Pilah Pilih Rektor Unlam

Waktu menjelang pemilihan rektor Unlam hanya tinggal belasan hari lagi. Tanggal 18 Mei 2009 adalah waktu yang ditetapkan Senat Unlam untuk memilih pucuk pimpinan di universitas tertua di Kalimantan ini.

Pemilihan rektor Unlam kali ini memiliki arti penting dalam banyak hal, terutama untuk mengangkat kembali nama besar Unlam dalam peta perguruan tinggi di tingkat nasional. Tahun lalu, Unlam mendapatkan akreditasi C, sebuah penilaian yang cukup mengkhawatirkan untuk sebuah perguruan tinggi seusia Unlam. Dengan peringkat akreditasi seperti itu, citra Unlam saat ini sedang berada pada titik nadir.

Rektor Reformis

Untuk mengangkat citra Unlam ke posisi yang lebih baik diperlukan cara-cara yang luar biasa. Untuk melakukan cara-cara yang luar biasa itu, diperlukan pemimpin yang luar biasa pula. Detik ini, Unlam memerlukan rektor yang reformis. Rektor yang siap memutuskan mata rantai dengan pelbagai budaya dalam birokrasi Unlam yang masih jumud kemajuan, sekaligus figur yang memiliki visi yang jelas untuk menghantarkan Unlam sebagai universitas terbaik, minimal di kawasan timur Indonesia.

Dalam konteks itu, siapapun yang akan memimpin Unlam setidaknya memiliki kreteria-kreteria berikut :

Pertama : Seorang rektor sebagai pemimpin entitas akademik haruslah memiliki sikap yang pro-akademik. Rektor Unlam kedepan harus jeli memetakan seluruh potensi akademik di Unlam, terutama di level dosen dan mahasiswanya. Di level dosen misalnya, harus dilakukan akselerasi peningkatan jenjang studi dosen, hingga sebagian besar bergelar Doktor (S3). Akselerasi demikian hanya dapat dilakukan oleh rektor yang kreatif menciptakan program dan peluang untuk menyekolahkan staf pengajarnya. Akselerasi tak pernah dapat dicapai, jika program yang dijalankan masih bersifat pasif dan menempuh cara-cara konvensional.

Kedua : Rektor Unlam kedepan mestilah seorang yang berintegritas. Untuk membangkitkan kembali Unlam diperlukan pengorbanan waktu, tenaga dan fikiran yang tak sedikit. Integritas diperlukan, agar rektor kedepan bukan merupakan perpanjangan tangan dari kelompok tertentu untuk mencapai kepentingannya. Rektor Unlam kedepan adalah perpanjangan tangan seluruh stakeholders Unlam untuk kemajuan universitas yang didirikan oleh para pejuang Banua di masa lalu. Integritas pula yang mampu menghadirkan rektor Unlam kedepan sebagai seseorang yang bersifat inklusif dan siap berdiri di atas semua golongan dan kepentingan yang ada.

Ketiga : Moralitas menjadi kreteria yang tak kalah penting bagi rektor Unlam kedepan. Dengan moralitas, seorang rektor akan memiliki kemampuan untuk tidak melakukan penyimpangan (corruption), sekaligus mampu membersihkan birokrasi kampus secara keseluruhan. Dengan modal moralitas, rektor kedepan diharapkan mampu untuk bersikap akuntabel, transparan dan responsif dalam perencanaan dan pelaksanaan pelbagai program kampus.

Keempat : Sebagai konsekwensi dari lahirnya UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) diperlukan pemimpin universitas yang berwawasan kewirausahaan. Rektor Unlam kedepan, tak dapat menghindar dari tugas penting untuk mewirausahakan pelbagai aspek di Unlam, tanpa harus mengorbankan kualitas dan hak-hak masyarakat, termasuk kaum miskin untuk berstudi di Kampus ini. Rektor kedepan harus jeli membaca peluang untuk mewirausahakan potensi kampus, baik potensi akademik, maupun non-akademiknya.

Kelima : Rektor Unlam yang akan lahir dari Pilrektor 2009 ini juga diharapkan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik di dalam, maupun di luar kampus. Jika berharap Unlam menjadi universitas yang maju, maka kemampuan untuk membuka jaringan yang seluas-luasnya adalah hal yang tak dapat dinafikkan. Untuk membuka berbagai jejaring, mulai dari tingkat lokal, nasional sampai internasional diperlukan seorang rektor yang jeli memetakan relasi, sekaligus memiliki kemampuan di atas rata-rata dalam membangun komunikasi. Sebab rektor Unlam, bukan dihajatkan untuk menjadi raja di kampus Unlam semata, namun harus menjadi simbol Unlam di ranah lokal, nasional dan internasional.

Pilah, baru Pilih

Kelima kreteria itu akan diproses melalui dua tahap, penjaringan oleh perwakilan dosen dan mahasiswa dan pemberian pertimbangan oleh senat universitas sebelum diserahkan kepada Menteri Diknas untuk dipilih satu orang diantara para calon yang ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Diknas Nomor 67 tahun 2008.

Dalam tahapan itu, proses penjaringan yang melibatkan perwakilan dosen dan mahasiswa adalah satu-satunya saluran aspirasi publik kampus dalam Pilrektor ini. Kendati tidak diatur dalam Permendiknas No.67/2008 dan tidak mengikat secara hukum, hasil penjaringan oleh kalangan dosen dan mahasiswa itu diharapkan dapat dilakukan secara optimal.

Agak disayangkan memang, sebab tidak semua dosen dan mahasiswa diberikan hak menjaring siapa calon rektor yang mereka kehendaki. Terlebih sampai detik ini, hingar bingar Pilrektor Unlam belum diserap seluruh elemen di Unlam. Dari survey internal yang kami lakukan, masih terdapat hampir 78% dosen Unlam yang belum mengetahui kapan dan apa tahapan yang akan berlangsung dalam Pilrektor 18 Mei mendatang. Wacana Pilrektor 2009 masih berada di ruang elit, khususnya senat universitas.

Jika tidak segera disosialisasikan, bisa jadi dosen dan mahasiswa yang diberikan hak untuk menjaring tidak tahu siapa calon rektornya. Dan jika itu terjadi, dapat dipastikan hasil penjaringan tidak akan menghasilkan sesuatu yang berarti.

Diluar prooses penjaringan, publik kampus sesungguhnya masih memiliki waktu untuk “mencari” siapa calon rektor yang layak memimpin universitas ini. Perhelatan bedah vis-misi yang terbuka misalnya bisa dijadikan salah satu referensi, selain terus memberikan info kepada senat universitas perihal track record si calon rektor di masa lalunya.

Masyarakat Unlam detik ini sudah mulai harus memilah calon rektor yang tidak cacat moral, integritas dan komitmennya pada kemajuan Unlam, sekaligus calon rektor yang memiliki jejak rekam yang pro-akademik dan baik dalam membangun komunikasi internal dan eksternal. Pilahan masyarakat Unlam adalah modal Pilihan Senat universitas. Semoga kita tak salah Pilah dan Pilih! Ahlan Wa sahlan Pemimpin baru Unlam.

Diterbitkan oleh radar Banjarmasin, 04 Mei 2009

Komentar (1) »

“Gugat” Hasil Pemilu

Hari-hari belakangan, sebagian besar KPU kab dan Provinsi di Indonesia telah melakukan rekapitulasi akhir suara di tingkatannya masing-masing. UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengamahkan sekaligus memberikan batas akhir waktu penetapan hasil Pemilu tingkat nasional selambat-lambatnya 30 hari sejak hari pemungutan suara. Itu artinya pada 9 Mei 2009 mendatang, KPU Pusat mesti menetapkan hasil pemilu secara nasional.

Hasil Pemilu sebagai output dari kontestasi politik tentu menghasilkan polemik, terlebih Pemilu kita 9 April lalu dilatarbelakangi banyak masalah. Masalah yang paling krusial dan mengemuka ialah carut marutnya daftar pemilih tetap (DPT), selain masalah lainnya berupa banyaknya indikasi pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang, intimidasi politik dan kampanye hitam. Dilain pihak indikasi pelanggaran administrasi pemilu juga terlihat.

Pasca penetapan hasil akhir oleh KPU, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh perolehan hasil pemilu lalu beramai-ramai “menggugat”. Pelbagai mekanisme-pun ditempuh, mulai dari melaporkan ke Bawaslu/Panwaslu, complaint ke KPU sampai rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pasal 258 jo 259 UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilu hanya dapat diajukan melalui MK. Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting dalam pengajuan permohonan hasil pemilu itu :

Pertama : Pihak yang berhak mengajukan permohonan ke MK ialah kontestan Pemilu, Sedangkan pihak yang dijadikan termohon ialah KPU. Tafsir dari kontestan Pemilu adalah Partai Politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD-RI. Dalam konteks ini, calon legislatif secara perseorangan tidak dimungkinkan mengajukan permohonan ke MK, melainkan melalui Parpol tempat ia mencalonkan diri pada Pemilu lalu.

Kedua : Yang menjadi objek sengketa dalam perselisihan hasil Pemilu ialah perolehan suara hasil Pemilu secara nasional (Pasal 259 ayat (1)). Hal ini berarti, gugatan terhadap hasil penghitungan Pemilu yang berskala lokal tidak dapat diterima oleh MK. Hal ini tentu saja mengharuskan setiap parpol menghimpun bukti-bukti pelanggaran yang ada di setiap daerah pemilihan dan daerah untuk diajukan bersama-sama secara kolektif di tingkat nasional. Sementara waktu yang diberikan untuk mengajukan permohonan hanyalah 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. Secara teknis, hal demikian tentu akan sangat sulit dipenuhi oleh Parpol, tanpa kesiapan dan keseriusan yang memadai (pasal 259 ayat (2)).

Ketiga : Permohonan yang diajukan ialah permohonan yang nyata-nyata mempengaruhi perolehan kursi (pasal 258 ayat (2)). Sebagai contoh, seorang calon anggota DPD RI yang memperoleh suara 4.000 dan menduduki peringkat ke-20 dalam perolehan akhir sangat sulit untuk diterima permohonannya oleh MK, karena selisih peringkat antara dirinya dengan jatah kursi tiap provinsi terlampau jauh. UU No.10 Tahun 2008 sedari awal membatasi kemungkinan banyaknya gugatan atas hasil Pemilu ke MK dengan memberikan ruang bagi pelanggaran yang berdampak signifikan dalam mempengaruhi perolehan kursi. Hal demikian dilakukan, sebab MK hanya diberi waktu 30 hari kerja pasca penetapan akhir perolehan suara nasional untuk menyelesaikan seluruh permohonan yang masuk.

Keempat : Kendati MK hanya berada di Jakarta, namun secara teknis persidangan MK dapat dilakukan melalui video conference di setiap Provinsi. MK telah membangun jejaring dengan 34 Fakultas Hukum di Indonesia, salah satunya FH Unlam Banjarmasin untuk melangsungkan persidangan jarak jauh. Persidangan di Banjarmasin sangat mungkin dilakukan, jika di daerah ini terdapat bukti-bukti tentang pelanggaran pemilu yang disampaikan permohonannya ke MK dan berakibat pada perolehan kursi.

Gugatan” terhadap hasil Pemilu harus ditempuh secara yuridis prosedural. Sebab jika salah dalam meletakkan prosedur “gugatannya”, hanya akan berakibat pada kesia-siaan. Sebagai contoh, complaint yang dilakukan seorang calon anggota DPD RI atas hasil penghitungan suara ke KPU Pusat dan Panwaslu tidak akan merubah penghitungan suara, karena kedua institusi itu tidak berwenangan membatalkan hasil Pemilu.

Gugatan” pelanggaran pemilu yang mempengaruhi perolehan suara Pemilu dapat saja diajukan melalui Pengadilan Negeri, setelah adanya proses pendahuluan di Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sayangnya, UU No.10 tahun 2008 menyatakan putusan PN atas gugatan Pemilu mesti dilakukan 5 hari sebelum penetapan akhir nasional dilakukan. Itu artinya batas akhir Putusan PN adalah tanggal 4 Mei mendatang. Jika kontestan Pemilu lalu melakukan “gugatan” melalui mekanisme itu saat ini, hampir dipastikan perkaranya sia-sia, sebab tak terkejar oleh waktu.

Mungkin sekarang waktunya bersiap-siap. Kontestan Pemilu bersiap menggugat, KPU (harus) siap digugat ! Bukankah gugat menggugat adalah hal yang sahih, asal dilakukan dengan cara yang sahih pula.

Komentar bertahan »

Mengubah Pemilihan Wakil Kepala Daerah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibuat oleh DPD RI belakangan ini berisi beberapa klausul yang menarik untuk diperbincangkan. Klausula-klausula tersebut diantaranya ialah perubahan mekanisme pemilihan gubernur dari pemilihan langsung menjadi penunjukan oleh pemerintah pusat, pengaturan tentang tidak diperbolehkannya seorang kepala daerah untuk mencalonkan diri sebanyak dua kali, jika ia dinilai gagal oleh suatu tim penilai sepanjang kepemimpinan pertamanya, tidak diperbolehkannya seorang kepala daerah menjadi pimpinan partai politik dan pengaturan tentang posisi wakil kepala daerah, selain klausula-klausula lainnya.

Khusus mengenai isu pengaturan tentang posisi wakil kepala daerah, draft RUU Pilkada tersebut merubah cara pemilihan wakil kepala daerah dari yang semula dipilih langsung dalam satu paket bersama kepala daerah, menjadi dipilih oleh DPRD di daerahnya masing-masing. Secara lebih teknis, RUU Pilkada ini mengatur kepala daerah yang sebelumnya dipilih langsung akan mengajukan dua nama calon wakil kepala daerah berdasarkan hak preogratifnya kepada DPRD untuk dipilih salah satunya melalui Paripurna Dewan.

Rumusan demikian oleh PAH I DPD RI yang membahas RUU ini dianggap dapat menjawab disharmonisasi hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di banyak wilayah selama ini. Disharmoni yang dalam perjalanan pemerintahan daerah terjadi antara kepala daerah dan wakilnya sebab munculnya conflict of politics, maupun conflict of interest. Disharmonisasi itu disinyalir hanya akan melemahkan jalannya fungsi pemerintahan.

Efektivitas Pemerintahan

Ratio de’ etrat usulan perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah dalam RUU ini untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang kuat dan efisien mengundang pertanyaan. Apa sesungguhnya yang menjadi akar ketidakefektivan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jika ketidakefektivan hubungan keduanya hanya disandarkan oleh adanya konflik politik dan kepentingan diantara keduanya, maka perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah sebagaimana RUU Pilkada itu tidak menjawab persoalan sesungguhnya.

Perubahan mekanisme dari pemilihan langsung menjadi pengusulan oleh kepala daerah dan pemilihan oleh DPRD tetap akan memunculkan potensi konflik di kemudian hari, selama posisi wakil kepala daerah hanya dijadikan pemanis dalam sistem tata kelola pemerintahan kita.

Posisi wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No.12 Tahun 2008 memang sangat terbatas dan bergantung pada kebaikan hati kepala daerah. Tugas-tugas yang diberikan memposisikan wakil kepala daerah hanya membantu tugas kepala daerah, sementara tata cara teknis membantunya tidak diatur lebih lanjut dalam UU, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Tugas wakil kepala daerah yang agak tegas hanyalah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kepada unit pemerintahan di bawahnya. Di luar itu, wakil kepala daerah diposisikan sebagai pengganti kepala daerah pada saat yang bersangkutan berhalangan, baik sementara, maupun tetap.

Berdasarkan peraturan ini, persoalan disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah nampaknya berasal dari persoalan ketidak jelasan distribusi tugas dan wewenang yang ada pada keduanya. Ketidak jelasan pembagian tugas inilah yang kemudian melahirkan rasa sakit hati dan memunculkan konflik politik dan kepentingan. RUU Pilkada mestinya menyentuh persoalan mendasar ini, dengan membuat pembagian tugas dan wewenang yang tegas antara keduanya.

Legitimasi dan Complaint Mechanism

Persoalan lain yang akan timbul jika terjadi perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah ialah lemahnya legitimasi wakil kepala daerah dibanding kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Legitimasi wakil kepala daerah penting, sebab ia adalah orang yang akan menggantikan kepala daerah pada saat yang bersangkutan berhalangan tetap, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan.

Oleh sebab itu, mekanisme pemilihan kepala daerah yang dibuat secara langsung dan satu paket dengan kepala daerah masih relevan untuk dipertahankan. Hanya saja selain pembagian tugas dan wewenang yang harus diperinci oleh UU Pilkada kedepan, mekanisme menyanggah (complaint mechanism) juga diperlukan untuk menjaga hak-hak diantara keduanya.

Complaint mechanism adalah alat kontrol dari pembagian tugas dan wewenang yang telah diatur sebelumnya. Seorang wakil kepala daerah melalui mekanisme ini dapat membuat sanggahan atas tidak terpenuhinya hak-hak yang dimilikinya berdasarkan UU. Sanggahan tersebut dapat ditujukan kepada DPRD sebagai institusi pengontrol eksekutif daerah. Oleh DPRD, sanggahan tersebut dapat dijadikan bahan untuk memberi peringatan kepada kepala daerah, bahkan sampai pada titik memakzulkannya.

Dalam konteks ini, wakil kepala daerah tidak hanya dijadikan asesoris dalam struktur ketatanegaraan kita, tetapi menjadi bagian penting di dalamnya. Sepenting posisi mereka pada saat meraup suara di masa-masa Pilkada.

*M.Rifqinizamy Karsayuda.Tim Perumus Uji Akademik RUU Pilkada DPD-RI. Dosen Hukum Tata Negara Fak.Hukum Unlam Banjarmasin.

Diterbitkan oleh Harian Banjarmasin Post, 3 Maret 2009

Komentar bertahan »

Uji Sahih RUU Pilkada

Tulisan berikut merupakan bahan pada saat melakukan Uji Sahih dan Uji Akademik RUU Pilkada versi DPD RI beberapa waktu lalu. Semoga bermanfaat

Beberapa Catatan Yuridis terhadap RUU Pilkada Versi DPD-RI[1]

M.Rifqinizamy Karsayuda[2]


[1] Catatan-catatan dimaksud merupakan buah pikir forum dan tim perumus pada Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang disusun oleh PAH I DPD RI di Kampus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 02 Pebruari 2009.

[2] Pengajar Pada Bagian Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute National University of Malaysia dalam kajian Hukum Tata Negara. Alamat korespondensi melalui e-mail : rechtolog@yahoo.com, Personal Phone : +628170407165. Penulis merupakan Tim Perumus Uji Sahih RUU Pilkada versi DPD RI.

Pendahuluan

Pemilihan Kepala Daerah sebagai bentuk demokrasi dan mekanisme rotasi kekuasaan di Indonesia, telah berlangsung sejak zaman orde lama hingga saat ini. Dalam perkembangannya, pemilihan kepala daerah yang dahulu berupa penunjukan beralih menjadi pemilihan dalam pengertian tertentu pada era orde baru dan pemilihan langsung di era reformasi ini.

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Pilkada selama ini, masih menyimpan beberapa kritik, antara lain : Pertama : dengan dimuatnya aturan-aturan mengenai Pilkada dalam UU Pemerintahan Daerah, maka Pilkada dianggap bagian dari urusan pemerintahan daerah. Padahal dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pilkada dinyatakan sebagai bagian dari Pemilu itu sendiri. Kedua : Dalam UU No.32 Tahun 2004 diatur tentang adanya wakil kepala daerah dalam Pilkada. Padahal landasan konstitusi mengenai Pilkada dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan adanya pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara demokratis. Posisi wakil kepala daerah dalam konstitusi tidak dicantumkan.

Persoalan ketiga yang cukup urgen dalam UU No.32 Tahun 2004 yang memuat pilkada ialah tidak diaturnya mekanisme complaint bagi para pihak, termasuk publik terhadap banyaknya putusan KPUD terkait Pilkada. Dalam konteks ini KPUD bisa menjadi lembaga superbody. Keempat : dalam UU 32/2004 tidak diatur secara terperinci perihal hukum acara penyelesaian sengketa Pilkada.

Persoalan-persoalan tersebut, disamping persoalan lainnya membuat PAH I DPD RI membuat RUU Pilkada. Namun demikian terdapat beberapa poin yang dapat dijadikan catatan dari aspek yuridis terhadap RUU ini, sebagai berikut ;

1. Asas konstitusionalitas dan demokratisasi Pilkada

Dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU pada tempatnyalah untuk mengacu kepada ketentuan konstitusional. Hal ini dikarenakan, konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Disinilah asas konstitusional mesti menjadi acuan bagi setiap pembuatan produk hukum.

Ketidaktaatan kepada asas ini akan berakibat pada dua hal. Secara prinsip, hal ini akan berakibat pada munculnya beragam produk hukum yang inkonstitusional. Akibatnya akan terjadi disintegrasi hukum nasional. Hal lain yang akan muncul di ranah praktis adalah, akan lahirnya produk perundang-undangan yang sia-sia, akibat dibatalkan oleh Putusan Peradilan tertentu (dalam konteks UU dibatalkan oleh MK) melalui uji materiil (judicial review). Pembatalan produk hukum berakibat pada terabaikannya asas efisiensi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut.

Dalam konteks RUU PIlkada ini, aturan konstitusi yang mengatur tentang Pilkada dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagaimana disebutkan sebelumnya harus dijadikan acuan. Pasal tersebut memberi pesan bahwa Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis.

Tafsir demokratis dalam UUD 1945 tersebut harus dimaknai sebagai demokratisasi proses Pilkada secara keseluruhan. Proses Pilkada yang dimulai dari penjaringan calon, pencalonan, kampanye, pemilihan, penetapan, sengketa (jika terjadi), bahkan sampai dengan pemakzulan (impeachment) harus dilaksanakan secara demokratis.

RUU Pilkada ini sebagimana UU yang mengatur Pilkada sebelumnya lebih banyak menitik beratkan pada pencalonan, kampanye, pemilihan dan sengketa. Tahapan-tahapan lainnya nampaknya belum mendapat perhatian yang baik. Alangkah idealnya, jika tahapan lain juga diatur dengan cukup terperinci dan mengacu kepada niali-nilai demokratis, agar Pilkada kedepan menjadi benar-benar demokratis sebagaimana amanah konstitusi.

2. Penguatan Asas Otonomi dalam bidang Politik

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan : Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Secara lebih terperinci, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui kebijakan otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 1 angka 5 UU No.32 Tahun 2004 dijelaskan makna otonomi daerah tersebut, yaitu :

“Otonomi daerah ialah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, setiap daerah memiliki kewenangan dalam pelbagai bidang, kecuali yang menjadi kekuasaan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004, yaitu meliputi kewenangan dalam bidang :

a. politik luar negeri

b. pertahanan

c. keamanan

d. peradilan

e. moneter dan fiskal dan;

f. agama

Secara implisit, pengaturan tentang otonomi daerah tersebut mengandung arti bahwa otonomi dalam bidang politik juga merupakan salah satu dari kewenangan daerah yang bersifat otonom. Hal inilah seharusnya menjadi dasar yuridis dan filosofis lainnya dalam pembuatan RUU ini. Perwujudan otonomi daerah dalam bidang politik secara lebih penuh dapat dilaksanakan dengan melahirkan aturan mengenai Pilkada yang betul-betul berdaulat di daerah.

Salah satu rumusan yang memadai untuk diajkan ialah dengan menjadikan Pilkada sebagai pekerjaan daerah sepenuhnya, terlepas dari berbagai intervensi pusat dalam berbagai aspek seperti pencalonan, penyelenggaraan dan lain-lain.

3. Pilkada dan Pemilu yang lain

Beberapa waktu belakangan, Pilkada dilaksanakan di Indonesia secara sporadic, sesuai dengan jadwal di masing-masing daerah (provinsi, kabupaten/kota). Guna melahirkan Pemilu yang lebih sederhana dan efisien, serta sebagai konsekwensi dari masuknya Pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu, maka idealnya Pilkada dilaksanakan secara serentak dan digabungkan dengan Pemilu yang lain.

Pertanyaannya berikutnya adalah, jika dilaksanakan serentak, maka dengan pemilu yang mana Pilkada dilaksanakan. Dengan berpegang kepada asas otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, maka kami mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan berbarengan dengan pemilu untuk memilih anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota.

3. Pemilihan Umum Nasional Pemilihan Umum Lokal

Adapun usul dalam RUU ini agar Pilkada dilaksanakan serentak dan berbarengan dengan Pilpres mengandung kritik setidaknya pada dua hal. Pertama : bagaimana jika beberapa kepala daerah terpilih lebih dahulu daripada presiden, sebab Pilpres masih berlangsung pada Putaran II ?. Kedua : Jika Pilkada berbarengan dengan Pilpres, maka isu-isu di daerah akan lenyap oleh isu-isu seputar Pilpres. Dalam konteks ini, konsentrasi, termasuk kritik publik terhadap calon kepala daerahnya akan sangat minim.

4. Posisi Wakil Kepala Daerah

RUU Pilada versi DPD ini mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Ada dua alasan yang melatarbelakangi rumusan ini. Pertama : Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagaimana disebutkan terdahulu tidak menyebutkan posisi wakil kepala daerah. Hal ini dianggap sebagai dasar konstitusional mengapa wakil tidak perlu dipilih langsung. Kedua : berkaca dari realita kekinian, dengan adanya wakil kepala daerah sering terjadi conflict of interest maupun conflict of politic dengan kepala daerahnya. Muaranya, efektifitas pemerintahan yang diemban keduanya tidak berjalan.

RUU ini mengusulkan agar wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD atas usulan dari kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Pertanyaannya, jika dengan menggunakan mekanisme ini adakah jaminan bahwa tidak akan terjadi disparitas antara kepala daerah dan wakilnya ? atau apakah dengan mekanisme demikian akan tercipta efektifitas pemerintahan?

Jika tidak terdapat garansi, maka perlu dipikirkan masih perlu atau tidaknya posisi wakil kepala daerah?. Jika dianggap masih perlu, maka kami melihat bukan mekanisme pemilihannya yang bermaslaha, namun aturan hukum mengenai pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang perlu dipertegas, termasuk adanya mekanisme hukum untuk melakukan complaint, jika tugas dan wewenang salah satu dari keduanya tidak diberikan atau diambil oleh yang lainnya. RUU ini hendaknya mengatur hal tersebut, sebab hal ini belum mendapatkan pengaturan pada UU yang ada selama ini.

5. Batas waktu kewajiban memilih Wakil Kepala Daerah

Dalam Pasal 26 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 disebutkan :

(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Pasal tersebut tidak menyebutkan berapa lama limit waktu untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana ayat (7) diatas. RUU Pilkada ini hendaknya mengatur hal tersebut, seperti selambat-lambatnya 2 bulan setelah Kepala Daerah sebagaimana ayat (6) dilantik, maka paripurna DPRD wajib memilih wakil kepala daerah sebagaimana dipersyaratkan dalam ayat (7) diatas.

6. Kepala daerah bukan Pimpinan Parpol

Klausula ini agak aneh, sebab kepala daerah disatu sisi disebut sebagai pejabat publik yang memiliki makna siapapun dapat menjadi kepala daerah, termasuk politisi. Bahkan dalam term yang lain, kepala daerah seringkali disebut sebagai jabatan politis.

Hal lain yang membuat kalusula ini terasa kurang relevan dipertahankan ialah, dengan tidak menjadi pimpinan parpol seseorang masih dapat berkuasa secara politik. Ia dapat saja menjadi Ketua Dewan Syura, Ketua Majelis Pertimbangan Partai dan lain-lain. Hal tersebut dalam realitas politik kadang lebih berkuasa dibanding ketua parpol.

7. Perlukan UU Pilkada tersendiri ?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu. Jika demikian mengapa Pilkada pengaturannya dipisahkan dari pengaturan Pemilu secara keseluruhan ?

Pembuatan RUU Pilkada tersendiri akan menyulitkan dari aspek sinkronisasi klausula-klausula yang mengatur tentang Pemilu secara keseluruhan. Hal ini dapat berakibat terciptanya peraturan yang saling bertabrakan satu dengan yang lain.

Selain itu, pembuatan RUU sektoral dalam satu bidang yang sama, seperti RUU Pilkada dalam lingkup Pemilu akan membuahkan ketidakefisienan baik dari sisi legislasi, maupun anggaran. Namun demikian, kami memahami usul DPD ini sebagai bagian dari penguatan fungsi kelembagaan sesuai amanah pasal 22 D UUD 1945.

***

Terakhir, dalam perumusan draft akademik maupun RUU Pilkada ini masih kami temukan beberapa kekurang cermatan pembuatnya, diantaranya : adanya materi yang out off date secara yuridis, sebagi contoh pada hal 56-57 draft akademik disebutkan : ”Pilkada dilaksanakan oleh KPUD, tapi tanpa hubungan hirarkis dengan KPU. Oleh karena KPUD bertanggungjawab kepada DPRD. Hali ini sebagai konsekwensi pilkada bukan pemilu”. Padahal hal ini telah dianulir melalui Putusan MK No.027-073/PUU-II/2004 yang menyatakan pertanggungjawaban KPUD bukan kepada DPRD lagi, namun kepada publik[1].

Selain itu, secara redaksional RUU Pilkada ini juga masih menyimpan kekurangcermatan penegetikan seperti terlihat pada pasal 33 ayat (2) yang berbunyi : ”Pelanggaran atas larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf j, huruf m, huruf o merupakan pelanggaran tata cara kampanye”. Padahal didalam pasal 30 ayat (1) tidak dicantumkan huruf m dan huruf o.

Terlepas dari berbagai catatan diatas, kami menyambut baik RUU Pilkada dari DPD ini. Semoga kedepan kita dapat saling bekerjasama dengan lebih baik lagi.


[1] Silakan lihat dalam M.Rifqinizamy Karsayuda, Pilkada Perspektif Hukum Tata Negara, Total Media Yogyakarta, 2006, hlm 123.

Komentar bertahan »