Diskusi Terbatas Konflik Balangan: Langkah Menuju Islah
Posted: Februari 25, 2012 in komentar di media
Diskusi Terbatas, Konflik Balangan Ishlah Keniscayaan berlangsung di Lantai Dua Kantor Banjarmasin Post Group, Kamis (23/2/2012). Hadir Kepala Staf Korem 101 Antasari, Letkol (Inf) Daryatmo, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Isra Ismail, Pjs Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Aby Nursetyanto. Turut hadir akademisi dari Fakultas Hukum Unlam, seperti M Effendy dan Rifqinizamy Karsayuda.
KATA ‘islah’ mencuat dari awal sampai akhir Diskusi Kasus Balangan yang diselenggarakan Redaksi Banjarmasin Post Group, Kamis (23/2). Peserta sepakat, damai harus diwujudkan di kabupaten pemekaran Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu.
Dalam diskusi yang dipandu kandidat doktor bidang hukum tata negara, M Rifqinizamy Karsayuda, itu terserap aspirasi bahwa kasus Balangan harus diakhiri demi mewujudkan masyarakat yang damai seperti niat awal berdirinya kabupaten itu.
Cara mencapai kedamaian adalah islah. Kedua belah kubu yang ‘berseteru’ harus duduk empat mata. Siapa mereka, tentu pasangan Syarifuddin-Fachrurrazi (Syafa) dan Sefek-Anshar yang kini pemimpin Kabupaten Balangan, hampir dua tahun itu.
Walau diskusi menganalisa aksi massa di Kabupaten Balangan sejak pertengah Januari 2012 itu bukan hanya dipicu oleh kasus politik uang pada pemilukada yang dimenangi pasangan Sefek-Anshar, tetapi kisruh itu bisa dihentikan dengan cara komunikasi.
Karena vonis Pengadilan Amuntai yang menjadikan seorang warga Balangan yaitu Syahril sebagai tersangka dalam kasus politik uang, itu hanya sebagai ‘pembalut’. ‘Skenarionya’ memang mengarah pada pelengseran Sefek.
Bila tuntutan ini dibiarkan digiring ke arah sana, tentu akan mencederai sejarah demokrasi. Sebab dalam kasus ini, DPRD tidak berwenang memberhentikan Sefek.
Dr Muahammad Effendy menyebutkan, dalam kasus ini, tidak ada wewenang DPRD memberhentikan Sefek. Sebab, hasil pemilukada tidak bisa dianulir oleh DPRD. Seorang bupati bisa dilengserkan bila dia menjadi terpidana atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Dalam kondisi apapun, anggota DPRD Balangan seharusnya tidak boleh mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan UU seperti yang dilakukan yaitu mengeluarkan keputusan membatalkan kemenangan Sefek-Anshar.
Kalau selama ini mereka berdalih ‘lebih baik bungul (bodoh) dari pada mati’ akibat tekanan dan ancaman massa Syafa, sebenarnya itu bisa dikoreksi melalui sidang paripurna yang akan dilaksanakan segera.
Mantan plt Bupati Balangan M Arsyad yang menjadi salah satu nara sumber pada diskusi itu menyebutkan caranya dengan ‘pura-pura bungul’ yaitu paripurna tetap digelar dengan tekanan apapun, namun hasilnya adalah sebuah keputusan yang menyerahkan masalah pelengseran Sefek ke yang berwenang yaitu mendagri.
Sementara itu, islah tetap diupayakan.
Sebab semua peserta menggarisbawahi bahwa masyarakat Balangan adalah masyarakat yang cinta damai. Masyarakat Balangan adalah penduduk yang memiliki kultur halus.
Dasar keinginan hidup damai sehingga bisa mencari rezeki yang baik, menjadi tujuan dasar mereka mendirikan kabupaten. Mereka menaruh harapan besar pascalepas dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sembilan tahun lalu, membawa berkah lebih baik. Diayomi pemimpin yang bijak sehingga mendapat kemudahan mencari rezeki, agar bsia naik haji.
Keinginan demikian diakui tiga tokoh yang ikut membidani lahirnya Kabupaten Balangan yaitu H Makkie, Muhammad Arsyad serta KH Husin Naparin. Ketiganya menjadi pemateri dalam diskusi kemarin.
Tetapi kenyataannya yang mereka terima lain. Masyarakat Balangan merasa kehilangan sifat leadership dari pemimpin yang ada. Kondisi ini yang ikut menjadi pemicu aksi massa tersebut. (*)
Mencari Aktor Utama
Selain masalah politik uang dan krisis leadership tadi, kisruh Balangan digerakan oleh pihak ketiga yang berlatar kepentingan lahan. Siapa orangnya dan dari kelompok mana? itu masih diselidiki pihak berwajib.
“Waktu yang akan menjawabnya,” ujar H Makkie, salah seorang deklarator Kabupaten Balangan.
Mengenai pihak ketiga ini istilahnya adalah ‘skenario’. Sebab, mengukur kepentingan pasangan Syafa atau Sefek, tidak akan sampai purun mengorbankan warganya sejauh ini.
Pihak ketiga yang tentunya ditopang dana kuat inilah yang kemudian memanfaatkan riak-riak yang ada di Balangan seperti kasus politik uang, krisis leadership serta kepentingan lahan ini, untuk menciptakan Balangan chaos.
Balangan sekarang memang belum chaos, tetapi kalau dibiarkan sangat boleh jadi menuju ke arah sana. Bila ini yang terjadi, jelas yang dirugikan bukan pihak Syafa apalagi Sefek, melainkan warga Balangan sendiri yang selama ini cinta dan mendambakan hidup damai.
Bahkan, ketua KNPI Balangan menyatakan aksi rusuh yang terjadi di daerahnya sejak pertengahan Januari 2012 yang dipicu oleh upaya pelengseran Bupati Sefek itu, membingungkannya.
Sebagai tokoh angkatan muda, dia mengaku sudah bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat adat di Balangan, termasuk tokoh Dayak Halong, mereka menyatakan tak pernah menginginkan ribut seperti ini.
Setiap aksi massa berlangsung, mereka mimilih tinggal di rumah. Ngeri, sebab aksi demo menggunakan senjata tajam seperti tombak dan parang. Itulah sebabnya, dia mengimbau pihak kepolisian untuk aktif melakukan razia senjata tajam terhadap warga yang berkeliaran.
Yang menyedihkan, menurutnya, selama aksi berlangsung beberapa pekan ini, mengakibatkan kerugian material warga.
“Setiap beredar isu hendak demo, masyarakat tidak bisa berjualan atau melakukan aktivitas lainnya. Mereka takut terkena dampak rusuh,” ujarnya.
Indikasi ke arah adanya pihak ketiga ini semakin jelas. Ketika para tokoh masyarakat dan pemuda di sana menyatakan tidak setuju dengan jalan aksi massa, lalu siapa yang melakukannya?
Data dari kepolisian menyebutkan lebih 50 persen peserta aksi massa bukan penduduk Balangan. Artinya ada banyak ‘orang luar’ yang bergerak di sana. (*)
Tenda Balangan
Balangan harus menuju islah. Itu yang disepakati peserta diskusi. Caranya, harus ada upaya menuju damai yaitu perdamaian yang sesuai dengan koridor hukum, bukan bargaining.
Tetap islah yang berpegang pada perundang-undangan. Seperti, DPRD Balangan tidak bisa mengakomodir tuntutan kubu Syafa untuk melengserkan Sefek melalui sidang Paripurna karena bertentangan dengan UU. Sebaiknya dewan melimpahkan keputusan ini ke mendagri. Apa pun keputusan mendagri nantinya, harus ditaai semua pihak. Ini poin untuk islah.
Pemikiran menarik datang dari Kasrem 101 Antasari Letkol Daryatmo. Menurutnya, islah Balangan bisa dikemas dalam sebuah konsep ‘Tenda Balangan’.
Tenda itu singkatan dari tenteran, damai dan aman untuk Balangan. Lagi pula kata ‘tenda’ itu mempunyai makna filosofis yaitu tempat orang berteduh dari panas atau hujan. Kalau mau yang sejuk yang di bawah tenda.
Untuk mencapai ke titik itu, menurutnya, perlu pihak ketiga sebagai mediator. Dan, yang paling tepat sebagai mediator dalam islah Balangan ini adalah Pemerintah Provinsi Kalsel yaitu gubernur.
“Istilah Jawa itu karepe opo bukan wanine piro. Itu untuk langkah islah di tingkat elit, tetapi juga perlu dilakukan pendekatan di tingkat grass root warga yang selama ini terlibat langsung di lapangan,” kata Daryatmo.
Islah juga perlu dilakukan melalui jalur informal yaitu menggunakan peranan tokoh-tokoh masyarakat dan adat di daerah itu untuk melakukan pendekatan personal. Melalui tokoh masyarakat itu bisa dilakukan pendekatan untuk memuluskan islah secara konprehensif.
Islah harus ada persiapan. Istilah urang Banjar, harus didahului dengan besesimpun bagemetan. Kalau sudah simpun di semua pihak, kita bisa mulai membuka islah, sehingga di forum itu tidak akan ada lagi ribut yang ada hanya sepakat.
Islah memang tidak bisa dilakukan sesegera mungkin. Apalagi, kondisi di Balangan masih panas. Yang pasti, semua lembaga kemasyarakat di daerah itu harus melaksanakan peranannya untuk mewujudkan Balangan yang damai.
“Kita yakin, berbagai elemen sudah melakukannya dan kita semua harus memberikan dukungan nyata. Kita juga yakin, masyarakat Balangan memerlukan siraman rohani, jadi tidak ada salahnya Pa Husin Naparin kembali membuka pengajiannya di sana atau kalau perlu bersafari dakwah,” kata Rifqinizamy memberikan kata akhir diskusi. (*)
diberitakan oleh Banjarmasin Post, 24 Pebruari 2012.
Konflik yang lahir akibat Putusan Pengadilan Negeri Amuntai atas terpidana Syahril yang dijatuhi hukuman akibat terbukti melakukan politik uang pada Pemilukada Kabupaten Balangan 2010 terus terjadi hingga kini.
Konflik semakin memanas lantaran, DPRD Balangan melalui pertemuan yang mereka gelar memilih opsi membatalkan pencalonan Sefek Effendy-Ansharuddin yang (terlanjur) menjadi bupati dan wakil bupati.
Pembatalan itu dibangun atas logika, bahwa perilaku Syahril yang membagi-bagikan uang kepada pemilih dimotori Sefek-Anshar, pasangan calon Kada dan Wakada. Syahril di dalam persidangan menyatakan bagian dari tim sukses Sefek-Anshar, kendati namanya tak terdaftar di KPUD setempat.
Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa (1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. (2) Jika pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 82 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 karena berpendapat bukan DPRD yang berhak membatalkan pencalonan. Pencalonan hanya berhak dibatalkan oleh KPUD, sebab KPUD adalah penyelenggara pemilukada. Kewenangan KPUD ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang diformalisasi melalui Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010.
Klausula dalam Pasal 82 UU No 32 Tahun 2004 itulah yang diyakini banyak pihak untuk membatalkan pasalangan calon, kendati telah dilantik dan menjalankan pemerintahan lebih setahun. Sayangnya, massa memaksa DPRD membatalkan pencalonan, padahal institusi ini tak berwenang lagi melakukannya.
Problemantika Hukum
Putusan PN Amuntai yang menghukum syahril, jika dikonfirmasi dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 akan menimbulkan problemantika hukum. Pertama, setidaknya status terpidana Syahril yang tak tercacat sebagai anggota tim sukses Sefek-Anshar di KPUD amat mudah dibantah dari kaca mata normatif hukum.
Karenanya, logika yuridis sulit menjadikan putusan PN Amuntai untuk membatalkan pencalonan Sefek-Anshar. Dalam kasus ini kesalahan semata-mata dibebankan kepada orang yang melakukan -dalam hal ini Syahril-, bukan kepada pasangan calon.
Kesalahan yang dilakukan Syahril adalah pelanggaran atas Pasal 117 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 yang menegaskan “Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1 juta paling banyak Rp 10 juta.
Keinginan menyeret Sefek-Ashar atas dugaan politik uang, mesti diikuti dengan pembuktian lebih lanjut soal keterlibatan keduanya dalam praktik pelanggaran hukum yang dilakukan Syahril. Bukti itu setidaknya dapat menunjukkan bahwa perilaku Syahril “dibantu” oleh tim kampanye resmi Seffek-Anshar, atau bahkan adanya keterlibatan langsung sang pasangan calon. Jika cara demikian tak dilakukan, sulit menyeret Sefek-Anshar.
Problemantika hukum kedua adalah, pembatalan pencalonan oleh KPUD sebagaimana perintah Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 mestinya dilakukan sebelum pemilihan digelar.
Sebagaimana dimaklumi, pemilukada disusun berdasarkan tahapan-tahapan, mulai dari penyusunan daftar pemilih sampai pelantikan pasangan calon terpilih. Mengembalikan tahapan yang sudah berjalan tentu menjadi logika aneh dalam konteks ini.
Pemakzulkan
Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 menyatakan, jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih telah dilantik, sementara tindak pidana berupa politik uangnya terbukti dan berkekuatan hukum tetap, maka proses pemberhentiannya berlaku sebagaimana prosedur pemberhentian yang dianut UU Nomor 32 Tahun 2004 jo PP No 6 Tahun 2005 sebagaimana dirubah terakhir dengan PP No 49 Tahun 2008.
Pasal 29 UU tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Salah satu alasan diberhentikannya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk UU No 32 Tahun 2004 yang melarang pasangan calon melakukan politik uang. Sayangnya, sekali lagi bukti tak cukup menyatakan Sefek-Anshar melakukan pelanggaran itu. Sehingga pemakzulan melalui cara demikian oleh DPRD adalah sesuatu yang tak mendasar.
Melihat eskalasi pengerahan massa di Balangan yang semakin hari semakin meningkat, saya khawatir proses pemakzulan Sefek-Anshar bukan mengandalkan tindak pidana politik uang yang tak memiliki argumen yuridis. Pengerahan massa yang berakibat chaos dan tak terkendalinya situasi di Balangan, amat memungkinkan digunakan pihak tertentu menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Pasal 29 ayat (2) huruf e UU No.32 Tahun 2004 menyatakan salah satu alasan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Salah satu kewajiban itu adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c UU No.32 Tahun 2004 dimaksud.
Pasal ini amat mungkin menjadikan DPRD Balangan menggelar sidang untuk merekomendasikan pemberhentian Sefek-Anshar. Terlebih sampai dua minggu aksi massa berlangsung, belum ada upaya sungguh-sungguh untuk menghentikan aksi, bahkan terakhir sampai menghentikan proses belajar mengajar di beberpa sekolah termasuk aktivitas pemerintahan di perkantoran pemerintah kabupaten setempat.
Jika Sefek-Anshar dimakzulkan atas pasal pelanggaran kewajiban ini, maka Balangan tak lagi memiliki bupati dan wakil bupati. Prosedur ketatanegaraan mewajibkan Rapat Paripurna DPRD yang memberhentikan mereka secara bersamaan untuk memerintahkan KPUD setempat menggelar pemilukada selambat-lambatnya enam bulan sejak paripurna digelar.
Dan sepanjang masa itu, pemerintahan dikendalikan oleh seorang penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 131 ayat (3) PP No 49 Tahun 2008.
Jika skenario pemakzulan demikian yang dilakukan, maka siapa yang mengambil untung dari cara-cara demikian? Jawabannya jelas bukan pasangan Syarifuddin dan Fahrurrazi (Syafa) yang selama ini disinyalir getol hendak memakzulkan Sefek-Anshar. Karena Syafa mesti bertarung kembali dalam kontestasi pemilukada yang probabilitas kemenangannya masih harus dihitung ulang. Karena politik, bukan matematika, semuanya amat mungkin terjadi. Salah-salah Syafa hanya dapat buntung dari proses yang cukup melelahkan ini! Wallahu’alam
Dipublikasikan di Kolom Opini Banjarmasin Post, 23 Pebruari 2012
Setelah kasus sengketa lahan antara PT.CBSA yang HGU nya telah habis dengan masyarakat sekitar lahan perusahaan. Hari-hari belakangan ini kita disuguhi pula berita tentang sengketa lahan antara PT.TIA dengan warga desa Sebamban Baru di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sengketa PT.TIA dengan warga Sebamban Baru bermula dari adanya klaim kepemilikan status lahan oleh warga atas lahan tempat pertambangan perusahaan. Di satu pihak , perusahaan mendasarkan hak nya atas izin pertambangan yang dimilikinya. Di pihak lain, warga meyakini, pencaplokan lahan milik mereka dilakukan oleh perusahaan dengan melabrak soal hukum dan etika kepemilikan.
Dua kasus konflik warga dengan perusahaan di atas sesungguhnya hanyalah potret kecil yang menjadi puzzle-puzzle berserak atas konflik lahan di sekitar kita. Puzzle-puzzle yang jika kita himpun akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif soal penyebab banyaknya persoalan di ranah agraria kita.
Memetakan Masalah
Persoalan konflik lahan tak semata bersoal dari tak becusnya BPN melakukan pengadministrasian terhadap pertanahan kita. Ia muncul dengan berbagai sebab dan motif. Setidaknya ada empat hal yang (dapat) menjadikan masalah pertanahan di tempat kita seolah tak berkesudahan.
Pertama : Disharmoni kebijakan dan multi sektor pengaturan pertanahan. Di Republik ini, urusan pertanahan tak melulu urusan BPN. Berbagai instansi punya kewenangan untuk menentukan status lahan. Sebut saja Kementrian Kehutanan yang memiliki kewenangan untuk menentukan Kawasan Hutan, atau Kementrian Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP).
Melalui kewenangan yang dimilikinya, instansi-instansi itu dapat menerbitkan izin bagi perusahaan tertentu. Celakanya, banyak izin yang dikeluarkan tak dilakukan dengan melihat kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat. Izin oleh Pusat kerapkali dibuat diatas meja dan melokalisir status kawasan berdasarkan peta belaka.
Alhasil, begitu izin yang dikantongi perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha diatas lahan tersebut, kegiatan usaha perusahaan terganjal oleh penolakan warga sekitar. Penolakan itu rata-rata didasari oleh keyakinan warga bahwa lahan yang akan digarap adalah lahan milik mereka secara turun temurun. Disinilah konflik akhirnya tak dapat terhindarkan.
Di lain pihak, disharmoni kebijakan soal pertanahan ini kerapkali menghadirkan konflik di internal pemerintahan. Penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan kerap kali tak selaras dengan Rencana Tata Ruang, baik Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Menteri Kehutanan menetapkan kawasan hutan dengan segala arogansinya dan tak membangun komunikasi dengan wilayah setempat. Faktanya, di suatu daerah di Kalsel, kawasan perkantoran Pemerintahan Kabupaten termasuk kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri, padahal secara de facto, kawasan itu dipergunakan untuk aktivitas perkantoran yang terus berkembang.
Kedua : Administrasi pertanahan yang kacau membuat konflik lahan sulit dihindari. Baru belakangan hari BPN memiliki sistem pengadministrasian pertanahan secara elektronik. Sebelumnya, data status lahan sulit dilacak di instansi ini. Ketidakberesan pengadministrasian tak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu di BPN untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Bobroknya pengadministrasian tanah ini membuat tumpang tindih sertifikat menjadi marak di masyarakat. Sayangnya, aparat BPN amat mudah berkilah dengan alasan data terdahulu tak ada di kantor mereka, karenanya mereka menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang sebelumnya telah memiliki sertifikat.
Di tengah sistem hukum kita yang mengandalkan pada kebenaran formal, masyarakat kerap kali terdzalimi dengan rekayasa administrasi demikian. Pemilik sesungguhnya atas tanah harus gigit jari lantaran di tanah yang sama terdapat sertifikat baru beserta segala bukti pendukungnya.
Ketiga : Konflik lahan tak semata hadir lantaran negara beserta aparatnya bermasalah. Ia juga hadir lantaran masyarakat belum terbangun kesadaran dan pengetahuannya soal pertanahan, termasuk alas hak atas tanah.
Di masyarakat kita, keterangan Kepala Desa atas lahan tertentu atau segel atas tanah kerap kali dianggap sebagai alas hak yang sempurna atas kepemilikan lahan. Banyak pihak yang merasa cukup dengan mengantongi segel. Padahal keterangan Kepala Desa atas status lahan di wilayahnya hanyalah satu bagian awal untuk memperoleh alas hak yang sempurna. Ketika suatu saat ada pihak tertentu yang memiliki izin untuk menggarap lahan itu, masyarakat menjadi terpinggirkan dan kalah status-nya.
Keempat : Konflik agraria juga dipicu oleh semakin banyaknya pihak-pihak yang hendak mengambil keuntungan dari persoalan ini. Penelitian Tim Fakultas Hukum Unlam bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2007 menyimpulkan, banyaknya klaim-klaim terkait tanah ulayat oleh pihak-pihak tertentu didasari oleh motif transaksi ekonomi.
Pihak-pihak ini acapkali mengatasnamakan masyarakat lokal dengan kedok “tanah ulayat”. Sayangnya, klaim itu dimentahkan oleh pernyataan warga sekitar pula, bahwa rata-rata pengakuan atas keberadaan tanah ulayat baru umncul seiring dengan hadirnya investasi di daerah mereka. Padahal salah satu karakteristik tanah ulayat adalah tanah yang dimilki secara komunal dan turun temurun untuk kepentingan masyarakat adat setempat.
Klaim atas tanah ulayat ini belakangan seakan menjadi tren di masyarakat kita untuk membangun posisi tawar dengan perusahaan yang mengantongi izin untuk berusaha di atas lahan itu. Penyelesaian secara hukum yang hampir dipastikan melemahkan warga kerap kali dihindari oleh oknum-oknum tersebut. Mereka lebih senang menyulut emosi warga hingga tercapai kesepakatan yang menguntungkannya secara ekonomi.
Dengan pemetaan masalah demikian, maka konflik agraria di tempat kita mesti dibenahi dari hulu hingga hilir. Regulasi keagrariaan kita mesti segera direvisi, disharmoni kebijakan dan pengaturan yang melibatkan banyak instansi mesti disederhanakan. Di lain pihak, pengadministrasian pertanahan mesti dilakukan dengan baik dan modern. Di tengah arus teknologi informasi seperti sekarang, mestinya kita memiliki cara dan pola pengadministrasian pertanahan yang mudah, efektif dan efisien. Sehingga siapapun dari kita bisa mengecek status tanah tertentu di seluruh republik ini dengan mudah.
Dan yang tak kalah penting, kesadaran publik harus dibangun agar semua orang memahami posisi dan alas haknya atas tanah-tanah (milik) mereka. Tak selalu tanah yang kita tempati dan garap bertahun-tahun, bahkan turun temurun adalah tanah kita, karena tanah bukan sekedar siapa yang menguasai, tapi siapa yang berhak atasnya.Walalhu’alam.
Dipublikasikan di Kolom Opini Harian Banjarmasin Post, 2 Pebruai 2012
Negara yang telah diamanahkan konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen dana APBN dan APBD untuk pendidikan mestinya menginsafi ini.
Tulisan ini dipublikasikan pada Opini Harian Kompas, 21 Januari 2012.
Setelah sekian lama bergulir, pro dan kontra pemberian dispensasi penggunaan jalan umum untuk angkutan pertambangan dan perkebunan besar sebagaimana dilarang oleh Perda Nomor 3 Tahun 2008 menemukan anti klimaks-nya. DPRD Kalsel yang direfresentasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda memilih menyiapkan draft revisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 dibanding pilihan kebijakan (politik) lainnya.
Keinginan untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 didasarkan oleh adanya fakta bahwa puluhan perusahaan pertambangan dan perkebunan telah mengantongi dispensasi Gubernur untuk melewati jalan umum yang dilarang oleh Perda itu. Dispensasi diberikan Gubernur dengan mendasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2009. Pergub ini diasumsikan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam Pergub itu diberikan kemungkinan lahirnya dispensasi untuk menyimpangi larangan yang dibuat oleh Perda. Penyimpangan itu dihajatkan untuk memberikan ruang penggunaan jalan umum bagi angkutan pertambangan, khususnya batu bara yang memberi pasokan bagi bahan bakar industri listrik negara. Dispensasi juga diberikan kepada industri yang menurut katagori Pergub tersebut melayani hajat publik. Di ranah perkebunan besar, dispensasi diberikan pula khususnya pada perkebunan kelapa sawit dengan sistem plasma.
Sikap para anggota DPRD Kalsel sempat terbelah menyikapi masalah ini. Satu kubu menginginkan melakukan formalisasi klausula dalam Pergub No.61 Tahun 2009 ke dalam Perda yang baru. Ini ditempuh agar tak muncul pro kontra yang menyatakan Pergub tersebut melabrak klausula Perda No.3 Tahun 2008. Di pihak yang lain, muncul keinginan sebagian anggota DPRD untuk menggunakan hak yang melekat pada mereka guna melakukan pertanyaan (interpelasi), bahkan investigasi (angket) terkait mengapa Gubernur mengeluarkan Pergub yang terkesan bertentangan dengan Perda itu.
Antiklimaks
Kamis lalu (22/12/2011) Pimpinan DPRD Kalsel beserta Pansus revisi Perda No.3 Tahun 2008 bertemu Gubernur Kalsel. Mereka sepakat untuk segera merevisi Perda No.3 Tahun 2008. Poin penting dari revisi tersebut adalah melakukan formalisasi dasar kebijakan dispensasi yang selama ini bernaung dibawah Pergub menjadi Perda. Selain itu, revisi juga tentu dihajatkan pada persoalan lain, seperti bagaimana mekanisme pemberian dispensasi, adakah kutipan (resmi) yang menyertainya dan dikelola seperti apa, berapa lama waktu dispensasi dan lain-lain.
Kesepakatan DPRD dan Gubernur soal penyelesaian pro kontra dispensasi yang selama ini diberikan Gubernur Kalsel pada puluhan perusahaan pertambangan dan perkebunan itu memberi isyarat bahwa, penyelesaian secara politik lebih dominan dibanding kehendak menelisik-nya secara yuridis.
Dalam ranah yuridis ketatanegaraan, kesepakatan tersebut menyisakan problemantika hukum yang cukup berarti. Pertama : Kebijakan dispensasi yang melandaskan bantal yuridisnya pada Pergub No.61 Tahun 2009 akan terus dapat diasumsikan bertentangan dengan Perda No.3 Tahun 2008 sepanjang ia tak pernah diuji secara yuridis. Persoalan ini tak serta merta selesai dengan lahirnya Perda baru. Kebijakan Gubernur yang memberikan dispensasi akan dapat dipersoalakan belakangan hari oleh siapapun secara yuridis. Dispensasi yang dikeluarkan Gubernur sejak 2009 sampai dengan sebelum disahkannya Perda baru hasil revisi Perda No.3 Tahun 2008 akan sangat berisiko secara hukum, baik bagi institusi ke-Gubernur-an (eksekutif), maupun atas jabatan Gubernur itu sendiri.
Kedua : Langkah premature merevisi Perda sesungguhnya menyisakan api dalam sekam yang boleh saja akan disulut oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Permintaan pertanggung jawaban hukum atas pengeluaran dispensasi itu bisa dilakukan kapan saja, kendati Perda yang baru “telah melegalkannya”. Pertanggung jawaban hukum itu bisa bersifat administrasi, bahkan pidana. Secara administratif ia bisa menjadi pintu masuk untuk mempersoalkan status Pergub beserta dispensasi-nya. Bahkan lebih jauh ia bisa menjadi pintu masuk untuk memakzulkan jabatan Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2004. Pemakzulan itu didasarkan bahwa Gubernur telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Perda No.3 Tahun 2008.
Kendati terlalu jauh, bahkan harapannya ini tak terjadi, persoalan ini amat mungkin pula diseret ke ranah pidana. Alasan ini muncul atas kuatnya spekulasi banyak pihak yang menyatakan hadirnya dispensasi itu diikuti oleh “kutipan” tertentu. Jika itu benar, maka amat mungkin persoalan “kutipan” ini akan menyisakan persoalan pidana di kemudian hari. Ia amat mungkin dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sekaligus menguntungkan pribadi dan atau kelompok tertentu.
Ketiga : Dengan kesepakatan untuk merevisi Perda No. 3 Tahun 2008, DPRD sesungguhnya (sengaja) melemahkan peran dan fungsi pengawasannya untuk menguak apa saja yang melatar belakangi keluarnya dispensasi, perusahaan mana saja yang mengantonginya, adakah kesesuaian ketentuan dalam Pergub No 61 Tahun 2009 dengan kondisi perusahaan penerima dispensasi. Pelemahan fungsi pengawasan DPRD ini jika dilakukan secara sengaja amat membahayakan dalam praktek ketatanegaraan kita. Dengan cara demikian, maka kehidupan tata kelola pemerintahan kita menjadi pincang, sebab institusi legislatif yang salah satu fungsinya adalah mengawasi eksekutif berjalan cacat fungsi.
Di pihak yang lain, muncul kekhawatiran pelemahan ini disengaja untuk membangun posisi tawar DPRD atas eksekutif, lebih tepatnya Gubernur. DPRD dikhawatirkan hendak ikut serta “mengurus” pemberian penggunaan jalan umum bagi perusahaan yang mendapat pengecualian berdasarkan Perda baru nanti. Jika keikutsertaan DPRD semata-mata dalam ranah pengawasan, maka kekhawatiran berlebihan mungkin tak patut dialamatkan padanya, lantaran ia menjalankan fungsi pokoknya. Kekhawatiran justru muncul jika DPRD hendak turut serta menyetujui pemberian pengecualian itu kepada perusahaan. Dalam posisi seperti ini amat mungkin kewenangan yang dimiliki oleh DPRD akan dimanfaatkan oknum anggota DPRD tertentu untuk membangun posisi tawar dengan perusahaan. Posisi tawar yang boleh jadi didasarkan atas logika transaksional untuk melahirkan kebijakan.
Jika ini disadari, maka pilihan untuk “melegal-kan” klausula dalam Pergub No. 61 Tahun 2009 ke dalam revisi Perda No.3 Tahun 2008 adalah pilihan politik premature yang didasarkan atas kuatnya bargaining politik (anggota) DPRD. Bargaining yang semoga saja tak dihajatkan untuk membangun dasar hukum melakukan transaksional kebijakan (transactionary discretion). Jika ini dilakukan, bukan hanya Gubernur dan Pengusaha yang menjadi sandera-nya, tapi tata kelola pemerintahan kita semakin jauh dari kehendak untuk menjadikannya baik sebagimana cita kita bersama. Wallahu’alam.
Dimuat di kolom opini Banjarmasinpost, 28 Desember 2011
BANJARMASIN – Kisruh kepemilikan Pulau Lari-Larian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan nama Pulau Lerek-Lerekan terus bergulir. Pemprov Kalsel yang merasa dicurangi atas keputusan tersebut terus memikirkan cara agar pulau tersebut menjadi bagian dari provinsi ini.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel Ardiansyah mengungkapkan, penyelesaian masalah tersebut hingga kini belum jelas. Pemprov Kalsel sendiri berencana menempuh langkah hukum. Namun, Kemendagri sendiri kemungkinan cenderung menginginkan agar dua provinsi yang bersengketa melakukan kerjasama pengelolaan pulau yang kaya sumber daya alam minyak dan gas tersebut.
“Kemendagri kemungkinan akan mendorong kerjasama pengelolaan untuk dua provinsi, itu sah-sah saja, sesuai UU 32 tahun 2004. Tapi yang kita perjuangkan kewilayahannya dulu,” kata Ardiansyah, Rabu (20/10).
Mengenai usaha mengembalikan kepemilikan Pulau Lari-Larian, Pemprov Kalsel kemungkinan akan berjuang bersama Pemprov Kaltim yang salah satu kepulauannya juga diklaim oleh Sulawesi Barat.
Gugusan pulau tersebut bernama Pulau Bala-Balagan yang berada di Selat Makassar, tak jauh dari wilayah perbatasan dengan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Terkait sejarah Pulau Lari-Larian sendiri, Ardiansyah menuturkan bahwa pulau yang kerap menjadi dermaga singgah para nelayan ini, sebelum zaman es di muka bumi mencair merupakan daratan yang menyatu dengan Pulau Kalimantan. Setelah ratusan tahun, ada pergeseran topografi yang membuat pulau ini terpisah dari daratan Kalimantan.
“Dari sejarah memang sudah menjadi bagian dari Kalsel, di sana juga sudah terbangun fasilitas dermaga kecil yang dibangun Pemkab Kotabaru. Ada juga antena satelit milik Lanal,” terang Ardiansyah.
Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, Pemprov Kalsel masih berpeluang mengambil alih Pulau Lari-Larian. Caranya, Pemprov Kalsel dapat menempuh jalur hukum dengan memberikan bukti yang kuat.
“Berdasarkan kewenangan Mendagri berdasarkan dapat memutuskan sesuatu melalui peraturan menteri. Soal pulau yang ditetapkan dengan Permendagri, memungkinkan sekali untuk diubah sepanjang ada bukti baru bahwa wilayah tersebut memang miliki Kalsel. Problemnya, punya bukti atau tidak. Kalau punya dokumen kuat, saya kira kita punya kekuatan hukum,” cetusnya. (tas)
Dimuat pada Harian Radar Banjarmasin, 20 Oktober 2011