Arsip untuk Maret, 2008

Dephuk dan HAM Paling Korup !

adil

Berbagai media massa di tanah air akhir-akhir ini sibuk membincangkan hasil Survey KPK tentang institusi negara dengan integrasi terendah atau dalam bahasa vulgarnya terkorup. Survey tersebut dilakukan di 30 institusi pemerintahan, hasilnya, Departemen Hukum dan Ham (Dephuk dan HAM) dinyatakan sebagai lembaga pemerintah terkorup dengan niali 4,15. Banyak pihak tersontak, utamanya dikalangan internal departemen yang dipimpin Andi Mattalata itu, sebab selama ini departemen tersebut berada di zona yang tak tersentuh survey-survey serupa.

Hasil Survey KPK terhadap masyarakat tersebut nampaknya memakai pola yang (agak) mirip dengan yang dilakukan oleh Transperancy International Indonesia (TII), yaitu menghimpun persepsi public terhadap perilaku korupsi yang dilakukan oleh aparat, maupun institusi tertentu. Secara metodologi, cara demikian masih terbuka untuk diperdebatkan, sebab persepsi bisa didasarkan atas pengalaman, atau hanya berdasarkan public opini. Jika persepsi hanya berdasarkan atas opini public, bisa jadi persepsi tersebut jauh dari faktanya.

Memperbandingkan hasil Survey KPK dengan berbagai survey yang dilakukan oleh TII cukup menarik, karena ia dilakukan dengan Metode yang hamper serupa, namun dengan hasil yang agak berbeda. TII selama ini menempatkan institusi penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan dan peradilan), serta institusi politik (partai politik dan parlemen) sebagai dua kelompok institusi terkorup, setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Dephuk dan HAM yang sejatinya telah terpisah dari lembaga peradilan seiring dengan independensi lembaga peradilan kita dibawah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, kini dinyatakn sebagai lembaga terkorup. Artinya minus aparatur pengadilan yang dahulu menjadi domainnya, departemen itu masih “sakit” terserang virus akut korupsi.

Korupsi di Dephuk dan HAM konon disinyalir terjadi di institusi Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakata dan/atau Rumah Tahanan alias Penjara. Di Imigrasi misalnya, Potensi korupsi terjadi pada pengurusan berbagai dokumen keimigrasian. Saya pernah mengalami sendiri persoalan ini pada saat mengurus parpor saya. Pada saat itu saya dimintai petugas imigrasi sebesar Rp. 350 ribu guna pembuatan paspor, padahal di loket depan kantor tersebut tertulis biaya pembuatan parpor sebesar Rp. 270 ribu. Berdasarkan hal tersebut sayapun bertanya kepada petugas di loket, nominal mana yang benar apakah yang 350 atau 270. Petugas itu tidak memberi jawaban tegas dan malah balik bertanya siapa yang memintai bapak sebesar Rp.350 ribu? , Saya jawab si A.

Tak lama berselang, Si A datang kepada saya dan bertanya mengapa saya menanyakan pembayaran sebesar itu, saya katakan bahwa saya bingung karena terdapat selisih Rp 70 ribu yang tidak disebutkan dalam nominal didepan loket. Si A berkilah dengan menyatakan bahwa uang Rp.70 ribu tersebut adalah uang yang wajib dikeluarkan setiap pembuat paspor, saya kemudian tanyakan dasar hukumnya. Ia mengatakan itu merupakan perintah Kepala Kantor Imigrasi setempat. Saya terus telusuri dengan meminta SK tertulis sang Kepala Kantor. Si A pun terlihat kewalahan dan agak emosi, kendati pada akhirnya memberikan kelebihan uang Rp 70 ribu tersebut kepada saya.

Sayangnya hal tersebut hanya berlaku kepada saya pada saat itu. Seorang kolega yang kebetulan bergelar Professor harus membayar Rp.350 ribu, bahkan beberapa yang lain harus mengeluarkan uang Rp.400 ribu untuk pengurusan paspor. Dapat dibayangkan berapa rupiah yang harus dikeluarkan rakyat untuk membayar biaya yang tak jelas peruntukkannya di Kantor Imigrasi.

Lain lagi kisah beberapa TKI gelap yang saat ini jumlahnya sangat banyak di Malaysia. Beberapa dari mereka bekerja di warung makan, tempat saya sering makan disana. Sebagai sesame WNI kami sangat akrab dan banyak berbagi cerita. Salah satu cerita yang sering saya dengar adalah cerita merka masuk ke Malaysia dengan cara gelap atau tanpa dokumen kerja. Konon mereka dapat masuk, karena ada persekongkolan dengan pihak Imigrasi kita.

Lain Imigrasi, lain lagi penjara. Di tempat yang seharusnya dijadikan tempat untuk “mendidik” para nara pidana ini tak sedikit kita dapati justru menjadi lahan subur perilaku kejahatan. Penjara nampaknya bukan mendidik orang-orang yang telah dinyatakan bersalah secara hukum, namun menjadi tempat penampungan bagi meraka dan membiarkan perilaku kejahatannya. Dalam berbagai pemberitaan kita mendapati fakta bahwa transaksi narkotika justru terjadi di Penjara. Roy Marten dan sindikat barunya, justru berkenalan di pejara. Belum lagi berbagai perilaku menyimpang lainnya, seperti kekerasan (bahkan pembunuhan), perilaku seksual dan sebagainya masih menjamur di penjara-penjara kita.

Petugas penjara (sipir) dan petugas lainnya yang berwenang untuk itu, nampaknya terkesan membiarkan atau mungkin tidak dapat berbuat banyak. Dalam beberapa kasus larinya para narapidana, didapati bukti bahwa ada keterlibatan para sipir, bahkan kepala lembaga pemasyarakatan. Keterlibatan mereka konon didahului dengan aksi suap.

Korupsi di Imigrasi dan Penjara senyatanya telah menjadi buah bibir di masyarakat, sekaligus sebagai cermin buruk bagi Dephuk dan HAM. Itulah kira-kira yang menyebabkan hasil Survey KPK menyebutkan bahwa departemen ini terkorup. Sayang kita belum berhasil melihat langkah konkrit pembaharuan dua institusi dibawah Dephuk dan Ham itu, kendati silih berganti menteri yang memimpin departemen itu, bahkan beberapa mentri di Dephuk dan Ham disinyalir juga (pernah) terlibat perilaku korup ini…………Wallahu’alam

Komentar (1) »

Renumerasi Jajaran MA dan Garansi bagi Peradilan Yang Sehat

adilSaya baru saja menerima kabar kalau Kepres tentang Renumerasi atau kenaikan gaji seluruh jajaran Mahkamah Agung dan empat lingkungan Peradilan dibawahnya telah disahkan oleh Presiden SBY terhitung September 2007 lalu dan akan segera dibayar.

Sebagaimana statement Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI beberapa waktu lalu, bahwa renumerasi tersebut baru akan dibayarkan 70%, sebab (seiring) menunggu perbaikan birokrasi di tubuh MA. Sebagaimana kita ketahui renumerasi tersenut satu paket dalam governance reform di MA sendiri.

MA memang menjadi lembaga yang sangat minim legitimasi di mata publik. Hal ini dapat dilihat dari suvey yang dilakukan Transperancy International Chapter Indonesia yang menempatkan lembaga Peradilan pada posisi 3 besar terkorup dalam 3 tahun terakhir, bahkan nomor 1 pada tahun 2007 yang lalu.

Pemerintah dengan segala ikhtiarnya ingin memperbaiki buruknya iklim peradilan kita, utamanya dilihat dari segi korupsi. Satu ikhtiar yang dilakukan adalah dengan menaikkan gaji aparatur MA di satu sisi, seiring dengan perbaikan kinerja MA disisi yang lain.

Governance reform di MA tak dapat terlalu berharap banyak datang dari kalangan MA sendiri. Renumerasi yang memberikan gaji sekitar 15 juta bagi hakim tinggi, 10 juta kepada hakim tingkat pertama dan 3-5 juta kepada para pegawai Peradilan, nampaknya tak berbanding lurus dengan besarnya uang suap, pelicin dan apapun namanya yang (menjadi santapan) lembaga-lembaga penegakan hukum. Kasus Jaksa Urip (kendati bukan berada di bawah MA) dapat menjadi gambaran betapa kecilnya nilai 15 Juta atau 10 Juta berbanding dengan uang suap yang diberikan oleh aktor2 mafia peradilan.

Jika demikian keadaannya, sekali lagi, saya tak terlalu berharap renumerasi ini akan melahirkan Peradilan yang Sehat. Pemerintah hendaknya melakukan ikhtiar untuk memperketat pengawasan kepada lembaga peradilan. Peran dan Fungsi KY yang diamputasi MK harus dikembalikan dengan dibuatnya UU KY yang baru misalnya. UU KY yang lebih powerfull untuk “memaksa” aktor-altor hitam peradilan, utamanya hakim hitam untuk diberikan sanksi dan dibersihkan dari dunia peradilan kita.

Jika renumerasi terjadi, tanpa pengawasan, Maka renumerasi bisa jadi berarti kita memberikan insentif kepada para mafia peradilan. Orang-orang yang seharusnya kita musuhi dan kita hukum… Kita tunggu tindakan Pemerintah selanjutnya……….

Komentar bertahan »

Andai Jaksa Urip Bertemu Plato

Urip Tri Gunawan tiba-tiba melejit namanya, lantaran ia dituduh menerima uang suap sebesar Rp.6 milyar dari rekan wanita Syamsul Nursalim, seseorang yang sedang terjerat kasus BLBI. Kasus Jaksa Urip sontak menjadikannya diskursus dalam berbagai media massa, dan mungkin dalam berbagai diskursus akademik di Indonesia. Bahkan membuat Hendarman Supandji, sang Jaksa Agung berlinang air mata dalam sebuah siaran di situs televisi nasional yang saya saksikan.

Di Malaysia, beberapa hari yang lalu para mahasiswa tingkat Master dan Ph.D dari Indonesia di fakultas hukum UK Malaysia-pun sibuk memperbincangkan kasus ini dalam sebuah diskusi akademik yang rutin kami gelar. Bagi saya tidak ada yang aneh dengan kasus ini. Kasus ini hanya ingin memperkuat dan memperjelas beberapa tesis yang selama ini dianggap sebagai hepotesa. Tiga tahun lalu, Mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mati-matian membela institusinya yang dikatakan “kampung maling” dihadapan Komisi III DPR-RI, namun nyatanya setelah sanggahan keras itu dilontarkan Arman (panggilan Abdurrahman) beberapa kasus justru menunjukkan faktanya.

Beberapa bulan yang lalu seorang pimpro di Pemko Surakarta yang dituduh korupsi melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa yang menangani perkaranya. Seorang kepala sekolah di Jawa Barat yang dituduh korupsi juga melaporkan hal yang sama. Saya menyebut perilaku ini sebagai korupsi kuadrat, yaitu sebuah tindakan korupsi yang diselesaikan dengan cara koruptif pula oleh aparat penegak hukum.

Dalam kasus Jaksa Urip dan beberapa Jaksa lainnya yang (terindikasi) berada dalam gumangan suap, uang pelicin, uang perkara dan berbagai istilah lainnya, menjadikan kasus-kasus ini mengingatkan saya akan seorang filusuf Yunani Kuno bernama Plato yang hidup sekitar tahun 427-347 sebelum masehi. Dalam ranah pemikiran hukum, Plato adalah orang yang berjasa menelurkan berbagai pemikiran seputar etika didalam hukum yang sampai saat ini masih saya yakini kebenarannya. Kala itu Plato menelurkan satu gagasan tentang nomoiethic dalam bukunya yang amat termasyhur berjudul Nomoi. Bagi Plato sebuah keadilan akan dapat dicapai jika tercapai suatu kesepakatan bahwa hukum adalah yang tertinggi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam suatu polis (negara). Dan hukum yang berkeadilan hanya mungkin didapat, jika ada etika dalam penegakan hukum itu sendiri. Para Platonis (pengikut Plato) meneruskan rumusan ini, termasuk Al-farabi, seorang filusuf muslim yang hidup pada 870-950 Masehi yang meyakini bahwa etika dalam hukum didapat dari nilai-nilai agama, termasuk Islam. Seorang Muslim sejati tidak akan melakukan hal-hal yang bertolak belakang dengan nilai-nilai keadilan. Sebagai anti-tesanya, jika ada seorang muslim yang mengangkangi nilai-nilai keadilan, maka kita perlu mempertanyakan kemuslimannya.

Cara berfikir Plato dan Platonis lainnya melihat hukum tidak semat-mata sebagai suatu rumusan yang bersifat legalistik. Saat ini pemikiran ala Plato bergeser sedemikian rupa, sehingga terdapat kecenderungan hukum dan etika adalah dua hal yang berseberangan. Dalam kasus-kasus korupsi misalnya, Korupsi dipandang sesuatu yang hitam putih lepas dari etika. Terdapat beberapa kasus yang menunjukan hal ini, sebut saja kasus dikeluarkannya Kepres oleh Megawati Soekarnoputri pada Mei 2004 tentang Kenaikan berbagai tunjangan dan intensif bagi mantan Presiden, padahal kita ketahui sebulan setelah Kepres itu ia tanda tangani ia tidak lagi menjadi Presiden. Sekilas tidak ada yang salah dalam pembuatan Kepres itu, karena ia dibuat sesuai dengan prosedur formal pembuatan Kepres sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan, namun secara etika apa yang dilakukan Mega sangat tidak etis dan ini merupakan tindakan koruptif (penyalahgunaan) kekuasaan. Begitupula kasus yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra dalam pencairan dana milik Tommy Soeharto dari Bank Paribas London, dimana Yusril selaku Menkeh Ham membuat opini hukum atas permintaan Ihza and Ihza Law Firm, kantor hukum miliknya sendiri yang menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto. Atas opini Yusril uang tersebut cair dan Ihza and Ihza mendapatkan fee milyaran rupiah.

Jaksa Urip adalah contoh termutakhir betapa penegakan hukum selalu diperlakukan hitam putih. Seorang jaksa yang sedang menangani suatu perkara berurusan dengan pihak-pihak yang berperkara dan melibatkan transaksi milyaran rupiah. Apapun dalihnya, termasuk urusan bisnis, apa yang dilakukan aparat penegak hukum itu salah di mata etika. Kode etik kejaksaan, hakim dan kepolisian-pun menegaskan bahwa mereka dilarang untuk terlibat urusan-urusan yang mendatangkan keuntungan tertentu dengan para pihak yang sedang mereka tangani kasusnya.

Andai Plato masih hidup mungkin ia akan menuliskan satu buku baru untuk merevisi Nomoi-nya, karena teori-teori etika hukumnya rontok dimakan praktek hitam jaksa Urip dan kawan-kawan. Dan andai Plato masih ada saya sangat berharap ia bisa berkunjung ke ruang tahanan KPK untuk berbincang dengan Jaksa Urip, lalu memberikan pandangan-pandangannya tentang nomoiethic agar Jaksa Urip dan kawan-kawannya yang lain tidak memisahkan antara hukum dan etika.

Tapi sayang, Saat ini Plato sudah tiada, dan orang-orang yang memperbincangkan etika dalam dunia hukum kita saat ini-pun semakin langka dan jika ada dianggap setengah gila, sebab tidak berpijak pada kenyataan. Jika begini keadaannya kenapa kita masih serius memperbincangkan kasus Jaksa Urip? Bukankah inilah potret dari hukum yang kita lakoni dan (mungkin) kebanyakan dari kita menginginkannya? Walla hu’alam.

Diterbitkan oleh Harian banjarmasin Post, 10 Maret 2008

Komentar (4) »