTC. Pengadilan menyatakan Merchendice telah mendapatkan lesen pengangkutan yang bertentangan dengan UU, sehingga ia bukan merupakan perusahaan yang bersifat persendirian.

b. Penipuan

Dalam kasus Re Darby, Ex Parte Brougham didapati bahwa suatu perusahaan ditumbuhkan hanya untuk mengeruk keuntungan dari publik dengan cara menjual saham-sahamnya. Keuntungan tersebut dibagi-bagikan diantara beberapa pemegang saham saja, salah satunya Darby. Dalam perjalanannya perusahaan tersebut bankrup dan tidak dapat membayar utang-utangnya.

Pihak yang merasa dirugikan pun menuntut ke Pengadilan. Dan pengadilan menyatakan bahwa darby harus turut membayar, dikarenakan ia telah melakukan penipuan untuk menumbuhkan satu perusahaan guna kepentingannya sendiri.

c. Holding Company

Sebagaimana disebutkan diatas, terdapat pengecualian prinsip company as separate legal entity terhadap perusahaan yang berbentuk holding company. Setidaknya ada dua putusan pengadilan yang sering dijadikan rujukan di Malaysia dalam konteks ini, kedua kasus tersebut ialah kasus DHN Food Distributor Ltd v London Bought of Tower Hamlet dan Kasus Hotel Jaya Puri v National Union of Hotel.

  1. Agensi

Sebagai sebuah agensi semata, perusahaan demikian tidak dipandang sebagai sebuah perusahaan yang berdiri sendiri dan karenanya prinsip sebagai entiti yang berasingan dikesampingkan.

Terdapat dua kasus yang dapat menggambarkan situasi ini, yaitu dalam kasus The Abbey . Dalam kasus ini sebuah perusahaan hendak menjual sebidang tanah, namun setelah ditelusuri tersebut telah diamanahkan untuk digunakan sebagai tanah sekolah, sehingga tidak dapat diklaim sebagai tanah milik perusahaan.

Kasus lain adalah kasus Litterwood. Dalam kasus ini sebuah anak perusahaan ingin mengalihkan harta-nya kepihak lain, namun ternyata harta tersebut semata-mata dipandang sebagai pinjaman atau amanah dari perusahaan induknya, sehingga harta tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh anak perusahaan tersebut.

  1. Kepentingan Umum

Parameter terakhir yang dibenarkan sebagai dasar pengecualian adalah adanya kepentingan umum. Di negara-negara common law, parameter yang dijadikan yuresprudensi dalam konteks ini adalah atas alasan bahwa perusahaan tersebut merupakan musuh pada saat perang berlangsung atau sebaliknya.

Kasus yang terkenal ialah kasus Daimler Co.Ltd v Continental Tyre and Rubber Co.Ltd [1916]. Kasus ini terjadi di Inggris, dimana dalam kasus ini CTR adalah perusahaan yang didirikan di Inggris, namun seluruh pemegang saham dan direksinya adalah orang Jerman bahkan menetap di Jerman.

Suatu saat CTR mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menuntut pembayaran hutangnnya. Hal ini dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Inggris, namun oleh House of Lord yang bertindak sebagai Mahkamah Agung Inggris dinyatakan CTR tidak berhak sebagai para pihak di Pengadilan Inggris, karena pada saat itu terjadi perang antara Inggris dan Jerman pada Perang Dunia I.

Parameter ini memang tidak relevan lagi digunakan saat ini, namun ia tetap menjadi sebuah yurisprudensi yang menarik dalam kajian hukum.

Penutup

Perusahaan sebagai salah satu organisasi bisnis mendapat tempat istimewa dalam hukum perusahaan. Hal ini berasal dari lahirnya prinsip company as separate legal entity yang lahir dari Kasus yang sangat terkenal Solomon v Solomon [1897].

Kendati demikian terdapat beberapa kekaburan dalam prinsip ini, serta beberapa pengecualian (exception) atas prinsip ini.

April 27, 2008

Catatan Ringan tentang Penelitian Kualitatif

Diarsipkan di bawah: makalah/perjamuan ilmiah — by M.Rifqinizamy Karsayuda @ 1:46 am

Dalam sejarah metodologi penelitian, penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang belakangan muncul dibandingkan dengan penelitian kuantitatif. Penelitian jenis ini diperkenalkan oleh para ilmuwan “Mazhab” Chicago di Amerika Serikat sekitar tahun 1920-1930-an.

Penelitian kualitatif menitik beratkan pengamatannya kepada suatu fenomena yang sedang bergerak (dinamis). Jenis penelitian ini mengunakan metode induktif, yaitu menghimpun data dari lapangan (field) kemudian mengkoneksikan data itu dengan pelbagai teori, maupun kaidah yang sudah ada. Dalam beberapa penelitian kualitatif yang lain, penelitian yang menitik beratkan pada kondisi sosio-masyarakat ini justeru menghasilkan anti-tesa terhadap pelbagai teori yang ada.

Disinilah ciri mendasar yang membedakan jenis penelitian kualitatif dengan penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif ialah jenis penelitian yang menekankan kepada akurasi data secara kuantitatif, sehingga variabel data dikawal secara ketat melalui berbagai cara tertentu. Penelitian kuantitatif lazimnya menggunakan metode statistikal. Penellitian kuantitatif menggunakan metode yang berbeda dengan kualitatif dilihat dari relasi antara data dilapangan dengan teori yang ada. Metode ini menggunakan metode deduktif, yaitu penelitian berawala dari melihat teori yang ada, kemudian mengujinya di lapangan. Walaupun demikian, metode ini juga membuka peluang untuk menghasilkan teori baru.

Gambaran diatas seakan ingin menegaskan, bahwa antara jenis penelitian kualitatif dan kuantitatif memang terjadi perbedaan yang mendasar sebagai cara menguji dan atau menemukan kebenaran secara ilmiah sebagaimana tujuan dari metodologi penelitian itu sendiri. Tulisan ringan ini hendak membahas dua hal pokok, yaitu perbedaan penelitian kualitatif dan kuantitatif dan yang kedua keunggulan penelitian kualitatif sebagai penelitian sosial.

Perbedaan Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif

Beberapa Perbedaan mendasar jenis penelitian kualitatif dan kuantitatif, selain telah disebutkan beberapa hal diatas dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.

No

Kualifikasi Perbedaan

Kualitatif

Kuantitatif

1

Pendekatan (Approach)

  • Mendasarkan pada pendekatan yang lebih bersifat sosio-kemasyarakatan;
  • Pendekatan diskriptif, eksploratif, sosio-legal studies banyak menngunakan jenis penelitian ini
  • Mendasarkan pada pendekatan yang bersifat exact dan statistikal. Biasa digunakan dalam penelitian terkait ilmu-ilmu pasti
  • Pendekatan eksploitatif dan perbandingan sering menggunakan jenis ini

2

Hubungan Peneliti dengan Subjek

  • Lebih banyak bersifat informal, yang ditunjukkan berdasarkan rasa empati dan komunikasi yang intens.
  • Lebih bersifat formal dan komunkasi yang dibangun sering menghadapkan secara vis a vis peneliti dan subjek

3

Instrumen

  • Dapat secara independen dilakukan oleh peneliti dengan melakukan wawancara dan observasi, tanpa alat bantu yang mengikat
  • Alat bantu sangat diperlukan guna memastikan akurasi data penelitian yang bersifat exact.

4

Analilis Data

  • Induktif dan non-statistikal
  • Deduktif dan statistikal

5

Sampel

  • Kecil, bahkan tidak ditentukan berapa jumlah minimumnya
  • Cukup besar dan penentuannya berdasarkan cara-cara statistikal tertentu

6

Penggunaan Hipotesa

  • Lazim tidak digunakan, terlebih pada model penelitian deskriptif dan eksploratif
  • Digunakan sebagai parameter awal.

Data diolah dari berbagai sumber

Keunggulan Penelitian Kualitatif

Ilmu sosial memfokuskan kajiannya kepada perkembangan masyarakat (society). Beberapa disiplin ilmu tergolong dalam katagori ini, diantaranya ilmu politik, sosiologi, ilmu hukum dan pelbagai displin ilmu lainnya.

Sebagai ilmu yang memfokuskan kajian kepada perkembangan masyarakat, maka disiplin ilmu sosial dituntut pula untuk dapat menjawab berbagai tantangan yang hadir seiring dengan perkembangan masyarakat tersebut. Dalam konteks itulah, pelbagai riset atau penelitian dalam ilmu-ilmu sosial sedapat mungkin dapat menjawab berbagai tantangan tersebut.

Atas dasar tersebut, penelitian kualitatif memiliki beberapa keunggulan guna menjawab berbagai tantangan tersebut, sekaligus sebagai alat untuk mengetahui pelbagai problemantika di masyarakat dan tentu saja diharapkan dapat dipecahkan oleh berbagai disiplin ilmu sosila tersebut.

Beberapa keunggulan tersebut didapat dari beberapa karakter yang melekat pada jenis penelitian ini. Beberapa karakter tersebut sebagaimana disebutkan oleh Lincon dan Guba, antara lain ;

1. Penelitian kualitatif menggunakan latar alamiah atau pada konteks dari suatu keutuhan (enity).

2. Penelitian kualitatif intrumennya adalah manusia, baik peneliti sendiri atau dengan bantuan orang lain.

3. Penelitian kualitatif menggunakan metode kualitatif.

4. Penelitian kualitatif menggunakan analisis data secara induktif.

5. Penelitian kualitatif lebih menghendaki arah bimbingan penyusunan teori subtantif yang berasal dari data.

6. Penelitian kualitatif mengumpulkan data deskriptif (kata-kata, gambar) bukan angka-angka.

7. Penelitian kualitatif lebih mementingkan proses dari pada hasil.

8. Penelitian kualitatif menghendaki adanya batas dalam penelitian nya atas dasar fokus yang timbul sebagai masalah dalam peneltian.

9. Penelitian kualitatif meredefinisikan validitas, realibilitas, dan objektivitas dalam versi lain dibandingkan dengan yang lazim digunakan dalam penelitian klasik.

10. Penelitian kualitatif menyusun desain yang secara terus menerus disesuaikan dengan kenyataan lapangan (bersifat sementara).

11. Penelitian kualitatif menghendaki agar pengertian dan hasil interpretasi yang diperoleh dirundingkan dan disepakati oleh manusia yang dijadikan sumber data.

Dari karakteristik tersebut dapat difahami bahwa penelitian kualitatif memiliki beberapa keunggulan sebagai penelitian ilmu sosial. Pertama : Fokus penelitian kualitatif ialah suatu entitas yang utuh, sehingga penelitian kualitatif menekankan pada kajian terhadap pelbagai hal yang terjadi di lapangan. Penelitian ini sekaligus sebagai anti-tesa dari penelitian-penelitian berjenis positivis, maupun pospositivisme yang mengedepankan kajian pada aspek teoritikal yang bersifat eksak.

Kedua : Pendekatan yang dilakukan oleh penelitian jenis ini adalah pendekatan yang bersifat definition of situation, yaitu pendekatan yang dilakukan guna mendifinisikan sebuah situasi. Pendekatan demikian dilakukan secara intens, sebab seorang peneliti tidak akan pernah dapat mendefinisikan situsi, tanpa adanya dialektika yang baik dengan berbagai variabel tentang situasi atau permasalahan utama dalam penelitian tersebut.

Ketiga : Dilihat dari segi hubungan antara peneliti dan subjek penelitian. Jenis penelitian ini mensyaratkan kedekatan dan komunikasi yang intens antara peneliti dan subjeknya. Komunikasi yang intens memungkinkan si peneliti mendapatkan data seputar perkembangan subjek penelitiannya yang cenderung dinamis.

Keempat : Analisis data yang bersifat induktif, jelas mensyaratkan bahwa data yang didapat di lapangan haruslah lengkap agar dapat direlasikan dengan kaidah-kaidah umum, maupun teori-teori yang membicarangan objek tersebut dalam suatu disiplin ilmu tertentu.

Penutup

Penelitian kualitatif dengan berbagai karakteristik dan kelebihannya sebagai penelitian yang dapat dipergunakan dalam berbagai disiplin ilmu sosial sesungguhnya menekankan penelitiannya pada proses dan berarti tidak diteliti secara ketat dan terukur, sehingga penelitian kualitatif memang didesain sebagai sebuah penelitian yang berketerusan guna dapat mengikuti dan menjawab perkembangan masyarakat yang menjadi objek utama penelitiannya.

April 24, 2008

Agama Resmi Negara : Sebuah Studi Komparasi

Diarsipkan di bawah: makalah/perjamuan ilmiah — by M.Rifqinizamy Karsayuda @ 4:07 pm

agamaPendahuluan

Agama sangat erat kaitannya dengan kepercayaan yang dianut oleh seseorang dan/atau kelompok dalam suatu masyarakat. Agama bahkan menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dengan diri dan kelompok tertentu. Dalam konteks inilah agama melampaui batas-batas ideologi. Agama dapat melahirkan ideologi, namun sebaliknya ideologi tidak dapat melahirkan agama, sebab agama bukanlah rekaan manusia, melainkan turun atas wahyu dari yang maha kuasa, zat yang ghaib yang mengatur dunia dan seisinya.

Agama mengatur hubugan manusia dengan Tuhan dan manusia yang satu dengan manusia yang lain, baik yang berdemensi privat, maupun yang berdemensi publik[1]. Oleh beberapa kalangan, agama dipandang juga memiliki nilai-nilai yang mengatur hubungan individu dengan penguasa (negara)[2]. Singkatnya agama memberikan pengaturan berupa nilai-nilai dasar dalam kehidupan manusia secara holistic.

Realitas di beberapa negara dewasa ini, agama sedikit atau bayak telah mempengaruhi corak suatu negara, baik budaya masyarakat, bahkan pemerintahannya. Beberapa negara bahkan menjadikan agama sebagai dasar bagi jalannya negara, sebagai contoh Saudi Arabia yang menjadikan ajaran (hukum) Islam sebagai dasar dalam perundang-undangannya, begitupula dengan Iraq, Iran dan beberapa negara di Timur Tengah (Midle East) lainnya, Agama sebagai dasar negara dicantumkan dalam konstitusi.

K.C. Wheare mentakrifkankan konstitusi sebagai seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan. Peraturan-pereturan ini bersifat legal dalam arti berbentuk peraturan perundang-undangan tertulis dan lainnya bersifat ekstra legal, yang terdiri dari kebiasaan, persetujuan adat atau konvensi. Konstitusi hampir disepakati oleh para ahli sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Pencantuman dasar hukum berdasarkan ajaran agama tertentu dalam konstitusi negara menjadikan agama sebagai hukum tertinggi[3].

Fenomena lain yang dapat kita saksikan saat ini adalah, beberapa negara secara nyata mencantumkan agama resmi negaranya (official religion) dalam konstitusi. Contoh yang paling mudah mengenai ini adalah Malaysia dan Brunei Darussalaam. Di Malaysia agama resmi negara adalah Islam, walaupun demikian konstitusi Malaysia tidak menyebutkan bahawa hukum Islam sama dengan hukum (undang-undang) negara. Hal ini berbeda dengan negara-negara seperti Arab Saudi dan lain-lain sebagaimana disebutkan diatas.

Pro dan kontra muncul atas pencantuman agama resmi negara dalam konstutusi. Kalangan yang kontra banyak mendalilkan bahawa negara hendaknya berdiri diatas semua kepentingan, termasuk diatas semua agama, bukan hanya satu agama. Pertanyaannya sesungguhnya, apakah dengan adanya agama resmi negara yang dicantumkan dalam konstitusi menjadikan negara tersebut diskriminatif dan membatasi kebebasan beragama (freedom of religion) atau sebaliknya?. Bagaimana pula yang terjadi pada negara-negara yang tidak mencantumkan agama resmi negara dalam konstitusi? Apakah secara otomatis memberikan guarantee perlakuan yang adil bagi semua umat beragama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut coba dikaji dalam tulisan singkat ini, dengan mengambil sampel Malaysia dan Indonesia. Secara kontras kedua negara ini berbeda dalam hal pencantuman agama resmi negara dalam konstitusi. Malaysia mencantumkannya, sedang Indonesia tidak. Namun dari sisi yang lain, kedua negara ini dikenal sebagai negara dengan jumlah masyarakat muslim yang sangat besar (majority). Ausrtalia ditampilkan juga dalam tulisan ini sebagai langgam yang amat berbeza, sebab di negara itu, tiada satupun agama yang diperizinkan berdasarkan Konstitusi Negara.

Melihat Malaysia

Dalam Perkara 3 (1) pelembagaan persekutuan (konstitusi) Malaysia disebutkan :

“ Agama Islam adalah agama resmi bagi perseketuan; tetapi agama-agama lain boleh diamalkan dengan aman dan damai dimana-mana bahagian persekutuan”

Dalam Perkara tersebut dapat dilihat bahawa walaupun Islam merupakan agama resmi di Malaysia, namun kerajaan Malaysia tidak menutup diri bagi lahirnya agama-agama lain, seperti Katolik, Protestan, dan Hindu yang banyak dianut oleh ras Cina dan India di negeri ini. Dalam Perkara 11 (1) Perlembagaan Persekutuan disebutkan: “Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya, tertakluk pada klausul (4) untuk menyebarkannya”.

Persoalan yang muncul adalah bagaimana jika terjadi perpindahan agama dari satu agama ke agama lain ? Apakah hal ini merupakan bahagian dari kebebasan beragama. Terdapat dua pendapat mengenai hal ini. Pertama: yang menyatakan bahawa Perkara 11(1) tentang kebebasan beragama termasuk juga kebebasan untuk berpindah agama. Pendapat ini dapat dilihat dalam kes Teoh Eng Huat v Kadhi of Paris Mas Kelantan & Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu, Kelantan [1986]2 MLJ 229. Hakim Abdul Malek mengatakan bahawa hak mengenai kebebesan beragama yang ada pada Perkara11 (1) termasuk juga hak untuk memilih agama[4].

Kedua : Pendapat yang menyatakan bahawa kebebasan beragama yang tertakluk pada Perkara 11 (1) tidak mengandung makna sebagai kebebasan untuk berpindah agama. Pendapat ini disampaikan oleh Hakim Suriyadi Halim Omar dalam kes Daud Mamat & Ors v Majlis Agama/Adat Istiadat Melayu, Kelantan & Kerajaan Negeri Kelantan [2001] 2 CLJ[5].

Sebagai agama resmi di Malaysia, hal-hal yang berkaitan dengan agama Islam diatur dalam konstitusi, diantaranya :

  1. Raja merupakan Ketua Agama Islam disetiap negeri yang ia pimpin. Malaysia adalah negara yang menggunakan sistem federal, dimana setiap negara-negara bagian memiliki raja. (Perkara 3 (2)).
  2. Yang di Pertoan Agung atau raja bagi seluruh negeri di Malaysia yang dipilih secara bergantian dari raja-raja negeri yang ada merupakan Ketua agama Islam dalam wilayah-wilayah persekutuan Kualu Lumpur, Labuan dan Putrajaya dan bagi maksud ini Parlimen boleh dengan undang-undang membuat peruntukan-peruntukan bagi mengadakan peraturan mengenai hal ehwal agama Islam dan bagi menumbuhkan sesuatu Majlis untuk menasihatkan Yang diPertuan Agong mengenai perkara-perkara berhubung dengan agama Islam.( Perkara 3 (5)).

Latar belakang mengapa Islam menjadi agama resmi di Malaysia sesungguhnya dapat dilihat dari proses kemerdekaan negara ini yang menempatkan raja-raja di masa lalu sebagai negosiator pada saat menjelan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui, proses kemerdekaan Malaysia melalui proses diplomasi dengan Inggris dan berlangsung secara damai. Para negosiator itu adalah didominasi para raja-raja yang memerintah negeri-negeri di Malaysia kala itu. Raja-raja beragama Islam dan berasal dari suku Melayu. Pemilihan nama negara menjadi Malaysia juga konon didasari atas hal tersebut, serta majoriti masyarakat Malaysia yang merupakan suku Melayu[6]. Di dunia internasional, Malaysia juga sangat identik dengan Melayu-nya, selain suku-suku Melayu lain yang juga didapati di Indonesia, Thailand, Philiphine, bahkan Australia sekalipun.

Islam dan melayu merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan. Jika seseorang beragama Islam, belum tentu ia Melayu, namun jika ia Melayu, ia pasti Islam. Itulah tafsir Melayu yang ditegaskan dalam Perkara160 Konstitusi Malaysia sebagai berikut :

“ Melayu ertinya seseorang yang menganuti ugam Islam, lazim bercakap Melayu, menurut adat istiadat Melayu dan –

(a) lahir, sebelum Hari Merdeka, di Persekutuan atau di Singapura, atau ibu atau bapanya telah lahir di Persekutuan atau di Singapura, atau pada hari Merdeka itu, ia adalah berdomisili di Persekutuan atau Singapura;atau;

(b) ia adalah keturunan seseorang tersebut.

Melayu banyak sekali mendapat keistemewaan dan hak-hak istimewa (previlege) dalam konstitusi Malaysia. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa pasal konstitusi tersebut, iaitu :

1. Bahasa kebangsaan ialah Bahasa Malaysia (Melayu) dan hendaklah ditulis dalam apa-apa tulisan sebagaimana yang diperuntukkan dengan undang-undang oleh Parlimen (Pasal Perkara (1)).

2. Yang diPertoan Agung sebagai kepala Negara memiliki tanggungjawab untuk memlihara kedudukan istimewa orang Melayu dan bumiputra (Perkara 153 (1)).

3. Yang diPertoan Agong juga berkewajiban untuk menjaga keistemewaan orang Melayu dalam hal jawatan dalam pengkhidmatan awam, keistimewaan dalam pelajaran, biasiswa dan kemudahan khas lain yang diadakan oleh Kerajaan untuk orang Melayu (Perkara 153 (2)).

4. Orang Melayu juga mendapat keistemewaan untuk mendapatkan permit atau lesen untuk menjalankan apa-apa tred atau perniagaan (Perkara 153 (6)).

Sebagai orang Melayu yang sudah pasti beragama Islam, berbagai keistemewaan tersebut juga merupakan keistemewaan bagi umat Islam, khasnya yang berasal dari ras Melayu. Untuk menjaga kedudukan agama Islam sebagai agama negara, maka diberikan hak kepada Majlis raja-raja untuk mempersetujui atau tidak mempesetujui supaya apa-apa perbuatan, amalan atau upacara agama meliputi seluruh Persekutuan (Perkara 38 (2)(b)).

Kuasa yang dimiliki majlis raja-raja yang notabene beragama Islam secara eksplisit (tersirat) berfungsi untuk menjaga kedudukan agama Islam di negeri ini. Pertanyaannya bagaimana dengan agama lain di Malaysia ?

Sebagaimana diketahui, Malaysia terdiri dari multietnics dan juga multi-agama. Tiga ras terbesar yang tinggal di Malaysia adalah ras Melayu, India dan Cina[7]. Melayu memeluk agama Islam, Cina memeluk agama Kong Hu chu atau Kristen dan India memeluk agama Hindu. Dalam keseharian dapat kita saksikan bahawa umat agama lain, selain Islam dapat menjalankan ritual dan ibadahnya secara bebas di Malaysia. Di pinggir-pinngir jalan dapat kita temukan banyak tempat ibadah agama lain, selain Islam, seperti Temple, gereja dan Kuil. Dalam ranah kepemimpinan publik, seorang Cina bahkan menjadi Menteri Besar di Penang dan beragama non-Islam[8].

Walaupun demikian beberapa persoalan juga terus muncul sebagai reaksi terhadap policy yang diatur dalam Konstitusi Malaysia yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara. Pada tahun 2006. A Vaithilingan, Ketua Hindu Sangan Malaysia yang mewakili lebih dari 1.000 kuil Hindu dan komunitasnya, mengatakan kelompok tersebut mengeluarkan permintaan itu pada pertemuan tahunan, Minggu. “Kami secara bulat mendukung bahawa pemerintah harus serius menangani hal ini dan agar konstitusi dilaksanakan,” kata Vaithilingan.

Konstitusi negara itu menegaskan kebebasan beragama bagi warga Malaysia, tetapi Hindu Sangan dan kelompok-kelompok agama minoritas lainnya mengatakan konservatisme mengikis hak-hak mereka. “Sangat sering pihak berwenang mengabaikan kebebasan beribadat,” kata Vaithilingan sebagaimana dimuat dalam Harian Kompas di Indonesia tanggal 03 July 2006.

Statement yang dikeluarkan oleh Vaithilingan dilatarbelakangi oleh kematian M. Moorthy, pahlawan pendaki gunung etnis India yang dimakamkan sebagai seorang Muslim walau ada protes dari istrinya yang Hindu, yang mengatakan suaminya itu tidak pernah berpindah agama. Moorthy ditetapkan sebagai seorang Muslim dalam sebuah Pengadilan agama atau syariah, di mana sang istri tidak berhak bicara sebagai non-Muslim[9].

Dalam sebuah situs, Encik Hermen Shastri, setiausaha eksekutif Persekutuan Gereja Malaysia mengatakan bahawa gereja menghimbau ummat kristen untuk memilih (mengundi) calon yang menyokong kebebasan beragama pada pilihan raya yang akan digelar pada 08 March 2008 ini. Imbauan Hermen tersebut didasarkan bahawa adanya kebimbangan dari kalangan minority atas semangat pengembangan Islam yang dilancarkan pihak kerajaan dibawah pimpinan Datuk Seri Abdullah Ahmad Badawi.[10] Reaksi-reaksi semacam inilah (mungkin) yang juga turut menjatuhkan perolehan kursi Barisan Nasional (BN) di beberapa parlemen negeri dan parlemen negara pada Pilihan Raya Umum 8 March 2008 yang lalu.

Fenomena (Phenomena) di Indonesia

Indonesia adalah negara dengan luas wilayah dan masyarakat terbesar di ASEAN. Masyarakat Indonesia terdiri dari ratusan suku-bangsa, bahkan ribuan sub suku bangsa yang mendiami ribuan pulau di negara dengan bentuk republik ini. Dengan latar belakang multietnik dan agama itulah Indonesia didesain oleh the founding fathers sebagai negara yang berdiri atas kepentingan semua etnis dan agama. Indonesia memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika yang memiliki makna Walaupun berbeda-beda (suku, agama, warna kulit, adat istiadat dan lain-lain), tetapi tetap dalam satu kesatuan.

Masalah agama merupakan persoalan yang sejak dari awal Indonesia merdeka pada tahun 1945 menjadi perdebatan yang sengit diantara the founding fathers. Pada tanggal 22 Juni 1945 digelar sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama untuk membahas dasar negara Indonesia kelak setelah merdeka. Pembahasan tersebut dilakukan oleh panitian sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Panitia sembilan berhasil merumuskan dasar-dasar negara yang berisi lima point (lima sila) yang kemudian disebut Pancasila, iaitu :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, BPUPKI kembali menggelar sidang kedua dimana salah satunya mensahkan rancangan konstitusi yang telah dibuat sebelumnya menjadi konstitusi resmi negara. Hal yang sangat mengejutkan pada saat itu ialah dirubahnya isi poin pertama dasar negara yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan digantikan dengan poin yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam catatan sejarah, perubahan tersebut dilakukan oleh Mohammad Hatta yang kemudian menjadi Wakil (Timbalan) Presiden Pertama Indonesia setelah mendengar usul dari A.A.Maramis (satu-satunya anggota panitia sembilan yang beragama kristen) setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo[11].

Latar belakang politis (political background) yang sering dikemukakan dalam berbagai tulisan atas perubahan bunyi poin (sila) pertama tersebut adalah adanya ancaman dari A.A.Maramis yang mewakili masyarakat Indonesia dari wilayah Timur dan beragama kristen untuk memisahkan diri dari Indonesia, jika poin pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dihapuskan atau diganti.

Hal itulah yang melatarbelakangi, mengapa hingga saat ini[12] Indonesia tidak memiliki agama resmi negara, kendati di Indonesia kebebasan beragama di atur dalam konstitusinya (UUD 1945). Dalam pasal 29 UUD 1945 disebutkan ;

(1). Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

(2). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap masyarakat untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.

Namun dalam prakteknya, di Indonesia ummat Islam sebagai masyarakat majoriti memiliki berbagai keistemewaan antara lain.

Pertama : Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tertentu dibidang hukum, masyarakat yang beragama Islam diberikan perlindungan hukum dan penyelesaian sesuai dengan hukum Islam. Hal ini seiring dengan adanya lembaga peradilan di Indonesia bernama Pengadilan Agama. Dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama disebutkan bahawa ;

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. perkawinan;

b. waris;

c. wasiat;

d. hibah;

e. wakaf;

f. zakat;

g. infaq;

h. shadaqah; dan

i. ekonomi syari’ah.

Apabila para pihak tidak berpuas dengan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Agama, maka mereka dapat mengajukan gugatan (petition) kepada Pengadilan Tinggi Agama yang berada disetiap Bandar Utama Provinsi-provinsi yang ada di Indonesia. Di tingkat paling tinggi terdapat Mahkamah Agung yang memutuskan dan memeriksa perkara pada tingkat terakhir.

Kedua : Dalam hal pelaksanaan dan pencatatan perkawinan hanya masyarakat yang beragama Islam yang memiliki pelayanan khas melalui Kantor Urusan Agama (KUA). KUA merupakan institusi yang khas dipersiapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menangani pentadbiran pernikahan (perkawinan) bagi orang yang beragama Islam di Indonesia. KUA didirikan di setiap kecamatan yang ada di Indonesia. Sedangkan umat agama lain (selain Islam) mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil yang berada di setiap kabupaten[13].

Ketiga : Pemerintah Indonesia melalui Kementrian (Departemen) Agama memiliki tugas melaksanakan dan mengurus seluruh hal yang berkaitan dengan ibadah Haji. Haji adalah ibadah wajib umat Islam Islam sebagaimana termaktub dalam rukun Islam. Ummat Islam di Indonesia difasilitasi dan diataur oleh negara dalam melaksanakan ibadah tersebut. Hal ini berbeda dengan umat agama lain, selain Islam yang tidak difasilitasi dalam menjalankan perjalanan ibadahnya, seperti ziarah ummat kristen ke Vatikan dan lain-lain.

Keempat : Saat ini setelah diterapkan otonomi daerah, beberapa daerah membuat peraturan daerah (perda)[14] yang mengatur tentang perilaku kehidupan seorang, sekaligus memberikan perlindugan kepada mereka. Sebagai contoh Perda Kabupaten Banjar No.4 tahun 2005 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Quran bagi siswa/siswi SD/MI sederajat dan Perda Kota Banjarmasin No.6 Tahun 2004 tentang larangan Minuman Keras (Miras) di Kota Banjarmasin.[15]

Kelima : Polisi (policy) pemerintah Indonesia untuk memberikan hari libur (cuti) bersama pada hari-hari besar agama Islam, seperti libur pada saat Bulan Ramadhan yang dilaksanakan satu bulan penuh, serta libur untuk Idul Fitri yang dilaksanakan lebih dari satu minggu. Hal ini tidak didapati pada hari besar agama lain, seperti Natal, Nyepi dan lainnya. Libur pada hari-hari tersebut terbatas pada hari pelaksanaan hari raya-nya.

Keenam : Adanya institusi bernama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berada mulai dari tingkat pusat, provinsi sampai ke tingkat kabupaten/kota. MUI memeiliki kekuasaan untuk membuat fatwa. Fatwa MUI yang mengikat, bukan hanya untuk umat Islam, melainkan juga umat non-muslim adalah fatwa halal atau haram suatu produk makanan dan/atau minuman yang diproduksi di Indonesia. Fatwa tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi setiap perusahaan (syarikat) yang ingin menjual produknya di Indonesia. Fatwa MUI ini dimaksudkan untuk memberi proteksi kepada umat Islam agar mendapatkan makana dan/atau minuman yang halal di pasar (market) Indonesia.

Sekilas Kebebasan Beragama di Australia

Sebelum masuknya agama Kristen ke Australia melalui Europian Settlement tahun 1788, masyarakat asli (aborigin) Australia tidak memiliki agama. Menurut beberapa catatan, kaum aborigin pada saat ini memiliki kepercayaan terhadap alam semesta yang dicirikan melalui pelbagai upacara-upacara adat. kaus aborigin sangat terilhami oleh Dreamtime. Kehidupan mereka sehari-hari dipengaruhi oleh mimpi-mimpi (mitos) yang diperkenalkan jauh-jauh hari oleh pendahulunya. Mitos mengenai Rainbow Serpent adalah mitos yang sangat populer disamping mitos mengenai Yuwie dan Bunyip.

Masuknya agama Kristen ke Australia sangat cepat menyebar seiring dengan adanya migrasi (perpindahan) besar-besaran orang-orang Eropa ke Benua ini. Sampai dengan sekarang, jumlah penganut agama kristen adalah yang terbanyak (hampir 70%) di Australia. Hal ini dapat dilihat dari tabel berikut ini :

Top Religious Affiliation in Australia, 2001-2006

2006

2001

% change
(relative)

% change
(absolute)

Number

%

Number

%

- Roman Catholic

5,126,884

25.8

5,001,624

26.6

-0.8

+2.5

- Anglican

3,718,241

18.7

3,881,162

20.7

-2.0

-4.2

- Uniting Church in Australia

1,135,417

5.7

1,248,674

6.7

-1.0

-9.1

- Presbyterian and Reformed

596,672

3.0

637,530

3.4

-0.4

-6.4

- Orthodox

544,161

2.7

529,444

2.8

-0.1

+2.8

- Baptist

316,744

1.6

309,205

1.6

0

+2.4

- Lutheran

251,107

1.3

250,365

1.3

0

+0.3

- Pentecostal

219,687

1.1

194,592

1.0

+0.1

+12.9

- Other Protestant

736,012

3.7

675,422

3.6

+0.1

+9.0

- Oriental Orthodox

40,904

0.2

36,324

0.2

0

+12.6

Total Christian

12,685,829

63.9

12,764,342

68.0

-4.1

-0.6

- Buddhist

418,749

2.1

357,813

1.9

+0.2

+17.0

- Muslim

340,394

1.7

281,578

1.5

+0.2

+20.9

- Hindu

148,130

0.7

95,473

0.5

+0.2

+55.2

- Jewish

88,832

0.4

83,993

0.4

0

+5.8

- Other Religions

242,847

1.2

92,369

0.5

+0.7

+162.9

- No Religions

3,706,550

18.7

2,905,993

15.5

+3.2

+27.5

- Not stated/inadequately described

2,223,957

11.2

2,187,688

11.7

-0.5

+1.7

Total Population

19,855,288

100.0

18,769,249

100.0

0

+5.8

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Religion_in_Australia diakses pada 15 March 2008

Dari tabel tersebut dapat dilihat, kaum kristen sebagai majoriti walaupun mereka terbagi lagi atas beberapa ajaran kristen, seperti kristen roman catholic, angilan, orthodox dan lain lagi. Majoriti agama masyarakat Australia yang kristen ini juga mempengaruhi agama kaum lain, termasuk kaum Aborigin. Berdasarkan Cencus Tahun 1996 lebih dari 72% kaum Aborigin memeluk agama kristen dan hanya 16% yang mempertahankan kepercayaan tradisionalnya. Tahun 2001 diadakan lagi Cencus, hasilnya hanya 5,244 respondent atau tidak lebih dari 0,033% dari masyarakat Australia yang menyatakan bahawa mereka masih mempertahankan kepercayaan Aboriginnya.

Secara konstitusional, Australia telah menyatakan bahawa negaranya tidaklah mengakui satupun agama. Pasal 116 Konstitusi Australia menyatakan :

The Commonwealth of Australia shall not make any law establishing any religion, or for imposing any religious observance, or for prohibiting the free exercise of any religion, and no religious test shall be required as a qualification for any office or public trust under the Commonwealth.

Tahun 1983, Hight Court of Australia mentakrifkankan agama sebagai “a complex of beliefs and practices which point to a set of values and an understanding of the meaning of existence”[16].

Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, sebuah institusi bernama The Human Rights and Equal Opportunity Commission (HREOC) setelah melihat article 18 dari International Covenant on Civil and Political Rights pada tahun 1998 menyatakan : “despite the legal protections that apply in different jurisdictions, many Australians suffer discrimination on the basis of religious belief or non-belief, including members of both mainstream and non-mainstream religions, and those of no religious persuasion.

Pernyataan HREOC tersebut diperkuat dengan adanya fakta dari sebuah penelitian yang mereka lakukan dalam isu diskriminasi ini, terutama diskriminasi terhadap kaum Arab dan ummat Islam lainnya di Australia, HREOC memaparkan fakta tentang IsmaU Project[17], sebuah projek penelitian (research project) yang menghasilkan data adanya prejudice terhadap kaum Muslim di Australia sejak terjadinya peristiwa 11 September di USA dan bom di Bali, Indonesia.

Dalam beberapa kes yang sempat dibawa kepada Pengadilan juga dapat dilihat bahawa Pemerintahan Australia juga menerapkan polisi yang diskriminasi terhadap ummat agama lain, selain kristen yang menjadi majoriti di negara tersebut. Sebut sahaja kes AG [Vic] [exrel black v commonwealth] (1981) 146 CLR 554. Kes ini berkaitan dengan pasal 116 Konstitusi Australia yang menyatakan tidak ada agama yang diakui, namun parlimen commonwealth justru membuat ordonansi yang isinya memberikan bantuan kewangan (dana) kepada sekolah-sekolah kristen.

Penutup

Dari tulisan singkat ini dapat disimpulkan bahawa agama yang dianut oleh majoriti masyarakat di suatu negara akan mempengaruhi polisi (policy) masing-masing negara dan hal tersebut berpengaruh pada adanya perlakuan istimewa terhadap pemeluk agama majoriti di negara-negara tersebut. Hal ini terjadi pada negara yang tidak memiliki agama resmi negara, seperti Indonesia, terlebih yang memiliki agama resmi seperti Malaysia. Bahkan Australia yang dalam konstitusinya terlihat sangat sekuler, namun dalam prakteknya juga menerapkan polisi yang diskriminatif yang mendukung kaum agama tertentu (dalam konteks ini ialah agama kristen) yang menjadi majoriti di negara tersebut.

Agama sebagai sebuah kepercayaan (believe) secara sadar atau tidak, telah mampu mempengaruhi polisi sebuah negara. Dengan demikian adalah benar bahawa agama sangat berpengaruh terhadap psikology manusia, termasuk para pemimpin negara yang kemudian menjadi orang-orang yang menentukan arah dan polisi negara. Namun demikian, polisi yang dibuat hendaklah tidak mendiskriminasikan agama-agama lain, terlebih hal ini berlaku pada negara dimana tidak ada agama resmi dalam Konstitusinya.Wallahu’alam.

Bibliografi

· www.yusril.com


[1] Dalam ajaran agama Islam hubungan antara manusia dengan manusia yang bersifat privat dikenal dengan muamalah, hal ini terkait dengan pelbagai hal seperti hutang piutang, perjanjian, perkawinan, perceraian dan lain-lain. Sedangkan hubungan antar individu yang bersifat publik dalam Islam dapat dilihat dari Jinayah dan Siyasah.

[2] Hizbut At-Thahrir adalah kelompok yang mempercayai pemikiran ini. kelompok ini memperjuangkan adanya Khilafah bagi Ummat Islam sekarang ini.

[3] K.C.Wheare, Modern Constitutions (edisi terjemahan), Pusata Eureka, Surabaya, 2003, hlm 1.

[4] Abdul Aziz Bari and Faridd Sufian Shuaib, Constitution of Malaysia ; Text and Comentary Second Edition, Pearson, Malaysia, p 39

[5] Ibid

[6] Barbara Watson and Leonard Y.Andya, A History of Malaya, Palprave Publisher Ltd, China, 2000, p 290

[7] Masyarakat Malaysia yang 26 juta jiwa itu sekitar 60 peratus Melayu Muslim, dengan India Hindu sejumlah 8 peratus dan sisanya sebagian besar etnis China

[8] Catatan sebelum dilakukan Pilihan Raya Umum 8 March 2008

[9] http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A2139_0_3_0_M diakses pada tanggal 24 Pebruari 2008. Kasus lain yang sangat populer adalah kasus Lina Joy atau nama Islamnya Azlina Jailani merupakan wanita Melayu yang berumur 42 tahun tetapi kini mengaku telah murtad (keluar dari agama Islam) dan memeluk agama Kristian Katolik. Lantaran itu beliau cuba menggugurkan perkataan Islam daripada kad pengenalan MyKad yang dimilikinya. Rayuan dan permohonannya dibuat dengan mengenepikan kuasa Pengadilan syariah, tetapi secara lansung melalui proses undang-undang sivil. Pada mulanya beliau ke Pengadilan Tinggi, kemudian ke Pengadilan Rayuan, seterusnya ke Pengadilan Syariah dan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN). Isu murtad merupakan subjek yang sensitif bagi orang Melayu yang hampir 100 % menganut agama Islam di Malaysia Kebolehpercayaan kerajaan boleh disalahtafsir jika gagal menangani isu-isu sebegini dan boleh mencetuskan rusuhan sebagaimana Tragedi Natrah di Singapura tahun 1950 dahulu. diambil dari http://ms.wikipedia.org/wiki/Lina_Joy

[11] Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Jakarta diakses pada tanggal 24hb Pebruari 2008.

[12] Perjuangan untuk mengembalikan Piagam Jakarta dilakukan oleh beberapa kalangan, terutama setelah jatuhnya Presiden Soeharto (reformasi). Partai Politik yang konsisten mengangkat isue ini adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, seorang profesor undang-undang perlembagaan pada Universitas Indonesia. Namun Partai ini tidak memiliki suara yang cukup untuk melakukan amandemen konstitusi, terlebih tidak didukung oleh partai-partai lainnya. Lihat profilnya dalam www.yusril.com

[13] Indonesia merupakan negara kesatuan (unity state) yang berbentuk republik yang terdiri dari wilayah-wilayah provinsi dimana setiap provinsi terbagi atas wilayah-wilayah kabupaten/kota yang kemudian wilayah tersebut terbagi-bagi lagi menjadi wilayah-wilayah bernama kecamatan. Pasal 18 UUD Republik Indonesia 1945 (konstitusi Indonsia).

[14] Peraturan daerah adalah salah satu bentuk paraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berlaku hanya pada wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota tersebut. Undang-Undang (akta-Mly) yang mengatur tentang kedudukan Perda adalah UU (akta) No.10 Tahun 2004 dan UU No.32 Tahun 2004

[15] Untuk mengetahui lebih jauh tentang Perda Syariah dapat dibaca M.Rifqinizamy, Kedudukan Peraturan Daerah (Perda) Syariah di Kalimantan Selatan dari Perspektif Hukum Tata Negara, makalah yang dipersiapkan pada Seminar Serantau “Perkembangan Islam di Borneo” yang diselenggarakan oleh Universiti Tekhnologi Mara (UiTM) Kota Samarahan, Kuching, Sarawak, Malaysia pada tanggal 27-28 Pebruari 2008 dalam www.rifq1.wordpress.com

[16] Diakses dari http://en.wikipedia.org/wiki/Religion_in_Australia pada 15hb march 2008

[17] IsmaU Project dilakukan oleh HREOC untuk melihat beberapa hal, iaitu : !) bagaimana kebiasaan orang-orang Muslim dan Arab yang berada di Australia, Apakah terdapat indikasi terorisme atau tidak? dan 2) bagaimana orang-orang muslim tersebut menanggapi adanya diskrimasi terhadap mereka setelah terjadinya serangan 11 September dan Bom Bali. Dalam rekomendasinya HREOC merekomendasikan beberapa hal untuk menghilangkan diskriminasi tersebut di Australia ,iaitu : improving legal protections; promoting positive public awareness through education; addressing stereotypes and misinformation in public debate; ensuring community safety through law enforcement; empowering communities and fostering public support and solidarity with Arab and Muslim Australians.

Lihat dalam http://www.hreoc.gov.au/racial_discrimination/isma/report/pdf/exec_summary.pdf diakses terakhir pada 15hb March 2008.

April 22, 2008

Hak Cipta dan Internet :Tinjauan terhadap Regulasinya di Malaysia

Diarsipkan di bawah: makalah/perjamuan ilmiah — by M.Rifqinizamy Karsayuda @ 3:22 pm

adilPendahuluan

Hak cipta atau copyrights adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau intellectual property rights, disamping hak patten, merek dagang dan berbagai HAKI lainnya yang belakangan muncul seperti hak atas desain dan layout sirkuit terpadu, hak atas varitas tanaman, hak atas produk unggulan dan lain sebagainya.

Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang maupun kelompok orang untuk melindungi ciptaannya (karyanya). Hak cipta menekankan kepada perlindungan tentang ekspresi (bersifat materiil) dan bukan melindungi idea-nya (yang bersifat immateriil). Disinilah perbedaan mendasar antara hak cipta dengan hak paten yang sering membuat orang salah paham. Dalam paten perlindungan diberikan kepada hasil penemuan dan lebih menitik beratkan kepada ide dari penemuan itu sendiri. Dengan demikian hak paten berkebalikan dengan hak cipta, yaitu perlindungannya ditujukan kepada ide, bukan ekspresi.

Pertentangan antara ide dan ekspressi tersebut pernah muncul dalam kasus Goodyears v Silver Stone. Dua perusahaan ban mobil ini bersengketa mengenai hak cipta ban yang mereka buat. Hakim Abdul Malek dalam putusannya mengatakan bahwa : “ Di dalam hak cipta yang dilindungi adalah ekspressi, bukan ide”. Sehingga di dalam hak cipta tidaklah terlalu penting dari mana seseorang mendapatkan ide itu, bahkan ide itu bisa saja didapat dari orang atau pihak lain, Namun yang terpenting ekspressi, baik berupa barang, lagu, film dan lain sebagainya yang diciptakannya berbeda dengan barang atau film yang lain. Disinilah terbuka kemungkinan satu orang namun memiliki banyak hak cipta, seperti yang terjadi pada pencipta lagu misalnya.

Di Malaysia hak cipta diatur dalam Akta hak cipta tahun 1987 atau copyright act 1987. Dalam akta tersebut terdapat beberapa katagori hak cipta yang dilindungi, yaitu :

1. Literatur;

2. Karya Musik (musical work);

3. Karya Seni (Artistical work);

4. Film ;

5. Rekaman suara (sound recording); dan

6. Broadcasting.

Saat ini hak cipta dituntut bukan hanya dapat melindungi karya-karya cipta yang biasa, tetapi juga karya-karya cipta yang tersebar di dunia maya. Tulisan ini mencoba melihat seberapa jauh hak cipta di Malaysia dapat dilindungi oleh Akta hak cipta 1987 tersebut.

Katagori Hak cipta

Sebagaimana disebutkan diatas, terdapat enam katagori hak cipta sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 Akta ini. Dalam katagori tersebut tercakup beberapa hal yang perlu didefinisikan lebih lanjut.

  1. Literatur/karya sastra. Yang termasuk dalam karya sastra sebabagimana dalam pasal 3 akta tersebut ialah :

(a) novel, cerita. buku, risalah, manuskrip. karya syair dan

penulisan lain;

(b) lakonan, drama, arahan pentas. senario filem, skrip siaran,

karya koreografi dan pantomim:

(c) treatis, sejarah, biografi, karangan dan artikel:

(d) ensiklopedia, kamus dan karya rujukan lain:

(e) surat, laporan dan memorandum:

(f) syarahan, ucapan, khutbah dan karya-karya lain yang sama

sifatnya:

(g) jadual atau penyusunan yang dinyatakan dalam

perkataan-perkataan, angka-angka atau simbol-simbol

(sama ada dalam bentuk yang boleh dilihat atau tidak); dan

(h) program komputer atau penyusunan program komputer;

Dari beberapa jenis karya sastra yang dilindungi oleh hak cipta, maka beberapa hal terkait dengan internet diantaranya novel, cerita, karya syair yang banyak dijumpai dalam web maupun blog-blog pribadi, begitupula dengan drama, film, skrip siaran dan beberapa katagori seperti ensiklopedi dan kamus. Ensiklopendi elektronik seperti wikipedia saat ini bahkan sangat populer digunakan.

Termasuk juga dalam karya sastra adalah program komputer. Program komputer ini mencakup juga penyusunan atau tata cara pembuatannya.

  1. Karya Musik. Yang termasuk dalam karya musik sebagaimana dalam pasal 3 termasuk aransmen musik dan jusik yang diubah, baik lirik, maupun aransmennya. Sehingga bukan hanya musik yang utuh yang dilindungi oleh hak cipta, tetapi bagian-bagian dari musik, seperti arransmennya saja juga turut dilindungi.
  2. Karya Seni didalamnya termasuk :

(a) lukisan-cat, lukisan, ecing, litograf, ukirkayu, ukir-pahat

dan cetakan dan apa-apa karya tiga dimensinya;

(b) peta, pelan, carta, rajah, ilustrasi, lakaran dan karyakarya

tiga dimensi berhubung dengan geografi, topografi,

senibina atau sains;

(c) karya seniukir;

(d) karya senibina dalam bentuk bangunan atau model;

(e) fotograf yang tidak terkandung dalam filem; dan

(f) karya pertukangan seni, termasuk tenunan halus

bergambar, kain bertekat dan barangbarang pertukangan

tangan dan seni perusahaan;

Dalam katagori ini peta dan petunjuk-petunjuk tentang suatu wilayah dapat dijumpai di Internet. Kemudian cetakan yang berbentuk tiga dimensi juga terdapat di internet, kendati bukan benda fisiknya, melainkan desainnya. Disinilah desain tentang integrated circuit atau circuit terpadu yang ada di internet juga turut dilindungi dan masuk dalam katagori ini.

  1. Broadcasting/Siaran ditafsirkan sebabagi suatu pemancaran bunyi atau gambar atau keduanya melalui werless untuk kepentingan publik atau orang ramai. Dari definisi tersebut, radio, televisi dan apapun namanya sepanjang menyiarkan suara, gambar atau keduanya akan dilindungi oleh hak cipta. Saat ini banyak sekali radio dan TV yang dapat diakses mellui internet secara langsung.
  2. Film ditafsirkan sangat tekhnis yaitu hsil produksi terkait dengn dua hal :

a). ditunjukkan dengan adanya gambar bergerak ;

b). direkamkan pada suatu benda, dan karean direkamkan pada benda tersebut dapat dilihat sebagaimana mestinya.

Dlam hak cipta yang dilindungi dalam film adalah seluruh bagian film, maupun bagian-bagain yang terkait dengan film seperti skenario, arransmen musik, dalam beberapa film juga terdapat koregrafi. Seluruh hal tersebut dilindungi dalam akta hak cipta ini.

Derivatif Action

Yang dimaksud dengan derivatif acction adalah tindakan untuk memindahkan (to derive) suatu karya cipta ke dalam bentuk yang baru. Ada dua macam tindakan derivatif yang dibenarkan berdasarkan Pasal 8 Akta hak cipta ini, yaitu :

  1. Terjemahan, susunan, penyesuaian dari karya sastera, musik atau seni ;
  2. Koleksi karya sastera musik atau seni yang karena penciptaannya dianggap bagian dari hak kekayaan intelektual. Dalam konteks yang kedua ini kumpulan cerita rakyat, kumpulan puisi dapat dilindungi berdasarkan hak cipta.

Hak Moral/Moral Rights

Moral rights atau hak moral adalah hak yang dimilki oleh pencipta yang telah mendapatkan hak cipta. Moral rights ini merupakan kewajiban bagi siapapun yang menggunakan ciptaannya. Dalam pasal 25 dan 25 A Akta hak cipta ini. Beberapa hal yang diatur diantaranya :

1. Meminta izin kepada si pemilik hak cipta, jika hendak menggunakan ciptaannya ;

2. Dalam konteks hak cipta itu hendak dipublikasikan, maka wajib mencantumkan atau menyebutkan nama penciptanya ;

3. Secara yuridis, pemegang hak cipta berhak memberikan penurunan hak kepada seseorang. Penurunan hak tersebut berakibat pada melekatnya hak-hak moral si pencipta pada orang dimaksud selepas ia meniinggal dunia

Pelanggaran terhadap hak Cipta

Dalam Akta hak cipta Malaysia disebutkan beberapa jenis pelanggaran terhadap hak cipta, yaitu :

1. Pelanggaran langsung, yaitu pelangaran yang sifatnya langsung menggunakan hak cipta tanpa seizin atau melanggar moral rights atas pemegang hak cipta. Pelanggaran langsung ini diatur dalam pasal 13 dan 36 Akta ini.

2. Pelanggaran tidak langsung sebagaimana diatur dalam asal 36 ayat 2 ialah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dengan cara mengekspor dan/atau mengimpor barang-barang yang melangar hak cipta;

3. Termasuk juga dalam pelanggaran hak cipta, yaitu orang yang terlibat dalam penyalahgunaan tekhnologi untuk maksud melanggar hak cipta. Pasal 36 (3);

4. Seseorang yang tanpa kewenangan merubah, menambah, merusak dan mendistribusikan informasi-informasi tertentu kepada publik melalui alat elektronik juga merupakan pelanggaran terhadap hak cipta.

Otentifikasi terhadap hak cipta

Dalam akta hak cipta Malaysia 1987 terdapat empat unsur setidaknya untuk membuktikan otentifikasi dari hak cipta ;

1. Originalitas

Setidaknya da dua cara yang dapat memastikan bahwa karya seseorang merupakan karya original yang ia miliki. Pertama dengan cara memastikan secara sunguh-sunguh bahwa karya cipta itu merupakan karya seseorang. Cara ini ditempuh dengan menelusuri sebuah karya tersebut terlebih dahulu. Keaslian tersebut terletak kepada ekspressi, bukan ide dari karya tersebut. Cara pertama ini dapat terlihat dalam kasus University of London Press v University of Tutorial Press. Hakim Jefferson mengatakan ;

“the word original does not in this connection means that the work must be an expression of original or inventive thought. Copyright act are not concerned with the originality of ideas, but with the expression of thought, and, in the case of literary work with the expression of thought in print or writing. The originality which is required relates to the expression of thought

Cara kedua untuk memastikan unsur originalitas adalah dengan cara melakukan test atas suatu pekerjaan, dan test tersebut menjadi dasar bagi pembuatan putusan di Pengadilan. Cara kedua ini lebih merupakan pada kewenangan hakim untuk menguji unsur originalitas. Hal ini dapat terlihat dari pendapat hakim dalam kasus Mc Milan v Cooper ; “copyright can subsist in a street directory since a reasonable amount of work involving judgement and selection has been used in making the compilation”.

2. Dalam bentuk Material

Dalam pasal 7 (3) Akta hak cipta disebutkan bahwa semua bentuk hak cipta harus dapat dilihat secara material. Hal ini berlaku bagi hak cipta asli, maupun hak cipta yang didapat dari adanya hak untuk melakukan derivatif acction.

3. Subjek hukum diakui oleh undang-undang

Ada empat subjek hukum yang diakui oleh akta ini, agar dapat dilindungi hak-haknya berdasarkan hukum tentang hak cipta di Malaysia :

a). Pemegang hak adalah warga negara Malaysia. Pasal 10 jo pasal 3;

b). Pemegang hak membuat karyanya di Malaysia;

c). Karya ciptanya dibuat berdasarkan keputusan dari Pemerintah Malaysia;

d). Karyanya dipublikasikan di malaysia;

e). Warganegara slah satu negara yang merupakan anggota dari negara-negara penandatangan perjanjian internasional tentang hak cipta.

Sebagai informasi tambahan, hak cipta di malaysia tidak memerlukan formalisasi atau registrasi. Hak tersebut secara otomatis akan diberikan kepada subjek hukum sebagaimana disebutkan diatas. (vide pasal 42 ayat (1)).

4. Hak ciptanya merupakan jenis-jenis karya yang dilindungi berdasarkan akta hak cipta malaysia. Ini berarti mengacu kepada katagorisasi yang termaktub dalam pasal 7 sebagaimana dibahas sebelumnya.

Beberapa permasalah hak cipta di Internet

Beberapa persoalan terkait hak cipta di dalam internet dapat diidentifikasi berdasarkan beberapa hal yang selama ini dikenal dalam dunia internet, yaitu ;

  1. E-mail

Potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta dalam e-mail adalah sangat terbukanya kemungkinan penggunaan e-mail yang tidak sesuai dengan identitas yang tertera pada e-mail tersebut. Selanjutnya pelanggaran tersebut juga sangat mungkin terjadi dalam penggunaan e-mail yang dilakukan oleh seseoang yang sesungguhnya tidak meiliki kewenangan, atau orang yang bukan merupakan si pemilik e-mail.

  1. Broad Bulletin

Broad bulletin akhir-akhir ini banyak sekali di dunia internet kita. Broad bulletin lazimnya dikenal dalam bentuk forum, maupun use net. Dalam konteks ini pelangaran hak cipta akan ditemukan dalam hal akan banyak sekali terjadi transaksi pengiriman berbagai informasi, baik berupa berita, karya ilmiah, musik, dan lain-lain. Pengiriman karya-karya tersebut sangat jarang memenuhi kewajiban tentang hak moral/moral rights dengan cara menyebutkan siapa yang membuat karya tersebut.

  1. Spydering

Spydering atau mata-mata dunia maya merupakan hal yang sangat berbahaya. Dalam sebuah terbitan disebutkan 9 dari 10 komputer yang pernah tersambung dengan jaringan internet berpotensi dihinggapi spy ini. Aktifitas spydering biasa dikenal dalam bentuk spyware, maupun adware. Aktifitas spydering ini menjadikan orang atau pihak yang memata-matai dapat melihat, menambah, bahkan merubah seluruh data yang ada pada komputer. Disinilah potensi pelanggaran hak cita tersebut.

  1. Perancangan (freaming) Web dan/atau Blog

Saat ini web dimiliki oleh peroranga, maupun istitusi. Dalam perancangan sebuat web atau blog biasanya seseorang tidak selalu melakukannya dengan menggunakan karyanya sendiri. Beberapa atau bahkan seluruh perancangan web atau blog bisa jadi diambil dengan cara mengcopy dari web atau blog lain atau situs tertentu. Peng-copy-an tersebut dilakukan tanpa izin dari si pembuat karya yang original.

  1. Linking

Semakin banyaknya jenis web atau sibut yang ada di internet, maka penggunaan linking (jaringan) tak dapat dihindari. Suatu blog misalnya memasukkan banyak sekali link ke beberapa web lain yang dapat diakses dari blog tersebut dengan cara melakukan click. Potensi pelanggaran hak cipta terjadi ketika semakin banyak orang mengakses isi web atau blog tertentu dari blog yang lain dan terjadi pelanggaran hak cipta, seperti melakukan copy tanpa izin, maka sesungguhnya si pemilik blog yang memberikan link ke pada publik internet tersebut telah melakukan pelanggaran tidak langsung, karena memfasilitasi terjadinya pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat 2 akta ini.

Penutup

Akta hak cipta di Malaysia sejauh ini telah memberikan katagorisasi yang memungkinkan mengantisipasi adanya pelanggaran hak cipta, termasuk di internet. Namu demikian dunia internet sebagai namanya merupakan dunia maya, dimana pembuktian terhadap berbagai pelanggarannya merupakan hal yang sulit.

Sebagaimana disebutkan diatas terdapat beberapa potensi di Internet yang dapat membuka pelanggaran terhadap hak cipta, baik sebagai pelanggaran langsung (direct infringment), maupun sebagai pelanggaran tidak langsung (indirect infrigment).

M.Rifqinizamy Karsayuda, Mahasiswa Program Master of Laws UK Malaysia

Halaman Berikutnya »

Didukung oleh WordPress.com