UN, PTN, dan Otonomi Daerah

Posted: Januari 21, 2012 in tulisanku di media
Bagi para pengkaji hukum tata negara, ujian nasional yang diselenggarakan pemerintah pusat adalah antitesis otonomi pendidikan: penyerahan urusan di bidang pendidikan oleh pusat kepada daerah.
Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945 menegaskan, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal itu memberikan pesan kepada kita bahwa setiap daerah memiliki kewenangan mengurus sendiri pemerintahannya berdasarkan asas otonomi (daerah).
Ketentuan konstitusi itu semakin ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah, kecuali enam urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.
Tafsir atas ketentuan konstitusi dan UU Pemda di atas adalah bahwa urusan pemerintahan di bidang pendidikan (mestinya) menjadi ranah daerah yang dikelola secara otonom. Sayang, otonomi daerah di bidang pendidikan masih jauh panggang dari api. Kehadirannya semata dalam mata pelajaran muatan lokal yang memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menentukan kurikulumnya. Di luar itu, otonomi pendidikan dirampas pusat secara sengaja atas nama standardisasi pendidikan nasional.
Ingkari Falsafah Bernegara
Dalam konteks konstitusional itulah kehadiran ujian nasional (UN) menjadi masalah besar. Ia menjadi bagian dari kebijakan nasional yang mencederai falsafah bernegara untuk merajut persatuan Indonesia berbasis kebinekaan. Para pendiri bangsa amat menyadari, negara-bangsa yang didirikannya terdiri atas bangsa-bangsa dengan multi-perbedaan, bukan hanya soal kultur, etnik, dan ras, melainkan juga ekonomi dan pengetahuan.
Otonomi daerah sesungguhnya dihajatkan sebagai terapi atas perbedaan-perbedaan itu. Dengan otonomi setiap daerah dipersilakan mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berbasis kebutuhan dan kekhasannya. Pemerintah pusat hanya mengurusi enam urusan pemerintahan, sisanya menjadi koordinator dan supervisor atas jalannya pemerintahan di sejumlah daerah. Dengan cara demikian, daerah yang satu membedakan dirinya secara sentrifugal dengan daerah lain.
Pengingkaran atas otonomi daerah di bidang pendidikan— melalui UN—berisiko mencederai tujuan negara untuk menghadirkan kecerdasan bangsa. UN yang menuntut persamaan nilai standar untuk mata pelajaran tertentu bagi setiap siswa di Tanah Air sulit diaktualisasikan di tengah sarana penunjang pendidikan yang serba njomplang, mulai dari SDM guru, ruang dan peralatan sekolah, hingga jarak tempuh sekolah.
Para siswa di pedalaman Fak-Fak, Kapuas Hulu, Mentawai, dipaksa memiliki standar yang sama dengan para siswa sekolah favorit di kota-kota besar di Jawa. Maka lahirlah kecurangan di sana-sini. Bukan rahasia umum lagi, setiap kali UN digelar beredar pula berbagai kunci jawaban soal.
Sebagian daerah malah menyiasatinya dengan menggunakan pendanaan APBD untuk bekerja sama dengan lembaga bimbingan belajar tertentu demi sukses UN. Saat hari-H UN digelar, para mentor bimbingan belajar itu disinyalir berubah fungsi menjadi pemasok kunci jawaban UN untuk para siswa.
Kecurangan UN pun menghasilkan mata rantai setan. Ia tidak hanya menjadi kebutuhan siswa agar bisa lulus UN, tetapi juga dimaklumi oleh orangtua siswa atas nama gengsi dan martabat. Bagi pihak sekolah, UN bukan sekadar alat ukur prestasi, melainkan juga prestise. Lebih jauh, karier kepala sekolah salah satunya ditentukan oleh berapa persen siswa yang lulus UN.
Rendahnya tingkat kelulusan UN juga menjadi pukulan bagi karier kepala dinas pendidikan di daerah tersebut. Bahkan, seorang kepala daerah pun bisa merasa amat dipermalukan apbila di daerahnya banyak yang tidak lulus UN. Ia akan merasa gagal mengurusi bidang pendidikan.
Jika ini terus dibiarkan, alih-alih kita hendak mencerdaskan bangsa, yang terjadi justru menyuburkan benih generasi bangsa yang bermental curang dan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Itu semua kita lakukan karena kita menabrak hakikat bahwa kita nyatanya berbeda. Maka, seharusnya standardisasi dibuat menurut perbedaan itu, bukan semua dipaksakan jadi sama.
Usulan Syarat Masuk
Jika UN hadir dengan wajah compang-camping, bahkan menjadi wujud pengingkaran kehendak berbangsa kita, amatlah wajar jika ide Mendikbud Mohammad Nuh untuk menggunakan UN sebagai syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) ditentang banyak pihak, bahkan juga kalangan PTN.
UN yang membuka pintu kecurangan amat mungkin meloloskan orang-orang yang tak berkualifikasi masuk ke PTN. Pada masa lalu, penerimaan mahasiswa PTN non-tes melalui jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) dapat dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan memanipulasi nilai siswa karena nilai rapor
menjadi syarat masuk PTN lewat jalur ini. Hasilnya banyak siswa hasil PMDK kesulitan bersaing di bangku kuliah. Oleh karena itu, pola penerimaan mahasiswa berbasis prestasi diubah, dilakukan melalui tes kendati dipisahkan dengan tes penerimaan pada umumnya.
Jika pemerintah pusat berniat memberikan ruang bagi setiap anak bangsa masuk PTN, caranya bukan dengan menjadikan UN sebagai syarat masuk PTN. Pekerjaan rumah pemerintah untuk menghadirkan PTN sebagai rumah bagi generasi bangsa yang cerdas kendati lemah secara ekonomi adalah tantangan besar saat ini.
PTN-PTN hari ini menjelma menjadi korporasi pendidikan tinggi yang justru menargetkan pendapatan tertentu, bahkan profit, dalam pengelolaan perguruan tinggi. Caranya, dengan mematok persentase tertentu bagi jalur penerimaan mahasiswa, mulai dari nilai masuk sampai dengan biaya pembangunan yang harganya terus melambung. Celakanya, jalur semacam ini sekarang tampaknya mendominasi cara masuk ke PTN sehingga PTN tak lagi ramah bagi kalangan yang tak berpunya.
Jika demikian realitasnya, UN jelas bukan terapi terhadap sulitnya orang miskin untuk kuliah di PTN. Jalan satu-satunya untuk mengembalikan PTN sebagai rumah kaum cerdas Indonesia adalah dengan membangun seleksi masuk ke PTN yang berbasis kompetensi, bukan materi.

Negara yang telah diamanahkan konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen dana APBN dan APBD untuk pendidikan mestinya menginsafi ini.

Tulisan ini dipublikasikan pada Opini Harian Kompas, 21 Januari 2012.

Setelah sekian lama bergulir, pro dan kontra pemberian dispensasi penggunaan jalan umum untuk angkutan pertambangan dan perkebunan besar sebagaimana dilarang oleh Perda Nomor 3 Tahun 2008 menemukan anti klimaks-nya. DPRD Kalsel yang direfresentasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda memilih menyiapkan draft revisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 dibanding pilihan kebijakan (politik) lainnya.

Keinginan untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 didasarkan oleh adanya fakta bahwa puluhan perusahaan pertambangan dan perkebunan telah mengantongi dispensasi Gubernur untuk melewati jalan umum yang dilarang oleh Perda itu. Dispensasi diberikan Gubernur dengan mendasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2009. Pergub ini diasumsikan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Perda No.3 Tahun 2008.

Dalam Pergub itu diberikan kemungkinan lahirnya dispensasi untuk menyimpangi larangan yang dibuat oleh Perda. Penyimpangan itu dihajatkan untuk memberikan ruang penggunaan jalan umum bagi angkutan pertambangan, khususnya batu bara yang memberi pasokan bagi bahan bakar industri listrik negara. Dispensasi juga diberikan kepada industri yang menurut katagori Pergub tersebut melayani hajat publik. Di ranah perkebunan besar, dispensasi diberikan pula khususnya pada perkebunan kelapa sawit dengan sistem plasma.

Sikap para anggota DPRD Kalsel sempat terbelah menyikapi masalah ini. Satu kubu menginginkan melakukan formalisasi klausula dalam Pergub No.61 Tahun 2009 ke dalam Perda yang baru. Ini ditempuh agar tak muncul pro kontra yang menyatakan Pergub tersebut melabrak klausula Perda No.3 Tahun 2008. Di pihak yang lain, muncul keinginan sebagian anggota DPRD untuk menggunakan hak yang melekat pada mereka guna melakukan pertanyaan (interpelasi), bahkan investigasi (angket) terkait mengapa Gubernur mengeluarkan Pergub yang terkesan bertentangan dengan Perda itu.

Antiklimaks

Kamis lalu (22/12/2011) Pimpinan DPRD Kalsel beserta Pansus revisi Perda No.3 Tahun 2008 bertemu Gubernur Kalsel. Mereka sepakat untuk segera merevisi Perda No.3 Tahun 2008. Poin penting dari revisi tersebut adalah melakukan formalisasi dasar kebijakan dispensasi yang selama ini bernaung dibawah Pergub menjadi Perda. Selain itu, revisi juga tentu dihajatkan pada persoalan lain, seperti bagaimana mekanisme pemberian dispensasi, adakah kutipan (resmi) yang menyertainya dan dikelola seperti apa, berapa lama waktu dispensasi dan lain-lain.

Kesepakatan DPRD dan Gubernur soal penyelesaian pro kontra dispensasi yang selama ini diberikan Gubernur Kalsel pada puluhan perusahaan pertambangan dan perkebunan itu memberi isyarat bahwa, penyelesaian secara politik lebih dominan dibanding kehendak menelisik-nya secara yuridis.

Dalam ranah yuridis ketatanegaraan, kesepakatan tersebut menyisakan problemantika hukum yang cukup berarti. Pertama : Kebijakan dispensasi yang melandaskan bantal yuridisnya pada Pergub No.61 Tahun 2009 akan terus dapat diasumsikan bertentangan dengan Perda No.3 Tahun 2008 sepanjang ia tak pernah diuji secara yuridis. Persoalan ini tak serta merta selesai dengan lahirnya Perda baru. Kebijakan Gubernur yang memberikan dispensasi akan dapat dipersoalakan belakangan hari oleh siapapun secara yuridis. Dispensasi yang dikeluarkan Gubernur sejak 2009 sampai dengan sebelum disahkannya Perda baru hasil revisi Perda No.3 Tahun 2008 akan sangat berisiko secara hukum, baik bagi institusi ke-Gubernur-an (eksekutif), maupun atas jabatan Gubernur itu sendiri.

Kedua : Langkah premature merevisi Perda sesungguhnya menyisakan api dalam sekam yang boleh saja akan disulut oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Permintaan pertanggung jawaban hukum atas pengeluaran dispensasi itu bisa dilakukan kapan saja, kendati Perda yang baru “telah melegalkannya”. Pertanggung jawaban hukum itu bisa bersifat administrasi, bahkan pidana. Secara administratif ia bisa menjadi pintu masuk untuk mempersoalkan status Pergub beserta dispensasi-nya. Bahkan lebih jauh ia bisa menjadi pintu masuk untuk memakzulkan jabatan Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2004. Pemakzulan itu didasarkan bahwa Gubernur telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Perda No.3 Tahun 2008.

Kendati terlalu jauh, bahkan harapannya ini tak terjadi, persoalan ini amat mungkin pula diseret ke ranah pidana. Alasan ini muncul atas kuatnya spekulasi banyak pihak yang menyatakan hadirnya dispensasi itu diikuti oleh “kutipan” tertentu. Jika itu benar, maka amat mungkin persoalan “kutipan” ini akan menyisakan persoalan pidana di kemudian hari. Ia amat mungkin dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sekaligus menguntungkan pribadi dan atau kelompok tertentu.

Ketiga : Dengan kesepakatan untuk merevisi Perda No. 3 Tahun 2008, DPRD sesungguhnya (sengaja) melemahkan peran dan fungsi pengawasannya untuk menguak apa saja yang melatar belakangi keluarnya dispensasi, perusahaan mana saja yang mengantonginya, adakah kesesuaian ketentuan dalam Pergub No 61 Tahun 2009 dengan kondisi perusahaan penerima dispensasi. Pelemahan fungsi pengawasan DPRD ini jika dilakukan secara sengaja amat membahayakan dalam praktek ketatanegaraan kita. Dengan cara demikian, maka kehidupan tata kelola pemerintahan kita menjadi pincang, sebab institusi legislatif yang salah satu fungsinya adalah mengawasi eksekutif berjalan cacat fungsi.

Di pihak yang lain, muncul kekhawatiran pelemahan ini disengaja untuk membangun posisi tawar DPRD atas eksekutif, lebih tepatnya Gubernur. DPRD dikhawatirkan hendak ikut serta “mengurus” pemberian penggunaan jalan umum bagi perusahaan yang mendapat pengecualian berdasarkan Perda baru nanti. Jika keikutsertaan DPRD semata-mata dalam ranah pengawasan, maka kekhawatiran berlebihan mungkin tak patut dialamatkan padanya, lantaran ia menjalankan fungsi pokoknya. Kekhawatiran justru muncul jika DPRD hendak turut serta menyetujui pemberian pengecualian itu kepada perusahaan. Dalam posisi seperti ini amat mungkin kewenangan yang dimiliki oleh DPRD akan dimanfaatkan oknum anggota DPRD tertentu untuk membangun posisi tawar dengan perusahaan. Posisi tawar yang boleh jadi didasarkan atas logika transaksional untuk melahirkan kebijakan.

Jika ini disadari, maka pilihan untuk “melegal-kan” klausula dalam Pergub No. 61 Tahun 2009 ke dalam revisi Perda No.3 Tahun 2008 adalah pilihan politik premature yang didasarkan atas kuatnya bargaining politik (anggota) DPRD. Bargaining yang semoga saja tak dihajatkan untuk membangun dasar hukum melakukan transaksional kebijakan (transactionary discretion). Jika ini dilakukan, bukan hanya Gubernur dan Pengusaha yang menjadi sandera-nya, tapi tata kelola pemerintahan kita semakin jauh dari kehendak untuk menjadikannya baik sebagimana cita kita bersama. Wallahu’alam.

Dimuat di kolom opini Banjarmasinpost, 28 Desember 2011

Kemendagri Tawarkan Solusi

Posted: November 29, 2011 in komentar di media

BANJARMASIN – Kisruh kepemilikan Pulau  Lari-Larian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan nama Pulau Lerek-Lerekan terus bergulir. Pemprov Kalsel yang merasa dicurangi atas keputusan tersebut terus memikirkan cara agar pulau tersebut menjadi bagian dari provinsi ini.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel Ardiansyah mengungkapkan, penyelesaian masalah tersebut hingga kini belum jelas. Pemprov Kalsel sendiri berencana menempuh langkah hukum. Namun, Kemendagri sendiri kemungkinan cenderung menginginkan agar dua provinsi yang bersengketa melakukan kerjasama pengelolaan pulau yang kaya sumber daya alam minyak dan gas tersebut.
“Kemendagri kemungkinan akan mendorong kerjasama pengelolaan untuk dua provinsi, itu sah-sah saja, sesuai UU 32 tahun 2004. Tapi yang kita perjuangkan kewilayahannya dulu,” kata Ardiansyah, Rabu (20/10).
Mengenai usaha mengembalikan kepemilikan Pulau Lari-Larian, Pemprov Kalsel kemungkinan akan berjuang bersama Pemprov Kaltim yang salah satu kepulauannya juga diklaim oleh Sulawesi Barat.
Gugusan pulau tersebut bernama Pulau Bala-Balagan yang berada di Selat Makassar, tak jauh dari wilayah perbatasan dengan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Terkait sejarah Pulau Lari-Larian sendiri, Ardiansyah menuturkan bahwa pulau yang kerap menjadi dermaga singgah para nelayan ini, sebelum zaman es di muka bumi mencair merupakan daratan yang menyatu dengan Pulau Kalimantan. Setelah ratusan tahun, ada pergeseran topografi yang membuat pulau ini terpisah dari daratan Kalimantan.
“Dari sejarah memang sudah menjadi bagian dari Kalsel, di sana juga sudah terbangun fasilitas dermaga kecil yang dibangun Pemkab Kotabaru. Ada juga antena satelit milik Lanal,” terang Ardiansyah.
Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, Pemprov Kalsel masih berpeluang mengambil alih Pulau Lari-Larian. Caranya, Pemprov Kalsel dapat menempuh jalur hukum dengan memberikan bukti yang kuat.
“Berdasarkan kewenangan Mendagri berdasarkan dapat memutuskan sesuatu melalui peraturan menteri. Soal pulau yang ditetapkan dengan Permendagri, memungkinkan sekali untuk diubah sepanjang ada bukti baru bahwa wilayah tersebut memang miliki Kalsel. Problemnya,  punya bukti atau tidak. Kalau punya dokumen kuat, saya kira kita punya kekuatan hukum,” cetusnya. (tas)

Dimuat pada Harian Radar Banjarmasin, 20 Oktober 2011

Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang disusul oleh Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah menghasilkan lebih dari 40 orang Jurnalis di Banua yang dinyatakan memiliki kualifikasi sebagai jurnalis professional. Ini kabar gembira bukan hanya bagi kalangan jurnalistik Banua, tapi bagi para pegiat demokrasi dan kalangan yang menaruh harapan bagi masa depan Banua ini.

 

Agner Fog (2004:2) dalam artikelnya bertajuk “The supposed and the real role of mass media in modern democracy” menyatakan media dihajatkan (lahir) sebagai penyangga demokrasi. Ia menjadi penyangga penting demokrasi, sebab media menyajikan informasi hiruk-pikuk bernegara, namun di lain pihak, media moderen pula turut serta menyumbangkan sejumlah solusi atas berbagai problemantika bangsa itu.

 

Pernyataan Fog itu seolah mengingatkan kita kembali pada terminologi yang dibangun oleh Fred S Siebert (1963) yang menyatakan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif. Siebert dalam bukunya Four Theories of the Press yang dipublikasikan tahun 1963 itu mengisyaratkan pentingnya keikutsertaan pers dalam melakukan kontrol atas tiga pilar kekuasaan tersebut.

 

Kendati (menjadi) agak usang, lantaran teori Fred telah diperbaharui dengan teori tentang civil society dalam demokrasi seperti yang pernah dikembangkan oleh Robert D. Putnam (1994). Teori yang lebih baru ini menyatakan, bahwa pilar keempat demokrasi adalah kekuatan sipil, termasuk pers di dalamnya. Kekuatan sipil ini belakangan dikatagorikan sebagai inprastruktur demokrasi. Ia menjadi pembeda dari istilah lain, yaitu suprastruktur demokrasi yang terdiri dari lembaga-lmbaga resmi negara.

 

Adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahfud MD beberapa waktu lalu menyatakan bahwa harapan atas demokrasi bangsa ini, hanya bisa diembankan kepada Pers dan LSM (Rakyat Merdeka, 21/11/2011) . Pernyataan Mahfud ini muncul seiring buruknya kinerja lembaga demokrasi khusus-nya DPR dan Pemerintah. Ia menengarai terjadi jual beli pasal dalam proses legislasi. Minimnya harapan serupa juga terjadi pada lembaga yudikatif yang diindikasinkan dengan berbagai kasus yang mencederai lembaga-lembaga yang mengemban fungsi ini belakangan hari.

 

Pasca reformasi, seiring dengan terlembagakannya kebebasan berpendapat dalam Konstitusi dan berbagai peraturan lainnya, termasuk UU tentang Pers, kehidupan bangsa kita banyak “ditentukan arahnya” oleh Pers. Beberapa kasus hukum yang menurut prosedur formal-konvensional tak dapat diselesaikan, menjadi terselesaikan lantaran pemberitaan Pers yang terus-menerus. Kasus Cicak-Buaya yang mencitrakan kriminalisasi dua pimpinan KPK adalah gambaran betapa amat pentingnya Pers belakangan hari.

 

Begitupula di level pengambilan kebijakan, tak sedikit para pengambil kebijakan berbalik arah lantaran kuatnya tentangan melalui berbagai pemberitaan Pers. Keinginan sebagian anggota DPR RI  untuk membangun gedung baru yang menelan dana negara Trilyunan Rupiah menjadi tertunda lantaran kuatnya penolakan masyarakat yang disuarakan oleh Pers. Dalam kasus-kasus diatas, persekutuan positif antara pers dan masyarakat sipil memperlihatkan kekuatan lain untuk menghadirkan demokratisasi di Republik ini.

 

Demokrasi Banua

Kalsel memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat untuk menghidupkan demokrasinya. Parahnya demokrasi di Kalsel terihat dari Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang diperoleh provinsi ini. IDI Kalsel tahun 2008 menunjukkan raihan angka sebesar 61,4 (skala 0-100) atau dalam skala sedang. Dari 10 variabel dalam IDI, setidaknya ada dua variabel yang dapat menggambarkan keberadaan Pers di Banua. Kedua variabel itu adalah, variabel kebebasan berpendapat yang memiliki skor 82,0 dan variabel pengawasan pemerintahan sebesar 61,3.

Dilihat dari sisi kebebasan berpendapat, termasuk di dalamnya kebebasan pers, IDI Kalsel menunjukkan angka yang menggembirakan. Ia boleh jadi mencerminkan minimnya kekangan (terutama dari negara c.q pemerintah) untuk menyuarakan pendapat. Namun kebebasan berpendapat itu tak serta merta melahirkan pengawasan yang kuat. Skor pengawasan (publik), termasuk pers di dalamnya amatlah rendah. Padahal hakikat dari tumbuhnya demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik adalah dengan hadirnya saling mengawasi dan mengontrol (checks and balances) antar pilar demokrasi.

Keberadaan pers di Banua bukan tak menghadirkan kontrol, hanya saja tingkat tekanan yang ia hadirkan tak sekuat pers di tingkat nasional. Beberapa kasus yang sempat dicuatkan pers Banua tak banyak mempengaruhi kebijakan lokal yang kontroversial. Beberapa bulan lalu, masih segar dalam ingatan kita betapa pers dan publik dengan miring mengapresiasi penyediaan i-pad bagi setiap anggota DPRD Kalsel. Tekanan pers Banua itu tak ampuh menggagalkan penyediaan i-pad dimaksud. Ekses yang hadir berbeda dengan tekanan pers di tingkat nasional dalam kasus pembangunan gedung baru DPR.

Kekurang efektifan tekanan pers atas berbagai praktek nirdemokrasi di Banua tak dapat sepenuhnya dialamatkan pada insan pers. Dalam banyak kasus di tingkat nasional dan daerah lain, tekanan pers harus disambut oleh kekuatan sipil lainnya. Sayangnya kekuatan terakhir juga amat lemah di Banua kita. Jika Mahfud MD masih menaruh harapan pada kehadiran LSM, kehadiran lembaga semacam ini belum terlalu optimal menghadirkan kontrol di Banua.

Hadirnya wartawan yang professional pasca mengikuti SJI dan UKW di Banua diharapkan dapat menyajikan fakta yang sebenarnya dalam pemberitaan, di pihak lain ia juga diharapkan menghimpun sekian solusi atas permasalahan yang dikemukakan. Jurnalistik berwawasan solutif ini terasa belum menjadi tren di Banua. Kajian mendalam atas satu masalah berbasis riset dan pandangan ahli belum banyak  memenuhi ruang dan kolom-kolom media cetak, maupun elektronik kita. Ia sementara waktu masih menjadi pembeda dengan munculnya berbagai survei, riset dan pendapat ilmiah di koran-koran dan televisi nasional.

Minimnya hadirnya kolom-kolom bernuansa demikian, boleh jadi merupakan pilihan sadar dari (petinggi) media demikian. Media yang mewartakan dengan segala analisis mendalam konon tak mendapat respon pasar yang baik. Ia kalah menarik dibanding media yang mewartakan sejumlah peristiwa kriminal, asusila dan intertainment. Di lain pihak, kegarangan media mewartakan kondisi-kondisi nirdemokrasi mengharuskan merekan vis a vis dengan kekuasaan.

Akhirnya, sebagaimana disampaikan oleh Fred S Siebert, Pers adalah bagian dari masa depan demokrasi, sepanjang ia mampu menghadirkan jurnalistik faktual dan solutif. Ini (baru) bisa dilakukan jika jurnalis yang menggarapnya adalah professional. Bukan hanya professional dalam mewartakan, tapi juga dilengkapi keberanian untuk terus menyuarakan (kebenaran) itu. Hanya dengan itu, masa depan Banua masih memiliki harapan. Selamat bagai kawan-kawan jurnalis Banua. Wallahu’alam.

Dimuat pada Kolom Opini Banjarmasinpost, 28 Nopember 2011