Arsip untuk Februari, 2008

Pemimpin ala Warung Kopi

kopiMemimpin adalah suatu hal yang mudah diucapkan dan dibaca dalam berbagai referensi, namun demikian kepemimpinan banyak menimbulkan masalah bagi banyak orang, tak terkecuali bagi mereka yang “terlanjur” menjadi pemimpin. Setidaknya itulah yang dapat kita lihat dalam berbagai fenomena kepemimpinan dalam berbagai skala, baik lokal, regional, nasional bahkan internasional.

Seorang pakar pernah mengeluarkan satu teori yang menarik perihal kepemimpinan ini. Menurutnya, pemimpin terbagi atas dua tipologi, yaitu pemimpin yang responsible dan pemimpin yang responsive.

Dalam pandangannya, seorang pemimpin haruslah memiliki tanggung jawab (responsibility) atas berbagai hal yang menjadi kewenangannya. Implementasi dari tanggung jawab tersebut mensyaratkan seorang pemimpin harus memiliki visi, misi dan kerangka kerja yang jelas dalam mengawal kepemimpinannya. Dalam kontek kepemimpinan publik, seorang pemimpin tidak selayaknya “maju” memimpin hanya dengan modal “keinginan” kuat untuk menjadi penguasa. Inilah mungkin tafsir dari pemimpin yang responsible. Pemimpin demikian tentu tak hanya bermodalkan berbagai dukungan yang mengalir kepadanya, namun dukungan itu juga harus berkorelasi dengan kemampuan yang ia miliki.

Seorang yang arif akan menakar dukungan yang ada padanya dengan kapasitas dirinya. Merenungkan kepemimpinan model demikian, saya teringat tulisan ringan dr.Pribakti beberapa saat menjelang Pilkada 2005 di provinsi ini. Sang dokter dengan bahasanya yang ringan menggambarkan banyak orang yang “merasa” pantas memimpin hanya dengan menggunakan indikator-indikator sederhana. Katanya beberapa orang yang maju dalam pilkada disebabkan kondisi-kondisi yang amat sederhana, seperti ada seseorang yang sedang asyik bercermin di depan kaca, lalu menilai dirinya rapi, berpostur ideal dan sedikit berwibawa, maka orang itu berkesimpulan dirinya layak menjadi pemimpin dan ikut Pilkada. Ada lagi yang lain, ia sedang berkumpul dengan teman-temannya, lalu mendapat pujia dari meraka, lantaran orang tersebut “ganteng” dan pintar bicara. Oleh empat sampai lima orang temannya tersebut ia disarankan mendekati partai politik untuk maju dalam Pilkada.

Fenomena munculnya pemimpin demikian terlihat terlalu sederhana, namun tak mustahil terjadi dalam alam demokrasi kita dewasa ini. Demokrasi (terlanjur) menggunakan parameter suara terbanyak sebagai kebenaran, Sehingga apapun hasil dari persetujuan orang banyak itu akan menjadi sebuah kebijakan yang mau tidak mau dirasakan oleh semua orang. itulah dilema demokrasi !.

Jika kepemimpinan semata-mata dibekali oleh rasa percaya diri, baik individu, maupun golongan tertentu, tanpa dibekali oleh kemampuan yang memadai, maka lahirlah figur pemimpin yang tak memiliki visi, misi dan target capaian yang jelas selama masa kepemimpinannya. Pemimpin demikian, layaknya seorang siswa yang terus belajar cara menjalankan kepemimpinannya. Setelah periodenya berakhir, ia baru merasa bisa memimpin, sayangnya periode kepemimpinannnya keburu selesai. Akhirnya tak ada yang diperbuat selama ia memimpin. Pemimpin model demikian sangat mungkin memimpin menggunakan gaya kepemimpinan “warung kopi”.

Di warung kopi adalah lazim seorang pemilik warung atau pelayannya menyediakan apapun yang diminta oleh pengunjungnya. Rasa kopi yang dibuatpun harus mengikuti selera pasar. Jika seorang pemimpin memakai gaya warung kopi, ia akan menuruti apa saja kehendak rakyatnya, bahkan yang lebih tragis sang pemimpin akan dengan mudah mengikuti kehendak pasar (pengusaha besar/korporasi) untuk mengeruk keuntungan dalam banyak hal melalui kebijakan yang dikeluarkan sang pemimpin. Kepemimpinan demikianlah yang dimaksud dengan kepemimpinan responsive, pola kepemimpinan yang selalu merespon berbagai kehendak, tanpa menyaringnya dengan baik. Seorang pemimpin harus memiliki garis yang tegas untuk mencapai visinya mensejahterakan rakyat, bahkan untuk itu ia harus berani untuk tidak populer.

Celakanya, kini kita banyak menyaksikan kepemimpinan gaya demikian dalam berbagai level. Lahirnya pemimpin dengan gaya ini tak dapat dipisahkan dengan partisipasi kita dalam memilih mereka melaui berbagai mekanisme pemilihan, baik di level eksekutif dan legislatif dalam berbagi skop mulai dari tingkat desa hingga negara.

Sayangnya kepemimpinan ala warung kopi (nampaknya) tak memberikan garansi atas usia dan lamanya seseorang memimpin, sebab ia terkait dengan integritas, profesionalitas dan aksestabilitas yang akan membentuk visi, misi dan kerangka kerja yang jelas dari masing-masing individu. Seseorang yang pernah berkali-kali menjadi pemimpin tidak serta merta memiliki kemampuan kepemimpinan yang bertanggung jawab (responsible). Bisa jadi, semakin lama ia menjadi pemimpin, semakin kabur arah dan kebijakan kepemimpinannya, sebab kata Lord Acton ; Power tends to corrupt, Absolut power corrupts absolutelly (kekuasaan cenderung disalahgunakan, kekuasaan yang (terlalu) lama cenderung sewenang-wenang). Ajang demokrasi di republik ini tak lama lagi akan dihajatkan melaui berbagai ajang, mulai dari Pemilu legislatif, Pilpres dan Pilkada. Kitapun harus pandai mengambil pelajaran agar tidak (tertipu) menjatuhkan pilihan kepada pemimpin ala warung kopi! Wallahu’alam

Komentar (2) »

Tinjauan Terhadap Peraturan Daerah (Perda) Syariah di Kalimantan Selatan

Pendahuluan

Setelah diterapkannya otonomi daerah yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) No.22 Tahun 1999 sejak 01 Januari 2001yang kemudian diperbaharui dengan UU No.32 Tahun 2004, Setiap daerah (propinsi, Kabupaten/kota) diberikan kewenangan yang sangat besar untuk mengatur dan memerintah daerahnya masing-masing.

Peluang yang diberikan oleh kebijakan otonomi daerah itu diterjemahkan beragam oleh daerah. Salah satu “terjemah” yang dipakai adalah dengan membuat beragam Peraturan daerah (Perda). Di beberapa daerah, termasuk di Kalimantan Selatan terdapat fenomena pembuatan Perda yang menarik untuk dikaji secara akademik, khususnya dari perspektif hukum tatanegara. Fenomena tersebut adalah munculnya banyak Perda yang mengatur persoalan-persoalan terkait dengan keberagamaan seseorang dan/atau kelompok di masyarakat, diantaranya adalah Perda Kabupaten Banjar No.4 tahun 2005 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Quran bagi siswa/siswi SD/MI sederajatya dan Perda Kota Banjarmasin No.6 Tahun 2004 tentang larangan Minuman Keras (Miras) di Kota Banjarmasin[3]. Perda-Perda demikian sering disebut sebagai Perda Syariah.

Munculnya perda-perda syariah demikian memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi kalangan yang pro-perda syariah, lahirnya perda-perda demikian dianggap sebagai terobosan untuk menjamin tertib masyarakat, baik dari sisi hubungan antar individu, maupun keterjaminan “moral” individu tersebut di masyarakat. Bagi kalangan yang kontra dengan perda ini, mereka mengargumenkan bahwa pembentukan perda syariah dinilai berlebihan, bahkan ada yang menyatakannya secara terbuka bahwa perda-perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada[4].

Tulisan ini mencoba melihat perda syariah tersebut dari kacamata hukum tatanegara. Dari kajian hukum tatanegara terdapat hal prinsipil yang penting untuk dikaji seiring dengan munculnya Perda Syariah ini. Hal tersebut terkait dengan pertanyaan : Apakah Perda Syariah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah seiring dengan kebijakan otonomi daerah?, serta sejauhmanakah pembentukan perda-perda syariah tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah dalam pembentukan peraturan perudang-undangan di Indonesia?

Persoalan-persoalan tersebut akan dilihat dengan menggunakan parameter dasar-dasar hukum diberlakukannya otonomi daerah, serta hirarki peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang Dasar RI 1945, UU No.22 Tahun 1999 jo UU No.32 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dijadikan rujukan dalam tulisan ini.

Apa itu otonomi daerah ?

Indonesia adalah Negara yang menganut sistem Negara kesatuan (unitary) yang berbentuk republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang[5].

Otonomi daerah adalah kebijakan pemerintah republik Indonesia untuk mendistribusikan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing dalam berbagai hal, kecuali :

a. Politik luar negeri

b. Pertahanan

c. Keamanan

d. Politik luar negeri

e. Moneter dan Fiskal

f. Agama[6]

Keenam bidang tersebut diatas merupakan kewenangan pemerintah pusat. Artinya selain enam bidang tersebut berbagai kewenangan yang ada merupakan kewenangan pemerintah daerah. Selanjutnya secara lebih terperinci Undang-undang (UU) No.32 Tahun 2004 juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, yaitu antara provinsi dengan kabupaten atau kota. Dalam pasal 13 UU No.32 Tahun 2004 ditegaskan tentang kewenangan wajib pemerintahan propinsi, yaitu ;

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;

g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;

l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal (investasi) termasuk lintas kabupaten/kota;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 14 UU ini juga diatur mengenai kewenangan wajib pemerintah kabupaten, yaitu meliputi :

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal (investasi);

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Diluar kewenangan-kewenangan tersebut,terdapat beberapa kewenangan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun dilimpahkan kepada pemerintah daerah, baik pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota. Pelimpahan wewenang tersebut berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 dengan cara dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan.

Dekonsentrasi dapat dimaknai sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada perangakat pemerintahan pusat di daerah, seperti gubernur dan wakil pemerintah pusat lainnya di daerah.

Dalam konsepsi hukum administrasi negara, pelimpahan wewenang demikian dikenal dengan mandat, yaitu pelimpahan wewenang yang terjadi atas izin suatu organ kepada organ lain agar organ tersebut menjalankan wewenang atas namanya.[7]

Dalam mandat juga terdapat beberapa konsekwensi yuridis yang mengikutinya, yaitu ;

a. Perintah untuk melaksanakan

b. Kewenangan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu oleh pemberi mandat

c. Tidak terjadi peralihan tanggungjawab,

d. Tidak harus berdasarkan Undang-undang,

e. Tidak harus tertulis.[8]

Sedangkan yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

Pada prinsipnya tidak terlalu ada perbedaan antara dekonsentrasi dengan tugas pembantuan ini. Hanya saja dalam tugas pembantuan hal-hal tekhnis sudah diatur oleh pemerintah pusat, sehingga kepala daerah hanya diserahi tugas teknisnya, beserta pertanggung jawabannya.

Kewenangan Pemda membuat Perda

Pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah (perda). Dalam pasal 1 UU No.32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perda adalah peraturan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Secara terperinci Bab VI UU No.32 Tahun 2004 menjelaskan tentang prosedur pembentukan perda, materi muatan perda, asas yang harus terkandung dalam perda, termasuk sanksi yang dapat dimuat dalam perda tersebut.

Pertama: Prosedur pembentukan perda. Perda dibentuk/ditetapkan oleh kepala daerah setempat bersama dengan DPRD. Artinya perda yang dibuat di tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur setempat bersama dengan DPRD provinsi, demikian pula di tingkat kabupaten/kota. Usul pembentukan perda dapat dilakukan oleh kepala daerah sebagai kepala eksekutif daerah dan oleh DPRD sebagai legislative daerah. Hal ini berlaku terhadap seluruh usulan perda, kecuali rancangan perda mengenai APBD yang harus berasal dari kepala daerah (eksekutif) saja. Dalam pembentukan perda, masukan dari masyarakat harus diberi ruang, baik dalam proses awal pembentukannya, maupun pada saat perumusan terhadap materi perda tersebut.

Kedua : Materi muatan perda disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki daerah sesuai dengan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Perda berisikan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah. Dalam konteks ini, materi perda ditafsirkan dari berisi rumusan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan diatasnya. Selain itu, materi perda juga dapat memuat hal-hal yang terkait dengan ciri khas daerah tersebut. Selain itu materi perda juga harus memuat beberapa asas dalam pembentukan perda, yaitu ;

  1. pengayoman;
  2. kemanusiaan;
  3. kebangsaan;
  4. kekeluargaan;
  5. kenusantaraan;
  6. bhineka tunggal ika;
  7. keadilan;
  8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  9. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan[9].

Ketiga : Sebagai salah satu produk peraturan perundang-undangan di republik Indonesia yang berada pada hirarki bawah, Perda dapat memuat ketentuan sanksi pidana dan denda yang jenis sanksinya lebih ringan daripada sanksi yang dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam ketentuan pasal 143 ayat (1), (2) dan (3) UU No.32 Tahun 2004diatur mengenai sanksi yang dapat diatur dalam perda, yaitu :

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.

(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya.

Keempat : Sebagai produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Prosuder pembentukan, maupun materi Perda dilakukan melalui verifikasi oleh pemerintah pusat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 145 UU No.32 Tahun 2004. Perda yang dianggap melanggar kepentingan umum dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden. Selambat-lambatnya setelah 7 (tujuh) hari sejak dibatalkan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda tersebut dan selanjutnya DPRD dan kepala daerah harus mencabut perda tersebut.

Bagi kepala daerah dan DPRD yang merasa keberatan atas pembatalan perda dari pemerintah pusat dapat mengajukan keberatan melalui Mahkamah Agung. Jika keberatan tersebut diterima, maka perda tersebut diberlakukan kembali dengan terlebih dahulu dikeluarkan Keputusan Presiden yang membatalkan Keputusan Presiden sebelumnya yang menyatakan perda tersebut tidak berlaku. Apabila pemerintah pusat tidak mengeluarkan keputusan presiden untuk membatalkan perda tersebut, maka perda tersebut dengan sendirinya dinyatakan berlaku.

Kelima : Setelah perda dibuat dan dilaksanakan, masyarakat memiliki kesempatan untuk malakukan “control” terhadap perda tersebut dengan melakukan review terhadapnya. Ada dua mekanisme yang dapat digunakan public untuk melakukan review terhadap perda, yaitu melalui Mahkamah Agung (judicial review) dan melalui pemerintah pusat (executive review). Review yang diajukan ke Mahkamah Agung menuntut keaktifan dari masyarakat dan terbatas hanya dalam waktu 180 hari sejak perda tersebut sejak perda tersebut diundangkan. Sedangkan mekanisme review melalui Pemerintah Pusat c.q Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan pemerintah pusat terhadap produk hukum pemerintah daerah sebagamana dijelaskan diatas. Kendati demikian publik dapat pro-aktif meminta pemerintah pusat untuk menggunakan kewenangannya ini guna mengawasi perda-perda yang dianggap bermasalah. Lebih rinci mengenai pengujian (review) terhadap perda dapat dilihat dalam table berikut ;

Tabel

Perbedaan Pengujian Perda antara Mahkamah Agung dengan Pemerintah

Kategori

Mahkamah Agung

Pemerintah Pusat

Jenis Review

Judicial Review

Executive Review

Bentuk review

Permohonan keberatan

  • 1. Pengawasan preventif terhadap oleh pemerintah pusat terhadap RANPERDA yang bermuatan APBD, pajak dan retribusi daerah serta tata ruang.
  • 2. Pengawasan represif terhadap PERDA dari pemerintah pusat terhadap daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Lembaga yang melakukan review

Mahkamah Agung

Departemen Dalam Negeri dibantu dengan:

  • a. Departemen Keuangan
  • b. Departemen PU
  • c. Departemen Hukum dan HAM

Sifat kewenangan lembaga yang melakukan review

Pasif à menunggu datangnya permohonan dari pemohon

Aktif à melakukan pengawasan, evaluasi terhadap seluruh perda yang dikeluarkan (pengawasan represif)

Kapasitas lembaga

Menyelesaikan sengketa peraturan perundang-undangan yang timbul dibawah undang-undang terhadap undang-undang (konflik norma)

Dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah

Dasar hukum kewenangan pengujian

  • a. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
  • b. Pasal 11 ayat (2) huruf b UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • c. Pasal 31 ayat (1) sampai ayat (5) UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung
  • d. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1999 yang sudah diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materil
  • a. Pasal 114 ayat (1) sampai ayat (4) UU No 22/1999 tentang Pemda
  • b. Pasal 145 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) jo Pasal 136 ayat (4) jo Pasal 218 ayat (1) huruf b UU No 32/2004 tentang Pemda

Standar pengujian

  • a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  • b. pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
  • a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  • b. bertentangan dengan kepentingan umum

Lama waktu review

Permohonan Keberatan paling lambat diajukan ke MA setelah 180 hari pengundangan Perda. Tetapi tidak diatur berapa lama proses review harus diselesaikan oleh MA.

  • a. Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan
  • b. Bila perda dibatalkan, maka peraturan presiden pembatalan harus sudah ditetapkan paling lama 60 (emanpuluh) hari sejak diterimanya perda

Waktu eksekusi

Paling lama 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan yang mengabulkan permohonan keberatan perda, perda harus dicabut oleh DPRD bersama kepala daerah.

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya pembatalan perda, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan perda, selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut perda tersebut

Bentuk hukum pembatalan

Putusan Mahkamah Agung

Peraturan Presiden

Upaya Hukum

Tidak dapat diajukan Peninjaun Kembali

Mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung

Sumber : Yance Arizona, Disparitas Pengujian Perda, Suatu Tinjauan Normatif dalam www.yancearizona.wordpress.com diakses pada 08 Januari 2008.

Perda dalam Hirarkhi Perundang-undangan RI

Perda sebagai salah satu produk hukum yang berlaku di Republik Indonesia (RI) memiliki tempat dalam struktur hirarkhi perundang-undangan RI sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2004 Tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 UU tersebut ditegaskan jenis dan hirarkhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu ;

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.

Secara hirarkhi, perda merupakan jenis peraturan perundang-undangan paling bawah yang disebutkan dalam UU No.10 tahun 2004 ini, kendati dalam rumusan pasal 7 ayat (3) UU tersebut disebutkan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain yang disebutkan diatas diakui keberadaannya dan mengikat secara hukum sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan diberlakukannya UU ini, maka terdapat beberapa jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tidak termasuk dalam hirarkhi perundang-undanga, seperti : Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan beberapa jenis peraturan lainnya.

Implikasi yuridis dari tidak dimuatnya beberapa jenis peraturan diatas dalam UU 10 tahun 2004 adalah terjadinya ketidakjelasan kedudukan beberapa peraturan tersebut dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan RI. Jika perda merupakan jenis peraturan paling bawah yang disebutkan oleh UU No.10 tahun 2004, maka bagaimana kedudukan perda dengan keputusan presiden misalnya. Apakah keputusan presiden lebih tinggi daripada perda, atau sebaliknya. Sebagai contoh sebuah Perda dapat dibatalkan oleh Keputusan Presiden karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum. Padahal keputusan presiden tidak termasuk dalam hirarkhi perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2004.

Melihat Perda Syariah

Fenomena munculnya Perda syariah di berbagai daerah di Indonesia satu mata rantai dengan kemunculan otonomi daerah. Kewenangan yang besar yang diberikan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dimanfaatkan oleh sebagian daerah untuk membuat perda dengan maksud melindung, mempertahankan dan/atau menjaga berbagai karakteristik khas daerahnya.

Bagi daerah-daerah yang mayoritas muslim, dimana antara agama Islam dan budaya masyarakat setempat telah berjalan berbarengan, bahkan telah menyatu selama puluhan bahkan ratusan tahun. Daerah-daerah demikian memprkarsai beberapa perda yang bernuansa syariah, seperti perda tentang kewajiban khatam Al-Qur’an bagi anak usia SD/MI, Perda tentang Ramadhan, Perda tentang Jumat khusu’ dan berbagai perda lainnya. Perda-perda demikian populer disebut sebagai perda syariat Islam.

Perda Syariah saat ini setidaknya dilaksanakan di enam provinsi, 38 kabupaten dan 12 kota. Pola pemberlakuan syariat Islam pun berbeda – beda seperti di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang menegaskan pelaksanaan hukum Islam, Perda syariat dibuat oleh Pemerintah Provinsi yang mengacu kepada sebuah aturan induk, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penegakan Syariah Islam dimana Perda ini dibuat berlaku bagi seluruh kabupaten/kota .

Di Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat, perda dibuat di tingkat provinsi secara umum dengan harapan akan dikembangkan dan dijadikan aturan induk bagi pelaksanaan perda serupa di kabupaten/kota. Beberapa kabupaten/kota di kedua provinsi itu sudah memberlakukan aturan serupa.


Di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Gorontalo, perda syariat dibuat di tingkat provinsi, tetapi tidak diikuti pemerintah kabupaten/kota. Aturan yang diatur umumnya terkait dengan pelarangan pelacuran dan peredaran minuman keras. Bentuk lain dari pemberlakuan Perda syariat adalah perda dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota, tanpa ada aturan induk di tingkat provinsi. Kabupaten Cianjur (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Pamekasan (Madura, Jawa Timur) adalah beberapa pemerintah kabupaten dan/atau kota yang melaksanakan Perda syariat walau provinsi induknya tak mengaturnya[10].

Propinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah penduduk sekitar 3.345.784 jiwa yang tersebar di 13 (tigabelas) kabupaten/kota[11]. Dimana 96% dari total penduduknya beragama Islam. Bukan itu saja, Secara historis, Kalimantan Selatan adalah bekas wilayah kerajaan Banjar. Kerajaan Banjar atau dikenal juga dengan nama kesultanan Banjar yang berdiri sejak 24 September 1526 sampai dengan 11 Juni 1860. Kerajaan Banjar merupakan kelanjutan dari Kerajaan Negara Daha, beribukota di Daha (nagara) Kandangan. Kerajaan Negara Daha juga merupakan kelanjutan dari Kerajaan Negara Dipa, beribukota di Amuntai. Baik negara Daha, maupun negara Dipa raja-rajanyanya memeluk agama Hindu[12].

Perpindahan raja Banjar dari agama Islam ke Hindu berawal dari adanya perpecahan di kerajaan tersebut, Raja Badjarmasih bernama Sultan Suriansyah yang memimpin kerajaan Banjar pada suatu ketika berebut tahta dengan pamannya yang bernama Pangeran Tumenggung. Dalam perebutan tersebut, raja bandjarmasih meminta bantuan kepada Sultan Demak dengan mengirimkan utusan bernama Patih Balit. Oleh Sultan Demak permohonan tersebut dikabulkan dengan syarat sang raja harus memeluk agama Islam. Maka, mulai saat itu, raja Banjar tersebut memeluk agama Islam dan diberi gelar Sunan Batu Abang. Sejak saat itulah raja dan rakyat kerajaan Banjar memeluk agama Islam. Bahkan, ajaran Islam berkembang sedimikian rupa di wilayah ini. Hal ini ditandai dengan banyaknya pemuda-pemuda Banjar yang serius memperdalam ajaran agama ini, bahkan sampai ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi (yang dianggap sebagai sumber awal ajaran Islam). Beberapa ulama dari Banjar bahkan tersohor ke penjuru negeri karena ilmu agama yang ia miliki. Sebut saja Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang terkenal dengan kitabnya “Sabilal Muhtadin”[13]. Sampai saat ini, masih banyak pemuda Banjar yang memperdalam ajaran Islam melalui berbagai lembaga pendidikan formal, maupun non-formal, seperti pengajian-pengajian, pesantren, dan berbagai lembaga pendidikan lainnya, baik di Kalimantan Selatan, maupun diluar Kalimantan Selatan, termasuk ke luar negeri.

Gambaran diatas ingin menyatakan bahwa terdapat antusiasme yang tinggi oleh masyarakat Kalimantan Selatan, sejak zaman kerajaan Banjar dahulu sampai dengan sekarang terhadap ajaran Islam. Sehingga formalisasi ajaran Islam dalam produk perundang-undangan oleh beberapa kalangan dianggap penting. Pasca otonomi daerah, peluang melakukan formalisasi tersebut memungkinkan dalam bentuk Perda.

Kendati demikian, pembentukan perda syariah memerlukan analisis yang lebih holistik dari kaca mata hukum, khususnya hukum tatanegara. Sebab perda merupakan produk hukum yang harus tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah pembuatan produk hukum dan tertib hukum Indonesia.

Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa aspek untuk melihat sejauhmana perda-perda syariah dapat diterima, atau bahkan bertentangan secara yuridis dilihat dari sudut pandang hukum tata negara Indonesia.

Pertama : Dari sisi tertib hukum Indonesia sebagaimana dijelaskan diatas, perda merupakan jenis peraturan yang berada paling bawah sesuai dengan UU No.10 Tahun 2004. Sehingga secara yuridis terdapat konsekwensi secara formil, maupun materiil bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang (UU). Dalam UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, masalah agama merupakan domain pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Sehingga jika perda syariah sama dengan perda yang mengatur perihal persoalan-persoalan agama, kendati skopnya lokal, maka secara tertib hukum nasional ia dianggap bertentangan dan wajib dinyatakan tidak berlaku.

Kedua : Dilihat dari sisi materi perda. Materi/muatan yang diatur oleh perda-perda syariah akan menentukan bertentangan atau tidaknya perda tersebut secara yuridis. Materi perda yang memuat persoalan agama jelas bertentangan dengan tertib hukum nasional, sebab bukan merupakan wewenang pemerintah daerah untuk mengaturnya. Kendati materi perda yang dianggap bermuatan agama masih dapat diperdebatkan. Sebagai contoh Perda Kabupaten Banjar tentang kewajiban khatam Al-Qur’an masih mengandung perdebatan, apakah kewajiban khatan Al-Quran merupakan ranah agama, atau dapat ditarik menjadi ranah pendidikan. Sebab di Kalimantan Selatan terdapat kultur pendidikan, dimana anak-anak usia SD berkewajiban (secara budaya) untuk mengkhatamkan Al-Qur’an. Hal ini terkait dengan budaya dan tradisi masyarakat Banjar yang dekat dengan budaya baca (termasuk tulis) Al-Qur’an. Jika perda demikian muatannya didekati dari sisi pendidikan, maka perda demikian tidaklah bertentangan secara yuridis.

Hal ini berbeda dengan perda syariah yang murni mengatur tentang persoalan agama dan bersifat privat, seperti Perda Jum’at khusu’. Perda ini memuat tentang larangan membuat “keributan” pada saat sholat jum’at dilaksanakan dengan tujuan agar orang yang melaksanakan sholat jum’at dapat dengan khusu’ melaksanakan ibadahnya. Persoalan khusu’ adalah persoalan keagamaan dan sifatnya sangat privat. Hanya sang individu yang dapat merasakan khusu’ atau tidaknya pada saat ia beriadah. Sangat aneh, jika persoalan khusu’ ini ditarik oleh pemerintah daerah menjadi kewenangannya. Dari persfektif ini, materi perda yang merupakan wilayah agama dan bersifat privat dapat dinyatakan bertentangan secara yuridis. Terlebih hukum (hukum positif) bertujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia semata, hubungan manusia dengan Tuhan tidak menjadi domain hukum positif.

Ketiga : Dilihat dari sisi legal drafting, adanya pencantuman sumber hukum perda berupa Al-Qur’an dan Al-Hadist tidak konkruen dengan produk hukum Indonesia yang bukan negara agama. Pencantuman kedua sumber hukum tersebut membuat perda-perda syariah “cacat” dilihat dari sisi tata cara penyusunan produk hukum (legal drafting), termasuk perda[14].

Keempat : Dari sisi penerapan sanksi, sebuah perda hanya diperkenankan menerapkan sanksi administratif dan sanksi pidana, serta denda dalam batasan tertentu. Sanksi pidana misalnya tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan penjara, sedangkan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dijelaskan diatas. Jika terdapat perda yang menerapkan sngsi di luar sanksi tersebut, termasuk sanksi-sanksi yang terdapat dalam hukum Islam untuk perbuatan tertentu.

Kelima : Dari aspek etika-moral hukum (law in ethic), pembuatan perda syariah harus dilihat secara proporsional, terutama latar belakang dan kondisi pada saat perda syariah itu dibuat. Sebagai contoh, di beberapa daerah beberapa perda yang mendesak untuk dibuat justeru di kesampingkan dan mendahulukan pembuatan perda-perda syariah. Perda yang berkaitan dengan pelayanan pubik, perda anti korupsi dan berbagai perda lain yang seharusnya menjadi prioritas tidak dikerjakan. Dalam kontek demikian, secara etika hukum, pembentukan perda syariah mengundang tanda tanya besar. Terlebih di banyak kasus, pembuatan perda syariah dibuat pada saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembuatan perda syariah dapat dimaknai sebagai cara penarikan simpati publik kepada penguasa dan diharapkan dari simpati itu akan muncul dukungan kembali untuk menjadikan penguasa yang ada (incombent) duduk kembali di kursi kekuasaannya. Dalam konteks ini, kekuasaan cenderung disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek sang penguasa (power tends to corrupts, absolute power corrupts absolutely)[15].

Hal lain yang juga harus mendapat perhatian dalam koridor etika-moral hukum dalam pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk perda adalah sejauhmana terbentuknya pelbagai peraturan tersebut dapat menciptakan tertib hukum nasional yang bermuara pada tertib masyarakat secara luas. Munculnya peraturan yang identik dengan kepentingan kalangan tertentu, lambat laun akan menimbulkan sintemen dari kalangan lain. Dalam kacamata ke-Indonesia-an, antusiasme sebagian daerah yang mayoritas penduduknya muslim untuk membentuk perda-perda syariah akan menimbulkan sintemen kalangan non-muslim untuk membentu peraturan serupa di daerah-daerah yang menjadi basisnya[16]. Jika fenomena ini terus berlanjut, maka kedepan yang menonjol adalah peraturan-peraturan berbasis kepentingan kelompok tertentu, sehingga peraturan yang mejunjung tinggi persamaan di depan hukum lambat laut akan tersingkirkan. Hal ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan disintegrasi hukum nasional yang merupakan awal mula lahirnya disintegrasi bangsa[17].

Tabel

Parameter Penilaian Perda Syariah dari sisi Yuridis Ketatanegaraan

No

Parameter Penilaian

Permasalahan Krusial

1

Tertib Hukum Nasional

· Diaturnya persoalan-persoalan terkait wilayah agama yang seharusnya menjadi domain pemerintah pusat berdasarkan UU No.32 Tahun 2004

· Perda secara hirarkhi berada dibawah UU, sehingga ia tidak boleh bertentangan dengan UU (vide UU No.10 Tahun 2004)

2

Materi/Muatan Perda

· Perda syariah mengatur masalah agama, bukan domain pengaturan melalui perda

· Perda syariah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Hukum positif mengatur hubungan manusia dengan manusia.

3

Legal Drafting

· Pencantuman sumber hukum perda berupa Al-Qur’an dan Al-Hadist

4

Sanksi

· Tidak boleh menerapkan sanksi pidana dan/atau denda melebihi ketentuan dalam UU No.32 tahun 2004

· Penerapan sanksi diluar yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tidak dibenarkan, termasuk sanksi-sanksi yang sesuai dengan hukum Islam (syariah)

5

Etika-Moral Hukum

· Prioritas pembentukan perda

· Latar belakang pembentukan perda

Sumber : diolah dari analisis penulis

Penutup

Perda syariah dengan berbagai varian nama yang melekat padanya tidak dapat serta merta dikatakan baik atau bahkan cacat hukum, begitupula tidak dapat begitu saja dikatakan sejalan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada parameter yang dapat digunakan untuk melakukan penilaian itu. Melalui parameter-parameter tersebut diharapkan akan menghasilkan tesis yang objektif dan proporsional dalam melihat perda-perda syariah dimaksud sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.


[1] Makalah ini dipersiapkan sebagai salah satu makalah yang akan disajikan pada Seminar Serantau “Perkembangan Islam di Borneo” yang diselenggarakan oleh Universiti Tekhnologi Mara (UiTM) Kota Samarahan, Kuching, Sarawak, Malaysia pada tanggal 27-28 Pebruari 2008.

*Tenaga Pengajar Bagian Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Sedang menempuh studi pada Centre of Postgraduate Institute National University of Malaysia (Universiti Kebangsaan Malaysia) dalam kajian Constitutional Law (Hukum Tatanegara). Alamat korespondesi melalui email : rechtolog@yahoo.com

[3] Perda tersebut berisi larangan menjual, mendistribusikan, menyimpan, mempromosikan dan mengkonsumsi miras ini diidentikkan dengan Perda syariah, karena pelarangan minum khamar (minuman keras) terdapat dalam ajaran Islam. Sebelumnya terdapat Perda Provinsi Kalsel bernomor 1 Tahun 2000 tentang Larangan minuman beralkohol yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Pasalnya, perda itu dianggap bertentangan dengan PP Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri dan PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. diakses dari www.zfikri.wordpress.com pada 09 Pebruari 2008.

[4] Salah satu diskursus tentang Perda Syariah di Kota Banjarmasin dapat dilihat dalam Mukhtar Sarman, Mencari Kebenaran Menuai Kecaman di Balik Kontroversi Perda Ramadhan, Diterbitkan bersama oleh PK2PD & LK3 Banjarmasin, 2006.

[5] Lihat ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Konstitusi Indonesia)

[6] Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang dasar 1945 dan juga dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.

[7]Ridwan A.R, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002, hlm 75.

[8] Ibid, hlm 78

[9] Ketentuan perihal asas meteri perda diatur dalam pasal 138 UU No.32 Tahun 2004.

[10] Data didapat dari Jurnal Reform Volume I No. 1 Tahun 2007

[11] Data didapat dari situs resmi Pemerintah Provinsi Kalsel dalam www.kalselprov.go.iddiakses pada tanggal 09 Pebruari 2008.

[12] Sejarah Kesultanan/Kerajaan Banjar dapat di akses melalui http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_Banjar. Buku yang mengupas secara lebih detail tentang sejarah kerajaan Banjar dan masuknya Islam ke tanah Banjar dapat di baca dalam Alfani Daud, Islam dan Masyarakat Banjar : Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar, Rajawali, Jakarta, 1997.

[13] Salah satu Buku yang merupakan ringkasan Sabilal Muhtadiin dalam versi Bahasa Indonesia adalah buku yang diedit oleh M.Karsayuda, Fiqh Syafe’i: Cuplikan Kitab Sabilal Muhtadin, Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin, Borneo Press Banjarmasin, 2007.

[14] Sumber hukum yang diakui di Indonesia saat ini adalah : Pancasila, UUD 1945, UU/Perppu, PP, Peraturan Presiden dan Perda (vide Pasal 7 ayat (1) UU No.10 tahun 2004).

[15] Adagium ini muncul dari Lord Acton, seorang pakar Politik dan Ketatanegaraan Inggris. Artinya : Kekuasaan cenderung disalahgunakan, Kekuasaan yang absolut cenderung (ingin) bertahan selama-lamanya

[16] Dalam suatu kesempatan K.H.Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (mantan Presiden Republik Indonesia) pernah mengeluhkan penerapan Syariah Islam di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya. Gus mendesak pemerintah untuk bertindak meluruskan kembali perda-perda Syariah Islam itu. Semangat beragama itu tidak benar, katanya, menunjuk pada Pemda dan DPRD di tiga kabupaten itu yang menerapkan Syariah Islam. Di Sumatera UMMAT KRISTEN pun melihat dengan cemas bagaimana 17 gereja ditutup di Aceh. Gereja Huria Kristen Indonesia Daerah IV di Kabupaten Aceh Singkil. Kini hanya 5 gereja yang masih berfungsi di sana. Ketujuh belas gereja yang ditutup itu berasal dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi, GKPPD, HKI dan Katholik. Dikutip dari Radio Nederland Wereldomroep, Jumat 03 Mei 2002 dalamwww.zfikri.wordpress.com.

[17] Lihat asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal 6 UU No.10 Tahun 2004. Diantara asas yang disebutkan adalah asas kebangsaan dan kenusantaraan. Kedua asas itu mengandung makna bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, hendaknya dihindari adanya kepentingan yang teramat kental oleh kelompok tertentu yang dapat membahayakan nilai-nilai kebangsaan dan kenusantaraan.

Komentar (3) »

Sayap Balik Demokrasi:Catatan Diskriminasi terhadap Kaum Minoritas dalam Konstitusi

“Democracy is government by the people, from the people and for the people”

Adagium demokrasi yang keluar dari mulut Abraham Lincon, mantan presiden Amerika Serikat ini  sangat populer dalam benak siapapun yang “peduli” pada diskursus perihal demokrasi. Demokrasi lahir sekitar 400 tahun sebelum Masehi. Kala itu, demokrasi dipraktekkan oleh masyarakat Yunani Kuno  yang tinggal di komunitas-komunitas kecil bernama Polis. Menurut catatan Robert A.Dahl, Polis ini hanya berpenduduk sekitar 40.000 jiwa. Dalam kondisi demikian, demokrasi secara langsung dalam berbagai pengambilan kebijakan publik dimungkinkan dilasanakan. Dahl menggambarkan, kala itu semua penduduk polis berkumpul di suatu tempat bernama acclesia untuk memberikan suaranya. Ditempat inilah satu per satu penduduk tersebut memberikan apresiasinya terhadap berbagai macam kebijakan publik yang akan diterapkan oleh pemerintahan Polis. Gaya pengambilan kebijakan demikian lambat laun dikenal dengan sistem one man one vote.

Sejak saat itu, demokrasi identik dengan sebuah ideologi yang mengusung suara terbanyak sebagai  kebenaran. Bagi kalangan yang pro-demokrasi, ideologi ini  dianggap sebagai  mekanisme untuk memastikan kehendak rakyat dalam pengambilan kebijakan. Kebijakan yang diambil tidak berdasarkan kehendak rakyat adalah kebijakan elitis dan seringkali kebijakan demikian pada akhirnya menistakan rakyat. Padahal tujuan akhir dari pengambilan kebijakan publik adalah lahirnya berbagai kebajikan di masyarakat, baik melalui peningkatan kesejahteraannya, adanya kepastian untuk meraih keadilan dan berbagai macam varian lainnya.

Kendati demikian, demokrasi bukannya tidak mendapat tantangan. Sejak awal dimunculkannya terma demokrasi, seorang filosof besar bernama Arestoteles menggambarkan demokrasi sebagai sebuah sistem yang bobrok.  Arestoteles menyebut demokrasi sebagai mobocracy atau the rule of the mob, yaitu pemerintahan yang dilakukan oleh massa. Menurut Toteles, pemerintahan demikan akan mendatangkan anarkhi. Kritik lain terhadap demokrasi yang disampaikan Arestoteles adalah sulitnya dibayangkan kelompok yang besar (mayoritas) memimpin kelompok yang jumlahnya lebih kecil (minoritas). Bahkan  belakangan muncul kritik lain terhadap ideologi ini adalah terdapatnya berbagai standar yang tidak jelas perihal demokrasi. Hal ini terkait dengan praktek demokrasi di berbagai negara belakangan ini, termasuk di Indonesia. Padahal ideologi demokrasi menurut Lyman Tower Sargent dalam Contemporary Political Ideologies setidaknya mengandung beberapa kreteria, seperti : keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik, persamaan kedudukan bagi setiap warganegara, persamaan hak bagi warganegara untuk merdeka dalam bersyarikat dan berpendapat, termasuk adanya sistem yang menjamin keterwakilan setiap kelompok dalam masyarakat di dalam suatu pemerintahan.

Sayap Balik Demokrasi

Sayap balik adalah istilah yang sering digunakan untuk mengungkapkan sebuah realita yang (kadang) tidak terlihat secara kasat mata. Sayap balik demokrasi dalam tulisan inipun ingin mengungkap sebuah realita lain dari demokrasi yang terjadi pada dua negara, Malaysia dan Australia. Di kedua negara tersebut, demokrasi yang diatur oleh kelompok mayoritas dalam tataran norma dasar bernegara nyata-nyata memarginalkan kaum minoritas. Kebijakan yang marginal tersebut dapat dilihat dari konstitusi kedua negara.

Di Malaysia misalnya, dalam undang-undang pelembagaan persyarikatan (konstitusi Malaysia) disebutkan bahwa semua orang adalah sama rata disisi hukum dan berhak mendapat perlindungan yag sama disisi hukum (vide pasal 8 ayat (1)). Selanjutnya konstitusi Malaysia menyatakan bahwa ; “kecuali sebagaimana dibenarkan dalam konstitusi ini, tidak diperbolehkan adanya perbedaan terhadap warganegara semata-mata dikarenakan oleh agama, kaum, keturuan atau tempat lahir atau jenis kelamin dalam berbagai hukum dan perundang-undangan yang berlaku”(vide pasal 8 ayat (2)).

Pasal 8 ayat (2) konstitusi Malaysia memiliki makna ambigu, sekaligus mengundang aturan yang diskriminatif.  Pasal 8 ayat (2) tersebut seakan ingin mengatakan bahwa terdapat perbedaan perlakuan di hadapan hukum yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi Malaysia. Aturan yang tegas-tegas sangat diskriminatif terdapat dalam pasal 152 jo 153 konstitusi Malaysia. Dalam kedua pasal tersebut terdapat pengistemewaan hak (previleges) terhadap ras Melayu di Malaysia. Bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resimi negara, jauh daripada itu ras Melayu diberikan hak istemewa untuk : dijaga adat istiadatnya, diberikan prioritas untuk menjadi pegawai negeri, mendapatkan beasiswa, keistemewaan dalam pelajaran, diberikan izin khusus untuk berusaha/perniagaan, serta hak-hak istemewa lainnya.

Sebagaimana diketahui, Malaysia setidaknya terdiri dari 3 ras besar, yakni : Melayu, Cina dan India, selain orang asli (panggilan terhadap penduduk asli Malaysia). Ketiga ras ini memiliki jumlah populasi yang cukup signifikan, kendati Melayu masih dominan dibanding dua ras yang lain. Dalam kehidupan sehari-hari ketiga ras ini tidak membaur sebagaimana berbagai suku di Indonesia. Sebagai contoh, orang Cina menggunakan bahasa Cina dalam pergaulannya, begitupula orang Melayu dan India. Di dalam angkutan umum misalnya, sangat jarang di dapati orang Melayu mau berbaur dengan orang India, maupun Cina, begitupula sebaliknya. Dalam institusi formal semacam sekolah. Sekolah-sekolah kebangsaan (negeri) rata-rata diisi oleh orang Melayu saja. Orang India mendirikan sekolah sendiri yang mereka namai sekolah Tamil dengan bahasa pengantar menggunakan bahasa Tamil, begitupula dengan orang Cina. Dalam institusi partai politik, orang Melayu mendirikan UMNO (the United Malay National  Organisation), orang Cina mendirikan MCA (Malay China Assosiation), sedang orang India mendirikan MIA (Malay India Assosiation).  Dalam catatan Dr. Norlia Mustafa, pakar Hukum Tatanegara UK Malaysia, setiap kali di gelar kampanye untuk Pemilu di Malaysia, ketiga partai ini memaparkan janji-janji dan program politik yang terkait dengan ras-nya saja. Hampir tidak didapati ada partai yang mengelaborasi programnya untuk kepentingan semua ras, kecuali Partai Keadilan yang dipimpin Anwar Ibrahim, yang dalam prakteknya justeru tidak mendapat massa dalam Pemilu.

Pasal 152 jo pasal 153 Konstitusi Malaysia semakin memperuncing diskriminasi antara Melayu dan non-Melayu di Malaysia. Diskriminasi tersebut terus dipelihara dan dilindungi secara legal dalam hukum tertinggi negara bernama konstitusi. Efek dari dimuatnya pasal tentang diskriminasi di Malaysia ini adalah terjadinya beberapa kali pergolakan dari ras non-Melayu yang menuntut persamaan hak di Malaysia. Contoh paling mutakhir adalah unjuk rasa ras India yang populer disebut sebagai demontrasi kaum Hindraf pada awal Desember 2007 lalu. Orang-orang India Malaysia yang lahir, tinggal dan bekerja di Malaysia selama puluhan, bahkan ratusan tahun menuntut agar mereka diberikan persamaan hak dalam berbagai bidang, serta menuntut ganti rugi atas perlakuan pemerintah yang diskriminatif selama ini kepada mereka. Akhir dari demonstrasi ini adalah tidak diresponnya tuntutan mereka, bahkan lima orang tokoh demonstrasi tersebut diseret ke meja hijau.

Keadaan yang tak jauh berbeda juga terjadi di Australia. Diskriminasi terhadap kaum minoritas di Australia memang tidak secara tegas dicantumkan di konstitusi-nya (commonwealth of Australian Constitution Act), sebab dalam konstitusi Australia tidak didapati klausul yang mengatur tentang hak asasi manusia, termasuk kedudukan warganegaranya dihadapan hukum. Satu-satunya klausul yang memuat diskriminasi di Australia adalah pasal 117 Konstitusi negara tersebut. Dalam pasal 117 tersebut ditegaskan : “ A subject of the Queen, resident in any State, shall not be subject in any other State to any diability or discrimination which would not be equally applicable to him if he were a subject of the Queen resident in such other State”.

Aturan dalam konstitusi Australia ini melahirkan beberapa kasus yang pernah dibawa ke Pengadilan. Salah satu kasus yang populer adalah kasus antara Gerhardy v Brown (1985) CLJ. Kasus ini bermula dari seorang Brown, seorang Aborigin (penduduk asli Australia) yang memasuki wilayah Pitjantjara. Oleh orang-orang Pitjantjara Brown digugat, karena dianggap melanggar aturan dalam pasal 117 konstitusi Australia. Pengadilan memutuskan Brown bahwa bersalah. Orang-orang Aborigin seperti Brown yang biasa berpindah-pindah (nomadene) tidak mendapat perlindungan hukum oleh konstitusi. Belum lagi realita lain, bahwa selama ini di Australia, orang Aborigin sangat termarginalkan. Sebagai contoh dalam ranah lembaga politik, orang aborogin hanya memiliki 2 orang wakilnya di sebuah parlemen di negara bagian, bukan di parlemen pusat. Padahal jumlah orang Aborigin relatif banyak. Australia melalui konstitusi dan berbagai kebijakannya menganut paham Darwinisme. Paham ini menyatakan bahwa “the white is always superior (orang-orang kulit putih selalu lebih hebat dari ras apapun)”.

Konstitusi sebagai norma fundamental sebuah negara (staat fundamental norm) yang menjelma menjadi hukum tertinggi dalam sebuah negara dalam praktek di negara-negara demokrasi disusun dan disahkan oleh berbagai mekanisme, seperti referendum atau melalui perwakilan seperti yang berlaku  di republik kita melalui MPR. Terlepas dari beberapa metode penyusunan konstitusi. Pada dasarnya konstitusi di negara-negara demokrasi disusun berdasarkan kehendak mayoritas rakyatnya, termasuk di Malaysia dan Australia.

Dalam beberapa contoh diatas, ternyata kehendak mayoritas rakyat yang termaktub dalam konstitusi tidak selamanya dapat memenuhi keterjaminan terhadap kaum minoritasnya. Konstitusi yang disusun secara demokratis, nyatanya dalam beberapa kasus telah mencederai cita-cita dibangunnya ideologi demokrasi itu sendiri yang salah satunya mengharuskan adanya perlindungan terhadap seluruh warganegara, termasuk kaum minoritas sebagaimana disampaikan Sargent diatas.

Tulisan ini mencoba menguak sayap balik demokrasi, tepatnya menguak mekanisme demokrasi yang menggunakan pendapat umum (mayoritas) sebagai alat ukur dalam penyusunan kebijakan publik, termasuk dalam penyusunan aturan main bernegara dalam konstitusi. Malaysia dan Australia seakan ingin memberi contoh bahwa mekanisme demokrasi tak selamanya dapat memenuhi cita-cita demokrasi itu sendiri. Wallahu’alam.

(salah satu tulisan dalam Buku Pendewasaan Demokrasi dihimpun oleh Kawan A.Ghafurie)

Komentar bertahan »

KOMISI OMBUDSMAN DAERAH : Sebuah Tawaran Mewujudkan Good Governance di Daerah.

Pendahuluan

Munculnya gagasan mengenai otonomi daerah yang ditandai dengan kelahiran Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang kemudian diperbaharui dengan lahirnya UU No.32/2004 dan UU No.33/2004 . Kedua UU tersebut menempatkan daerah sebagai daerah otonom dengan kewenangan yang sangat luas. Otonomi daerah sendiri oleh Pasal 1 angka 4 UU No. 32/2004 dimaknai sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal dan agama[1]. Munculnya banyak kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut, tentu sangat berseberangan dengan masa orde baru, dimana kewenangan-kewenangan tersebut dipegang oleh pemerintah pusat.

Karl D. Jason sebagaimana dikutip oleh Yahya Muhaimin menyatakan bahwa politik orde baru adalah bereucratic politic (politik birokrasi), yaitu suatu kondisi politik yang menempatkan negara pada posisi sangat dominan.[2] Sejalan dengan konsepsi Jason di atas, Harry J. Benda menyebut (pemerintahan) negara orde baru yang lahir pasca kolonialisasi sebagai Beamtenstaat[3], yang oleh Arief Budiman dimaknai sebagai Beamtenstaat Indonesia yang di dukung oleh militer sebagai motornya.[4]

Dengan karakteristik demikian watak pemerintahan di bawah rezim orde baru lebih dekat dengan karakteristik rezim totaliter, Suatu rezim yang menurut Alfian ditandai dengan tertutupnya ideologi. Ideologi yang tertutup tersebut , karena adanya monopoli ideologi oleh penguasa[5]. Penguasa menggunakan monopoli ideologi sebagai senjata ampuh untuk melumpuhkan dan menghancurkan siapa saja yang mengkritik apalagi menentang kekuasaannya.[6]Komunikasi politik antara penguasa dan rakyat tidak berjalan, sebab penguasa melakukan doktrinisasi ideologi, dimana kebenaran ideologi menurut penapsiran penguasa tak dapat dipertanyakan, apalagi di bantah[7].

Dalam sistem politik totaliter, penguasa biasanya mendominir atau mengontrol semua jaringan politik, baik supra struktur politik (eksekutif, legislatif, yudikatif), maupun inpra struktur politik, seperti partai politik, preasure group, pers dan lain-lain. Hal tersebut turut berpengaruh pada hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah di era orde baru, dimana pada saat itu seluruh kebijakan berpusat pada pemerintahan pusat (sentralisasi).

Reformasi di medio 1998 memberikan implikasi besar pada kondisi makro sosio-politik, termasuk perubahan hubungan pemerintahan pusat dan daerah, dari sentralisasi menjadi desentralisasi[8]. Pemerintahan daerah diberi berbagai kewenangan untuk mengurus dan mengatur pemerintahan serta masyarakatnya. Pemberian kewenangan yang sangat besar tersebut dalam implikasinya membuat ketidaksiapan di level daerah[9].

Dilapangan praktis, otonomi daerah memunculkan “dilema”. Disatu sisi pemberian kewenangan yang besar kepada pemerintahan daerah yang tidak didukung oleh kesiapan yang memadai, membuat pemerintahan daerah tidak dapat secara optimal menggunakan kewenangan tersebut untuk mengurus dan mengatur daerahnya, Sedangkan di lain sisi, masyarakat daerah terus mengharapkan suatu pemerintahan daerah yang demokratis, yang dapat diakses, transparan, serta akuntabel. Dalam kontek ini, otonomi daerah yang sejatinya adalah pemberdayaan masyarakat dan potensi daerah dalam rangka pembangunan daerah, lebih didominasi oleh praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)[10] dan mal administrasi disemua lini birokrasi, serta kurang transparan dan minimnya publikasi peraturan-peraturan umum[11].

Sementara berbagai instrumen yang dimiliki pemerintah daerah juga belum mampu menunjukkan signifikasinya dalam mengatasi berbagai “kebobrokan” pemerintahan daerah diatas. Sehingga untuk mengatasi problemantika tersebut di butuhkan suatu media yang dapat menjadi jembatan antara pemerintahan daerah dengan masyarakatnya atau sebaliknya. Dalam kontek ini wacana pembentukan Komisi Ombudsman Daerah sebagai suatu komisi yang memiliki fungsi dasar untuk menampung aspirasi masyarakat, sekaligus menjadikan masyarakat sebagai pengawas bagi pemerintahan daerah menjadi menarik untuk segera direalisasikan. Tulisan ini secara berturut-turut mencoba untuk mengkaji perihal 1) Fungsi Komisi Ombudsman Daerah dan 2) Strategi Pembentukannya di Daerah 3) Relasi antara Good Governance dan Ombudsman Daerah.

Komisi Ombudsman : Sebuah Gambaran Umum

Komisi ombudsman pada dasarnya merupakan sebuah lembaga yang secara mandiri menerima dan menyelidiki tuduhan-tuduhan kesalahan administrasi (mal administrasi).[12]

Menurut Jeremy Pope fungsi dari komisi ombudsman adalah Pertama ; memeriksa keputusan, proses, rekomendasi, tindakan kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, aturan-aturan atau peraturan, atau pembebasan dari praktek atau prosudur yang sudah ada, kecuali kalau dilakukan dengan itikad baik dan mempunyai alasan yang masuk akal yang berlawanan, sewenang-wenang atau tidak masuk akal, tidak adil, menyimpang, intimidatif, atau diskriminasi: yang berlandaskan dasar-dasar yang tidak relevan atau yang melibatkan penggunaan kekuasaan, atau menolak hal serupa itu karena alasan korupsi, kolusi dan nepotisme, atau motif yang tidak patut seperti penyogokan, kebobrokan, akses administratif. Kedua ; memeriksa keteledoran, ketiadaan perhatian, kelambanan, ketidakberwenangan, ketidak efisienan dan ketidakcakapan dalam administrasi atau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.[13]

Sedangkan Teten Masduki menyebutkan fungsi ombudsman sebagai, Pertama ; mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh pelayanan umum yang berkualitas dan efisien, penyelenggaraan peradilan yang adil, tidak memihak dan jujur. Kedua ; meningkatkan perlindungan perorangan dalam memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan, serta mempertahankan hak-haknya terhadap kejanggalan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), keterlambatan yang berlarut-larut (undue delay), serta diskresi yang tidak layak.[14]

Di banyak negara, Ombudsman telah menjadi lembaga alternatif bagi warga masyarakat untuk menyelesaikan keluhan atau ketidakpuasan terhadap birokrasi pemerintah secara cepat, gratis, tidak perlu membayar pengacara dan aman (kerahasiaan pelapor terlindungi). Penyelesaian melalui lembaga peradilan untuk masalah maladministrasi telah banyak ditinggalkan karena sangat lamban, mahal dan jauh dari kemudahan, di sebabkan proses dan prosudure beracaranya.[15]

Sebagai gambaran, berikut akan di gambarkan secara singkat mengenai keberadaan, serta fungsi komisi ombudsan di beberapa negara ;

 

1. Ombudsman di Swedia

Di Swedia ombudsman berdiri pada tahun 1809, sebagai pelopor pertama berdirinya ombudsman di dunia, bahkan sekitar 200 tahun sebelum kejaksaan modern berdiri di Perancis dan polisi modern di Inggris, merupakan ombudsman yang bertanngung jawab kepada parlemen. Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pengadilan dan administrasi publik untuk kepentingan para individu, bekerja secara independen dari pemerintah dan atas nama parlemen.

Cakupan tugas dan wewenang dari ombudsman di Swedia adalah seluruh lembaga peradilan, pemerintahan, pejabat eksekutif, pejabat publik, namun tidak mengawasi parlemen, hal ini dikarenakan pertanggung jawabannya kepada parlemen. Dalam hubungannya dengan lembaga peradilan, ombudsman menghindari masalah substantif keputusan dari Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara dan hanya mengerjakan masalah-masalah prosudural. Mempunyai wewenang untuk menuntut dan melakukan investigasi terhadap para pejabat birokrasi dan pegawai pemerintah, militer dan hakim. Sedangkan bila ombudsaman sendiri melakukan penyimpangan, maka yang berwenang mengadili adalah Mahkamah Agung Swedia.[16]

 

2. Ombudsman di Belanda

Ombudsman di Belanda di atur dalam konstitusi negara tersebut, Anggotanya dipilih oleh Majelis Rendah Parlemen atas rekomendasi Wakil Ketua Dewan Negara, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Para anggota tersebut tidak diperkenankan merangkap jabatan. Rekomendasi yang di keluarkan ombudsama bersifat tidak mengikat, sehingga tergantung otoritas administrasi pemerintah.[17]

 

3. Ombudsman di Selandia Baru

Ombudsman dibentuk beradasarkan rekomendasi DPR, anggotanya tidak boleh merangkap jabatan. Masa jabatannya sama dengan masa jabatan DPR dan hanya dapat dicopot oleh Gubernur Jenderal.

Investigasi yang dilakukan ombudsman di Selandia Baru mencakup segala hal yang berkaitan dengan tindakan menyimpang/melalaikan kewajiban dari aparat pemerintah.

Sedangkan Komisi Ombudsman Nasional di Indonesia yang di bentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 44 Tahun 2000 tidaklah mengatur secara terperinci mengenai peran, fungsi, maupun wewenang komisi tersebut. Dalam Pasal 2 Kepres tersebut di sebutkan ;

Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun tugas dari Komisi Ombudsman Nasional ini berdasarkan pasal 4 Kepres di atas adalah ;

a) Menyebar luaskan pemahaman mengenai lembaga ombudsman

b) Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dan lain-lain.

c) Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.

d) Mempersiapkan konsep Rancangan Undang-undang tentang Ombudsman Nasional.

 

Komisi Ombudsman Daerah : Menggagas Fungsinya

Di dalam Kepres No.4/2000 tidak di sebutkan mengenai adanya Komisi Ombudsman Daerah, padahal sebagaimana di sebutkan di atas urgensi pembentukan Komisi Ombudsman Daerah seiring dengan diterapkannya otonomi daerah sangatlah penting. Sementara RUU mengenai Komisi Ombudsman Nasional yang diamanatkan pasal 4 Kepres No 44/2000 di atas belum terealisasi menjadi UU sampai sekarang.

Pemberian kewenangan yang besar kepada daerah pasca di terapkannya otonomi daerah mengandung konsekwensi bahwa banyak persoalan yang berkaitan dengan publik di tangani daerah, bukan pusat seperti sebelum diterapkannya otonomi daerah. Sehingga Kedudukan Komisi Ombudsman yang berada di pusat di rasa kurang relevan.

Pembentukan Komisi Ombudsman Daerah akan jauh lebih efektif, atas alasan kedekatannya dengan masyarakat setempat serta dengan pemerintahan daerah. Pertanyaannya bagaimana fungsi Komisi Ombudsman Daerah agar dapat bekerja secara efektif dan menjawab berbagai persoalan maladministrasi publik di daerah.

Fungsi dari Komisi Ombudsman Daerah menurut penulis sama dengan komisi ombudsman pada umumnya, sebagaimana di gambarkan di atas, yaitu ;

1) Sebagai lembaga pengawasan eksternal terhadap pelayanan umum yang merupakan kewenangan pemerintahan daerah.

2) Memberikan rekomendasi yang bersifat non legal binding kepada pejabat dan atau badan tata usaha di daerah yang berwenang sesuai dengan persoalan yang ditangani. Dalam kontek ini ombudsman daerah di posisikan sebagai “mahkamah pemberi pengaruh”, sehingga ombudsman daerah harus berwibawa dengan cara mendapat rekognisi politik yang kuat dan kedudukan hukum yang tinggi.

3) Sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk ;

a. memeriksa, mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis dan memaksa untuk meminta jawaban kepada lembaga atau pejabat di daerah sesuai dengan kewenangannya.

b. memiliki kekuasaan untuk mengakses dokumen dan memaksa orang atau instansi untuk menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang relevan

c. memiliki hak inisiatif dan diskresi untuk melakukan penyelidikan dan mengajukan perbaikan sistemik, dan menyampaikan hasil penyelidikan, penilaian dan rekomendasi yang diusulkan kepada publik.

Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom sebagaimana di tegaskan dalam pasal 7 UU No.22/199 yang di pertegas kembali setelah berlakunya UU No.32/2004 dalam pasal 10 ayat (3) UU tersebut, menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali kewenangan-kewenangan di bidang ;

1) politik luar negeri

2) pertahanan

3) keamanan

4) yustisi

5) moneter dan fiskal nasional

6) agama

Bersandar pada kewenangan daerah di atas, maka menurut penulis yurisdiksi ombudsman daerah berada pada bidang public administration yang di limpahkan ke daerah, Sedangkan berkaitan dengan enam (6) kewenangan yang dimiliki pemerintahan pusat, Komisi Ombudsman Daerah dapat melakukan koordinasi dengan Komisi Ombudsman Nasional. Langkah demikian di praktekkan dalam konteks komisi ombudsman federal Australia, yang memiliki kewenangan mengawasi kualitas pelayanan publik di negara federal.[18]

Dalam menjalankan fungsi tersebut, hendaknya Komisi Ombudsman Daerah di arahkan untuk ;

1) Independen dalam melakukan kerjanya.

Ombudsman sedapat mungkin bersifat mandiri (independen) dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga-lembaga lain atau disubordinasi oleh kekuasaan negara, meskipun ombudsman dirancang untuk dipilih oleh DPRD dan diangkat oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dan harus memberikan laporan pertanggung jawaban kepada yang memilihnya.

2) Dapat langsung memberikan rekomendasi kepada atasan pejabat yang diduga melakukan maladministrasi, tak terkecuali Gubernur dan atau Bupati/Walikota.

3) Dapat mempublikasikan rekomendasi-rekomendasi yang di keluarkannya di media massa. Hal ini penting agar ombudsman daerah dapat di akses oleh semua lapisan masyarakat, sehingga ombudsman tidak melayani atau dinikmati oleh segelintir orang saja, sekaligus sebagai shock therapy atas perilaku mal administrasi.

4) Secara hukum, ombudsman daerah sedapat mungkin diberikan hak imunitas dari berbagai tuntutan dan gugatan di pengadilan atas tindakan-tindakan dalam menjalankan kewenangannya.

5) Dari sisi anggaran, ombudsman daerah harus didukung oleh pembiayaan yang cukup, rutin dan teralokasikan secara khusus dalam pos anggaran.

 

Strategi Pembentukan Komisi Ombudsman Daerah

Strategi pembentukan komisi ombudsman di daerah berkaitan dengan beberapa hal, yaitu ;

  1. Kedudukan Komisi Ombudsman Daerah.
  2. Lembaga pembentuk Komisi Ombudsman Daerah.
  3. Alas hukum yang di gunakan dalam rangka pembentukan Komisi Ombudsman Daerah.

Untuk itu tulisan dalam bagian ini di arahkan untuk mengkaji ketiga hal tersebut, sebagai berikut ;

 

1. Kedudukan Komisi Ombudsman Daerah

Perdebatan yang menarik dari kedudukan Komisi Ombudsman Daerah adalah, dimana seharusnya komisi ombudsman diletakkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang baik. Dari kaca mata hukum tata negara, perdebatan tersebut dapat dijawab dengan mendasarkan pada di mana kewenangan otonomi daerah itu di berikan secara luas.

Berdasarkan UU No.32/2004 kewenangan pemerintahan daerah provinsi lebih luas di banding pemerintahan daerah kabupaten dan/atau kota, hal ini dapat di telusuri dalam pasal 13 UU tersebut, di mana pemerintahan daerah provinsi mencakup urusan yang berkaitan dengan lintas kabupaten dan/ atau kota, begitu pula dengan kewenangan Gubernur selaku kepada daerah provinsi di berikan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota.[19]

Dalam konteks kewenangan provinsi yang mencakup urusan lintas kabupaten/kota itu, kiranya relevan untuk membentuk Komisi Ombudsman Daerah di level provinsi. Hal ini juga dimaksudkan sebagai embrio awal lahirnya komisi ombudsman lainnya di level kabupaten/kota.

 

 

 

2. Lembaga Pembentuk Komisi Ombudsman Daerah

Menurut Pratikno, ada dua (2) jenis ombudsman dilihat dari segi lembaga pembentuknya, yaitu[20] ;

1) Ombudsman Parlementer.

Ombudsman ini dipilih oleh parlemen atau kepala negara, tetapi bertanngung jawab kepada parlemen.

2) Ombudsman Eksekutif

Ombudsman ini diangkat oleh Kepala Negara dan bertanggung jawab kepada kepala negara.

Kedu jenis ombudsman tersebut tentu memiliki keuntungan, sekaligus kelemahan masing-masing ;

a) Ombudsman Parlementer memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat di banding ombudsman eksekutif, hal tersebut di karenakan pembentukan ombudsman tersebut oleh parlemen, yang dalam teori demokrasi merupakan wakil-wakil rakyat. Kendati demikian ombudsman parlementer sangat rawan akan terjadinya kepentingan-kepentingan politik, karena tidak dapat dihindari orang-orang yang duduk di parlemen sejatinya adalah mereka yang berlatar belakang entitas politik tertentu.

b) Sedangkan ombudsman eksekutif secara legitimasi tidak sekuat ombudsman yang di bentuk oleh parlemen, karena ia hanya di bentuk oleh suatu organ yang sejatinya akan menjadi objek kerjanya. Atas dasar hal tersebutlah, ombudsman eksekutif menjadi ambigu, karena di satu sisi ia di bentuk oleh eksekutif dan di lain sisi ia harus bekerja sebagai lembaga pengawasan eksternal atas eksekutif itu sendiri.

Dalam kontek pembentukan Komisi Ombudsman Daerah, melihat dari kedua jenis ombudsman tersebut. Menurut penulis, Komisi Ombudsman Daerah akan lebih efektif untuk di bentuk oleh DPRD dari pada oleh kepala daerah, hal tersebut dikarenakan ;

1) Komisi Ombudsman Daerah adalah lembaga pengawasan ekternal atas kinerja pelayanan publik yang secara riil dilakukan oleh eksekutif, sehingga ia tidak relevan untuk dibentuk oleh eksekutif itu sendiri.

2) Legitimasi Komisi Ombudsman Daerah yang di bentuk oleh DPRD jauh lebih kuat di bandingkan dengan pembentukan komisi tersebut oleh eksekutif.

Pemberian kewenangan pembentukan Komisi Ombudsman Daerah oleh DPRD memang tidak ditegaskan dalam Pasal 42 UU No.32/2004 tentang tugas dan wewenang DPRD. Tetapi hal tersebut dapat dipahami, jika mengacu kepada pasal 41 UU No.32/2004 tentang fungsi DPRD, yaitu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Dalam menjalankan fungsi terakhir (pengawasan) tersebut, DPRD dapat membentuk Komisi Ombudsman Daerah yang pada dasarnya merupakan lembaga pengawasan eksternal yang bersifat non-legal binding, yang dalam kinerjanya dapat membantu fungsi pengawasan oleh DPRD.Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Ombudsman Daerah dapat ditindaklanjuti oleh DPRD sebagai lembaga pengawas eksekutif daerah.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam rangka pembentukan Komisi Ombudsman Daerah ini adalah mengenai kreteria kenggotaan komisi tersebut, hal ini menjadi penting sebab para anggota inilah yang akan menjalankan fungsi ombudsman daerah nantinya.

 

3. Alas Hukum Pembentukan Komisi Ombudsman Daerah

Alas hukum pembentukan Komisi Ombudsman Daerah berkaitan dengan lembaga mana yang menjadi pembentuk ombudsman tersebut. Sebagaimana dikatakan di atas, Komisi Ombudsman Daerah sedapat mungkin di bentuk oleh DPRD setempat dengan alasan legitimasi dan efektifitas kerjanya.

Persoalan yang muncul adalah, apa yang menjadi alas hukum pembentukan komisi ombudsman darah oleh DPRD ?, Selama ini tidak dikenal produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD, kalaupun ada bentuknya adalah peraturan daerah (perda), yang sesungguhnya merupakan produk DPRD dan pemerintah daerah sebagaimana di tegaskan dalam pasal 136 ayat (1) UU No.32/2004 , yaitu ; Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, serta pasal 140 ayat (1) UU No.32/2004 yang menyatakan ; Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Jika perda yang dijadikan alas hukumnya, hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan, sebab berdasarkan pasal 136 ayat (3) UU No.32/2004 menyatakan bahwa ; Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam kontek Komisi Ombudsman Daerah, UU yang mengatur mengenai hal tersebut tidak ada, sehingga dengan sendirinya perda mengenao hal itupun tidak dapat dilakukan.

Sehingga alas hukum yang peling memungkinkan dalam rangka pembentukan Komisi Ombudsman Daerah adalah surat keputusan (SK) kepala daerah, yang dalam hal ini berupa SK Gubernur.Sebab SK Gubernur dalam konsep hukum administrasi negara merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat sepihak, yang artinya tidak diperlukan persetujuan oleh pihak lain, termasuk DPRD.

Hal ini tentu terlihat akan semakin rancu, sebab pembentukan komisi ombudsman dilakukan oleh DPRD, sementara alas hukum pembentuknya berupa SK Gubernur yang merupakan produk eksekutif. Sehingga untuk menyiasati persoalan tersebut perlu kiranya diatur dalam SK Gubernur tersebut mengenai tata cara pemilihan anggota komisi ombudsman, yang menurut penulis wewenangnya diberikan kepada DPRD, sedangkan pengesahan anggota Komisi Ombudsman Daerah yang telah dipilih oleh DPRD dilakukan oleh Gubernur.

Pola demikian adalah pola yang paling memungkinkan, ditengah belum diaturnya Komisi Ombudsman Daerah dalam suatu UU, sementara di lain sisi pembentukan Komisi Ombudsman Daerah mendesak untuk dilakukan.

 

Ombudsman Daerah dan Good Governance

Good Governance muncul setelah adanya kritik atas dominasi institusi pemerintah (government) dalam menjalankan fungsi governing (pemerintahan). Dalam terminologi good governance, pemerintah hanyalah salah satu pilar dari beberapa penyelenggara fungsi pemerintahan, disamping private sector (dunia usaha) dan civil society (masyarakat sipil)[21].

Terciptanya Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang secara prinsip terdiri atas tiga pilar, yaitu ; akuntabilitas, transparansi dan aksestabilitas,[22] salah satunya dapat dicapai melalui penguatan lembaga pengawasan, baik lembaga pengawasan intern seperti DPR, DPD, BPK, Irjen sampai dengan Bawasda, maupun lembaga pengawasan ekstern, seperti NGO, Pers, termasuk ombudsman.

Sebagai bagian dari lembaga pengawasan, Ombudsman memiliki beberapa “harapan” dalam mewujudkan good governance. Pertama ; Ombudsman daerah memposisikan masyarakat sebagai aktor dalam tata kelola (governance) pemerintahan daerah, Selama ini masyarakat diposisikan sebagai objek tata kelola pemerintahan daerah. Pola interaksi pemerintah dan masyarakat nyaris tak terbangun dan menghasilkan pola pemerintahan yang tak aspiratif dan sulit dikontrol masyarakat. Ombudsman dapat menembus dinding tersebut dengan membangun partnership (kemitraan) dengan pemerintah. Disinilah akan terbangun checks and balances antara keduanya dalam bentuk yang elegan.

Kedua ; Ombudsman sebagai lembaga pengawasan ekstern yang menggunakan masyarakat sebagai kekuatan utamanya menjadi harapan paling mutakhir ditengah mandulnya berbagai sistem, mekanisme dan lembaga pengawasan yang ada (khususnya di daerah) saat ini. Harapan itu muncul, sebab selama ini lembaga pengawasan yang ada belum satupun yang dapat menggunakan kekuatan masyarakat secara otonom untuk mengontrol jalannya tata kelola pemerintahan. Kekuatan masyarakat yang otonom sebagai lembaga pengawasan sangat relevan untuk diwujudkan detik ini, seiring dengan semakin menguatnya kekuatan masyarakat sipil pro-demokrasi pasca reformasi.

Penutup

Komisi Ombudsman daerah yang memiliki fungsi dasar sebagai lembaga pengawasan yang diperankan oleh masyarakat secara otonom diharapkan dapat mewujudkan cita-cita banyak pihak pasca diterapkannya otonomi daerah, yaitu terciptanya pemerintahan daerah yang pro-rakyat. Pemerintahan daerah yang mengedepankan tata kelola pemerintahannya secara akuntabel, transparan dan aksestabel sebagai jalan bagi terwujudnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) di daerah.

Penulis mengusulkan untuk merealisasikan terbentuknya Komisi Ombudsman Daerah yang dimulai dari tingkat provinsi yang pembentukannya dilakukan oleh DPRD Provinsi, serta menggunakan SK Gubernur sebagai alas legitimasi yuridisnya.

Jika Komisi Ombudsman Daerah dapat direalisasikan dibanyak provinsi di negeri ini, Penulis berkeyakinan masih ada secercah harapan untuk membangun pilar-pilar pemerintahan yang baik.Insya Allah.

Bahan Bacaan

· Alfian, Komunikasi Politik dan Sistem Politik di Indonesia, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993

· Muhadjir Darwin, Good Governance dan Kebijakan Publik dalam Good Governance Untuk Daulat Siapa ?, Forum LSM DIY-Yappika, 2001

· Moh.Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Juli 2000

· Syafinuddin Al-Mandari, HMI & Wacana Sosial, Hijau Hitam Pusat Studi Paradigma Ilmu, Jakarta, 2003

· Suparman Marzuki dkk, Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003

· Yahya Muhaimin, Beberapa Segi Birokrasi di Indonesia, Majalah Prisma Nomor 10 tahun 1980

· Republik Indonesia, Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

· Keputusan Presiden Republik Indonesia No.4 tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Daerah.


[1] Lihat Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 jo pasal 10 UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

[2] Yahya Muhaimin, Beberapa Segi Birokrasi di Indonesia, Majalah Prisma Nomor 10 tahun 1980.

[3] Harry J.Benda sebagaimana dikutip oleh Moh.Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Juli 2000, hlm 105.

[4] Arief Budiman, Negara Kelas dan Formasi Sosial (wawancara) majalah Keadilan, edisi I, tahun XII/1985, hlm 39, dalam Ibid.

[5] Monopoli ideologi oleh pemerintahan orde baru dapat dilihat dari dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 1985 yang mensyaratkan kewajiban menggunakan asas Pancasila oleh seluruh organisasi sosial, politik dan kemasyarakatan.

[6] Alfian, Komunikasi Politik dan Sistem Politik di Indonesia, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993, hlm 5.

[7] Hal ini dapat dilihat dari dicekalnya beberapa kelompok yang tetap mempertahankan asas organisasinya dan menolak mengakomodasi asas Pancasila dalam organisasinya, seperti beberapa kelompok dalam tubuh Himpinan Mahasiswa Islam (HMI) yang kemudian mendeklarasikan diri sebagai Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO), begitu juga yang terjadi pada Pelajar Islam Indonesia (PII). Lihat Syafinuddin Al-Mandari, HMI & Wacana Sosial, Hijau Hitam Pusat Studi Paradigma Ilmu, Jakarta, 2003, hlm vi.

[8] Desentralisasi ini dapat ditelusuri lewat lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

[9] Dalam laporan penelitian yang dilakukan PUSHAM UII terhadap proses pelayanan publik di DIY muncul beberapa persoalan mengenai pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti perizinan, transparansi yang rendah, rendahnya akuntabilitas dan mahalnya berurusan dengan polisi serta pelayanan kesehatan yang tidak manusiawi. Lihat dalam Menuju Ombudsman daerah: Suatu Tinjauan Lapangan di DIY dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 101-109.

[10] Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Wacht (ICW) pada periode Januari-Juli 2004 telah terjadi 65 kasus korupsi yang dilakukan oleh DPRD di seluruh Indonesia, lihat dalam www.antikorupsi.org

[11] Suparman Marzuki, Ombudsman Daerah dan Good Governance dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 12

[12] Sobirin Malian, Menimbang Perlunya Komisi Ombudsman di Daerah dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 4.

[13] Jeremy Pope dalam Ibid, hlm 4-5.

[14] Teten Masduki, Ombudsman (Daerah) dan Pemberdayaannya dalam dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 146.

[15] Ibid.

[16] Pratikno, Relevansi pembentukan Ombudsman Daerah dalam Ombudsman Daerah, Mendorong Pemerintahan Yang Bersih, Kerjasama PUSHAM UII dengan Partnership Kemitraan dan Governance Reform in Indonesia, 2003, hlm 127-128.

 

[17] Ibid, hlm 128.

[18] Pratikno, Op.Cit.

[19] Lihat Pasal 198 UU No.32/2004.

[20] Pratikno, Op.Cit, hlm 126.

[21] Francis Fukuyama, The Great Discruption : Human Nature and the Recontruction of Social Order , New York : The Free Press, 1999. dalam Muhadjir Darwin, Good Governance dan Kebijakan Publik dalam Good Governance Untuk Daulat Siapa ?, Forum LSM DIY-Yappika, 2001, hal 27.

[22] Ibid, hal 29

(Salah satu tulisan dalam buku Membangun Indonesia Baru: Refleksi Pemikiran Kader HMI, Total Media Yogyakarta, 2006)

Komentar (5) »