Keinginan Pusat untuk mengerdilkan peran Pemerintah Daerah dalam urusan pertambangan semakin terlihat dalam beberapa waktu belakangan.
Cara berpikir demikian mendapat dukungan beberapa pihak, tak terkecuali anggota DPR asal Banua. Adalah Dirjen Minerba Kementrian ESDM melalui suratnya  bernomor 37.E/84/DJB/2011 tanggal 30 desember 2011 dan surat nomor 02.E/30/DJB/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 yang isinya melarang penerimaan sumbangan pihak ketiga (SPK atau SP 3) yang selama ini diterima banyak daerah penghasil tambang di Indonesia.
Surat edaran itu melarang pula penerbitan dan surat keterangan angkutan barang (SKAB) yang diterbitkan bupati/wali kota. Oleh Pemerintah Pusat, kedua hal tersebut, dianggap berpotensi menghadirkan penyalahgunaan wewenang di level pemerintahan daerah, khususnya kepala daerah kabupaten/kota.
Jauh sebelum surat edaran ini, pemerintah pusat melakukan hal serupa terhadap daerah. Surat Edaran Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral No 08/84/DJG/2004 adalah bukti konkretnya.
Surat Edaran inilah yang membonsai nilai prosentase dana royalti menjadi hanya 13,5 persen, dimana 10,6 persen diserahkan kepada daerah. Surat edaran ini secara substantif bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur soal royalti.
Merampas Otonomi
Pemerintah Pusat merasa pihak paling berhak mengurus urusan pertambangan. Argumentasi yang dipegang Pusat adalah ketentuan konstitusi yang menyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Argumentasi itulah yang digunakan untuk melakukan sentralisasi atas urusan pemerintahan di bidang pertambangan. Argumentasi itu menjadi amat dangkal, jika dihadapkan dengan ketentuan desentralisasi yang juga diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945.
Memberi tafsir kata “negara” semata sebagai pemerintah pusat, menjadikan makna negara kesatuan yang dimiliki Indonesia menjadi amat sempit, bahkan cenderung agak arogan. Karakteristik suatu negara kesatuan memang menempatkan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.
Otonomi pertambangan melalui penerbitan Kuasa Pertambangan (KP) dimasa lalu memang memunculkan banyak catatan kritis, salah satunya  kasus di Bima NTB yang dipicu oleh penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) atas PT SMN oleh bupati setempat. Namun di pihak lain, tak sedikit IUP yang dikeluarkan pusat justru menjadi masalah bagi pemerintah dan rakyat daerah.
Perusahaan-perusahaan besar yang mengantongi izin pusat melakukan kegiatan pertambangan di atas lahan ribuan hektare. Mereka beroperasi melintasi batas kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sebagian malah melintasi batas antarprovinsi.
Sementara daerah tempat perusahaan besar itu beroperasi mendapatkan konpensasi dana royalti hanya sekitar 10.8 persen dari hasil pertambangan yang mereka lalukan. Dana sebesar itupun mesti dibagi untuk provinsi dan kabupaten dan kota yang ada di daerah tersebut. Alhasil daerah penghasil hanya mendapatkan kurang dari satu persen royalti atas pertambangan yang berlangsung di tempatnya.
Provinsi Kalimantan Selatan sebagai penghasil batu bara terbesar kedua di Indonesia misalnya,  hanya mendapatkan dana royalti sebesar Rp 374 miliar pada 2011. Sebagai pembanding, keuntungan yang didapat oleh PT ADR pada 2009 sebesar Rp 49 triliun.
PT ADR beroperasi di dua kabupaten di Kalsel, yakni Kabupaten Tabaong dan Balangan. Hal serupa juga terjadi pada pemegang izin pusat lainnya yang beroperasi di berbagai penjuru Kalsel.
Kabupaten Tanahbumbu, salah satu penghasil batu bara terbesar di Kalsel hanya mendapatkan dana royalti Rp 180 miliar pada 2011. Padahal di kabupaten ini bercokol tiga perusahaan besar yang memiliki izin tambang dari pusat.
Kendala lain yang dihadapi pemerintah daerah adalah sulitnya berkoordinasi dengan perusahaan yang mengantongi izin dari pusat. Perusahaan-perusahaan ini rata-rata berkantor di Jakarta dan hanya menempatan perwakilannya di daerah.
Ketika terjadi konflik perusahaan dengan warga akibat status lahan misalnya, kepala daerah setempat sebagai fasilitator acap kali tak dapat berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk mengambil keputusan. Sebagian perusahaan bahkan tak pernah mau datang ketika diundang aparatur daerah dengan dalih izin dan koordinasi mereka hanya (cukup) dengan pemerintah pusat.
Keadaan itu kontras dengan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin pertambangan dari pemerintah daerah. Mereka adalah pengusaha lokal yang tak terlalu sulit membangun koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Dari sisi kontribusi, pengusaha-pengusaha lokal ini terkenal royal membangun berbagai fasilitas umum dan keagamaan di wilayah sekitar tambang. Di salah satu Kabupaten di Kalsel, asosiasi pengusaha batu bara lokal malah berinisiatif memberikan sumbangan kepada pemerintah daerah setempat yang kemudian masuk dalam APBD.
Jumlahnya sumbangan yang sah menurut aturan itu cukup besar berkisar Rp 150 miliar sampai Rp 200 miliar per tahun dari total APBD yang hanya Rp 850 miliar. Padahal jumlah total lahan yang mereka tambang tak sebanding dengan luas lahan yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan pemegang IUP dari Pusat. Sumbangan inilah yang kemudian disebut sebagai SPK yang dilarang itu.
Dana SPK itu pula yang digunakan untuk membayar pegawai honor daerah yang jumlahnya ratusan, bahkan ribuan di beberapa kabupaten. Pegawai honor yang terdiri dari guru, perawat, bidan, pegawai di kantor pemkab, sampai dokter-okter di rumah sakit.
Dana honorarium itu mesti diambil dari dana demikian, sebab dana alokasi umum dari pemerintah pusat hanya boleh digunakan untuk membayar gaji PNS setempat.
Otonomi dihajatkan untuk melekatkan kesatuan kita di atas perbedaan yang sentrifugal. Di negara ini, tak akan pernah hadir sentralisasi tanpa desentralisasi, begitupun sebaliknya.
Dipublikasikan pada Kolom Opini Banjarmasinpost, 03 April 2012
Diskusi Terbatas, Konflik Balangan Ishlah Keniscayaan berlangsung di Lantai Dua Kantor Banjarmasin Post Group, Kamis (23/2/2012). Hadir Kepala Staf Korem 101 Antasari, Letkol (Inf) Daryatmo, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Isra Ismail, Pjs Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Aby Nursetyanto. Turut hadir akademisi dari Fakultas Hukum Unlam, seperti M Effendy dan Rifqinizamy Karsayuda.

Diskusi Terbatas, Konflik Balangan Ishlah Keniscayaan berlangsung di Lantai Dua Kantor Banjarmasin Post Group, Kamis (23/2/2012). Hadir Kepala Staf Korem 101 Antasari, Letkol (Inf) Daryatmo, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Isra Ismail, Pjs Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Aby Nursetyanto. Turut hadir akademisi dari Fakultas Hukum Unlam, seperti M Effendy dan Rifqinizamy Karsayuda.

KATA ‘islah’ mencuat dari awal sampai akhir Diskusi Kasus Balangan yang diselenggarakan Redaksi Banjarmasin Post Group, Kamis (23/2). Peserta sepakat, damai harus diwujudkan di kabupaten pemekaran Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu.

Dalam diskusi yang dipandu kandidat doktor bidang hukum tata negara, M Rifqinizamy Karsayuda, itu terserap aspirasi bahwa kasus Balangan harus diakhiri demi mewujudkan masyarakat yang damai seperti niat awal berdirinya kabupaten itu.

Cara mencapai kedamaian adalah islah. Kedua belah kubu yang ‘berseteru’ harus duduk empat mata. Siapa mereka, tentu pasangan Syarifuddin-Fachrurrazi (Syafa) dan Sefek-Anshar yang kini pemimpin Kabupaten Balangan, hampir dua tahun itu.

Walau diskusi menganalisa aksi massa di Kabupaten Balangan sejak pertengah Januari 2012 itu bukan hanya dipicu oleh kasus politik uang pada pemilukada yang dimenangi pasangan Sefek-Anshar, tetapi kisruh itu bisa dihentikan dengan cara komunikasi.

Karena vonis Pengadilan Amuntai yang menjadikan seorang warga Balangan yaitu Syahril sebagai tersangka dalam kasus politik uang, itu hanya sebagai ‘pembalut’. ‘Skenarionya’ memang mengarah pada pelengseran Sefek.

Bila tuntutan ini dibiarkan digiring ke arah sana, tentu akan mencederai sejarah demokrasi. Sebab dalam kasus ini, DPRD tidak berwenang memberhentikan Sefek.

Dr Muahammad Effendy menyebutkan, dalam kasus ini, tidak ada wewenang DPRD memberhentikan Sefek. Sebab, hasil pemilukada tidak bisa dianulir oleh DPRD. Seorang bupati bisa dilengserkan bila dia menjadi terpidana atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Dalam kondisi apapun, anggota DPRD Balangan seharusnya tidak boleh mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan UU seperti yang dilakukan yaitu mengeluarkan keputusan membatalkan kemenangan Sefek-Anshar.

Kalau selama ini mereka berdalih ‘lebih baik bungul (bodoh) dari pada mati’ akibat tekanan dan ancaman massa Syafa, sebenarnya itu bisa dikoreksi melalui sidang paripurna yang akan dilaksanakan segera.

Mantan plt Bupati Balangan M Arsyad yang menjadi salah satu nara sumber pada diskusi itu menyebutkan caranya dengan ‘pura-pura bungul’ yaitu paripurna tetap digelar dengan tekanan apapun, namun hasilnya adalah sebuah keputusan yang menyerahkan masalah pelengseran Sefek ke yang berwenang yaitu mendagri.

Sementara itu, islah tetap diupayakan.

Sebab semua peserta menggarisbawahi bahwa masyarakat Balangan adalah masyarakat yang cinta damai. Masyarakat Balangan adalah penduduk yang memiliki kultur halus.

Dasar keinginan hidup damai sehingga bisa mencari rezeki yang baik, menjadi tujuan dasar mereka mendirikan kabupaten. Mereka menaruh harapan besar pascalepas dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sembilan tahun lalu, membawa berkah lebih baik. Diayomi pemimpin yang bijak sehingga mendapat kemudahan mencari rezeki, agar bsia naik haji.

Keinginan demikian  diakui tiga tokoh yang ikut membidani lahirnya Kabupaten Balangan yaitu H Makkie, Muhammad Arsyad serta KH Husin Naparin. Ketiganya menjadi pemateri dalam diskusi kemarin.

Tetapi kenyataannya yang mereka terima lain. Masyarakat Balangan merasa kehilangan sifat leadership dari pemimpin yang ada. Kondisi ini yang ikut menjadi pemicu aksi massa tersebut. (*)

Mencari Aktor Utama

Selain masalah politik uang dan krisis leadership tadi, kisruh Balangan digerakan oleh pihak ketiga yang berlatar kepentingan lahan. Siapa orangnya dan dari kelompok mana? itu masih diselidiki pihak berwajib.

“Waktu yang akan menjawabnya,” ujar H Makkie, salah seorang deklarator Kabupaten Balangan.

Mengenai pihak ketiga ini istilahnya adalah ‘skenario’. Sebab, mengukur kepentingan pasangan Syafa atau Sefek, tidak akan sampai purun mengorbankan warganya sejauh ini.

Pihak ketiga yang tentunya ditopang dana kuat inilah yang kemudian memanfaatkan riak-riak yang ada di Balangan seperti kasus politik uang, krisis leadership serta kepentingan lahan ini, untuk menciptakan Balangan chaos.

Balangan sekarang memang belum chaos, tetapi kalau dibiarkan sangat boleh jadi menuju ke arah sana. Bila ini yang terjadi, jelas yang dirugikan bukan pihak Syafa apalagi Sefek, melainkan warga Balangan sendiri yang selama ini cinta dan mendambakan hidup damai.

Bahkan, ketua KNPI Balangan menyatakan aksi rusuh yang terjadi di daerahnya sejak pertengahan Januari 2012 yang dipicu oleh upaya pelengseran Bupati Sefek itu, membingungkannya.

Sebagai tokoh angkatan muda, dia mengaku sudah bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat adat di Balangan, termasuk tokoh Dayak Halong, mereka menyatakan tak pernah menginginkan ribut seperti ini.

Setiap aksi massa berlangsung, mereka mimilih tinggal di rumah. Ngeri, sebab aksi demo menggunakan senjata tajam seperti tombak dan parang. Itulah sebabnya, dia mengimbau pihak kepolisian untuk aktif melakukan razia senjata tajam terhadap warga yang berkeliaran.

Yang menyedihkan, menurutnya, selama aksi berlangsung beberapa pekan ini, mengakibatkan kerugian material warga.

“Setiap beredar isu hendak demo, masyarakat tidak bisa berjualan atau melakukan aktivitas lainnya. Mereka takut terkena dampak rusuh,” ujarnya.

Indikasi ke arah adanya pihak ketiga ini semakin jelas. Ketika para tokoh masyarakat dan pemuda di sana menyatakan tidak setuju dengan jalan aksi massa, lalu siapa yang melakukannya?

Data dari kepolisian menyebutkan lebih 50 persen peserta aksi massa bukan penduduk Balangan. Artinya ada banyak ‘orang luar’ yang bergerak di sana. (*)

Tenda Balangan

Balangan harus menuju islah. Itu yang disepakati peserta diskusi. Caranya, harus ada upaya menuju damai yaitu perdamaian yang sesuai dengan koridor hukum, bukan bargaining.

Tetap islah yang berpegang pada perundang-undangan. Seperti, DPRD Balangan tidak bisa mengakomodir tuntutan kubu Syafa untuk melengserkan Sefek melalui sidang Paripurna karena bertentangan dengan UU. Sebaiknya dewan melimpahkan keputusan ini ke mendagri. Apa pun keputusan mendagri nantinya, harus ditaai semua pihak. Ini poin untuk islah.

Pemikiran menarik datang dari Kasrem 101 Antasari Letkol Daryatmo. Menurutnya, islah Balangan bisa dikemas dalam sebuah konsep ‘Tenda Balangan’.

Tenda itu singkatan dari tenteran, damai dan aman untuk Balangan. Lagi pula kata ‘tenda’ itu mempunyai makna filosofis yaitu tempat orang berteduh dari panas atau hujan. Kalau mau yang sejuk yang di bawah tenda.

Untuk mencapai ke titik itu, menurutnya, perlu pihak ketiga sebagai mediator. Dan, yang paling tepat sebagai mediator dalam islah Balangan ini adalah Pemerintah Provinsi Kalsel yaitu gubernur.

“Istilah Jawa itu karepe opo bukan wanine piro. Itu untuk langkah islah di tingkat elit, tetapi juga perlu dilakukan pendekatan di tingkat grass root warga yang selama ini terlibat langsung di lapangan,” kata Daryatmo.

Islah juga perlu dilakukan melalui jalur informal yaitu menggunakan peranan tokoh-tokoh masyarakat dan adat di daerah itu untuk melakukan pendekatan personal. Melalui tokoh masyarakat itu bisa dilakukan pendekatan untuk memuluskan islah secara konprehensif.

Islah harus ada persiapan. Istilah urang Banjar, harus didahului dengan besesimpun bagemetan. Kalau sudah simpun di semua pihak, kita bisa mulai membuka islah, sehingga di forum itu tidak akan ada lagi ribut yang ada hanya sepakat.

Islah memang tidak bisa dilakukan sesegera mungkin. Apalagi, kondisi di Balangan masih panas. Yang pasti, semua lembaga kemasyarakat di daerah itu harus melaksanakan peranannya untuk mewujudkan Balangan yang damai.

“Kita yakin, berbagai elemen sudah melakukannya dan kita semua harus memberikan dukungan nyata. Kita juga yakin, masyarakat Balangan memerlukan siraman rohani, jadi tidak ada salahnya Pa Husin Naparin kembali membuka pengajiannya di sana atau kalau perlu bersafari dakwah,” kata Rifqinizamy memberikan kata akhir diskusi. (*)

diberitakan oleh Banjarmasin Post, 24 Pebruari 2012.

Memakzulkan Sefek-Anshar

Posted: Februari 25, 2012 in tulisanku di media

Konflik yang lahir akibat Putusan Pengadilan Negeri Amuntai atas terpidana Syahril yang dijatuhi hukuman akibat terbukti melakukan politik uang pada Pemilukada Kabupaten Balangan 2010 terus terjadi hingga kini.

Konflik semakin memanas lantaran, DPRD Balangan melalui pertemuan yang mereka gelar memilih opsi membatalkan pencalonan Sefek Effendy-Ansharuddin yang (terlanjur) menjadi bupati dan wakil bupati.

Pembatalan itu dibangun atas logika, bahwa perilaku Syahril yang membagi-bagikan uang kepada pemilih dimotori Sefek-Anshar, pasangan calon Kada dan Wakada. Syahril di dalam persidangan menyatakan bagian dari tim sukses Sefek-Anshar, kendati namanya tak terdaftar di KPUD setempat.

Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa (1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. (2) Jika pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 82 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 karena berpendapat bukan DPRD yang berhak membatalkan pencalonan. Pencalonan hanya berhak dibatalkan oleh KPUD, sebab KPUD adalah penyelenggara pemilukada. Kewenangan KPUD ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang diformalisasi melalui Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010.

Klausula dalam Pasal 82 UU No 32 Tahun 2004 itulah yang diyakini banyak pihak untuk membatalkan pasalangan calon, kendati telah dilantik dan menjalankan pemerintahan lebih setahun. Sayangnya, massa memaksa DPRD membatalkan pencalonan, padahal institusi ini tak berwenang lagi melakukannya.

Problemantika Hukum

Putusan PN Amuntai yang menghukum syahril, jika dikonfirmasi dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 akan menimbulkan problemantika hukum. Pertama, setidaknya status terpidana Syahril yang tak tercacat sebagai anggota tim sukses Sefek-Anshar di KPUD amat mudah dibantah dari kaca mata normatif hukum.

Karenanya, logika yuridis sulit menjadikan putusan PN Amuntai untuk membatalkan pencalonan Sefek-Anshar. Dalam kasus ini kesalahan semata-mata dibebankan kepada orang yang melakukan -dalam hal ini Syahril-, bukan kepada pasangan calon.

Kesalahan yang dilakukan Syahril adalah pelanggaran atas Pasal 117 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 yang menegaskan “Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1 juta paling banyak Rp 10 juta.

Keinginan menyeret Sefek-Ashar atas dugaan politik uang, mesti diikuti dengan pembuktian lebih lanjut soal keterlibatan keduanya dalam praktik pelanggaran hukum yang dilakukan Syahril. Bukti itu setidaknya dapat menunjukkan bahwa perilaku Syahril “dibantu” oleh tim kampanye resmi Seffek-Anshar, atau bahkan adanya keterlibatan langsung sang pasangan calon. Jika cara demikian tak dilakukan, sulit menyeret Sefek-Anshar.

Problemantika hukum kedua adalah, pembatalan pencalonan oleh KPUD sebagaimana perintah Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010  mestinya dilakukan sebelum pemilihan digelar.

Sebagaimana dimaklumi, pemilukada disusun berdasarkan tahapan-tahapan, mulai dari penyusunan daftar pemilih sampai pelantikan pasangan calon terpilih. Mengembalikan tahapan yang sudah berjalan tentu menjadi logika aneh dalam konteks ini.

Pemakzulkan

Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 menyatakan, jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih telah dilantik, sementara tindak pidana berupa politik uangnya terbukti dan berkekuatan hukum tetap, maka proses pemberhentiannya berlaku sebagaimana prosedur pemberhentian yang dianut UU Nomor 32 Tahun 2004 jo PP No 6 Tahun 2005 sebagaimana dirubah terakhir dengan PP No 49 Tahun 2008.

Pasal 29 UU tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Salah satu alasan diberhentikannya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk UU No 32 Tahun 2004 yang melarang pasangan calon melakukan politik uang. Sayangnya, sekali lagi bukti tak cukup menyatakan Sefek-Anshar melakukan pelanggaran itu. Sehingga pemakzulan melalui cara demikian oleh DPRD adalah sesuatu yang tak mendasar.

Melihat eskalasi pengerahan massa di Balangan yang semakin hari semakin meningkat, saya khawatir proses pemakzulan Sefek-Anshar bukan mengandalkan tindak pidana politik uang yang tak memiliki argumen yuridis. Pengerahan massa yang berakibat chaos dan tak terkendalinya situasi di Balangan, amat memungkinkan digunakan pihak tertentu menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Pasal 29 ayat (2) huruf e UU No.32 Tahun 2004 menyatakan salah satu alasan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Salah satu kewajiban itu adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c UU No.32 Tahun 2004 dimaksud.

Pasal ini amat mungkin menjadikan DPRD Balangan menggelar sidang untuk merekomendasikan pemberhentian Sefek-Anshar. Terlebih sampai dua minggu aksi massa berlangsung, belum ada upaya sungguh-sungguh untuk menghentikan aksi, bahkan terakhir sampai menghentikan proses belajar mengajar di beberpa sekolah termasuk aktivitas pemerintahan di perkantoran pemerintah kabupaten setempat.

Jika Sefek-Anshar dimakzulkan atas pasal pelanggaran kewajiban ini, maka Balangan tak lagi memiliki bupati dan wakil bupati. Prosedur ketatanegaraan mewajibkan Rapat Paripurna DPRD yang memberhentikan mereka secara bersamaan untuk memerintahkan KPUD setempat menggelar pemilukada selambat-lambatnya enam bulan sejak paripurna digelar.

Dan sepanjang masa itu, pemerintahan dikendalikan oleh seorang penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 131 ayat (3) PP No 49 Tahun 2008.

Jika skenario pemakzulan demikian yang dilakukan, maka siapa yang mengambil untung dari cara-cara demikian? Jawabannya jelas bukan pasangan Syarifuddin dan Fahrurrazi (Syafa) yang selama ini disinyalir getol hendak memakzulkan Sefek-Anshar. Karena Syafa mesti bertarung kembali dalam kontestasi pemilukada yang probabilitas kemenangannya masih harus dihitung ulang. Karena politik, bukan matematika, semuanya amat mungkin terjadi. Salah-salah Syafa hanya dapat buntung dari proses yang cukup melelahkan ini! Wallahu’alam

Dipublikasikan di Kolom Opini Banjarmasin Post, 23 Pebruari 2012

Setelah kasus sengketa lahan antara PT.CBSA yang HGU nya telah habis dengan masyarakat sekitar lahan perusahaan. Hari-hari belakangan ini kita disuguhi pula berita tentang sengketa lahan antara PT.TIA dengan warga desa Sebamban Baru di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sengketa PT.TIA dengan warga Sebamban Baru bermula dari adanya klaim kepemilikan status lahan oleh warga atas lahan tempat pertambangan perusahaan. Di satu pihak , perusahaan mendasarkan hak nya atas izin pertambangan yang dimilikinya. Di pihak lain, warga meyakini, pencaplokan lahan milik mereka dilakukan oleh perusahaan dengan melabrak soal hukum dan etika kepemilikan.

Dua kasus konflik warga dengan perusahaan di atas sesungguhnya hanyalah potret kecil yang menjadi puzzle-puzzle berserak atas konflik lahan di sekitar kita. Puzzle-puzzle yang jika kita himpun akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif soal penyebab banyaknya persoalan di ranah agraria kita.

Memetakan Masalah

Persoalan konflik lahan tak semata bersoal dari tak becusnya BPN melakukan pengadministrasian terhadap pertanahan kita. Ia muncul dengan berbagai sebab dan motif. Setidaknya ada empat hal yang (dapat) menjadikan masalah pertanahan di tempat kita seolah tak berkesudahan.

Pertama : Disharmoni kebijakan dan multi sektor pengaturan pertanahan. Di Republik ini, urusan pertanahan tak melulu urusan BPN. Berbagai instansi punya kewenangan untuk menentukan status lahan. Sebut saja Kementrian Kehutanan yang memiliki kewenangan untuk menentukan Kawasan Hutan, atau Kementrian Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP).

Melalui kewenangan yang dimilikinya, instansi-instansi itu dapat menerbitkan izin bagi perusahaan tertentu. Celakanya, banyak izin yang dikeluarkan tak dilakukan dengan melihat kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat. Izin oleh Pusat kerapkali dibuat diatas meja dan melokalisir status kawasan berdasarkan peta belaka.

Alhasil, begitu izin yang dikantongi perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha diatas lahan tersebut, kegiatan usaha perusahaan terganjal oleh penolakan warga sekitar. Penolakan itu rata-rata didasari oleh keyakinan warga bahwa lahan yang akan digarap adalah lahan milik mereka secara turun temurun.  Disinilah konflik akhirnya tak dapat terhindarkan.

Di lain pihak, disharmoni kebijakan soal pertanahan ini kerapkali menghadirkan konflik di internal pemerintahan. Penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan kerap kali tak selaras dengan Rencana Tata Ruang, baik Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Menteri Kehutanan menetapkan kawasan hutan dengan segala arogansinya dan tak membangun komunikasi dengan wilayah setempat. Faktanya, di suatu daerah di Kalsel, kawasan perkantoran Pemerintahan Kabupaten termasuk kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri, padahal secara de facto, kawasan itu dipergunakan untuk aktivitas perkantoran yang terus berkembang.

Kedua : Administrasi pertanahan yang kacau membuat konflik lahan sulit dihindari. Baru belakangan hari BPN memiliki sistem pengadministrasian pertanahan secara elektronik. Sebelumnya, data status lahan sulit dilacak di instansi ini. Ketidakberesan pengadministrasian tak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu di BPN untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Bobroknya pengadministrasian tanah ini membuat tumpang tindih sertifikat menjadi marak di masyarakat. Sayangnya, aparat BPN amat mudah berkilah dengan alasan data terdahulu tak ada di kantor mereka, karenanya mereka menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang sebelumnya telah memiliki sertifikat.

Di tengah sistem hukum kita yang mengandalkan pada kebenaran formal, masyarakat kerap kali terdzalimi dengan rekayasa administrasi demikian. Pemilik sesungguhnya atas tanah harus gigit jari lantaran di tanah yang sama terdapat sertifikat baru beserta segala bukti pendukungnya.

Ketiga : Konflik lahan tak semata hadir lantaran negara beserta aparatnya bermasalah. Ia juga hadir lantaran masyarakat belum terbangun kesadaran dan pengetahuannya soal pertanahan, termasuk alas hak atas tanah.

Di masyarakat kita, keterangan Kepala Desa atas lahan tertentu atau segel atas tanah kerap kali dianggap sebagai alas hak yang sempurna atas kepemilikan lahan. Banyak pihak yang merasa cukup dengan mengantongi segel. Padahal keterangan Kepala Desa atas status lahan di wilayahnya hanyalah satu bagian awal untuk memperoleh alas hak yang sempurna.  Ketika suatu saat ada pihak tertentu yang memiliki izin untuk menggarap lahan itu, masyarakat menjadi terpinggirkan dan kalah status-nya.

Keempat : Konflik agraria juga dipicu oleh semakin banyaknya pihak-pihak yang hendak mengambil keuntungan dari persoalan ini. Penelitian Tim Fakultas Hukum Unlam bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2007 menyimpulkan, banyaknya klaim-klaim terkait tanah ulayat oleh pihak-pihak tertentu didasari oleh motif transaksi ekonomi.

Pihak-pihak ini acapkali mengatasnamakan masyarakat lokal dengan kedok “tanah ulayat”. Sayangnya, klaim itu dimentahkan oleh pernyataan warga sekitar pula, bahwa rata-rata pengakuan atas keberadaan tanah ulayat baru umncul seiring dengan hadirnya investasi di daerah mereka. Padahal salah satu karakteristik tanah ulayat adalah tanah yang dimilki secara komunal dan turun temurun untuk kepentingan masyarakat adat setempat.

Klaim atas tanah ulayat ini belakangan seakan menjadi tren di masyarakat kita untuk membangun posisi tawar dengan perusahaan yang mengantongi izin untuk berusaha di atas lahan itu. Penyelesaian secara hukum yang hampir dipastikan melemahkan warga kerap kali dihindari oleh oknum-oknum tersebut. Mereka lebih senang menyulut emosi warga hingga tercapai kesepakatan yang menguntungkannya secara ekonomi.

Dengan pemetaan masalah demikian, maka konflik agraria di tempat kita mesti dibenahi dari hulu hingga hilir. Regulasi keagrariaan kita mesti segera direvisi, disharmoni kebijakan dan pengaturan yang melibatkan banyak instansi mesti disederhanakan. Di lain pihak, pengadministrasian pertanahan mesti dilakukan dengan baik dan modern. Di tengah arus teknologi informasi seperti sekarang, mestinya kita memiliki cara dan pola pengadministrasian pertanahan yang mudah, efektif dan efisien. Sehingga siapapun dari kita bisa mengecek status tanah tertentu di seluruh republik ini dengan mudah.

Dan yang tak kalah penting, kesadaran publik harus dibangun agar semua orang memahami posisi dan alas haknya atas tanah-tanah (milik) mereka. Tak selalu tanah yang kita tempati dan garap bertahun-tahun, bahkan turun temurun adalah tanah kita, karena tanah bukan sekedar siapa yang menguasai, tapi siapa yang berhak atasnya.Walalhu’alam.

Dipublikasikan di Kolom Opini Harian Banjarmasin Post, 2 Pebruai 2012

UN, PTN, dan Otonomi Daerah

Posted: Januari 21, 2012 in tulisanku di media
Bagi para pengkaji hukum tata negara, ujian nasional yang diselenggarakan pemerintah pusat adalah antitesis otonomi pendidikan: penyerahan urusan di bidang pendidikan oleh pusat kepada daerah.
Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945 menegaskan, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal itu memberikan pesan kepada kita bahwa setiap daerah memiliki kewenangan mengurus sendiri pemerintahannya berdasarkan asas otonomi (daerah).
Ketentuan konstitusi itu semakin ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah, kecuali enam urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.
Tafsir atas ketentuan konstitusi dan UU Pemda di atas adalah bahwa urusan pemerintahan di bidang pendidikan (mestinya) menjadi ranah daerah yang dikelola secara otonom. Sayang, otonomi daerah di bidang pendidikan masih jauh panggang dari api. Kehadirannya semata dalam mata pelajaran muatan lokal yang memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menentukan kurikulumnya. Di luar itu, otonomi pendidikan dirampas pusat secara sengaja atas nama standardisasi pendidikan nasional.
Ingkari Falsafah Bernegara
Dalam konteks konstitusional itulah kehadiran ujian nasional (UN) menjadi masalah besar. Ia menjadi bagian dari kebijakan nasional yang mencederai falsafah bernegara untuk merajut persatuan Indonesia berbasis kebinekaan. Para pendiri bangsa amat menyadari, negara-bangsa yang didirikannya terdiri atas bangsa-bangsa dengan multi-perbedaan, bukan hanya soal kultur, etnik, dan ras, melainkan juga ekonomi dan pengetahuan.
Otonomi daerah sesungguhnya dihajatkan sebagai terapi atas perbedaan-perbedaan itu. Dengan otonomi setiap daerah dipersilakan mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berbasis kebutuhan dan kekhasannya. Pemerintah pusat hanya mengurusi enam urusan pemerintahan, sisanya menjadi koordinator dan supervisor atas jalannya pemerintahan di sejumlah daerah. Dengan cara demikian, daerah yang satu membedakan dirinya secara sentrifugal dengan daerah lain.
Pengingkaran atas otonomi daerah di bidang pendidikan— melalui UN—berisiko mencederai tujuan negara untuk menghadirkan kecerdasan bangsa. UN yang menuntut persamaan nilai standar untuk mata pelajaran tertentu bagi setiap siswa di Tanah Air sulit diaktualisasikan di tengah sarana penunjang pendidikan yang serba njomplang, mulai dari SDM guru, ruang dan peralatan sekolah, hingga jarak tempuh sekolah.
Para siswa di pedalaman Fak-Fak, Kapuas Hulu, Mentawai, dipaksa memiliki standar yang sama dengan para siswa sekolah favorit di kota-kota besar di Jawa. Maka lahirlah kecurangan di sana-sini. Bukan rahasia umum lagi, setiap kali UN digelar beredar pula berbagai kunci jawaban soal.
Sebagian daerah malah menyiasatinya dengan menggunakan pendanaan APBD untuk bekerja sama dengan lembaga bimbingan belajar tertentu demi sukses UN. Saat hari-H UN digelar, para mentor bimbingan belajar itu disinyalir berubah fungsi menjadi pemasok kunci jawaban UN untuk para siswa.
Kecurangan UN pun menghasilkan mata rantai setan. Ia tidak hanya menjadi kebutuhan siswa agar bisa lulus UN, tetapi juga dimaklumi oleh orangtua siswa atas nama gengsi dan martabat. Bagi pihak sekolah, UN bukan sekadar alat ukur prestasi, melainkan juga prestise. Lebih jauh, karier kepala sekolah salah satunya ditentukan oleh berapa persen siswa yang lulus UN.
Rendahnya tingkat kelulusan UN juga menjadi pukulan bagi karier kepala dinas pendidikan di daerah tersebut. Bahkan, seorang kepala daerah pun bisa merasa amat dipermalukan apbila di daerahnya banyak yang tidak lulus UN. Ia akan merasa gagal mengurusi bidang pendidikan.
Jika ini terus dibiarkan, alih-alih kita hendak mencerdaskan bangsa, yang terjadi justru menyuburkan benih generasi bangsa yang bermental curang dan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Itu semua kita lakukan karena kita menabrak hakikat bahwa kita nyatanya berbeda. Maka, seharusnya standardisasi dibuat menurut perbedaan itu, bukan semua dipaksakan jadi sama.
Usulan Syarat Masuk
Jika UN hadir dengan wajah compang-camping, bahkan menjadi wujud pengingkaran kehendak berbangsa kita, amatlah wajar jika ide Mendikbud Mohammad Nuh untuk menggunakan UN sebagai syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) ditentang banyak pihak, bahkan juga kalangan PTN.
UN yang membuka pintu kecurangan amat mungkin meloloskan orang-orang yang tak berkualifikasi masuk ke PTN. Pada masa lalu, penerimaan mahasiswa PTN non-tes melalui jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) dapat dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan memanipulasi nilai siswa karena nilai rapor
menjadi syarat masuk PTN lewat jalur ini. Hasilnya banyak siswa hasil PMDK kesulitan bersaing di bangku kuliah. Oleh karena itu, pola penerimaan mahasiswa berbasis prestasi diubah, dilakukan melalui tes kendati dipisahkan dengan tes penerimaan pada umumnya.
Jika pemerintah pusat berniat memberikan ruang bagi setiap anak bangsa masuk PTN, caranya bukan dengan menjadikan UN sebagai syarat masuk PTN. Pekerjaan rumah pemerintah untuk menghadirkan PTN sebagai rumah bagi generasi bangsa yang cerdas kendati lemah secara ekonomi adalah tantangan besar saat ini.
PTN-PTN hari ini menjelma menjadi korporasi pendidikan tinggi yang justru menargetkan pendapatan tertentu, bahkan profit, dalam pengelolaan perguruan tinggi. Caranya, dengan mematok persentase tertentu bagi jalur penerimaan mahasiswa, mulai dari nilai masuk sampai dengan biaya pembangunan yang harganya terus melambung. Celakanya, jalur semacam ini sekarang tampaknya mendominasi cara masuk ke PTN sehingga PTN tak lagi ramah bagi kalangan yang tak berpunya.
Jika demikian realitasnya, UN jelas bukan terapi terhadap sulitnya orang miskin untuk kuliah di PTN. Jalan satu-satunya untuk mengembalikan PTN sebagai rumah kaum cerdas Indonesia adalah dengan membangun seleksi masuk ke PTN yang berbasis kompetensi, bukan materi.

Negara yang telah diamanahkan konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen dana APBN dan APBD untuk pendidikan mestinya menginsafi ini.

Tulisan ini dipublikasikan pada Opini Harian Kompas, 21 Januari 2012.

Setelah sekian lama bergulir, pro dan kontra pemberian dispensasi penggunaan jalan umum untuk angkutan pertambangan dan perkebunan besar sebagaimana dilarang oleh Perda Nomor 3 Tahun 2008 menemukan anti klimaks-nya. DPRD Kalsel yang direfresentasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda memilih menyiapkan draft revisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 dibanding pilihan kebijakan (politik) lainnya.

Keinginan untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 didasarkan oleh adanya fakta bahwa puluhan perusahaan pertambangan dan perkebunan telah mengantongi dispensasi Gubernur untuk melewati jalan umum yang dilarang oleh Perda itu. Dispensasi diberikan Gubernur dengan mendasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2009. Pergub ini diasumsikan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Perda No.3 Tahun 2008.

Dalam Pergub itu diberikan kemungkinan lahirnya dispensasi untuk menyimpangi larangan yang dibuat oleh Perda. Penyimpangan itu dihajatkan untuk memberikan ruang penggunaan jalan umum bagi angkutan pertambangan, khususnya batu bara yang memberi pasokan bagi bahan bakar industri listrik negara. Dispensasi juga diberikan kepada industri yang menurut katagori Pergub tersebut melayani hajat publik. Di ranah perkebunan besar, dispensasi diberikan pula khususnya pada perkebunan kelapa sawit dengan sistem plasma.

Sikap para anggota DPRD Kalsel sempat terbelah menyikapi masalah ini. Satu kubu menginginkan melakukan formalisasi klausula dalam Pergub No.61 Tahun 2009 ke dalam Perda yang baru. Ini ditempuh agar tak muncul pro kontra yang menyatakan Pergub tersebut melabrak klausula Perda No.3 Tahun 2008. Di pihak yang lain, muncul keinginan sebagian anggota DPRD untuk menggunakan hak yang melekat pada mereka guna melakukan pertanyaan (interpelasi), bahkan investigasi (angket) terkait mengapa Gubernur mengeluarkan Pergub yang terkesan bertentangan dengan Perda itu.

Antiklimaks

Kamis lalu (22/12/2011) Pimpinan DPRD Kalsel beserta Pansus revisi Perda No.3 Tahun 2008 bertemu Gubernur Kalsel. Mereka sepakat untuk segera merevisi Perda No.3 Tahun 2008. Poin penting dari revisi tersebut adalah melakukan formalisasi dasar kebijakan dispensasi yang selama ini bernaung dibawah Pergub menjadi Perda. Selain itu, revisi juga tentu dihajatkan pada persoalan lain, seperti bagaimana mekanisme pemberian dispensasi, adakah kutipan (resmi) yang menyertainya dan dikelola seperti apa, berapa lama waktu dispensasi dan lain-lain.

Kesepakatan DPRD dan Gubernur soal penyelesaian pro kontra dispensasi yang selama ini diberikan Gubernur Kalsel pada puluhan perusahaan pertambangan dan perkebunan itu memberi isyarat bahwa, penyelesaian secara politik lebih dominan dibanding kehendak menelisik-nya secara yuridis.

Dalam ranah yuridis ketatanegaraan, kesepakatan tersebut menyisakan problemantika hukum yang cukup berarti. Pertama : Kebijakan dispensasi yang melandaskan bantal yuridisnya pada Pergub No.61 Tahun 2009 akan terus dapat diasumsikan bertentangan dengan Perda No.3 Tahun 2008 sepanjang ia tak pernah diuji secara yuridis. Persoalan ini tak serta merta selesai dengan lahirnya Perda baru. Kebijakan Gubernur yang memberikan dispensasi akan dapat dipersoalakan belakangan hari oleh siapapun secara yuridis. Dispensasi yang dikeluarkan Gubernur sejak 2009 sampai dengan sebelum disahkannya Perda baru hasil revisi Perda No.3 Tahun 2008 akan sangat berisiko secara hukum, baik bagi institusi ke-Gubernur-an (eksekutif), maupun atas jabatan Gubernur itu sendiri.

Kedua : Langkah premature merevisi Perda sesungguhnya menyisakan api dalam sekam yang boleh saja akan disulut oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Permintaan pertanggung jawaban hukum atas pengeluaran dispensasi itu bisa dilakukan kapan saja, kendati Perda yang baru “telah melegalkannya”. Pertanggung jawaban hukum itu bisa bersifat administrasi, bahkan pidana. Secara administratif ia bisa menjadi pintu masuk untuk mempersoalkan status Pergub beserta dispensasi-nya. Bahkan lebih jauh ia bisa menjadi pintu masuk untuk memakzulkan jabatan Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2004. Pemakzulan itu didasarkan bahwa Gubernur telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Perda No.3 Tahun 2008.

Kendati terlalu jauh, bahkan harapannya ini tak terjadi, persoalan ini amat mungkin pula diseret ke ranah pidana. Alasan ini muncul atas kuatnya spekulasi banyak pihak yang menyatakan hadirnya dispensasi itu diikuti oleh “kutipan” tertentu. Jika itu benar, maka amat mungkin persoalan “kutipan” ini akan menyisakan persoalan pidana di kemudian hari. Ia amat mungkin dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sekaligus menguntungkan pribadi dan atau kelompok tertentu.

Ketiga : Dengan kesepakatan untuk merevisi Perda No. 3 Tahun 2008, DPRD sesungguhnya (sengaja) melemahkan peran dan fungsi pengawasannya untuk menguak apa saja yang melatar belakangi keluarnya dispensasi, perusahaan mana saja yang mengantonginya, adakah kesesuaian ketentuan dalam Pergub No 61 Tahun 2009 dengan kondisi perusahaan penerima dispensasi. Pelemahan fungsi pengawasan DPRD ini jika dilakukan secara sengaja amat membahayakan dalam praktek ketatanegaraan kita. Dengan cara demikian, maka kehidupan tata kelola pemerintahan kita menjadi pincang, sebab institusi legislatif yang salah satu fungsinya adalah mengawasi eksekutif berjalan cacat fungsi.

Di pihak yang lain, muncul kekhawatiran pelemahan ini disengaja untuk membangun posisi tawar DPRD atas eksekutif, lebih tepatnya Gubernur. DPRD dikhawatirkan hendak ikut serta “mengurus” pemberian penggunaan jalan umum bagi perusahaan yang mendapat pengecualian berdasarkan Perda baru nanti. Jika keikutsertaan DPRD semata-mata dalam ranah pengawasan, maka kekhawatiran berlebihan mungkin tak patut dialamatkan padanya, lantaran ia menjalankan fungsi pokoknya. Kekhawatiran justru muncul jika DPRD hendak turut serta menyetujui pemberian pengecualian itu kepada perusahaan. Dalam posisi seperti ini amat mungkin kewenangan yang dimiliki oleh DPRD akan dimanfaatkan oknum anggota DPRD tertentu untuk membangun posisi tawar dengan perusahaan. Posisi tawar yang boleh jadi didasarkan atas logika transaksional untuk melahirkan kebijakan.

Jika ini disadari, maka pilihan untuk “melegal-kan” klausula dalam Pergub No. 61 Tahun 2009 ke dalam revisi Perda No.3 Tahun 2008 adalah pilihan politik premature yang didasarkan atas kuatnya bargaining politik (anggota) DPRD. Bargaining yang semoga saja tak dihajatkan untuk membangun dasar hukum melakukan transaksional kebijakan (transactionary discretion). Jika ini dilakukan, bukan hanya Gubernur dan Pengusaha yang menjadi sandera-nya, tapi tata kelola pemerintahan kita semakin jauh dari kehendak untuk menjadikannya baik sebagimana cita kita bersama. Wallahu’alam.

Dimuat di kolom opini Banjarmasinpost, 28 Desember 2011

Kemendagri Tawarkan Solusi

Posted: November 29, 2011 in komentar di media

BANJARMASIN – Kisruh kepemilikan Pulau  Lari-Larian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan nama Pulau Lerek-Lerekan terus bergulir. Pemprov Kalsel yang merasa dicurangi atas keputusan tersebut terus memikirkan cara agar pulau tersebut menjadi bagian dari provinsi ini.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel Ardiansyah mengungkapkan, penyelesaian masalah tersebut hingga kini belum jelas. Pemprov Kalsel sendiri berencana menempuh langkah hukum. Namun, Kemendagri sendiri kemungkinan cenderung menginginkan agar dua provinsi yang bersengketa melakukan kerjasama pengelolaan pulau yang kaya sumber daya alam minyak dan gas tersebut.
“Kemendagri kemungkinan akan mendorong kerjasama pengelolaan untuk dua provinsi, itu sah-sah saja, sesuai UU 32 tahun 2004. Tapi yang kita perjuangkan kewilayahannya dulu,” kata Ardiansyah, Rabu (20/10).
Mengenai usaha mengembalikan kepemilikan Pulau Lari-Larian, Pemprov Kalsel kemungkinan akan berjuang bersama Pemprov Kaltim yang salah satu kepulauannya juga diklaim oleh Sulawesi Barat.
Gugusan pulau tersebut bernama Pulau Bala-Balagan yang berada di Selat Makassar, tak jauh dari wilayah perbatasan dengan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Terkait sejarah Pulau Lari-Larian sendiri, Ardiansyah menuturkan bahwa pulau yang kerap menjadi dermaga singgah para nelayan ini, sebelum zaman es di muka bumi mencair merupakan daratan yang menyatu dengan Pulau Kalimantan. Setelah ratusan tahun, ada pergeseran topografi yang membuat pulau ini terpisah dari daratan Kalimantan.
“Dari sejarah memang sudah menjadi bagian dari Kalsel, di sana juga sudah terbangun fasilitas dermaga kecil yang dibangun Pemkab Kotabaru. Ada juga antena satelit milik Lanal,” terang Ardiansyah.
Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, Pemprov Kalsel masih berpeluang mengambil alih Pulau Lari-Larian. Caranya, Pemprov Kalsel dapat menempuh jalur hukum dengan memberikan bukti yang kuat.
“Berdasarkan kewenangan Mendagri berdasarkan dapat memutuskan sesuatu melalui peraturan menteri. Soal pulau yang ditetapkan dengan Permendagri, memungkinkan sekali untuk diubah sepanjang ada bukti baru bahwa wilayah tersebut memang miliki Kalsel. Problemnya,  punya bukti atau tidak. Kalau punya dokumen kuat, saya kira kita punya kekuatan hukum,” cetusnya. (tas)

Dimuat pada Harian Radar Banjarmasin, 20 Oktober 2011